Jakarta - Kamis, 20 September 2012
Saling bantah dan perang komentar mewarnai perseteruan Angel Lelga dan Machica Mochtar. Uang Rp 400 Juta pemberian Bupati Tolikara Papua, menjadi pemicu retaknya persahabatan Angel Lelga dan Machica Mochtar. Hotman pun mempertanyakan peruntukan uang yang nilainya ratusan juta itu. Mau tahu berita selengkapnya? Simak videonya
Kapan lagi.com
Dituding memiliki hubungan gelap dengan pejabat tinggi
di daerah Papua, Angel Lelga menantang Machica Mochtar untuk
menunjukkan bukti.
Malahan, Angel berani mengajak Machica untuk mendatangi pejabat daerah tersebut untuk membuktikan bahwa ucapan Machica salah.
"Ayo kita ke Papua biar kita ketemu Bupati itu. Katanya saya pernah dilabrak istrinya, pernah nyanyi dalam rangka Pilkada, ayo kita ke sana ketemuan," kata Angel kesal, usai membuat laporan di SPK Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/9).
Menurut Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Angel Lelga, Machica telah melanggar pasal 310 dan 311 KUHP atas perbuatan pencemaran dan penghinaan.
"Itu wacana, bukan fakta hukum yang harus dibuktikan apakah ini benar-benar disimpan sama Bupati, apakah selingkuhan, apakah pernah dilabrak. Kalau tidak terbukti, dia kena pasal 310 dan 311 (Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik," jelas Hotman.
Atas perkataan Machica kepada media, penyanyi dangdut itu pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan 'LP/3214/IX/2012/PMJ/Dit. Reskrim Um' oleh Angel Lelga. [fei]
Malahan, Angel berani mengajak Machica untuk mendatangi pejabat daerah tersebut untuk membuktikan bahwa ucapan Machica salah.
"Ayo kita ke Papua biar kita ketemu Bupati itu. Katanya saya pernah dilabrak istrinya, pernah nyanyi dalam rangka Pilkada, ayo kita ke sana ketemuan," kata Angel kesal, usai membuat laporan di SPK Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/9).
Menurut Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Angel Lelga, Machica telah melanggar pasal 310 dan 311 KUHP atas perbuatan pencemaran dan penghinaan.
"Itu wacana, bukan fakta hukum yang harus dibuktikan apakah ini benar-benar disimpan sama Bupati, apakah selingkuhan, apakah pernah dilabrak. Kalau tidak terbukti, dia kena pasal 310 dan 311 (Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik," jelas Hotman.
Atas perkataan Machica kepada media, penyanyi dangdut itu pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan 'LP/3214/IX/2012/PMJ/Dit. Reskrim Um' oleh Angel Lelga. [fei]
Sumber: Inilah.com
0 komentar:
Post a Comment