Home » , » Indonesia harus menerapkan standar HAM internasional: PBB

Indonesia harus menerapkan standar HAM internasional: PBB

Jakarta  - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Komisaris Tinggi untuk Hak Asasi Manusia, Navanethem Pillay, mengatakan bahwa pemerintah Indonesia harus menerapkan standar HAM internasional dalam peraturan legislatif, di tingkat lokal dan nasional.
"Dalam diskusi saya dengan pemerintah, saya menekankan pentingnya menerjemahkan Indonesia` s internasional kewajiban hak asasi manusia ke dalam hukum domestik, "katanya dalam konferensi pers di Information Centre PBB (UNIC), Selasa.
Dia juga mengatakan bahwa standar hak asasi manusia internasional telah diterapkan di beberapa negara. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk melakukan hal yang sama.
"Proses ini telah dimulai di banyak daerah. Oleh karena itu, saya mendorong Indonesia untuk melanjutkan ini dan menolak setiap kemunduran dalam standar legislatif di tingkat lokal dan nasional," ungkap dia.
Selama kunjungannya ke Indonesia, ia bertemu dengan beberapa menteri dan pejabat Indonesia, serta perwakilan dari masyarakat yang kurang beruntung dan terpinggirkan.
"Indonesia telah memberi saya kesan suatu negara sangat beraneka ragam, yang telah melalui transformasi besar dalam waktu yang sangat singkat," kata Pillay.
Namun, ia menambahkan bahwa negara belum memperkuat mekanisme akuntabilitas, yang bertujuan untuk mengidentifikasi tanggung jawab untuk masa lalu dan sekarang pelanggaran hak asasi manusia.
Komisaris Tinggi PBB juga memiliki kesempatan untuk bertemu dengan perwakilan dari Ahmaddiya, Kristen, Syiah dan masyarakat kepercayaan tradisional.
Dia menyatakan keprihatinan atas pelanggaran hak asasi manusia terhadap kelompok minoritas di Indonesia.
"Saya sedih mendengar rekening serangan kekerasan, pemindahan paksa, penolakan kartu identifikasi dan bentuk-bentuk lain dari diskriminasi dan pelecehan terhadap mereka," kata Pillay.
"Saya juga prihatin bahwa polisi telah gagal untuk memberikan perlindungan yang memadai dalam kasus ini," tambahnya.
Oleh karena itu, dia direkomendasikan pemerintah untuk mengubah atau mencabut UU Penodaan 1965, 1969 dan 2006 peraturan menteri tentang pembangunan rumah ibadah dan kerukunan umat beragama, dan Keputusan Menteri Bersama 2.008 Ahmadiyah.
"Tentu saja, masalah kekerasan masyarakat yang kompleks dan tidak dapat diselesaikan dengan mudah. ​​Namun, saya sangat prihatin dengan pernyataan yang dibuat oleh para pejabat, yang mempromosikan diskriminasi agama," katanya.
Pillay juga mendesak pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang telah terjadi di masa lalu, termasuk pembunuhan dari beberapa siswa di akhir 1990-an dan kejahatan di Aceh dan Timor Timur (yang sekarang Timor Leste).
Namun, dia menyatakan penyesalannya pada cara manusia di masa lalu hak kasus ditangani. Dia percaya bahwa belum ada penuntutan kredibel dari pelaku.
"Ada kebutuhan untuk memperkuat kemauan politik untuk mengatasi pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu," katanya.
Pillay menambahkan bahwa dunia sedang menunggu keadilan atas pembunuhan pembela hak asasi manusia, Munir Said Thalib, yang berlangsung pada tahun 2004.
"Saya telah meminta tim penyidik ​​baru untuk kasus ini, dalam rangka membangun tanggung jawab yang jelas dari pembunuhan," ungkap dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa badan PBB untuk hak asasi manusia telah menawarkan untuk membantu pemerintah untuk mempromosikan hak asasi manusia dan praktik terbaik.
"Kami akan senang untuk membantu dalam setiap cara yang mungkin untuk memperbaiki kondisi hak asasi manusia di Indonesia," tandasnya.
Navi Pillay tiba di Bali pada 7 November untuk menghadiri Forum Demokrasi Bali kelima. Dia kemudian mengunjungi Jakarta setelah mendapatkan undangan dari pemerintah.
Selama kunjungannya ke Jakarta, Pillay bertemu personil kunci dari pemerintah, organisasi PBB dan komunitas diplomatik, dan lembaga hak asasi manusia. (*)
Editor: Heru
Sumber : Antara

 
Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger