Home »
Pernyataan
» PERNYATAAN ACTIVIST HAM NDEPENDENCE PAPUA ATAS PERNYATAAN KETUA KOMNAS HAM RI
Posted by Admin RASUDO FM
Posted on 06:44:00
with No comments
Pengantar
Menanggapi komentar Ketua KOMNAS HAM RI pada media massa dari tanggal
28 November-3 Desember 2012, baik pada media Nasional atau pun media
Local di Papua tentang Penyerangan dan Pengejaran serta penyisiran di
Distrik Pitriver, Kabupaten Lany Jaya, maka Activis HAM Independence
Papua (Sebby Sambom dkk) mengeluarkan pernyataan Resmi yang bersyarat.
Mengapa?
Karena penilaian kami bahwa komentar atau pernyataan KOMNAS HAM RI ini
melegitimasi Aparat Keamanan Indonesia, yang akan melegalkan diri untuk
melakukan operasi-operasi Militer secara langsung atau pun tidak
langsung di wilayah adat masyarkat pribumi Papua di Pitriver dan wilayah
pegunungan Tengah Papua pada umumnya.
Kami persoalkan hal ini
karena, perang itu ada aturan dan Ketua KOMNAS HAM belum tahu tindakan
keji para Aparat Keamanan Indonesia yang brutal dan bengis, yang tidak
memandang buluh.
Artinya, fakta pengalaman membuktikan bahwa
Aparat TNI/POLRI tidak mendapatkan anggota TPN-OPM atau pihak dari oknum
penyerang, maka mereka buta mata dan melakukan tindakan kekerasan
terhadap masyarakat civil yang tidak berdosa.
Dalam hal ini,
kami mempunyai banyak bukti atas tindakan keji aparat TNI/POLRI di Papua
dari sejak tanggal 1 Mei 1963 sampai kini masih berjalan terus dalam
kehidupan bangsa Papua yang mendiami bagian Barat pulau New Guinea.
Contoh yang nyata dan terbaru adalah penyiksaan terhadap warga Civil
orang Papua Asli di Puncak Jaya (terhadap Tunaliwo Kiwo dan
teman-temannya), dimana warga civil telah menjadi korban.
Korban kekejaman TNI/POLRI ini pernah dipublikasikan oleh lembaga HAM
dari Kantor Asian Human Rights Commission (AHRC) melalui Youtube dari
Websitenya secara online dan pernah disiarkan oleh TV Internasional
yaitu, CNN, BBC, BBC Chanel4 UK, Aljazera, dan beberapa TV lainnya, juga
oleh beberapa TV Nasional Indonesia (Source: http://video.ahrchk.net/AHRC-VID-012-2010-Indonesia.html).
Dengan dasar ini, maka kami mempelajari secara cermat atas pernyataan
Ketua KOMNAS HAM RI ini ternyata membahayakan dan akan merugikan pihak
bangsa Papua, yang terutama warga civil orang asli Papua akan menjadi
korban.
Kami juga mengherankan atas pernyataan Ketua KOMNAS HAM
RI ini, karena Ketua KOMNAS HAM RI tidak mempertimbangkan unsure Hukum
Humaniter dalam Etika Perang Internasional.
Mengapa?
Karena perang sesuai perjanjin Internasional adalah ada aturannya,
berdasarkan statute Roma tahun 1998, dimana Indonesia juga ikut serta
dalam penandatanganannya. Oleh karena itu semua pihak wajib menghormati
aturan Perang secara Internasional, dan jangan melakukan aksi-aksi
diluar prosedur perang yang dijamin Hukum Humaniter Internasional.
Kami sampaikan kepada semua pihak agar mempelajri Hukum Humaniter, yang telah di updated secara online pada website http://www.wpnla.net/genocide/hukum-humaniter-internasional atau boleh click di http://www.wpnla.net/hukum/. Disana telah dijelaskan secara terpeincil tentang Hukum Humaniter dan Genocide akibat perang yang tidak beraturan.
Ingat, TPN-OPM secara Nasional belum mengelurkan ultimatum perang untuk
melakukan Revolusi total guna memperoleh Hak Politik Penentuan Nasib
Sendiri (Self Determination).
Dengan demikian, maka Activis HAM
Pro Independence Papua mengeluarkan pernyataan resmi untuk
mempertanyakan dan mendesak kepada Ketua KOMNAS HAM RI dan stafnya.
Pernyataan
1. Bahwa, mendesak kepada Ketua KOMNAS HAM RI segera klarifikasi
atas penyataannya yang mengijinkan Aparat Keamanan TNI/POLRI dan
kelompok Civil persenjata perang;
2. Bahwa, mendesak Ketua
KOMNAS HAM RI dengan bijaksana mengundurkan diri dari Jabatannya,
karena komentarnya tidak mempertimbangkan unsure Hukum Humaniter
Internasional;
3. Bahwa, jika Ketua KOMNAS HAM tidak
mengundurkan diri maka segera mengelurkan pernyataan resmi agar
TNI/POLRI segera menghentikan aksi militer dan ditarik dari Wamena dan
dari semua wilayah pegunungan Tengan Papua.
Demikian,
pernyataan ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dapat
dilaksanakannya. Atas perhatiannya tak lupa kami sampaikan terima kasih.
Dikelurkan di: Rimba Papua
Pada Tanggal : 4 Desember 2012
Oleh : Activis HAM Independence Papua Barat
ttd
Sebby Sambom
Coordinator
Sumber: Facebook
0 komentar:
Post a Comment