Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat
daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah daerah sebagai mitra sejajar
Pemerintah Daerah. Dalam Struktur pemerintahan daerah, DPRD berada di dua
jenjang, yaitu di tingkat propinsi disebut DPRD Propinsi serta di tingkat
Kabupaten/kota disebut DPRD Kabupaten/Kota.
Pemilu
Legislatif untuk merebut takhta menjadi anggota DPRD sudah di buka dimana di
seluruh pelosok daerah di indonesia. Beberapa partai politik sedang menawarkan
ke masyarakat melalui media cetak ataupun media elektronik untuk bergabung
menjadi bagian dari partainya. Ada masyarakat yang tertarik untuk bergabung dan
ada juga yang tidak terlalu tertarik mengurusi masalah partai politik menjadi
calon legislatif yang ditawarkan sejumlah partai politik itu .
Untuk
bergabung dengan partai apapun, masuk menjadi bursa calon legislatif dan juga
ikut kampanye di daerah pemilihan maka anak muda harus menggelontorkan sejumlah
dana yang juga cukup fantastis. Anak muda memiliki keyakinan yang sangat teguh
kalau dirinya pasti akan terpilih untuk menjadi anggota DPRD dari partai yang
kurang dilirik banyak orang ini dikarenakan mayoritas di daerah tersebut bukan
basis politik partai yang di usung anak muda. Anak muda jangan sampai menjual rumah, tanah, dll yang menurut pendapat saya sangat disayangkan
jika dijual demi hanya mencari popularitas saja.
Betapa
terkejutnya saya ketika mendengar
orang-orang muda Dogiyai baik cewek muda (masih anak gadis) maupun Cowok
muda yang sedang sibuk mempersiapkan
diri untuk digaet dengan partai-partai
besar, dan dijadikan calon legislatif oleh partai itu untuk menjadi DPRD di Dogiyai. Sebuah partai politik jangan
asal rekrut saja tetapi harus melihat kualitas, kapasitas dan integritas
masing-masing calon yang akan di ajukan melalui partai “partai besar dan punya
nama, bisa-bisanya merekrut caleg perempuan muda dan pria muda seperti itu?”
tanyaku dalam hati setelah mendengar informasi tersebut. Tanda tanyaku sangat beralasan, soalnya cewek
muda dan cowok muda yang direkrut sebagai caleg ini, tak punya modal apapun
agar layak dicalegkan. Finansial tak memadai, karena mereka masih dalam tanggungan orangtuanya, yang
mencari nafkah sebagai petani kebun dibawah garis kemiskinan. Bukan untuk menjelekkan
dan meremehkan tetapi hanya karena pentingnya pembangunan daerah Dogiyai
kedepan.
Seandainya
Semua harta yang anda miliki sudah ludes demi mencari sebuah kursi yang
menggiurkan banyak kalangan. Namun, keberuntungan kurang berpihak kepada anda
berarti jangan salahkan masyarakat di dapil. Anda kalah dalam pemilu legislatif
didaerah. anda sangat frustasi melihat kekalahan yang dihadapinya. Semua harta
sudah habis demi mengincar kursi anggota DPRD. Ditambah lagi anda juga terkena
penipuan oleh relasinya. Belajar dari kasus sebelumnya dan daerah lain
sebaiknya kita jangan terjerat oleh politik instan yang ditawarkan oleh
sejumlah partai politik. Politik tidak semudah yang kita bayangkan. Apabila
kita ingin terjun langsung ke partai politik hendaklah dipikirkan dengan
masak-masak. Dampak jangka panjang dan pendek apabila kita kalah ataupun menang
dalam pertarungan menjadi anggota legislatif. Cermati dengan bijak seperti apa
peta persaingan politik yang ada di daerah Dogiyai.
Anak muda
Dogiyai jangan dicalegkan, hanya sekedar dimanfaatkan dan untuk memenuhi syarat
pencalegkan yakni kuota 30 persen untuk caleg perempuan sebagaimana yang
diamanatkan peraturan perundang-undangan.
Anak muda
Dogiyai harus memiliki keyakinan yang
sangat teguh kalau dirinya pasti akan terpilih untuk menjadi anggota DPRD
Dogiyai dan paling penting harus memahami baik fungsi menjadi DPRD Dogiyai
yakni: Legislasi, Anggaran, Pengawasan, dan juga perlu anak muda memahami
adalah Tugas dan Wewenang sebagai wakil rakyat adalah Membentuk peraturan
daerah yang dibahas dengan bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama,
Menetapkan APBD bersama-sama Bupati, Melaksanakan pengawasan terhadap peraturan
daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya. Keputusan Bupati, APBD,
Kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan progam pembangunan daerah, dan
kerjasama nasional di daerah, Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati
atau Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, Membangun
pendapat dan pertimbangan Kepada Pemerintah Kabupaten terhadap rencana
perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah, Meminta laporan
keterangan pertanggung jawaban Bupati dalam melaksanakan tugas desentralisasi,
Tugas-tugas lain yang diberikan Undang-undang. DPRD dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak meminta
pejabat daerah, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk
memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan
bangsa dan negara. Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau
warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPRD tersebut. Setiap pejabat daerah, pejabat
pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat yang melanggar ketentuan
tersebut dikenakan panggilan paksa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dalam hal panggilan paksa tidak dipenuhi tanpa alasan yang
sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 (lima belas) hari sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pejabat yang disandera
habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, yang bersangkutan dilepas
dari penyanderaan demi hukum. selamat cerdas
dalam berpolitik di daerah demi Dogiyai Douu Enaa.
By Amoye Bidabi
0 komentar:
Post a Comment