Home » , » Kebebasan Berpendapat di Papua Dikekang

Kebebasan Berpendapat di Papua Dikekang

Jayapura – Pemerintan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terus terlibat aktif dalam melakukan tindakan pengekangan kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi rakyat di Tanah Papua.
“Hal itu terbukti dimana dalam setiap berbagai kegiatan aksi damai yang dilaksanakan oleh rakyat pada sejumlah daerah di Tanah Papua senantiasa dihadapi dengan tindakan represif yang mengedepankan  penggunaan aparat keamanan (POLRI dan TNI),” kata Direktur Eksekutif LP3BH Yan Christian Warinussy, Kamis.
Menurut dia, tindakan melakukan pembubaran secara paksa, pengerahan pasukan keamanan untuk melakukan brikade atau menduduki lokasi yang menjadi target aksi damai. Serta menahan surat pemberitahuan rencana kasi damai dan tidak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dan aksi sweeping/pemeriksaan mendadak terhadap sekelompok masyarakat Papua yang sedang melintas dekat lokasi rencana aksi damai. “Ini semua merupakan bentuk-bentuk tindakan aparat keamanan yang seringkali sangat bersinggungan sekali dengan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia yang berlaku secara universal,” kata Peraih Penghargaan Internasional di Bidang HAM “John Humphrey Freedom Award” Tahun 2005 dari Canada itu.
Contoh kasus, kata Yan, yakni pada tindakan pemeriksaan aparat Polres Fakfak pada tangal 14 dan 15 Agustus 2013 terhadap beberapa perempuan adat Suku Mbaha Matta dan diduga ada oknum polisi wanita yang “menelanjangi” 2 (dua) orang perempuan adat Suku Mbaha Matta tersebut.
Yang menurutnya, tindakan tersebut  jelas-jelas merupakan tindakan melanggar ketentuan hukum di dalam KUHAP sendiri maupun Deklarasi Anti DIskriminasi terhadap Perempuan (Cedaw) dan juga melanggar Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“LP3BH Manokwari memandang bahwa seharusnya pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden DR.H.Susilo Bambang Yudhoyono seharusnya berupaya keras untuk memperbaiki kebijakannya di dalam mempromosikan perbaikan sistem perlindungan hak asasi warga negaranya, termasuk kebebasan berekspresi dan berpendapat,” kata  anggota steering committee Fokker Lsm se-Tanah Papua itu.
Lebih lanjut, Yan yang juga sekretaris komisi Ham, Perdamaian, Keadilan dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) mengatakan bahwa hak itu akan sangat penting dalam kaitan dengan usaha pemerintah Indonesia memperbaiki citra politik dan ekonominya di mata internasional. Yang dengan sendirinya ikut mempengaruhi tren perekonomian dan moneter global yang dewasa ini sangat menyudutkan posisi Indonesia. “Terbukti situasi nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika yang kian meningkat dan mengkhwatirkan semua pihak saat ini,” tutup pria paruh bayah itu.(AR/AlDP)

Sumber: http://www.aldp-papua.com/kebebasan-berpendapat-di-papua-dikekang/
Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger