Home » , » Ketua Panwas dan 9 Partai Politik Tidak Menandatantagi Berita Acara Penetapan DPRD Intan Jaya.

Ketua Panwas dan 9 Partai Politik Tidak Menandatantagi Berita Acara Penetapan DPRD Intan Jaya.

 Minta Perhitungan Ulang dari TPS/KPPS 

Jayapura (rasudofm) - Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Intan Jaya dan Sembilan Partai Politik diantaranya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Nasional Demokrat, Partai Golongan Karya, Partai keadilan sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Bulan Bintang, Partai Gerindra, dan Partai Persatuan Pembangunan tidak tanda tangan berita acara penetapan 20 Kursi DPRD Kabupaten Intan Jaya di Aston Hotel, di Jayapura, Sabtu 30 Mei 2014 lalu, karena menurut Ketua Panwas dan Sembilan Partai Politik di Intan Jaya ini membuat sikap pernyataan bersama bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya agar mengembalikan suara atau melakukan perhitungan suara ulang dari Tempat pengumutan Suara (TPS), karena perolehan suara dari sembilan partai politik ini dengan sengaja melakukan pengalihan suara ke Partai Demokrat dan Partai Hati Nurani Rakyat  oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya, Ujar Ketua Pengawas pemilu kabupaten Intan Jaya, Karel Pujau, 

Sementara itu, hal senada juga dikatakan oleh Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Intan Jaya, Yafet Abugau bahwa pleno penetapan DPRD Kabupaten Intan Jaya di Hotel Aston Jayapura tersebut diangap tidak sah karena lembaga pengawas pemilukada dan Sembilan partai Politik menyetujui berita acara penetapan DPRD Kabupaten Intan Jaya, sebab Komisi Pemilihan Umum Daerah telah melakukan pengalihan suara secara besar-besaran kepada kedua partai politik diantaranya Partai Demokrat dan partai Hati Nurani Rakyat, 

“Kami tidak menandatangani berita acara ini karena meminta bawaslu Provinsi Papua agar merekomendasikan perhitungan suara ulang (PSU) kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melakukan perhitungan suara ulang dari tempat pengumutan suara (TPS) di kabupaten Intan Jaya,” Terang Abugau

Ia juga menyatakan Pleno Penetapan DPRD tersebut tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme penyelenggaraan pemilu Negara kesatuan republic Indonesia karena Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya telah melangar batas waktu penetapan DPR daerah sebagaimana yang ditetapkan oleh Komisi pemilihan Umum republic Indonesia di Jakarta

“jadwal penetapan DPR Daerah itu antara tanggal 19 sampai 23 mei 2014 namun Komisi Pemilihan Umum Daerah Intan Jaya baru melakukan pleno penetapan DPRD tanggal 30 Mei 2014 ini berarti melanggar aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” Tegas Abugau.

Lanjut Abugau, Lembaga pengawas pemilu dan Sembilan partai politik telah membuat pernyataan sikap bersama untuk penolakkan pleno penetapan tersebut diangap Ilegal dan dilakukan perhitungan ulang di Kabupaten Intan Jaya dan ditandatangani oleh Badan Pengawas Pemilu di Kabupaten Intan Jaya, dan masing masing Ketua dan calon legislatif dari Sembilan Partai politik, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Komisi Pemiluhan Umum di Jakarta, Serta Bawaslu Papua, dan Di Jakarta

“surat itu kami telah mengirimkan ke lembaga yang terkait, tinggal kami tunggu tangapan dari Bawaslu Provinsi, namun KPUD Intan Jaya melakukan Pleno Penetapan” 

“kami buat pernyataan bersama sembilan partai politik ini menolakkan pleno penetapan perolehan suara dan pleno penetapan DPRD Kabupaten Intan kepada Bawaslu Provinsi Papua untuk merkomendasikan kepada KPU Provinsi Papua untuk melakukan perhitungan ulang dari Tingkat KPPS/TPS bukan oleh PPD atau KPUD Kabupaten Intan Jaya,” Katanya. 

Sementara itu, hal serupa juga dikatakan Ketua Partai Golongan Karya Kabupaten Intan Jaya Yusuf Sani bahwa “kami punya bukti-bukti perolehan suara-suara kami dapat dari TPS/KPPS namun lembaga penyelenggara pemilu Kabupaten Intan Jaya mengalihkan suara kepada dua partai politik saja yakni Partai Demokrat dan Partai Hanura,” Katanya.

 “Contohnya didaerah Pemilihan satu, Golkar meraut suara 3.771 suara, namun sejak pleno penetapan hanya 1000 saja, sedangkan sisa 2.771 dialihkan ke Partai Lain oleh KPUD Intan Jaya oleh karena itu, kami telah berkomitmen untuk tidak menandatangani berita acara dan daftar hadir pleno penetapan sampai perolehan suara dari sembilan partai politik dikembalikan kepada masing masing Partai Politik yang dirugikan Jelas Sani.

Ia juga menegaskan bahwa, Pleno Penetapan DPRD kabupaten Intan Jaya di Aston Hotel kemarin Jayapura adalah Ilegal dan untuk sementara agar ditangguhkan.” Tegas Ketua Partai Pohon beringin ini.

Sementara itu, Ketua Partai PKPI Kabupaten Intan Jaya Hirenius Sondegau,S.Pd juga menjelaskan bahwa 9 Partai tidak menandata tangani berita acara pleno Penetapan DPRD Intan Jaya berarti pleno penetapan DPRD Intan Jaya tidak sah dan Ilegal 

“Klo lembaga Pengawas pemilu dan Sembilan partai Politik tidak menanda tangani berita acara ini kan tidak sah, dan harus di carikan solusi karena ada masalah di daerah, karena itu akan berdampak pada pembangunan di Kabupaten Intan jaya dan mengganggu ketertiban dan keamanan di daerah,” kata Sondegau.

Sementara itu, salah seorang masyarakat Kabupaten Intan Jaya, Yafet Miagoni juga menyatakan kecewa dengan lembaga penyelenggara pemilu Kabupaten Intan Jaya ini, karena itu untuk menegakkan pemilu Negara Kesatuan republic Indonesia yang adil dan transparan agar segera diusut tuntas oleh lembaga terkait, 

“kami sebagai masyarat agar Bawaslu Provinsi papua dan Komisi pemilihan Umum Papua agar menanggapai perselihan ini, karena akan mengganggu berbagai sector pembangunan kedepan,” Pungkas Miagoni.(rsdfm/hero)
Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger