Eddy Yalak (22) Korban kekerasan aparat yang mengakibatkan tangan kanan patah saat aksi pada 19 Desember 2016. (Arnold Belau - SP)) |
JAYAPURA — Edy
Yalak (22) dan Jack Mote (24), aktivis KNPB Pusat mengalami luka serius
akibat dipukul aparat keamanan Indonesia, Senin (19/12/2016) di Waena,
Kota Jayapura, Papua.
Edy
Yalak mengalami patah tulang, tangan bagian kanan. Sedangkan, Jack Mote
luka serius di uluh hati dan kepala bagian belakang bocor karena dipukul
dan ditarik dengan kasar gabungan polisi dan TNI pada 19 Desember 2016.
Keduanya
ditangkap aparat keamanan pada pagi hari sekitar pukul 09:30 WP.
Mulanya Edy bersama rekan lainnya ditangkap di jembatan Ekspo Waena.
Sementara, Jack Mote ditangkap di depan jalan masuk sekretariat KNPB
pusat di Vietnam, Perumnas 3 Waena.
Usai
keduanya dianiaya hingga luka yang serius, pihak aparat keamanan tak
segera melarikan ke rumah saki terdekat. Edy dan Jack bersama
rekan-rekan lainnya malah dibawa ke Polresta Jayapura.
Mendekam
di ruang tahanan selama beberapa jam dengan harus menahan derita,
selanjutnya keduanya dikawal ketat pihak aparat, berobat di RSUD Dok 2
Jayapura. Pada tengah malam, kedua korban dipulangkan atas permintaan
pengurus KNPB Pusat.
Edy dan Jack kepada wartawan mengaku mengalami perlakuan yang tidak manusiawi dari aparat keamanan.
“Tangan
saya patah karena saya tadah karet mati yang digunakan oleh polisi saat
memukul massa aksi, termasuk saya,” kata Edy ketika diwawancarai di
sekretariat KNPB pusat, Selasa (20/12/2016).
Di
tempat yang sama, Jack Mote juga mengaku mendapat perlakuan buruk dari
aparat gabungan. Ia saat itu mengamankan massa aksi yang rencananya akan
menuju ke kantor DPR Papua.
Karena masih menderita, keduanya harus menjalani perawatan di sekretariat KNPB Pusat.
Perlakuan
sama juga dialami sejumlah massa dari berbagai kabupaten/kota saat aksi
damai. Tindakan intimidasi, penangkapan hingga penyiksaan terjadi pada
aksi gugat Trikora 55 tahun silam dan mendukung ULMWP menjadi anggota
full member di MSG, Senin (19/12/2016).
Setidaknya 511 orang ditangkap di berbagai daerah.
Ones
Suhuniap, sekretaris umum KNPB Pusat, dalam keterangannya menjelaskan,
di hari itu banyak aktivis yang ditangkap dan dipulangkan. Namun dua
orang anggota KNPB atas nama Hosea Yeimo dan Mael Alua ditetapkan
sebagai tersangka.
Alasan penahanan kedua aktivis itu, menurut Ones, belum jelas.
“Pihak kepolisian menetapkan keduanya sebagai tersangka karena menolak menandatangani BAP yang diminta penyidik,” katanya.
Ones
klaim keduanya tak bersalah karena aksi tersebut tak anarkis. “Mereka
dua dikenakan pasal makar dan pasal penghasutan. Bahkan sampai saat ini
masih ditahan di Polresta Jayapura.”
Ironisnya,
beber dia, di Wamena, beberapa anak kecil dibawah umur juga ditangkap
aparat gabungan. Anak-anak kecil itu menjalani proses penahanan di
Polres Jayawijaya.
Pewarta: Mary Monireng/ SUARAPAPUA.com
0 komentar:
Post a Comment