Home » , , » Belasan Penduduk Papua Barat Derita Tumor Misterius

Belasan Penduduk Papua Barat Derita Tumor Misterius

sxc.hu
Manokwari - Ketua Aliansi Mahasiswa Pemuda Papua (AMPP) Hugo Asrouw mengeluhkan adanya penyakit benjolan jenis tumor yang diderita 19 warga Kampung Kensi, Distrik Arguni Atas, Kabupaten Kaimana, Papua Barat. “Selama ini, belum ada pemeriksaan tim medis yang dapat mendiagnosis jenis penyakit yang diderita 19 warga Kampung Kensi,” katanya di Manokwari, Jumat, 23 Desember 2016. 

Dia mengklaim pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kampung Kensi sangat memprihatinkan. Pasalnya, penyakit yang diderita belasan warga ini sudah terjadi belasan tahun. Bahkan ada penduduk yang menderita penyakit serupa hingga 20 tahun lamanya.

Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat Arnold Tiniap membeberkan jatah APBD, termasuk dana otonomi khusus (otsus), yang digelontorkan untuk keperluan pelayanan kesehatan masyarakat tidak pernah lebih dari 5 persen. Kondisi itu ia alami sejak bergabung dengan Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat tahun 2007 hingga saat ini.

“Padahal, menurut undang-undang, seharusnya untuk kesehatan itu dianggarkan minimal 10 persen dari APBD Provinsi atau 15 persen dari dana otsus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Otsus Nomor 21 Tahun 2001 bagi Papua dan Papua Barat," ujarnya, Jumat, 23 Desember 2016.

Ironisnya, di wilayah Distrik Arguni Atas, tempat para penderita tumor itu, terdapat sebuah klinik milik salah satu perusahaan kayu. Namun masyarakat Kampung Kensi harus menukar biaya pengobatan untuk kesehatan mereka dengan hak ulayat kepada pihak perusahaan. 

“Menurut pengakuan masyarakat Kensi, di sekitar wilayah itu ada puskesmas pembantu (pustu), tapi tidak ada petugas kesehatan. Jika warga berobat ke klinik tersebut, ongkosnya dipotong melalui pembayaran hak ulayat,” tutur Arnold.

Hal ini juga mendapat sorotan aktivis pembela HAM di Papua Barat, Yan Christian Warinussy. Dia mengusulkan Bupati Kaimana dan Gubernur Papua Barat mengintervensi kondisi kesehatan masyarakat itu dengan segera membentuk tim. Tim ini harus turun langsung ke lapangan. 

“Kalau tidak ditindaklanjuti, ini fakta yang mengindikasikan ada satu pelanggaran serius terhadap HAM, khususnya hak atas kesehatan yang dijamin di dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” ucapnya. Warinussy menambahkan, undang-undang mengamanatkan 15 dana otsus harus dialokasikan untuk perbaikan gizi dan kesehatan.

HANS ARNOLD/TEMPO.CO
Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger