Kuasa hukum Markus-Angkian, Rio Rama Bagaskara menerangkan, kabar berkasnya hilang di MK mula-mula beredar di Papua. "Awalnya ada rumor di masyarakat Papua bahwa berkas permohonan kami hilang di MK. Kami dapat informasinya tanggal 7 Maret," kata Rio kepada gresnews.com, Rabu (15/3).
Keesokan harinya, Rabu (8/3), Rio menyambangi MK untuk melengkapi dan memperbaiki berkas pendahuluan yang diajukan pada Jumat (24/2). Saat mengajukan berkas perbaikan itulah tim kuasa hukum mencoba mengklarifikasi rumor yang beredar di Papua tersebut. Diminta klarifikasi begitu, sambung Rio, pihak MK hanya menyebut bahwa soal kabar berkas hilang itu sedang diproses.
"Dengan kata lain, ada fakta merujuk ke arah (kehilangan berkas-red) itu. Namun untuk menindaklanjuti hal itu lebih jauh, kita tidak ada kewenangan. Itu domainnya MK," sambung Rio.
Lantaran klarifikasi yang dilakukan pada Rabu (8/3) itu disampaikan secara lisan, maka pada Jumat (10/3) tim kuasa hukum Markus-Angkian melayangkan surat pada MK. Inti surat itu tim pemohon meminta agar MK memberi klarifikasi resmi atas isu yang sudah menjadi bahan gunjingan di Papua itu. Empat hari kemudian, sambung Rio, pihaknya sudah mendapat jawaban bahwa kabar adanya dokumen yang hilang sudah ditangani sejak Senin (6/3) lalu.
"Artinya, MK membuat tim investigasi lebih dulu ketimbang surat yang kami kirim ke MK. MK sudah mendapatkan informasi lebih dulu. Kami kirim surat hanya ingin klarifikasi. Dan sebelum kami minta klarifikasi, ternyata MK sudah lebih dulu membentuk tim investigasi," papar Rio.
Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar di gedung MK pada Rabu (8/3), Sekjen MK Guntur Hamzah menerangkan, dalam kaitannya dengan gelar perkara PHP, pihak pemohon tidak mendapat kerugian apa pun lantaran berkas permohonannya hilang. Namun demikian, dengan adanya pemberitaan bahwa berkas permohonan milik pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Dogiyai hilang, pihak MK-lah yang sebetulnya dirugikan.
"MK dirugikan dengan pemberitaan di media," kata Guntur, Rabu (15/3).
Namun demikian, lepas dari pernyataan Guntur, Rio juga menekankan bahwa ada kerugian bersifat immaterial yang didapat pemohon terkait hilangnya berkas itu. Pun, yang hilang adalah berkas pendahuluan. Rio pun menyayangkan berkas itu bisa hilang di MK, pengadilan yang dinilai punya sistem keamanan luar biasa.
"Ini dokumen kami yang kami percayakan di MK kok bisa hilang? Kehilangan ini menimbulkan gonjang-ganjing di masyarakat Papua sana," kata Rio.
Rio pun menyebut bahwa dalam pertemuannya dengan Guntur dan sejumlah pimpinan MK lainnya pada Rabu (15/3), tim kuasa hukum Markus-Angkian sudah menyampaikan permohonan agar jangan sampai informasi dokumen hilang ini menimbulkan kericuhan di Papua.
"Bagaimanapun, informasi ini berawal dari sana. Kami dapat informasi dari Papua. Kalau infonya dapat dari kita yang sama-sama tinggal di Jakarta, masih bisa kita netralkan. Tapi di Papua sana, kita terkendala jarak dan klarifkasi (akses informasi--red)," kata Rio.
Menurut Rio, MK penting memberi klarifikasi sebagai upaya untuk meminimalisasi potensi konflik dan gejolak masyarakat di Papua. "Makanya tadi saya berkeras tidak akan pulang sebelum ketemu Sekjen. Kabar ini harus segera dinetralkan," sambung Rio. (GRESNEWS.COM)
0 komentar:
Post a Comment