Wakil Bupati Teluk Wondama Paulus Y Indubri pada pemusnahan miras di Wasior Minggu (31/12/2017) (Foto Antaranews Papua Barat/Zack T Bala) |
Minuman beralkohol tersebut merupakan hasil sitaan jajaran Polres Teluk Wondama juga Koramil Wasior sepanjang tahun 2017. Sebagian besar merupakan minuman lokal jenis Cap Tikus yang diproduksi oleh masyarakat setempat yang dikena dengan sebutan 'Mita' alias Minuman Tandia.
Pemusnahan dilakukan bersama oleh Wakil Bupati Teluk Wondama Paulus Indubri, Kapolres AKBP Mathias Krey, Sekda Denny Simbar, Danramil Mayor Inf Andri Risnawan juga sejumlah tokoh masyarakat.
Minuman beralkohol sudah menjadi momok yang selama ini sering menjadi pemicu utama berbagai tindak kejahatan termasuk kecelakaan lalulintas yang merenggut korban jiwa. Karena itu Kapolres menegaskan peredaran minuman keras akan menjadi salah satu fokus pengawasan jajarannya di tahun 2018.
"Minuman keras ini memang masih menjadi PR kami. Untuk itu tahun depan kita akan perketat pengawasan agar minuman keras ini bisa kita batasi,"ujar Krey.
Wabup Paul Indubri menyatakan Pemkab Teluk Wondama mendukung langkah tegas aparat kepolisian dalam memberantas peredaran minuman beralkohol.
"Minuman keras selama ini sudah merusak kehidupan masyarakat. Terjadi kekerasan dalam keluarga karena suami suka mabuk-mabuk. Juga orang kecelakaan karena kebiasaan minum -minum jadi tahun 2018 saya ajak kita semua bahu membahu kita sadarkan masyarakat untuk berprilaku hidup sehat dengan menjauhi minuman beralkohol," ujar Indubri. (*)
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2018
0 komentar:
Post a Comment