Posted by Admin RASUDO FM
Posted on 18:55:00
with No comments
Bpk. FORKORUS YABOISEMBUT, S.Pd
PRESIDEN NEGARA FEDERAL REPUBLIK PAPUA BARAT DI NEGERI PAPUA BARAT (Bpk. FORKORUS YABOISEMBUT, S.Pd))
Disampaiakn pada sidang Pengadilan Dakwaan Makar di Pengadilan Negeri Indonesia di Abepura Jayapura pada tanggal 10 Februari 2012 dengan sasaran pokok " STOP UPAYA PEMERINTAH INDONESIA UNTUK MEMBUBARKAN NEGARA PAPUA BARAT ".
Pada sidang perkara dakwaan MAKAR terhadap saya dan keempat teman. Selaku Presiden Negara Federal Republik Papua Barat menyampaikan kepada Pemerintah Indonesia, agar segera MENGHENTIKAN BERBAGAI UPAYA KEBIJAKAN UNTUK MEMBUBARKAN NEGARA PAPUA BARAT dalam tahun 2012 ini.
Bentuk-bentuk kebijakan Indonesia yang harus dihentikan diantara lain :
1. Stop penangkapan para aktivis Papua Merdeka, bebaskan tahanan politik;
2. Stop pemanggilan dan penahanan para pemimpin adat disetiap kampung, sub suku dan suku bangsa Papua dengan dugaan atau dakwaan MAKAR;
3. Stop Operasi militer untuk mengejar TPN/OPM dan masyarakat Papua dikampung-kampung, sub suku, dan suku-suku Bangsa Papua Barat yang berjuang untuk MERDEKA penuh secara politik di Negeri Papua Barat warisan leluhur mereka;
4. Tarik pasukan TNI dan POLRI dari setiap kampung, sub suku, dan suku-suku bangsa Papua serta dari seluruh wilayah Tata Ruang Hidup (THR) mereka di Negeri Papua Barat. Dan kembalikan TNI dan POLRI ke tempat asal di wilayah negara Indonesia
5. Stop pemaksaan Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) karena UP4B sama artinya dengan Unit Percepatan Pemusnahan Pribumi Papua (UP4B) dan Unit Percepatan Perampokan Potensi (sumber daya alam) Papua (UP4B). Seperti yang telah terjadi selama 50 tahun masa aneksasi dari tahun 1962 sampai sekarang. sehingga orang asli bangsa Papua menjadi MINORITAS dan termarjinalkan di atas tanah dan sumber daya alam mereka menuju kejurang kepunahan, kemiskinan dan kemelaran di negeri sendiri;
6. Stop Kebijakan Pemekaran daerah kabupaten, kota dan Provinsi serta kebijakan pembangunan lain karena kami sudah mempunyai Negara Sendiri, yakni Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB), dan kami sudah siap membangun sendiri dengan ciri-ciri/identitas, hati nurani, otoritas dan hal-hal dasar kami secata lebih baik untuk melindungi orang-orang asli Bangsa Papua dengan Tata Ruang Hidup (THR) setiap kampung tradisioanal, sub-suku dan suku-suku bangsa Papua di Negeri Papua Barat;
7. Stop merencanakan dan melakukan POLITIK ETIS yang BERKOLABORASI dengan POLITIK DE VIDE ET IMPERA, dalam konteks situasi sosial politik di Negeri Papua Barat adalah setelah rakyat asli bangsa Papua dikacau-balaukan, disiksa, dianiaya, dibantai dan dibunuh oleh oprasi TNI dan POLRI dalam berbagai nama sandi Operasi, maka diterapkan politik Etis, dengan aturan sekedarpelipur lara yang kosong, agar orang asli papua tetap senang dengan Indonesia. Dan sebagai tameng saja, untuk membendung keritikan atau tekanan dari berbagai pihak terhadap situasi Pelnggran HAM di Tanah Papua Barat. Politik Etis terlihat dalam berbagai kebijakan pembangunan disegala bidang, yang katanya untuk mempercepat pembangunan demi kesejahteraan orang asli Papua;
8. Pemerintah Indonesia agar segera menghentikan semua kebohongan politik etis itu, dan SEGERA MENGAKUI NEGARA FEDERAL REPUBLIK PAPUA BARAT, serta SEGERA MELAKUKAN PERALIRAN KEKUASAAN PEMERINTAH DI NEGERI PAPUA BARAT sebagai pemilik negeri;
9. STOP UPAYA MEMBUBARKAN NEGARA PAPUA
0 komentar:
Post a Comment