Home » , » Membela Koruptor Boven Digoel, Yusril Ihza Mahendra Tipu Presiden SBY

Membela Koruptor Boven Digoel, Yusril Ihza Mahendra Tipu Presiden SBY

Oleh : Ben Wesoho | 31-Mar-2012, 05:51:12 WIB  
KabarIndonesia - Prof Dr. Yusril Ihza Mahendra melalui Ihza & Ihza Law Firm yang bertindak sebagai penasehat hukum untuk menangani permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas nama Yusak Yaluwo, ternyata telah menipu Presiden SBY dengan mengatakan bahwa dengan tertangkapnya Yusak Yaluwo dan beban hukum yang diberikan kepadanya telah mengakibatkan terjadinya eksodus masyarakat Boven Digoel ke negara tetangga Papua New Guinea.

"Sejak Sdr. Yusak ditahan di Jakarta, situasi di Papua pada umumnya, dan situasi di Boven Digoel khususnya, makin memanas. Exodus ke Papua New Guinea kembali terulang," tulis Yusril dalam suratnya kepada Presiden SBY. Surat tertanggal 5 Desember 2011 bernomor Ref : 032/YIM/I&I/XII/11 itu dilayangkan kepada Presiden SBY sebagai permohonan penundaan proses pemberhentian Bupati Boven Digoel Non Aktif, Sdr. Yusak Yaluwo. Tembusan surat Yusril juga diberikan kepada Menko Polhukam, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri dan Plt. Gubernur Papua.

Yursil secara gamblang meminta kepada Presiden SBY, bahwa PK masih membuka peluang dibebaskannya Yusak Yaluwo, koruptor yang telah menyengsarakan sedikitnya 45.000 warga Boven Digoel, dari segala dakwaan (vrijspraak), atau dilepaskannya yang bersangkutan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

"Maka kami mohon kepada Bapak Presiden, sudilah kiranya Pemerintah menunda keputusan pemberhentian yang bersangkutan, sampai adanya putusan PK oleh Mahkamah Agung," tulis Yusril.

Di bagian lain suratnya, Yusril juga secara nyata menipu Presiden SBY dengan mengatakan, Yusak Yaluwo adalah Republieken sejati yang memiliki pengaruh besar dan dapat meyakinkan separatis Papua untuk tetap setia kepada NKRI.

Dia juga menyatakan, "Sdr. Yusak telah menunjukkan peranannya itu, mencegah membesarnya kekuatan separatis dan berhasil membujuk pelintas batas ke Papua New Guinea untuk kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi".

Yusak Yaluwo yang kini mendekam di LP Cipinang Jakarta terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena telah mengambil uang selisih dari pengadaan 1 unit kapal tanker LCT 180 (Kapal Wambon) dan menggunakan APBD Kabupaten Boven Digoel tahun anggaran 2006-2007 untuk kepentingan pribadi yang jumlahnya mencapai Rp. 66,7 Miliar.

Yusak ditahan oleh penyidik KPK dari tanggal 16 April 2010 hingga tanggal 5 Mei 2010 karena telah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

Pada Tanggal 19 Januari 2011, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada Yusak dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 37,2 juta atau harta kekayaannya akan dilelang atau pidana penjara selama 4 tahun. Yusak mengajukan banding tetapi pada tanggal 10 Mei 2011, Mahkamah Agung menolak permohonan banding yang dia ajukan.

Walaupun telah mendekam di balik terali besi dan berstatus Bupati Non-Aktif, Yusak tetap mengendalikan pemerintahan kabupaten Boven Digoel seperti biasa dengan menggunakan telepon seluler. Dia masih dengan leluasa mengatur keuangan dan akibatnya terjadi kebocoran APBD Boven Digoel Tahun Anggaran 2011 dalam jumlah besar.

Data print out rekening koran dari BRI Merauke menampilkan angka Rp. 37 Milyar yang dibobol dari Kas Daerah Boven Digoel tanpa peruntukkan yang jelas. Data lain berupa print out rekening koran dari Bank Papua Tanah Merah juga menunjukkan adanya mutasi dana deviden dalam jumlah besar ke rekening pribadi para pendukung Yusak Yaluwo.

Berbagai kalangan menduga, dana segar tersebut dipakai untuk membayar Ihza & Ihza Law Firm yang saat ini menjadi penasehat hukum untuk menangani permohonan PK Yusak.

Yusak diketahui mendapat dukungan dari Partai Demokrat, karena dia adalah Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Boven Digoel yang berjasa memenangkan Pasangan SBY-Boediono dalam Pilpres 2009. Dia juga dikabarkan menyumbang dana segar hasil korupsinya dalam Munas Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 dalam rangka memenangkan Anas Urbaningrum.

Yusak juga dikabarkan telah memberi "upeti" dalam jumlah besar kepada Anas Urbaningrum untuk mengamankan dirinya dalam Pilkada Boven Digoel Tahun 2010.  Posisi petinggi Partai Demokrat yang melindungi Yusak tidak diragukan lagi. Pada tanggal 12 Januari 2012, mereka menggelar pertemuan tertutup di Jakarta dalam rangka PK atas kasus Yusak.

Pemerintahan Kabuaten Boven Digoel yang macet akibat campur tangan Yusak dari balik terali besi telah membuat Plt Bupati Yesaya Merasi tidak mampu mengambil inisiatif untuk mengatur daerah. Yesaya Merasi dalam beberapa kesempatan mengakui kalau dominasi Yusak dari balik terali besi masih sangat kuat. "

Semua hal harus saya konsultasi dengan beliau, termasuk soal keuangan daerah, saya mau atur daerah tetapi terus ditekan oleh orang yang di penjara, akhirnya kita jalan apa adanya," ungkap Yesaya Merasi kepada seorang Staf Menko Polhukam beberapa waktu lalu.***


 http://www.kabarindonesia.com/
Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger