Agustinus Tebai : Pilkada Dogiyai Akan Segera Dituntaskan PDF
Selasa, 28 Februari 2012 07:33
NABIRE – Pilkada Kabupaten Dogiyai dalam waktu dekat ini akan
ditungaskan. Pasca amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Dogiyai
tengah mempersiapkan diri untuk melaksanakan apa yang diperintahkan
dalam amar putusan MK tersebut. KPU Dogiyai akan melakukan pemungutan
suara ulang di 8 kampung di Distrik Piyaiye. Hal ini seperti
dikemukakan salah satu anggota KPU Dogiyai, Agustinus Tebai saat
bertandang ke redaksi, Senin (27/2) kemarin.
Pada kesempatan itu,
dirinya juga sempat mengkomentari pemberitaan di salah satu media lokal
terbitan Jayapura yang berjudul “KPU Papua Diminta Lanjutkan Seleksi KPU
Dogiyai”. Menurut anggota KPU Dogiyai ini, komentar sumber dari
Koordinator Tim Peduli Cinta Kedamaian Kabupaten Dogiyai, berbeda dengan
apa yang telah diputuskan MK di Jakarta. Dalam amar putusan MK sudah
sangat jelas jika proses Pilkada Dogiyai adalah legal, dan kini tinggal
meneruskan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada 8 kampung di
Distrik Piyaiye.
“Memang Ketua KPU Provinsi Papua, Benny Sweny
pernah memberikan kesaksiannya pada saat sidang di MK. Dalam
kesaksiannya sempat mengungkapkan persoalan PAW terhadap 4 anggota KPU
Dogiyai. Tapi dalam sidang itu juga dari majelis hakim MK menyampaikan
bahwa SK PAW posisinya lebih rendah dari penetapan PTUN Jayapura. Dengan
adanya penetapan PTUN Jayapura, maka SK PAW terhadap keempat anggota
KPU Dogiyai, ditunda. Jadi kami masih sah sebagai anggota KPU Dogiyai
yang bertugas menjalankan tahapan Pilkada Dogiyai,” papar Agus kepada
media ini.
Agustinus Tebai berharap agar semua pihak mengetahui dan
mematuhi apa yang telah diputuskan dalam sidang MK. Kepada masyarakat,
dirinya berharap agar tidak mudah terpancing isu-isu yang bisa
memperkeruh situasi di Kabupaten Dogiyai.
Disinggung soal langkah
KPU Dogiyai selanjutnya, kata Agus Tebai, pihaknya masih menunggu
alokasi dana dari pemerintah Kabupaten Dogiyai untuk menggelar
pemungutan suara ulang di 8 kampung di Distrik Piyaiye. Saat sudah ada
kepastian soal anggaran, KPU Dogiyai menindaklanjuti dengan membuat
jadwal tahapan berikut.
“Jangka waktu yang disampaikan melalui MK
yakni selama 90 hari sudah bisa menyelesaikan tahapan, saya optimis
sebelum batas waktu itu kita sudah bisa selesaikan agenda ini. Kalau
sudah ada kepastian dana, kita tinggal jalankan agenda selanjutnya,”
tutur Agustinus Tebai.
Sekedar informasi, putusan MK nomor
3/PHPU.D-X/2012, Dalam Pokok Permohonan : Sebelum menjatuhkan putusan
akhir, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, menunda
pelaksanaan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai
Nomor 01 Tahun 2012 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Dari Masing-Masing Kandidat di Tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Dogiyai dan Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dogiyai Tahun 2012
bertanggal 24 Januari 2012, sampai dengan adanya putusan Mahkamah
Konstitusi setelah adanya laporan kepada Mahkamah Konstitusi atas hasil
pemungutan suara ulang di Distrik Piyaiye sebagaimana dimaksud dalam
amar putusan ini.
Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Dogiyai untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dogiyai di delapan kampung di
Distrik Piyaiye, yaitu Kampung Apogomakida, Kampung Deneiode, Kampung
Yegeiyepa, Kampung Ideduwa, Kampung Kegata, Kampung Egipa, Kampung
Ukagu, dan Kampung Tibaugi dengan mengikutsertakan tiga pasangan calon
tersebut, yaitu Drs. Thomas Tigi dan Herman Auwe, S.Sos, Drs. Anthon
lyowau dan Apapa Clara Gobay, Natalis Degel, S.Sos dan Esau Magay, S.Ip.
Metode pemilihan dalam pemungutan suara ulang tersebut harus dilakukan
sesuai dengan tata cara yang dikehendaki oleh masyarakat masing-masing
kampung di Distrik Piyaiye untuk menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya yang masih berlaku di
masyarakat setempat.
Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Papua, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai, serta
Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan
suara ulang tersebut sesuai kewenangannya.
Melaporkan kepada
Mahkamah Konstitusi hasil pemungutan suara ulang tersebut paling lambat
dalam waktu 90 (sembilan puluh hari) hari setelah putusan ini diucapkan.
Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota,
Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Ahmad
Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Harjono, dan Maria Farida Indrati,
masingmasing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal enam belas, bulan
Februari, tahun dua ribu dua belas dan diucapkan dalam Sidang Pleno
Mahkamah Konstitusi Terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal tujuh
belas, bulan Februari, tahun dua ribu dua belas oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad
Sodiki, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Ahmad Fadlil
Sumadi, Anwar Usman, Harjono, dan Maria Farida Indrati, masing-masing
sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Sunardi sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Termohon
dan/atau kuasanya, dan Pihak Terkait dan/atau kuasanya. (ros)
0 komentar:
Post a Comment