Home » » Pilkada Dogiyai Akan Segera Dituntaskan PDF

Pilkada Dogiyai Akan Segera Dituntaskan PDF

Agustinus Tebai : Pilkada Dogiyai Akan Segera Dituntaskan PDF
Selasa, 28 Februari 2012 07:33
NABIRE – Pilkada Kabupaten Dogiyai dalam waktu dekat ini akan ditungaskan. Pasca amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Dogiyai tengah mempersiapkan diri untuk melaksanakan apa yang diperintahkan dalam amar putusan MK tersebut. KPU Dogiyai akan melakukan pemungutan suara ulang di 8 kampung di Distrik Piyaiye. Hal ini seperti dikemukakan salah satu anggota KPU Dogiyai, Agustinus Tebai saat bertandang ke redaksi, Senin (27/2) kemarin.
Pada kesempatan itu, dirinya juga sempat mengkomentari pemberitaan di salah satu media lokal terbitan Jayapura yang berjudul “KPU Papua Diminta Lanjutkan Seleksi KPU Dogiyai”. Menurut anggota KPU Dogiyai ini, komentar sumber dari Koordinator Tim Peduli Cinta Kedamaian Kabupaten Dogiyai, berbeda dengan apa yang telah diputuskan MK di Jakarta. Dalam amar putusan MK sudah sangat jelas jika proses Pilkada Dogiyai adalah legal, dan kini tinggal meneruskan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada 8 kampung di Distrik Piyaiye.
“Memang Ketua KPU Provinsi Papua, Benny Sweny pernah memberikan kesaksiannya pada saat sidang di MK. Dalam kesaksiannya sempat mengungkapkan persoalan PAW terhadap 4 anggota KPU Dogiyai. Tapi dalam sidang itu juga dari majelis hakim MK menyampaikan bahwa SK PAW posisinya lebih rendah dari penetapan PTUN Jayapura. Dengan adanya penetapan PTUN Jayapura, maka SK PAW terhadap keempat anggota KPU Dogiyai, ditunda. Jadi kami masih sah sebagai anggota KPU Dogiyai yang bertugas menjalankan tahapan Pilkada Dogiyai,” papar Agus kepada media ini.
Agustinus Tebai berharap agar semua pihak mengetahui dan mematuhi apa yang telah diputuskan dalam sidang MK. Kepada masyarakat, dirinya berharap agar tidak mudah terpancing isu-isu yang bisa memperkeruh situasi di Kabupaten Dogiyai.
Disinggung soal langkah KPU Dogiyai selanjutnya, kata Agus Tebai, pihaknya masih menunggu alokasi dana dari pemerintah Kabupaten Dogiyai untuk menggelar pemungutan suara ulang di 8 kampung di Distrik Piyaiye. Saat sudah ada kepastian soal anggaran, KPU Dogiyai menindaklanjuti dengan membuat jadwal tahapan berikut.
“Jangka waktu yang disampaikan melalui MK yakni selama 90 hari sudah bisa menyelesaikan tahapan, saya optimis sebelum batas waktu itu kita sudah bisa selesaikan agenda ini. Kalau sudah ada kepastian dana, kita tinggal jalankan agenda selanjutnya,” tutur Agustinus Tebai.
Sekedar informasi, putusan MK nomor 3/PHPU.D-X/2012, Dalam Pokok Permohonan : Sebelum menjatuhkan putusan akhir, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, menunda pelaksanaan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai Nomor 01 Tahun 2012 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dari Masing-Masing Kandidat di Tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai dan Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dogiyai Tahun 2012 bertanggal 24 Januari 2012, sampai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi setelah adanya laporan kepada Mahkamah Konstitusi atas hasil pemungutan suara ulang di Distrik Piyaiye sebagaimana dimaksud dalam amar putusan ini.
Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dogiyai di delapan kampung di Distrik Piyaiye, yaitu Kampung Apogomakida, Kampung Deneiode, Kampung Yegeiyepa, Kampung Ideduwa, Kampung Kegata, Kampung Egipa, Kampung Ukagu, dan Kampung Tibaugi dengan mengikutsertakan tiga pasangan calon tersebut, yaitu Drs. Thomas Tigi dan Herman Auwe, S.Sos, Drs. Anthon lyowau dan Apapa Clara Gobay, Natalis Degel, S.Sos dan Esau Magay, S.Ip.
Metode pemilihan dalam pemungutan suara ulang tersebut harus dilakukan sesuai dengan tata cara yang dikehendaki oleh masyarakat masing-masing kampung di Distrik Piyaiye untuk menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya yang masih berlaku di masyarakat setempat.
Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut sesuai kewenangannya.
Melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi hasil pemungutan suara ulang tersebut paling lambat dalam waktu 90 (sembilan puluh hari) hari setelah putusan ini diucapkan.
Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Harjono, dan Maria Farida Indrati, masingmasing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal enam belas, bulan Februari, tahun dua ribu dua belas dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi Terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal tujuh belas, bulan Februari, tahun dua ribu dua belas oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Harjono, dan Maria Farida Indrati, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Sunardi sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Termohon dan/atau kuasanya, dan Pihak Terkait dan/atau kuasanya. (ros)
Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger