Home »
Opini
» BANGSA PAPUA KETINGGALAN PEMBANGUNAN
Posted by Admin RASUDO FM
Posted on 07:16:00
with No comments
|
papua |
Masa
kepresidenan Soekarno adalah masa yang tidak perlu didiktekan siapapun
dalam hal pembangunan di setiap daerah di Indonesia karena waktu itu
masih berurusan dengan politik ke luar negeri demi mempertahan
kemerdekaan bangsa Indonesia. Jadi, memang pada waktu itu pemerintah
tidak berfokus pada masdalah pembangunan di Indonesia.
Setelah transisi kekuasan ke presidenan ke tangan Soeharto, lalu mulai
munculnya pembincangan masalah pembangunan di kalangan pemerintah. Dalam
hal ini berbicara menangkut segala aturan, kebijakan pembangunan
beserta programnya, yang diterapkan di seluruh Indonesia. Dalam
pembincangan pembagunan ini salah satu aturannya yang dikeluarjkan
adalah UU No. 22/1999 Tentang Pembagian kekuasaan di setiap Derah dan UU
No. 25 Tentang Perimbangan Keuangan.
Hal tersebut diatas
ini adalah bagian dari Pelayanan Publik yang bersifat manajerial.
Sungguhpun demikian secara sistematis dalam pelayanan publik, nyatanya
tidak seperti yang mereka harapkan yakni demi menyejahterakan bangsa
Indonesia secara umum. Hal tersebut ini terjadi karena pasa waktu itu
dalam pelayanan publiknya masih bersifat OTORITER, hal ini berlaku selam
32 Tahun. Shingga kehidupan masyarakat pada saat itu juga sama seperti
Orde lama, sejak kepresidanan Soekarno.
Atas pelayanan
publik yang kekuasaannya bersifat OTORITER tersebut, maka salah satu
daerah yang mengalami ketinggalan dalam hal pembangunan jika
dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia, adalah Daerah Papua, yang
sekarang disebut Bangsa Papua. Bangsa Papua menilai terhadap pemerintah
pusat bahwa daerah kami ditinggalkan oleh pemerintah pusat, akhirnya
mereka ingin memisahkan dari NKRI. Sebagaimana buktinya pada waktu itu
mulai terbentuknya Organisasi Papua Meredeka (OPM).
Walaupun Bangsa Papua dengan mengadarinya ketinggalan pembangunan di
Papua, maka untuk keluar dari segala ketinggalan dari berbagai sisi
bidang kehidupan, mulai berbincang - bincang dan terbentuknya OPM
sebagai salah satu kelompok yang bergerak dalam gerakan perjuangan
kemerdekaan bangsa papua, pelawan Indonesia, akan tetapi untuk
memendamkan/melemahkan kekuatan OPM, sebagai tawaran dari pemerintah
pusat, mengeluarkan peraturan baru yaitu UU No. 21/2001 Tentang OTSUS
bagi orang papua.
Otsus sebagai peluang yang besar bagi
orang papua asli untuk mempercepat pembangunan di papua secara
sistematis. Secara otoritas, OTSUS sebagai sebuah kekuasan yang sangat
besar yang diberikan pusat kedaerah khusus Daerah Papua untuk
mempercepat pembangunan untuk mengimbangi dengan daerah lain di
Indonesia yang jahu sebelumnya suda berkembang pada masa kepresidenan
Soeharto Tahun 1999 dengan mengerapkan UU No. 22 dan 25 yang tersebut,
yang telah terlampi diatas.
Seharudnya OTSUS hanya
diprioritaskan pembangunan di tanah Papua demi bangkitdari ketinggalan
diberbagai bidang kehidupan, tetapi OTSUS itu hanya dijadikan kalangan
pemerintah daerah untuk tempat memperkaya hidup mereka dengan manipulasi
uang melalui OTSUS tersebut, sehingga sasaran dari OSTUS tidak
diimplementasi dengan sesungguhnya yaitu percepatan pembangunan
diberbagai sisi bidang kehidupan demi mengimbangi dengan daerah lain di
Indonesia yang telah berkembang.
Malah melalui OTSUS ini
hanya memunculkan kemiskinan yang sangat menarik perhatian di tengah
berkehidupan masyarakat papua, yang seharusnya mereka meningkatkan
kehidupan ekonomi melalui OTSUS dan bidang kehidupan lainnya sesuai
dengan harus berubahnya jamannya seperti jaman sekarang tetapi meraka
masih hidup seperti jaman sebelumnya karena mereka tidak mampu
mengesuaikan jamannya karena tidak ada diberdayakan pemerintah daerah
atas kelebihan masyarakat mereka yang sementara masih statis.
Oleh karena melalui OTSUS bagi orang asli papua ini belum dimanfaatkan
dengan baik oleh pemerintah daerah, sehingga realitas kehidupan
mashyarakat asli papuanya masih hidup statis/belum maju dlm bidang2
kehidupannya, maka OTSUS dikatakan masyarakat dan pemerinta pusat
sebagai kegagalam pembangunan papua dan masyarakat papua.
Taktik pemerintah pusat bahwa supaya bangsa papua tidak muda terpisah
dari NLRI, maka sebagai penambahan dari OTSUS tadi, maka dikeluarkan
pula kebijakan berupa UP4B (upaya percepatan pembanguna papua dan papua
barat), hal taktik pemerintah pusat tersebut ini hanya untuk muda
mengeksploitasi kekaiyaan di tanah papua, baik itu melalui PT. Freeport
dan Pertamina, serta melalui harus imigrasi dengan sistem yan g mereka
gunakan adalah melalui KAPITALISME -NEGARA ASING TERUTAMA AMERIKA dan
KOLONIALISME - INDONESIA di Tanah Papua.
Jadi, masalah
pembanguna di Tanah Papua dalam berbagai kebijakan apapun Papua tidakkan
maju, semua kaunm mayoris difungiskan sebagai pengkuras, koruptoris dan
muda pengelewengan fungsinya baik itu pemerintah pusat, pemerintah
daerah maupun kapitalis - amerika terhadap rakyat papua dan kekaiyaan
alam papua.
Saya sebagai seorang papua bertanya:Pada hal
fungsinya sebagai pemerintadan swasta tidak berjalan sama sekali demi
masyarakat dan tanah papua, untuk apa pemerintah pusat menekan HAM orang
papua? Untuk apa ada terbentuknya pemerintah daerah/pejabat
daerah/pejabat bangsa papua di tanah papua? Untuk apa masuknya KAPITALIS
- NEGARA ASING di tanah papua untuk mengolah kekayaan melalui PT.
Freeport di Timika, pada hal masyarakat sebagai pemlik tanahadat
setempat secara khusus dan masyarakat papua secaraumum tidak perna
memuaskan hati dan pikiran secara manusiawi?
Jika bukan
lain atas pertanyaan2 tersebut diatas, berarti Apakah pemerintah pusat
menekan bannga papua/hak orang papua hanya berlepentingan untuk kekayaan
saja, sementara lain alasannya untuk masyarakat papua hidup menderita
seumur hidup dengan cara KOLONIALISME di Papua? Apakah pemerintah daerah
dengan adanya OTSUS tersebut ini anda dijadikan KEBUN ANDA, TEMPAT
MEMPERKAYA ANDA, TEMPAT MEMBESARKAN JABATAN DAN STATUS ANDA, sementara
alasan lainnya, supaya masyarakat hidup berkonflik, menderita, dan atas
itu masyarakatpapua menjadi punah diatas tanah sendiri? Kapitalis -
negaraasing apa hubungan sejarah dengan orang asli papua sehingga anda
bisa masuk di tanah papua dengan cara yang ilegal karena kekayaan di ta
nah papua yang membuat anda tertarik, dan apakah anda hanya menguras
kekayaan orang papua di tanah papua hingga habis2san lalu berdiam diri
di asal anda tanpa berurusan kepentingan orang papua atas kebaikanya
melalui kekayaanm, oleh karena kepentingan anda suda puas atas
kekayaannya?
Dengan jawaban2 tersebut diatas yang penulis
ungkapkan sebagai alasan2 anda atas tingkalaku yang buruk terhadap
rakyat papua , maka dengan itu apakah akhirnya anda bisa sadar pada
kebenaran membuat manusiawi terhadap orang/rakyat papua sehingga harkat
dan martabat sebagai orang asli papua akan ditingkatkan dan diberdayakan
melalui berbagai usaha2 perbaikan segala ketinggalan bidang kehidupan?
Jika ya berarti kapan anda bertindak, apa yang anda implementasikan
secara tepat sasaran, dan untuk itu caranya apa?
Apakah
anda punya prinsip, kasih, terbuka, bisa berfungsi untuk tanah papua dan
masyarakat papua? Apakah anda percaya bahwa anda itu diciptakan oleh
Tuhan, lagi pula andapercaya bahwaTuhan itu ada, dan Tuhan menciptakan
anda, saya, dia, serta mereka untuk apa? Apakah salah satu nilai/hukum
Tuhan yang paling berharga yang Tuhan tunjukkan untuk meramalkan di
dalam kehidupan umat Tuhan sehingga kehkidupan itu bida dengan aman,
damai dan sejajtera, adalah KASIH. Jika anda percaya kenapa tidak
meramalkan nilai KASIH yang sangat muliah yang Tuhan ditugaskan umat
untuk meramalkan?
Untuk apa sebenarnya manusia,
masyarakat/umat Tuhan di Dunia, jika NILAI KASIH TERSEBUT INI JIKA TIDAK
MERAMALKAN DI DALAM KEHIDUPAM MANUSIA? Jika tidak berarti hidup kita,
umat Tuhan ini hanya percuma saya. (PP MPA YOGYAKARTA, 11:39, 7 April
2012)
facebook.com
0 komentar:
Post a Comment