Home » » BANGSA PAPUA KETINGGALAN PEMBANGUNAN

BANGSA PAPUA KETINGGALAN PEMBANGUNAN

papua
Masa kepresidenan Soekarno adalah masa yang tidak perlu didiktekan siapapun dalam hal pembangunan di setiap daerah di Indonesia karena waktu itu masih berurusan dengan politik ke luar negeri demi mempertahan kemerdekaan bangsa Indonesia. Jadi, memang pada waktu itu pemerintah tidak berfokus pada masdalah pembangunan di Indonesia.


Setelah transisi kekuasan ke presidenan ke tangan Soeharto, lalu mulai munculnya pembincangan masalah pembangunan di kalangan pemerintah. Dalam hal ini berbicara menangkut segala aturan, kebijakan pembangunan beserta programnya, yang diterapkan di seluruh Indonesia. Dalam pembincangan pembagunan ini salah satu aturannya yang dikeluarjkan adalah UU No. 22/1999 Tentang Pembagian kekuasaan di setiap Derah dan UU No. 25 Tentang Perimbangan Keuangan.


Hal tersebut diatas ini adalah bagian dari Pelayanan Publik yang bersifat manajerial. Sungguhpun demikian secara sistematis dalam pelayanan publik, nyatanya tidak seperti yang mereka harapkan yakni demi menyejahterakan bangsa Indonesia secara umum. Hal tersebut ini terjadi karena pasa waktu itu dalam pelayanan publiknya masih bersifat OTORITER, hal ini berlaku selam 32 Tahun. Shingga kehidupan masyarakat pada saat itu juga sama seperti Orde lama, sejak kepresidanan Soekarno.


Atas pelayanan publik yang kekuasaannya bersifat OTORITER tersebut, maka salah satu daerah yang mengalami ketinggalan dalam hal pembangunan jika dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia, adalah Daerah Papua, yang sekarang disebut Bangsa Papua. Bangsa Papua menilai terhadap pemerintah pusat bahwa daerah kami ditinggalkan oleh pemerintah pusat, akhirnya mereka ingin memisahkan dari NKRI. Sebagaimana buktinya pada waktu itu mulai terbentuknya Organisasi Papua Meredeka (OPM).


Walaupun Bangsa Papua dengan mengadarinya ketinggalan pembangunan di Papua, maka untuk keluar dari segala ketinggalan dari berbagai sisi bidang kehidupan, mulai berbincang - bincang dan terbentuknya OPM sebagai salah satu kelompok yang bergerak dalam gerakan perjuangan kemerdekaan bangsa papua, pelawan Indonesia, akan tetapi untuk memendamkan/melemahkan kekuatan OPM, sebagai tawaran dari pemerintah pusat, mengeluarkan peraturan baru yaitu UU No. 21/2001 Tentang OTSUS bagi orang papua.


Otsus sebagai peluang yang besar bagi orang papua asli untuk mempercepat pembangunan di papua secara sistematis. Secara otoritas, OTSUS sebagai sebuah kekuasan yang sangat besar yang diberikan pusat kedaerah khusus Daerah Papua untuk mempercepat pembangunan untuk mengimbangi dengan daerah lain di Indonesia yang jahu sebelumnya suda berkembang pada masa kepresidenan Soeharto Tahun 1999 dengan mengerapkan UU No. 22 dan 25 yang tersebut, yang telah terlampi diatas.


Seharudnya OTSUS hanya diprioritaskan pembangunan di tanah Papua demi bangkitdari ketinggalan diberbagai bidang kehidupan, tetapi OTSUS itu hanya dijadikan kalangan pemerintah daerah untuk tempat memperkaya hidup mereka dengan manipulasi uang melalui OTSUS tersebut, sehingga sasaran dari OSTUS tidak diimplementasi dengan sesungguhnya yaitu percepatan pembangunan diberbagai sisi bidang kehidupan demi mengimbangi dengan daerah lain di Indonesia yang telah berkembang.


Malah melalui OTSUS ini hanya memunculkan kemiskinan yang sangat menarik perhatian di tengah berkehidupan masyarakat papua, yang seharusnya mereka meningkatkan kehidupan ekonomi melalui OTSUS dan bidang kehidupan lainnya sesuai dengan harus berubahnya jamannya seperti jaman sekarang tetapi meraka masih hidup seperti jaman sebelumnya karena mereka tidak mampu mengesuaikan jamannya karena tidak ada diberdayakan pemerintah daerah atas kelebihan masyarakat mereka yang sementara masih statis.


Oleh karena melalui OTSUS bagi orang asli papua ini belum dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah daerah, sehingga realitas kehidupan mashyarakat asli papuanya masih hidup statis/belum maju dlm bidang2 kehidupannya, maka OTSUS dikatakan masyarakat dan pemerinta pusat sebagai kegagalam pembangunan papua dan masyarakat papua.


Taktik pemerintah pusat bahwa supaya bangsa papua tidak muda terpisah dari NLRI, maka sebagai penambahan dari OTSUS tadi, maka dikeluarkan pula kebijakan berupa UP4B (upaya percepatan pembanguna papua dan papua barat), hal taktik pemerintah pusat tersebut ini hanya untuk muda mengeksploitasi kekaiyaan di tanah papua, baik itu melalui PT. Freeport dan Pertamina, serta melalui harus imigrasi dengan sistem yan g mereka gunakan adalah melalui KAPITALISME -NEGARA ASING TERUTAMA AMERIKA dan KOLONIALISME - INDONESIA di Tanah Papua.


Jadi, masalah pembanguna di Tanah Papua dalam berbagai kebijakan apapun Papua tidakkan maju, semua kaunm mayoris difungiskan sebagai pengkuras, koruptoris dan muda pengelewengan fungsinya baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun kapitalis - amerika terhadap rakyat papua dan kekaiyaan alam papua.


Saya sebagai seorang papua bertanya:Pada hal fungsinya sebagai pemerintadan swasta tidak berjalan sama sekali demi masyarakat dan tanah papua, untuk apa pemerintah pusat menekan HAM orang papua? Untuk apa ada terbentuknya pemerintah daerah/pejabat daerah/pejabat bangsa papua di tanah papua? Untuk apa masuknya KAPITALIS - NEGARA ASING di tanah papua untuk mengolah kekayaan melalui PT. Freeport di Timika, pada hal masyarakat sebagai pemlik tanahadat setempat secara khusus dan masyarakat papua secaraumum tidak perna memuaskan hati dan pikiran secara manusiawi?


Jika bukan lain atas pertanyaan2 tersebut diatas, berarti Apakah pemerintah pusat menekan bannga papua/hak orang papua hanya berlepentingan untuk kekayaan saja, sementara lain alasannya untuk masyarakat papua hidup menderita seumur hidup dengan cara KOLONIALISME di Papua? Apakah pemerintah daerah dengan adanya OTSUS tersebut ini anda dijadikan KEBUN ANDA, TEMPAT MEMPERKAYA ANDA, TEMPAT MEMBESARKAN JABATAN DAN STATUS ANDA, sementara alasan lainnya, supaya masyarakat hidup berkonflik, menderita, dan atas itu masyarakatpapua menjadi punah diatas tanah sendiri? Kapitalis - negaraasing apa hubungan sejarah dengan orang asli papua sehingga anda bisa masuk di tanah papua dengan cara yang ilegal karena kekayaan di ta nah papua yang membuat anda tertarik, dan apakah anda hanya menguras kekayaan orang papua di tanah papua hingga habis2san lalu berdiam diri di asal anda tanpa berurusan kepentingan orang papua atas kebaikanya melalui kekayaanm, oleh karena kepentingan anda suda puas atas kekayaannya?


Dengan jawaban2 tersebut diatas yang penulis ungkapkan sebagai alasan2 anda atas tingkalaku yang buruk terhadap rakyat papua , maka dengan itu apakah akhirnya anda bisa sadar pada kebenaran membuat manusiawi terhadap orang/rakyat papua sehingga harkat dan martabat sebagai orang asli papua akan ditingkatkan dan diberdayakan melalui berbagai usaha2 perbaikan segala ketinggalan bidang kehidupan? Jika ya berarti kapan anda bertindak, apa yang anda implementasikan secara tepat sasaran, dan untuk itu caranya apa?


Apakah anda punya prinsip, kasih, terbuka, bisa berfungsi untuk tanah papua dan masyarakat papua? Apakah anda percaya bahwa anda itu diciptakan oleh Tuhan, lagi pula andapercaya bahwaTuhan itu ada, dan Tuhan menciptakan anda, saya, dia, serta mereka untuk apa? Apakah salah satu nilai/hukum Tuhan yang paling berharga yang Tuhan tunjukkan untuk meramalkan di dalam kehidupan umat Tuhan sehingga kehkidupan itu bida dengan aman, damai dan sejajtera, adalah KASIH. Jika anda percaya kenapa tidak meramalkan nilai KASIH yang sangat muliah yang Tuhan ditugaskan umat untuk meramalkan?


Untuk apa sebenarnya manusia, masyarakat/umat Tuhan di Dunia, jika NILAI KASIH TERSEBUT INI JIKA TIDAK MERAMALKAN DI DALAM KEHIDUPAM MANUSIA? Jika tidak berarti hidup kita, umat Tuhan ini hanya percuma saya. (PP MPA YOGYAKARTA, 11:39, 7 April 2012)
Oleh: Degei Yoka
facebook.com
Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger