Home » » DPR Papua Tak Boleh Urus Pilgub

DPR Papua Tak Boleh Urus Pilgub

Masih terjadinya tarik ulur kewenangan antara lembaga DPR Papua dengan KPU Papua, sehingga membuat ketidakpastian kapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua, mendapat sorotan  dari Pakar Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen), Yusack Reba, SH, MH.

Ia menilai,  proses Pilgub Papua baru bisa terlaksana sesuai aturan UU, jika pihak DPR Papua dengan hati terbuka menyerahkan sepenuhnya kewenangan seluruh tahapan pelaksanaan dari Pilgub kepada pihak KPU Papua. “Jadi, relatifnya ada upaya pemaksaan  kehendak dari pihak DPR Papua untuk terlibat dalam tahapan Pilgub Papua. Padahal, DPR Papua sebenarnya tidak mempunyai kewenangan soal itu.  Dimana Perdasus Nomor 6  Tahun 2011 yang telah disahkan melalui Paripurna DPR Papua, pada medio Desember 2011 lalu telah diklarifikasi oleh Mendagri bahwa kewenangan lembaga Legislatif Papua hanya sebatas verifikasi keabsahan pendidikan para Cagub dan Cawagubnya saja, serta mengusulkan  pada MRP untuk dipertimbangkan persyaratannya mengenai keaslian orang Papua,” katanya kepada wartawan.

Menurut Yusak Reba, Mendagri lewat surat yang ditujukan pada Penjabat Gubernur Papua bernomor 188.3/1177/sj tertanggal 3 April, yakni telah mengklarifikasi beberapa hal terkait Perdasus tersebut. Dan intinya disini adalah DPR Papua sangat memaksakan kehendaknya menjalankan isi Perdasus yang berlandaskan pada PP Nomor 139/2005 Pasal 139, sehingga akan memunculkan resiko hukum yang sangat berat. “Kemungkinan gugatan yang berkepanjangan, karena tak sesuai aturan  dan asas hukum yang berlaku. Dalam surat yang sama, Mendagri juga menyatakan  dalam verifikasi Balon Gubernur dan Wagub, perlu mendapat pertimbangan dan masukan dari pihak KPU Papua. Jadi, DPR Papua tidak usahlah memaksakan diri ikut terlibat dalam tahapan Pilgub Papua,” saran Yusack Reba. Lanjutnya, disini sudah sangat jelas dan ditegaskan dalam Perpu di Indonesia, terutama UU Nomor 15 Tahun 2011 pengganti UU Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, bahwa mengamanatkan penyelenggara Pemilu adalah KPU dan Bappilu. Dan sudah tegas bahwa tidak ada amanat untuk DPR ikut terlibat dalam Pemilu. Sederhana saja, jika DPR Papua dengan rela dan ikhlas mengembalikan kewenangan kepada KPU Papua, maka proses Pilgub Papua pastinya akan terlaksana dengan baik sesuai aturan yang berlaku.

Sebab itu, Yusack Reba mengkritik status Penjabat Gubernur Papua, DR. Drs. H. Syamsul Arief Rivai, MS. yang mana menilai bahwa yang bersangkutan tak mampu mempersiapkan pelaksanaan tahapan Pilgub Papua, meski dirinya sudah menjabat selama Sembilan bulan menjadi Penjabat Gubernur Papua. “Terlebih Penjabat Gubernur Papua sudah pensiun pada medio 28 Februari lalu, mengapa hingga saat ini tidak diganti saja?, jangan orang yang sudah pensiun dipakai terus, karena akan merusak seluruh tatanan yang ada, sehingga kalau kami ingin bilang bahwa orang ini (Penjabat Gubernur Papua, red) tak bisa melaksanakan apa yang menjadi tugas pokoknya,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Forum Eksekutif (Fokers) LSM Papua, Julius Septher Manufandu menanyakan ada apa dibalik motivasi DPR Papua selama ini, yang mana ingin terlibat dalam verifikasi dan proses pelaksanaan Pilgub Papua. Padahal kewenangannya hanya memverifikasi para Balon Gubernur dan Wagubnya saja. “Ini ada motif lain atau latar belakang sehingga dari DPR Papua sangat ngotot sekali untuk mengambil peran dalam Pilgub Papua kali ini, padahal UU Nomor 15 tahun 2011 sudah sangat jelas sekali bahwa KPU adalah yang mengatur tentang Pemilu. Jadi ini harus kita telusuri mengapa DPR Papua sangat ngotot sekali dapat ambil peran dalam Pilgub Papua ini. Dan kalau hanya sebatas verifikasi Balon itu masih wajar, namun kalau DPR Papua ingin mengambil peran dalam semua proses Pilgub Papua kali ini, itu ada apa dibalik DPR Papua,” tanya Manufandu.


(es/ES/bd-bintangpapua.com)
Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger