Tobelo, Maluku
Utara (ANTARA News) - Hari ketujuh Kongres ke-IV Aliansi Masyarakat Adat
Nusantara menyerukan beberapa hal, di antaranya pengakuan negara atas
hak milik ulayat adat dan penyertaan masyarakat adat dalam perekonomian
nasional.
Salah satu kontingen Region Papua AMAN, dalam sidang pleno di Tobelo, Maluku Utara, Rabu, menyorot proses perundingan dan pelaksanaan kontrak karya negara dengan investor pertambangan internasional. Hal ini sejak lama menjadi masalah krusial dan sering menjadi pokok perselisihan di sana.
Kontrak-kontrak karya yang cuma melibatkan negara dan perusahaan pertambangan mancanegara itu, tidak meencerminkan keadilan dan kedaulatan secara keseluruhan. Hak ulayat masyarakat adat atas lahan pertambangan sudah dimiliki masyarakat adat itu jauh sejak sebelum negara Indonesia berdiri.
Hal lain pada kongres yang diikuti ribuan orang itu adalah akses perekonomian dan pendidikan serta pengakuan proses peradilan adat di mata negara. Pada banyak wilayah di Tanah Air, proses-proses peradilan adat ini diketahui mampu menyelesaikan permasalahann secara efektif dan lekas.
Keberadaan koperasi sebagai salah satu pilar penggerak perekonomian setempat semakin disadari penting bagi penyehatan ekonomi komunitas adat di berbagai tempat di Indonesia. Hal inilah yang diserukan juga pada pemerintah untuk semakin diwujudnyatakan.
Kongres Ke-IV AMAN ini merupakan pertemuan puncak bagi sekitar 1.100 anggota komunitas adat se-Indonesia. Secara populasi, satu studi menyatakan, mereka menjadi penyusun sekitar 70 persen populasi Indonesia yang tersebar di seluruh nusantara. (*)
(ANTARA )
Salah satu kontingen Region Papua AMAN, dalam sidang pleno di Tobelo, Maluku Utara, Rabu, menyorot proses perundingan dan pelaksanaan kontrak karya negara dengan investor pertambangan internasional. Hal ini sejak lama menjadi masalah krusial dan sering menjadi pokok perselisihan di sana.
Kontrak-kontrak karya yang cuma melibatkan negara dan perusahaan pertambangan mancanegara itu, tidak meencerminkan keadilan dan kedaulatan secara keseluruhan. Hak ulayat masyarakat adat atas lahan pertambangan sudah dimiliki masyarakat adat itu jauh sejak sebelum negara Indonesia berdiri.
Hal lain pada kongres yang diikuti ribuan orang itu adalah akses perekonomian dan pendidikan serta pengakuan proses peradilan adat di mata negara. Pada banyak wilayah di Tanah Air, proses-proses peradilan adat ini diketahui mampu menyelesaikan permasalahann secara efektif dan lekas.
Keberadaan koperasi sebagai salah satu pilar penggerak perekonomian setempat semakin disadari penting bagi penyehatan ekonomi komunitas adat di berbagai tempat di Indonesia. Hal inilah yang diserukan juga pada pemerintah untuk semakin diwujudnyatakan.
Kongres Ke-IV AMAN ini merupakan pertemuan puncak bagi sekitar 1.100 anggota komunitas adat se-Indonesia. Secara populasi, satu studi menyatakan, mereka menjadi penyusun sekitar 70 persen populasi Indonesia yang tersebar di seluruh nusantara. (*)
(ANTARA )
0 komentar:
Post a Comment