Home » » Mahasiswa Kristen ancam adukan Kapolres ke Mabes

Mahasiswa Kristen ancam adukan Kapolres ke Mabes

Mahasiswa bentrok dengan polisi di Salemba, Jakarta pekan lalu
Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Jhony Rahmat menyangkal jika dalam penggrebekan di dalam sekretariatny terjadi adu pukul antara kader GMKI dan Polisi.

“Ada sekitar 150 atau lebih polisi mengepung sekretariat kami. Itu melanggar HAM. Kita tidak melakukan perlawanan. Yang terjadi adalah penyerangan sepihak,” jelasnya saat jumpa pers di gedung Persatuan Gereja Indonesia (PGI), Salemba, Jakarta, Minggu (01/04).

Selain itu menurut Jhony, Polisi juga melakukan perusakan dan penggledahan terhadap barang dan dokumen milik GMKI. Polisi juga melakukan pemukulan terhadap beberapa kader GMKI.

“Polisi telah meakukan penggledahan dokumen kami tanpa melalui prosedural. Polisi melakukan penangkapan paksa tanpa prosedur yang berlaku. Juga melakukan pemukulan kepada kami,” tegasnya.
Ke depan pihak GMKI akan melaporkan Kapolres Metro Jakarta Pusat ke Propam Mabes Polri serta akan mengajukan tuntutan ganti rugi atas pengrusakan dan penganiayaan.

“Kita akan melaporkan Kapolres Jakpus ke propam. Karena yang memimpin penyergapan itu ya Kapolres. Karena kami tidak melakukan perlawanan fisik, kami menuntut ganti rugi dan penganiayaan,” papar Rahmat.
Pada Jumat (30/3) polisi menggeledah asrama Persatuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) di Salemba, Jakarta Pusat, menyusul demonstrasi anarki menolak kenaikan harga BBM.

Dari hasil penggeledahan tersebut pihak kepolisian berhasil menyita bom molotov yang siap diduga dipakai para pendemo.

“Kita mengamankan 9 bom molotov siap pakai dan 20 botol berisi bensin lainnya yang belum ada sumbunya,” terang Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Angesta Romano Yoyol, saat ditemui di lokasi kejadian, Jumat (30/3).

Polda Metro akan melakukan proses hukum 53 mahasiswa bentrok di Salemba, Jakarta Pusat.
“Saat ini yang ditahan berjumlah 53 mahasiswa. Sisanya telah kita bebaskan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto saat dihubungi okezone.com, Minggu (1/4)

Lebih lanjut Rikwanto mengatakan bahwa 53 mahasiswa tersebut dapat dijerat Pasal 170 tentang pengrusakan bersama-sama terhadap barang dan Pasal 187 tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum.

“Mereka dapat dikenakan pasal 170 dan 187 dengan ancaman di atas lima tahun,” ucapnya.

Foto: okezone.com


www.cathnewsindonesia.com
Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger