Mahasiswa bentrok dengan polisi di Salemba, Jakarta pekan lalu |
Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI)
Jhony Rahmat menyangkal jika dalam penggrebekan di dalam sekretariatny
terjadi adu pukul antara kader GMKI dan Polisi.
“Ada sekitar 150 atau lebih polisi mengepung sekretariat kami. Itu
melanggar HAM. Kita tidak melakukan perlawanan. Yang terjadi adalah
penyerangan sepihak,” jelasnya saat jumpa pers di gedung Persatuan
Gereja Indonesia (PGI), Salemba, Jakarta, Minggu (01/04).
Selain itu menurut Jhony, Polisi juga melakukan perusakan dan
penggledahan terhadap barang dan dokumen milik GMKI. Polisi juga
melakukan pemukulan terhadap beberapa kader GMKI.
“Polisi telah meakukan penggledahan dokumen kami tanpa melalui
prosedural. Polisi melakukan penangkapan paksa tanpa prosedur yang
berlaku. Juga melakukan pemukulan kepada kami,” tegasnya.
Ke depan pihak GMKI akan melaporkan Kapolres Metro Jakarta Pusat ke
Propam Mabes Polri serta akan mengajukan tuntutan ganti rugi atas
pengrusakan dan penganiayaan.
“Kita akan melaporkan Kapolres Jakpus ke propam. Karena yang memimpin
penyergapan itu ya Kapolres. Karena kami tidak melakukan perlawanan
fisik, kami menuntut ganti rugi dan penganiayaan,” papar Rahmat.
Pada Jumat (30/3) polisi menggeledah asrama Persatuan Gereja-gereja
Indonesia (PGI) di Salemba, Jakarta Pusat, menyusul demonstrasi anarki
menolak kenaikan harga BBM.
Dari hasil penggeledahan tersebut pihak kepolisian berhasil menyita bom molotov yang siap diduga dipakai para pendemo.
“Kita mengamankan 9 bom molotov siap pakai dan 20 botol berisi bensin
lainnya yang belum ada sumbunya,” terang Kapolres Jakarta Pusat, Kombes
Angesta Romano Yoyol, saat ditemui di lokasi kejadian, Jumat (30/3).
Polda Metro akan melakukan proses hukum 53 mahasiswa bentrok di Salemba, Jakarta Pusat.
“Saat ini yang ditahan berjumlah 53 mahasiswa. Sisanya telah kita
bebaskan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar
Rikwanto saat dihubungi okezone.com, Minggu (1/4)
Lebih lanjut Rikwanto mengatakan bahwa 53 mahasiswa tersebut dapat
dijerat Pasal 170 tentang pengrusakan bersama-sama terhadap barang dan
Pasal 187 tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum.
“Mereka dapat dikenakan pasal 170 dan 187 dengan ancaman di atas lima tahun,” ucapnya.
Foto: okezone.com
0 komentar:
Post a Comment