Dari kiri ke kanan, Assa Asso (Anggota KNPB), Mako Tabuni (Ketua I KNPB) dan Viktor Yeimo (Jubir Internasional KNPB) saat gelar Jumpa pers (Arnold Belau/SP). |
Hal ini disampaikan Juru Bicara Internasional KNPB, Victor Yeimo, saat memberikan keterangan kepada pers di Café Prima Garden, Sabtu (7/4) siang tadi, terkait pemanggilan Ketua Umum KNPB oleh Polda Papua.
Menurut Yeimo, aksi demo yang dilakukan KNPB sama sekali tidak melanggara Undang-Undang dan hokum pidana Negara Indonesia, karena itu tak perlu ditanggapi berlebihan oleh Kapolda Papua.
Yeimo justru mempertanyakan kinerja aparat kepolisian yang tidak menindaklanjuti laporan aksi intimidasi dan terror yang dilakukan oknum tidak dikenal terhadap wartawan di dalam barisan massa aksi.
“Supaya jelas, Polda juga harus menunjukkan siapa yang diintimidasi saat demo lalu, dan juga siapa yang menjadi korban, supaya kita sama-sama bias tahu,” kata Yeimo.
Tetapi, lanjut Yeimo, walau Kapolda Papua terus menghimbau agar Buctar Tabuni memenuhi panggilan Polda Papua, namun KNPB akan tetap berusaha tenang dan ikut menjaga keamanan di tanah Papua.
Namun, jika Kapolda Papua terus berupaya menangkap Ketua Umum KNPB, maka dirinya menyatakan seluruh anggota KNPB di tanah Papua siap menyerahkan diri untuk di tangkap oleh Polda Papua.
“Kami anggota KNPB dan rakyat Papua siap untuk ditangkap juga. Apalagi semua anggota rakyat dan parlemen rakyat daerah setanah Papua sudah berada di Jayapura,” ujar Yeimo di depan wartawan.
Menurut Yeimo, hukum dibuat bukan untuk menjerat rakyat Papua, tetapi hukum itu dibuat untuk mendidik rakyat, termasuk rakyat Papua Barat.
“Jangan sekali-kali menggunakan hokum itu untuk membuat rakyat Papua menderita, apalagi memakai hukum untuk membungkam dan membatasi kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat dimuka umum. Ini jelas-jelas penerapan hukum yang tidak benar,” jelas Yeimo.
Seharusnya, lanjut Yeimo, Pemerintah Indonesia dan Polisi harus bersyukur karena rakyat Papua Barat masih mewarnai citra demokrasi di Negara Indonesia.
Sementara itu, kepada salah satu media local di Papua, Kapolda Papua Irjen Pol Drs. BL Tobing mengatakan, pihaknya akan tetap memanggil Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Buchtar Tabuni untuk dimintai pertanggunjawaban.
“Kami memberikan waktu bagi dia untuk datang setelah Paskah pada minggu kedua atau minggu ketiga. Bila sampai dengan panggilan ketiga nggak datang lagi, nanti kita lihat hukumnya,” kata Kapolda.
Dikatakan, jika yang bersangkutan menolak memenuhi panggilan pihak berwajib guna mempertanggungjawabkan aksi demo menuntut referendum terpisah dari NKRI, maka yang bersangkutan terancam ditangkap paksa.
suarapapua.com
0 komentar:
Post a Comment