Home » » DPR: Ada Indikasi Pelanggaran Konstitusi

DPR: Ada Indikasi Pelanggaran Konstitusi

JAKARTA : Ketua Kaukus DPR asal Papua Paskalis Kossay Paskalis Kossay menilai ada pelanggaran konstitusi dalam proses tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubenur dan Wakil Gubenur di Papua. Pasalnya, proses tersebut dilaksanakan oleh KPU Papua bukan oleh DPR Papua (DPRP).


Hal ini sesuai dengan amanat UU No 15 Tahun 2011 tentang otonomi khusus Papua yang menyatakan bahwa penyelenggara pemilu adalah KPU.


"UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua sudah direvisi dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2008 dan di pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa pemilihan gubernur tidak lagi dilaksanakan oleh DPRP. Karena itu, DPRP tidak boleh lagi mengambil bagian untuk melakukan proses verifikasi dan sebagainya sebagaimana yang diatur sebelumnya dalam perdasus No 6/2011. untuk itu, DPRP sebaiknya mengalah dan menyerahkan semua tahapnya kepada KPU Papua sebagai lembaga yang independen supaya prosesnya berjalan fair," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, kemarin.


Menurutnya, proses tahapan yang sudah akan di mulai harus dihentikan. Ia berharap agar DPRP tidak 'ngotot' ingin melaksanakan pilgub dengan mengambil sebagian kewenangan yang dimiliki KPU Papua, yakni dalam hal verifikasi para bakal cagub dan wagub. Dikhawatirkan pilkada gubernur akan kembali molor, karena apa yang akan dilakukan oleh DPRP itu bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. "Jika DPRP tetap ngotot, maka bukan mustahil hasilnya akan terjadi gugat menggugat yang berpotensi merugikan negara dan berpotensi menimbulkan konflik horisontal di masyarakat," paparnya.


Anggota DPR Fraksi Partai Golkar ini, menyesalkan bahwa, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang dalam suratnya tertanggal 3 April 2012 kepada Pjs Gubenur Papua yang menyisakan kewenangan bagi DPRP untuk melakukan proses tahapan pilgub. Padahal sesungguhnya tidak ada sedikitpun kewenangan yang dimiliki oleh Mendagri untuk ikut serta mengatur peran yang dapat dimainkan oleh DPRP dalam Pilkada, karena UU Pemilu mengatur seluruh kewenangan berada pada badan independen yakni KPU.


"Kesalahan Mendagri ini menjadi lebih parah, padahal, sebelumnya Mendagri justru menolak karena memang hal tersebut bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kami mengindikasikan bahwa Mendagri tidak berani menghadpai tekanan dari DPRP," katanya.

Skandal Besar
Ditempat yang sama, Anggota Kaukus Papua DPD Paulus Sumino dan rekannya Pdt elion Numberi menilai ada skandal besar yang dimainkan oleh pihak penguasa untuk kepentingannya, sehingga kini rakyat Papua dibingungkan oleh sikap dari Mendagri. 


"Mendagri harusnya tegas, karena itulah perintah UU, jika ini dibiarkan maka sebaiknya mundur dari jabatannya karena tidak mampu melakukan pengawasan dan pembinaan kepada daerah," tegasnya.


Pihaknya juga menyesalkan, Pjs Gubernur Papua yang sudah 9 bulan menjadi caretaker di daerah ini tak mampu menjalankan tugas utamanya yakni melaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua. 


Bahkan karena ketidak-tegasan Penjabat Gubernur Papua, saat ini terkesan ada perebutan proyek pilkada antara KPU Papua dan DPRP. Diusulkannya, Pjs Gubernur Papua Syamsul Arief Rivai diganti oleh penjabat lainnya.


DPD, kata Paulus, akan meminta kepada sidang paripurna untuk membuat tim pengawas pilkada Papua seperti yang dilakukan di Aceh sebelumnya. Ditegaskannya bahwa Kaukus Parlemen Papua yang beranggota anggota DPR dan DPD ini tidak memiliki kepentingan apapun dan tidak ada kepentingan politik serta tidak menjadi alat politik siapapun. "Yang kami lakukan adalah sesuai dengan fungsi parlemen sebagai pengawas dan juga menyuarakan aspirasi masyarakat papua," katanya.




Kaukus Parlemen Papua juga telah menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menghentikan kekisruhan hukum pilkada di Papua. (Rully) 




Sumber:


 (Suara Karya)


Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger