JAYAPURA (Selasa, 26/06/2012) -
Konflik yang terjadi di Tanah Papua sedapat mungkin segera
diakhiri dan jangan lagi ada pertumpahan darah rakyat sipil di
Papua, khususnya pada Hari TPN/OPM yang diperingati setiap tanggal 1
Juli. Pasalnya, 1 Juli tersebut memiliki potensi konflik akibat
pengibaran bendera Bintang Kejora. Apalagi pada saat yang sama juga
diperingati Hari Bhayangkara ke-66 Tahun 2012.
“Nyawa seorang rakyat Papua akan mempengaruhi opini masyarakat internasional,” ujar Wakil Ketua DPRP Yunus Wonda, SH ketika dikonfirmasi Bintang Papua diruang kerjanya, Selasa (26/6).
Politisi Partai Demokrat ini
menjelaskan, peringatan Hari TPN/OPM pada setiap tanggal 1 Juli itu tak
akan pernah terjadi konflik sebagaimana diisukan pihak-pihak yang tak
bertanggungjawab yang cenderung menginginkan agar Papua tak aman, serta
terus menerus bergolak.
Buktinya, pada 1 Juli tahun sebelumnya ternyata aman dan damai tanpa gejolak. Rakyat Papua tak perlu cemas dan khawatir. “Jadi
sebaiknya tak perlu melakukan hal-hal yang inkonstitusional. Ikuti
saja aturan yang ada. Dan lakukan apapun bentuknya kegiatan-kegiatan
itu sesuai aturan yang ada. Jangan menyimpang dari aturan,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya menghimbau
agar masyarakat tak perlu mengibarkan bendera Bintang Kejora. Pasalnya,
bendera Bintang Kejora adalah simbol adat masyarakat di Papua Barat
yang mempunyai makna sakral. “Jangan mempermainkan Bintang Kejora seperti anak-anak bermain layang layang. Tapi ia mesti dihormati dan dihargai,” tegas dia.
Namun, apabila pada saat itu dari
pihak-pihak yang mengibarkan bendera Bintang Kejora tertangkap, maka tak
perlu dilakukan tindakan kekerasan seperti tembak di tempat. Tapi
seyogyanyalah diberi tindakan persuasif agar yang bersangkutan tak
melakukannya di saat mendatang.
“Walaupun ada perbedaan ideologi,
tapi kita semua adalah warga negara Indonesia yang harus mendapat
perlindungan baik dari aparat maupun pemerintah,” tukasnya.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda
Papua AKBP Drs Johannes Nugroho Wicaksono menegaskan, apabila ada pihak
yang mengibarkan bendera Bintang Kejora selama tiga hari
berturut-turut di seluruh Tanah Papua pada saat Hari TPN/OPM 1 Juli
2012 mendatang, pihaknya akan menindak-tegas pelakunya sesuai aturan
hukum yang berlaku demi keutuhan negara dan bangsa Indonesia.
Sebaliknya, apabila Polri menindak
masyarakat sesuai aturan hukum, maka Polri juga harus konsekwen
bertindak sesuai aturan. Pihaknya juga menghimbau agar masyarakat
bersikap arief dan bijaksana. Kalau mengibarkan bendera bukan salah
satu negara kemudian dikibarkan untuk menghormati hal-hal yang
diluar ketentuan UU. Pasalnya, sesuai UU yang berlaku dan sah di
NKRI adalah bendera merah putih.
“Polri tetap bersama masyarakat
dan senantiasa mengamankan masyarakat. Masyarakat tak perlu
khawatir dan tak perlu ragu- ragu akan keamanan karena kita selalu
ada untuk masyarakat,” tukasnya.
Karena itu, masyarakatpun dihimbau
dapat meminimalisir kecemasan dan ketakutan dengan mengaktifkan
kembali Pos Kamling, baik untuk menjaga lingkungan, menjaga dirinya
sendiri maupun menjaga rumah serta tempat tinggalnya masing-masing.
Bintang Papua
0 komentar:
Post a Comment