Atas perbuatannya, Harun Jitmau dan Marthen Luther Rumandas kemudian ditahan tim penyidik Kejaksaan Agung, dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi Dana Bagi Hasil PBB Propinsi Papua Barat tahun 2006 dan tahun 2007. Kerugian negara akibat perbuatan keduanya ditaksir mencapai Rp 18 miliar.
"Tersangka Harun Jitmau sewaktu menjabat Kadispenda Provinsi Papua Barat kerugian negara Rp 7 miliar," ujar Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (18/6).
Adi menambahkan saat ini Harun sudah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara untuk satu tersangka lain juga sudah ditangkap dan juga ditahan di tempat yang sama dengan Harun Jitmau.
"Tersangka lain yaitu juga sudah ditahan. Kerugian negara mencapai Rp 11 miliar," ucapnya.
Kasus ini bermula pada tahun 2006 ketika Harun Jitmau dan Marthen Luther Rumandas melakukaan korupsi untuk dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ditemukan unsur melawan hukum dalam hal penerimaan dan pengelolaan dana PBB. Keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak (2/11/2011) lalu, setelah menjalani pemeriksaan akhirnya diputuskan untuk dilakukan penahan terhadap keduanya.*
Sumber: itoday
0 komentar:
Post a Comment