Jayapura - pengacara
yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di
Papua akan mendampinggi persidangan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat ( KNPB
), Bucktar Tabuni . Sidang perdana akan digelar Rabu 18 Juli di pengadilan
Negeri Jayapura.
Infomasi
persidangan itu disampaikan Olga Helena Hamadi kepada tabloidjubi.com, Senin
(16/7). “Rencana hari Rabu sidangnya. Dia (Buchtar) akan didampingi 23
pengacara,” kata Kordinator Kontras
Papua
ini.
Dua puluh tiga pengacara itu
tergabung dari beberapa lembaga dan praktisi hukum di Papua. “Kontras Papua,
LBH Papua, KPKC Sinode GKI dan praktisi hukum lainnya,” kata
Helena Hamadi kepada
tabloidjubi.com melalui pesan singkatnya. Menurut Helena, sidang akan di gelar
namun, Jakasa Penuntut Umum (JPU) belum menyerahkan dakwaan kepada pihak
penasehat hukum. Penasehat hukum hanya mengetahui dakwaan kepada Buctar pada
pendampingan awal di Polda Papua. “Dakwaan belum kami terima tetapi berdasarkan
pendampingan awal di Polda, Dia di kenakan, primer pasal 170 ayat 1, subsider
pasal 335 ayat 1 KUHP, JO pasal 55 ayat 1 KUHP,” katanya.
Dakwaan kepada Buctar, menurut
Helena, penasehat hukum harus terima bersamaan dengan pemberitahuan sidang.
Pihaknya hanya menerima pemberitahuan sidang dan belum menerima dakwaan selain
dakwaan pertama di Polda Papua. “Biasanya kita terima dakwaannya sebelum sidang
bersamaan dengan pemberitahuan sidang, kemungkinan dakwaan ada teman-teman LBH
atau PH lain,” katanya.
Ketika diminta komentar, komandan
militant KNPB Hubertus Dawimawel menyerahkan kepada pembuktian hukum. Bila
hukum tidak mampu membuktikan kesalahan Buctar, hakim jangan mencari-cari
kesalahan. “Kami mengikuti saja apa yang mau didakwakan kepada komandan Buctar
tetapi jangan mengada-ada,” katanya.
0 komentar:
Post a Comment