Yapen – Pos Bantuan
Hukum (Posbakum) akan berdiri di Kab Kepulauan Yapen yang bertujuan
untuk meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh anggota
masyarakat tidak mampu di Pengadilan dan memberikan kesempatan yang
merata kepada masyarakat untuk memperoleh pembelaan dan perlindungan
hukum.
Selain itu untuk meningkatkan kesadaran
dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan
dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya.
“Untuk membantu warga yang kurang mampu
dan juga meningkatkan akses keadilan kepada masyarakat kami sudah
mendirikan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang berada di bawah Pengadilan
negeri Serui,” demikian dikatakan ketua Posbakum Daud Benamen,SH pekan
lalu.
Menurutnya, di Serui muncul banyak
masalah hukum, namun dikarenakan tidak punya informasi tentang bagaimana
membela hak-haknya serta ketiadaan dana mengakibatkan berbagai masalah
hukum itu hanya dibiarkan saja dan terkadang diselesaikan melalui
kekerasan.
Kehadiran Posbakum untuk bisa memberikan
bantuan hukum kepada masyarakat. “Idealnya semua orang yang berlatar
belakang pendidikan Sarjana hukum bisa bergabung di Posbakum untuk
membantu warga di Yapen”.
Harapannya upaya untuk memperjuangkan
hak-hak masyarakat semakin terbuka didepan hukum “sebagai bagian dari
penegakkan dan penghargaan hak-hak konstitusional tiap warga,” tambahnya
laki-laki kelahiran Maluku ini. (04/AIDP)
Sumber:
0 komentar:
Post a Comment