JAKARTA - Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Gubernur
Papua dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Papua berakhir. Demikian
keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan di Jakarta kemarin.
''Menyatakan, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon I. Dalam pokok
perkara, mengabulkan permohonan pemohon,'' ujar Ketua MK Mahfud MD, saat
membacakan amar putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat,
Jakarta Pusat, Rabu (19/9). Putusan tersebut, disertai dissenting
opinion dari Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Hamdan Zoelva.
Menurut MK, kewenangan diputuskan diamanatkan kepada Komisi Pemilihan
Umum (KPU) untuk melakukan tahap verifikasi calon dari partai politik
dan perseorangan dalam 30 hari ke depan.
Mahkamah menyatakan, wewenang semua tahapan Pemilihan Umum Gubernur
dan Wakil Gubernur ada ditangan KPU dengan tetap meminta pertimbangan
dan persetujuan ke Majelis Rakyat Papua terkait bakal pasangan Cagub dan
Cawagub Papua.
Mahkamah memerintahkan KPU untuk tetap memerima tujuh bakal pasangan
calon yang telah ditentukan DPRD dan Gubernur Papua melalui Peraturan
Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur.
Buka Pendaftaran
Mereka adalah pasangan Menase Robert Kambu dan Blasius Adolf Pakage,
Welington Wenda dan Weynand Wator, Habel Melkias Suwae dan Yop Kogoya,
Lukas Enembe dan Klemen Tinal, Noakh Nawipa dan Johanes Wob, John Janes
Karubaba dan Willy Bradus Magay dan Alex Hesegem dan Marthen Kayoi.
''Memerintahkan pemohon untuk membuka kembali pendaftaran bakal
pasangan calon dalam waktu 30 hari sejak diucapkannya putusan ini dan
melanjutkan tahapan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Papua
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,'' tambah
Mahfud.
Sengketa yang dimohonkan oleh KPU/KPU Propinsi Papua ini merupakan
tarik-menarik antara penyelenggara Pemilu dengan rakyat Papua melalui
perwakilannya di DPRP. Hal ini menyangkut kewenangan dua lembaga,
pemohon dan termohon, yang berhak menjadi penyelenggara Pemilu di Papua.
Dalam permohonannya, KPU Propinsi Papua mengklaim penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur di Papua merupakan kewenangannya. Hal itu didasarkan
atas Pasal 22E ayat (5) dan ayat (6) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Pemerintah Daerah.(nick/rsdfm)
0 komentar:
Post a Comment