Home » , » Kewenangan DPR Papua Berakhir

Kewenangan DPR Papua Berakhir

JAKARTA - Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Gubernur Papua dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Papua berakhir. Demikian keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan di Jakarta kemarin.

''Menyatakan, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon I. Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan pemohon,'' ujar Ketua MK Mahfud MD, saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/9).  Putusan tersebut, disertai dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Hamdan Zoelva.

Menurut MK, kewenangan diputuskan diamanatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan tahap verifikasi calon dari partai politik dan perseorangan dalam 30 hari ke depan. 

Mahkamah menyatakan, wewenang semua tahapan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur ada ditangan KPU dengan tetap meminta pertimbangan dan persetujuan ke Majelis Rakyat Papua terkait bakal pasangan Cagub dan Cawagub Papua.

Mahkamah memerintahkan KPU untuk tetap memerima tujuh bakal pasangan calon yang telah ditentukan DPRD dan Gubernur Papua melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Buka Pendaftaran

Mereka adalah pasangan Menase Robert Kambu dan Blasius Adolf Pakage, Welington Wenda dan Weynand Wator, Habel Melkias Suwae dan Yop Kogoya, Lukas Enembe dan Klemen Tinal, Noakh Nawipa dan Johanes Wob, John Janes Karubaba dan Willy Bradus Magay dan Alex Hesegem dan Marthen Kayoi.

''Memerintahkan pemohon untuk membuka kembali pendaftaran bakal pasangan calon dalam waktu 30 hari sejak diucapkannya putusan ini dan melanjutkan tahapan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Papua sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,'' tambah Mahfud.

Sengketa yang dimohonkan oleh KPU/KPU Propinsi Papua ini merupakan tarik-menarik antara penyelenggara Pemilu dengan rakyat Papua melalui perwakilannya di DPRP. Hal ini menyangkut kewenangan dua lembaga, pemohon dan termohon, yang berhak menjadi penyelenggara Pemilu di Papua.

Dalam permohonannya, KPU Propinsi Papua mengklaim penyelenggaraan Pemilihan Gubernur di Papua merupakan kewenangannya. Hal itu didasarkan atas Pasal 22E ayat (5) dan ayat (6) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah.(nick/rsdfm)
Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger