YOGYAKARTA. TIMIPOTU NEWS.
Sebagaimana Indonesia diintegrasikan Papua dalam bingkai NKRI, sejak itupun
bendera Bintang Kejora lahir di tengah-tengah kehidupan manusia Papua sebagai
lambang bangsa Papua Barat.
Sudah diketahui publik bahwa bendara Bintang Kejora
adalah lambang bangsa Papua Barat. Sehingga tidak salah masyarakat Papua selalu
dilambaikan bendera tersebut di alam angkasa baik di alam Papua maupun di luar
negeri.
Pemerintah Indonesia sudah mengakui akan bendera
Bintang Kejora sebagai simbol politik. Pengakuan pemerintah Indonesia nampak
jelas ketika Majelis Rakyat Papua (MRP) mengusulkan program kerja, sejak itu
pun bendera Bintang Kejora berkibar di meja sidang di Jakarta. Indenesia
mengakui bahwa bendera tersebut lambang bangsa Papua yang musti dijaga dan
tidak bisa digangu oleh bentuk dan cara apapun.
Namun demikian, dibalik pengakuan itu, pemerintah
Indonesia meciptakan PP.77 tahun 2007 tentang lambang daerah yang memuat
dilarang mengibarkan lambang daerah karena mengangu keamanan kedaulatan
Indonesia. Katanya
Larangan pemerintah ini, tidak akan pernah
menyelesaikan persoalan perjuangan Papua Barat sebab orang Papua maupun dunia
internasional sudah mengetahui bahwa dibalik pengakuan tersebut banyak terjadi
pelanggaran HAM di Papua terhadap orang asli Papua.
Karena pemerintah Indonesia ketidakkonsistenan
terhadap apa yang di ungkapkan maka, belakangan ini kita banyak menyaksikan
pengibaran Bintang Kejora di berbagai daerah baik di dalam Negara Indonesia itu
sendiri maupun di luarga negari.
Pengibaran bendera Bintang Kejora ini kayanya
merepotkan aparat keamanan dan militer Indonesia, polisi mengerahkan
pasukannya, mengejar pelaku pengibaran Bintang Kejora menangkap, mengumpulkan
barang-barang bukti seperti tiang, dan bendera kemudian mencari pasal-pasal
yang telah melanggar dan dipenjarakan.
Logika saya mengatakan bahwa, tindakan aparat
keamanan ini telah menunjukkan bahwa polisi telah mengakui dan memaknai
“pengibaran Bendera Bintang Kejora sebagai lambang dan bentuk perlawanan”
Ligoka di atas telah membenarkan dari sikap dan
reaksi pemerintah melalui pihak kepolisian yang memperlihatkan bahwa pengibaran
Bintang Kejora masih dipandang sebagai masalah kriminal sehingga setiap orang
yang memiliki dan mengibarkan bendera dianggap sebagai penjahat kriminal. Di dorong dari pemikiran krimal itu, para (pelaku)
pengibar bendera Bintang Kejora ditindak sesuai hukum Indonesia, misalnya
dipenjarakan selama puluhan tahun, seumur hidup bahkan ditembak mati.
Yang menjadi pertanyaan adalah, apabila semua orang
Papua memiliki dan mengibarkan bendera Bintang Kejora berarti apa tindakan
aparat keamanan terhadap orang Papua? Apakah akan ditembak mati atau
dipenjarakan semua?
Kalau, pemerintah Indonesia bersama kekuatan militer
mau di penjarakan semua orang Papua berarti konsekuensinya adalah pemerintah
mesti membangun rumah tahanan (penjara) yang berukuran besar yang bisa muat
semua orang Papua dalam tahanan tersebut.
Menjadi pertanyaan kritis bagi saya adalah apakah cara
dan tindakan seperti ini pemerintah Indonesia mampu menyelesaikan masalah
Papua? Bagi saya, sangat tidak mungkin Indonesia menyelesaikan masalah Papua
sebab kekerasan tidak akan pernah membawah kedamaian, kekerasan tetap
kekerasan, kejujuran tetap kejujuran dan kebenaran tetap kebenaran.
Kebenaran
akan membawah pada kebebasan sebab kebenaran adalah Allah, Allah adalah
kebenaran hidup bagi manusia.(Bidaipouga)
Sumber:
http://timipotu.blogspot.com/2012/09/pengibaran-bintang-kejora-apa-masalahnya_18.html
0 komentar:
Post a Comment