BUCTAR TABUNI |
Jayapura - Pengamanan yang dilakukan aparat kepolisian dianggap berlebihan,
sedangkan proses pengadilannya sendiri tak dilakukan dengan
profesional. Hal ini diungkapkan Penasehat Hukum Buchtar Tabuni, Gustaf
Kawer usai persidangan Buchtar Tabuni, saat ditemui di halaman
Pengadilan Negeri Klas IIA Abepura, Jayapura,
Senin (10/9).“Jika pengamanan berlebihan seperti yang terjadi hari ini
(Senin, 10/9), sebenarnya melanggar satu asas di persidangan. Ini
adalah sidang terbuka untuk umum, siapapun berhak hadir. Pengamanannya
berlebihan sedangkan proses persidangannya tak profesional,” kata
Kawer.Seperti diketahui, persidangan Buchtar Tabuni sebagai tersangka
pengrusakan dan pengeroyokan di Lapas Abepura pada 3 Desember 2010 itu,
ditunda hingga Kamis (13/9) mendatang. Ini karena ketidakhadiran saksi,
dimana pada persidangan nanti, penasehat hukum tersangka berjanji
mendatangkan saksi, yaitu Matius Murib.“Hari Kamis (13/9) nanti adalah
persidangan terakhir dengan saksi terakhir Matius Murib. Kalau Mantan
Kalapas, sudah cukup, sudah tidak dapat hadir lagi karena sudah tiga
kali pemanggilan,” demikian kata Achmad Komarubun, Jaksa Penuntut Umum
dalam persidangan ini kepada wartawan, usai persidangan.Menurut Kawer,
proses pengadilan tidak profesional itu, maksudnya saksi seharusnya
dapat dihadirkan tepat waktu, tapi nyatanya tak seperti itu. Hakim juga
dalam memimpin sidang, seharusnya benar-benar independen, yang artinya
tak berpihak kepada negara atau korban.Dalam persidangan Buchtar Tabuni
pada Senin (10/9) hari ini, dihadiri sebanyak 40 personil Dalmas dari
Polresta Jayapura dan diback-up full oleh Polsek Abepura yang dipimpin
oleh Kabagops Polresta Jayapura, Kiki Kurnia. (Jubi/Aprila Wayar)
Sumber: tabloit jubi
0 komentar:
Post a Comment