Home » , , , » 4 Catatan Anggota MRP untuk Bupati Dogiyai

4 Catatan Anggota MRP untuk Bupati Dogiyai

Foto Udara Ibu Kota Kabupaten Dogiyai, Moanemani.Foto:Yermias@
Jayapura -- Sekretaris Pokja Adat, Majelis Rakyat Papua (MRP), Yakobus Dumupa dalam siaran persnya yang dikirimkan kepada majalahselangkah.cm, Sabtu, (23/2) mengusulkan empat hal yang mesti dipertimbangkan dalam penyusunan kabinet kepada Bupati terpilih Kabupaten Dogiyai, Thomas Tigi.
Yakobus mengatakan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pemilihan kabinet merupakan Hak Prerogatif Bupati yang melekat pada jabatannya. Bupati punya hak penuh untuk memberhentikan atau memilih dan mengangkat para Kepala SKPD sebagai pelaksana teknis-operasional kebijakan Pembangunan Kabupaten Dogiyai ke depan.
Walaupun begitu, kata dia, ia sebagai anggota MRP utusan wilayah Meepago tidak salah jika menyampaikan bahan pertimbangan bagi Bupati Kabupaten Dogiyai.
Hal pertama, kata Yakobus adalah penempatan jabatan para Kepala SKPD di lingkup Pemerintahan Kabupaten Dogiyai hendaknya tidak semata-mata dilandasi oleh kepentingan (atau sebut saja utang politik) sebagai wujud balas jasa dan/atau balas dendam dari pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai yang lalu.
Entah lawan atau kawan dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai sepanjang memenuhi syarat kepangkatan, kemampuan serta pengalaman kerja, maka dapat diangkat untuk menduduki jabatan Kepala SKPD tertentu,harapnya.
Petimbangan kedua, adalah penempatan jabatan memperhatikan keseimbangan kemampuan intelektual, kemampuan emosional, dan kemampuan spritual. Hal ini penting agar tidak menempatkan seseorang/sejumlah orang menjadi Kepala SKPD secara gegabah yang pada akhirnya justru akan menjadi beban atau penghambat implementasi kebijakan.
Kata dia, keseimbangan antara wilayah Kamuu dan Mapiha/Mapisa, sebagai dua wilayah sub-suku Mee yang kebetulan masuk dan disatukan kedalam wilayah politik dan administrasi pemerintahan Kabupaten Dogiyai merupakan pertimbangan ketiga.
Ia mengajak Bupati untuk menghilangkan (atau setidaknya meminimalisir) kesenjangan yang selama ini gemar dibangun oleh sejumlah pihak, yang pada akhirnya akan memecah-belah orang Mee di kabupaten ini.
Hal keempat menurut dia, keseimbangan antara orang asli Dogiyai, orang asli Papua yang berasal dari kabupaten dan/atau suku lainnya, dan orang non-Papua (para migran).
Kata dia, hal keempat ini bukan sebuah diskriminasi, tetapi sesuai dengan konstitusi hal ini disebut diskriminasi positif untuk membantu memajukan/mengembangkan kelompok suku atau komunitas (asli) tertentu yang dianggap masih tertinggal atau belum tersentu pembangunan secara memadai.
Yakobus menjelaskan, secara pribadi juga akan disampaikan. Tentu ini tidak dalam upaya mengintervensi Hak Prerogatif beliau. Tapi, saya sampaikan di media juga agar siapa pun yang dekat dengan beliau bisa menyampaikan juga. Sekali lagi, tanpa bermaksud mengintervensi Hak Prerogatif beliau, katanya. (MS)

Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger