Foto Udara Ibu Kota Kabupaten Dogiyai, Moanemani.Foto:Yermias@ |
Yakobus
mengatakan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pemilihan
kabinet merupakan Hak Prerogatif Bupati yang melekat pada jabatannya. Bupati
punya hak penuh untuk memberhentikan atau memilih dan mengangkat para Kepala
SKPD sebagai pelaksana teknis-operasional kebijakan Pembangunan Kabupaten
Dogiyai ke depan.
Walaupun begitu, kata
dia, ia sebagai anggota MRP utusan wilayah Meepago tidak salah jika
menyampaikan bahan pertimbangan bagi Bupati Kabupaten Dogiyai.
Hal pertama, kata Yakobus adalah penempatan jabatan para Kepala SKPD di lingkup
Pemerintahan Kabupaten Dogiyai hendaknya tidak semata-mata dilandasi oleh
kepentingan (atau sebut saja utang politik) sebagai wujud balas jasa
dan/atau balas dendam dari pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Dogiyai yang lalu.
Entah lawan atau kawan
dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai sepanjang
memenuhi syarat kepangkatan, kemampuan serta pengalaman kerja, maka dapat
diangkat untuk menduduki jabatan Kepala SKPD tertentu,harapnya.
Petimbangan kedua, adalah
penempatan jabatan memperhatikan keseimbangan kemampuan intelektual, kemampuan
emosional, dan kemampuan spritual. Hal ini penting agar tidak menempatkan
seseorang/sejumlah orang menjadi Kepala SKPD secara gegabah yang pada akhirnya
justru akan menjadi beban atau penghambat implementasi kebijakan.
Kata dia, keseimbangan antara wilayah Kamuu dan Mapiha/Mapisa, sebagai dua
wilayah sub-suku Mee yang kebetulan masuk dan disatukan kedalam wilayah politik
dan administrasi pemerintahan Kabupaten Dogiyai merupakan pertimbangan ketiga.
Ia mengajak Bupati untuk menghilangkan
(atau setidaknya meminimalisir) kesenjangan yang selama ini gemar dibangun oleh
sejumlah pihak, yang pada akhirnya akan memecah-belah orang Mee di kabupaten
ini.
Hal keempat menurut dia, keseimbangan antara orang asli Dogiyai, orang asli
Papua yang berasal dari kabupaten dan/atau suku lainnya, dan orang non-Papua
(para migran).
Kata dia, hal keempat ini
bukan sebuah diskriminasi, tetapi sesuai dengan konstitusi hal ini disebut
diskriminasi positif untuk membantu memajukan/mengembangkan kelompok suku
atau komunitas (asli) tertentu yang dianggap masih tertinggal atau belum
tersentu pembangunan secara memadai.
Yakobus menjelaskan, secara pribadi juga akan disampaikan. Tentu ini tidak
dalam upaya mengintervensi Hak Prerogatif beliau. Tapi, saya sampaikan di media
juga agar siapa pun yang dekat dengan beliau bisa menyampaikan juga. Sekali
lagi, tanpa bermaksud mengintervensi Hak Prerogatif beliau, katanya. (MS)
0 komentar:
Post a Comment