Home » » Menlu RI Jelaskan Larangan Asing ke Papua

Menlu RI Jelaskan Larangan Asing ke Papua

Faktor keamanan, penentu izin kunjungan tidak dikeluarkan.
Jakarta - Sulitnya media dan diplomat asing masuk ke Papua mendapat sorotan dari sejumlah anggota DPR. Alasan pemerintah menutup izin warga asing ke Papua menjadi hal yang banyak ditanyakan anggota dewan dalam rapat kerja (Raker) dengan  Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

“Umumnya kalau diajukan permohonan bisa disetujui, dan kita tidak menutup akses,” tegas Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa di ruang Komisi I DPR, Senin (11/3).

Sebelumnya, pada 6 Maret 2013, ketua umum badan pelayan pusat atau pimpinan Persekutuan Gereja Gereja Baptis Papua (PGGBP) dan ketua sinode Kingmi Papua, mengeluarkan tujuh rekomendasi terkait kekerasan yang terus meningkat di daerah tersebut. Rekomendasi keempat meminta pemerintah Indonesia membebaskan seluruh tahanan politik di Papua tanpa syarat. Lalu membuka akses untuk utusan Persatuan Bangsa-bangsa (PBB), wartawan asing, pekerja kemanusiaan yang berkunjung ke daerah tersebut. Serta menghentikan upaya sengaja negara mengkriminalisasi perjuang politik nasib sendiri rakyat dan bangsa Papua.

Angota Komisi I, Yoris Raweyai bertanya kepada Menlu dan jajaran Kemenlu, mengapa media asing dan diplomat asing sulit memasuki tanah Papua. Padahal mereka memiliki visa kunjungan ke Indonesia. Dia menilai pemerintah Indonesia itu diskriminatif karena warga negara asing yang sudah mengantongi izin tak boleh berkunjung ke Papua.

Marty Natalegawa menjelaskan, ada beberapa aspek yang dijadikan pemerintah sebagai pertimbangan tak mengizinkan warga negara asing masuk ke Papua. Seperti, aspek otonomi khusus. Menurutnya, otonomi khusus di tanah Papuabelum berjalan mulus.

Menurut menlu, aspek otonomi khusus dapat berdampak pada keamanan. Karena itu, pemberian izin bagi warga negara asing datang ke Papua mendapat perhatian khusus pemerintah. Tindakan ini dilakukan pemerintah semata-mata untuk keselamatan warga negara asingtersebut.

Aspek lain yang menjadi pertimbangan pemerintah adalah aspek pelanggaran hak asasi manusia(HAM). Menurutnya, persoalan HAM di Papua kerap menjadi sorotan di dalam negeri maupunisu internasional.
Namun, menurut Marty, persoalan HAM di Papua bukan alasan untuk menutup akses bagi siapa saja ke Papua. Dia malah menyatakan persoalan HAM di Papua harus dikelola sebaik mungkin agar jangan sampai timbul masalah. Pemerintah Indonesia berkewajiban menjelaskan menjelaskan kondisi di Papua kepada siapa saja. Hal itu penting dilakukan agar tak ada kecurigaan dari warga negara asing pada pemerintah Indonesia terkait kondisi Papua.

Menurut Marty, faktor keamanan menjadi hal utama bagi pemerintah Indonesia memberikan izin bagi warga asing berkunjung ke Papua. Dia mencontohkan, terkait kasus tewasnya delapan anggota TNI akibat diberondong peluru penembak, izin permohonan berkunjung warganegara asing tak dapat diterbitkan. “Kala kondisi Papua tak kondusif, pemerintah menilai riskan memberikan izin berkunjung warga asing ke daerah tersebut.”

Media Asing

Marty menyatakan tak melarang media asing berkunjung ke Papua asalkan telah mendapat izin. Ia meminta pengertian bahwa media asing dilarang berkunjung ke Papua kepada  media tertentu, lantaran kondisi keamanan.

Sehingga, izin tersebut sementara waktu tak diberikan. “Kemenlu berharap akses media asing dibuka, tetapi pemerintah pertimbangkan ada aspek keselamatan,” katanya.

Marty menguraikan, periode 2011 sebanyak 61 permohonan dari pihak diplomat asing berkunjung ke Papua. Dari jumlah permohonan tersebut, pemerintah memberikan izin sebanyak 59, sisanya tak diberikan. Pada periode 2012, dari 29 permohonan, 26 diantaranya diberikan persetujuan. Pada 2012, hanya ada empat permohonan dari media asing, dan hanya satu diberikan izin.

Wakil Ketua Komisi I, TB Hasanuddin berpendapat alasan pemerintah wajar. Dia mendukung tindakan pemerintah untuk selektif memberikan izin pihak asing berkunjung ke Papua.

Hukumonline.com


Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger