Home » , , , » Jiwa Yang Patah: Ingatan Kekerasan dan Penderitaan di Tanah Papua

Jiwa Yang Patah: Ingatan Kekerasan dan Penderitaan di Tanah Papua

oleh: I Ngurah Suryawan*
Karena nasibnya hampir selalu kalah dan akhirnya dibantai secara massal, maka pemberontakan yang besar sama sekali tidak taktis untuk mencapai suatu hasil yang lestari. Pertarungan yang sabar dan diam-diam yang dilakukan dengan tekad yang kuat oleh masyarakat-masyarakat (Papua―pen.) selama bertahun-tahun akan lebih banyak mendatangkan hasil daripada percikan-percikan gelora seketika itu. (March Bloch, Frech Rural History dalam James C. Scott, Senjatanya Orang-Orang yang Kalah, 2000)

Heteroginitas etnik yang tinggi, kebudayaan dan kompleksitas adat serta gerakan sosial di tanah Papua memiliki sejarah yang komplek dan penuh dengan ketegangan dan konflik. Terdapat lebih dari 253 etnik dengan bahasa, struktur sosial, tradisi, sistem kepercayaan/agama, dan kondisi geografis yang berbeda-beda. Kompleksitas persoalan di Tanah Papua terjadi seiring dengan peralihan kekuasaan-kekuasaan (politik) terhadap tanah Papua. Salah satu momen penting pentas kekuasaan terhadap tanah Papua terjadi pada tahun 1940-an hingga 1960-an. Saat itu terjadi Perang Dunia II yang berimpikasi kepada proses penyerahan kedaulatan Belanda atas Indonesia termasuk di dalamnya Papua. Proses peralihan kekuasaan di Papua berujung kepada Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) Juli―Agustus 1969 yang menyatakan Papua menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun demikian, sejarah Papua setelah 1969 menunjukkan bahwa hasil Pepera itu justru menjadi salah satu akar konflik yang berkepenjangan.

Sepanjang pemerintahan Orde Baru sejak tahun 1969, Papua menjadi salah satu objek pembangunan tanpa rekognisi yang memadai pada kompleksitas sejarah dan budaya Papua. Salah satu diantaranya dalam bentuk penyeragaman desa berdasar Undang-Undang Desa nomor 5 Tahun 1979 dan eksploitasi sumber daya alam oleh perusahaan komersial. Pemaksaan-pemaksaan nilai terjadi melalui pendidikan, birokrasi bahkan melalui lembaga-lembaga keagamaan. Catatan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua dikenal secara internasional dalam intesitas yang tinggi. Berita mengenai Papua sarat dengan kisah-kisah mengenai gerakan-gerakan perlawanan untuk merdeka dan protes pelanggaran hak asasi manusia. Pasca reformasi, pemberlakuan Undang-Undang nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua serta Inpres nomor 1 Tahun 2003 tentang pemekaran daerah semakin mewarnai pergolakan kekuasaan terhadap tanah Papua.

Kompleksitas permasalahan yang terjadi di Tanah Papua mengendap bagai api dalam sekam. Percikan-percikan ekspresi rakyat Papua terus-menerus muncul sebagai reaksi atas ketidakadilan, kekerasan dan pengingkaran akan kemanusiaan. Negara (baca: kekuasaan Pemerintah Indonesia) menyumbang peran yang paling besar dalam melaksanakan kekuasaannya di Bumi Cenderawasih ini. Rangkaian kebijakan pembangunan dan intervensi politik dan kekerasan menunjukkan bagaimana Tanah Papua seperti daerah lainnya di Indonesia telah dijadikan “objek penderitaan” tanpa henti. Pertanyaannya sederhana, mengetahui tanahnya kaya, mengapa rakyat Papua hingga kini masih ada yang miskin? Bagaimana hak-hak dasar rakyat Papua dan identitas politik budaya mereka dihargai oleh negara?

LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), institusi penelitian milik negara, telah mengindentifikasi setidaknya ada 4 kompleksitas persoalan yang hingga saat ini masih terjadi di Tanah Papua. Pertama, marginalisasi orang asli Papua, terutama dalam hak ekonomi sebagai efek migrasi penduduk. Kedua, kegagalan program pembangunan di Papua untuk mengatasi marginalisasi ekonomi. Ketiga, perbedaan pemahaman mendasar terhadap sejarah antara Jakarta dan Papua. Keempat, kekerasan yang dilakukan oleh negara terhadap masyarakat Papua. Kekerasan ini diakibatkan dari lamanya pendekatan militer-keamanan dalam mengatur. Papua yang dimotivasi oleh ketakutan akan usaha “kaum separatis” untuk memecah belah. Pendekatan ini didukung oleh kaum nasionalis (membabi buta―pen.) di Jakarta yang mendominasi baik kaum sipil maupun birokrat militer, dan berlanjut hingga transisi Indonesia ke demokrasi. Ada tuduhan yang terus menerus terhadap kekerasan para “pemimpin separatis” seperti pembunuhan Kelly Kwalik tahun 2009 oleh Densus 88 yang menimbulkan dan menguatkan kebencian terhadap Jakarta terutama oleh kaum muda Papua di pegunungan (dataran tinggi). (Widjojo, 2009; 2010; Centre for Humanitarian Dialogue, 2011: 39)

Bagian pendahuluan buku kecil ini mencoba menguraikan serangkaian kompleksitas permasalahan yang terjadi di Papua (status sejarah dan politik, ingatan kekerasan dan penderitaan, diskriminasi pembangunan dan peminggiran harkat dan martabat orang asli Papua, dan “gula-gula politik otsus dan pemekaran daerah”). Dari kompleksitas persoalan tersebut kemudian diakhiri dengan bagaimana secara antropologis memahami persoalan di Papua secara reflektif, inklusif dan emansipatoris. Dengan pendekatan antropologi reflektif inilah inisiatif-inisiatif dialog transformatif dan mewujudkan “Papua Tanah Damai” akan menjadi medium pembebasan bagi bangsa Papua yang akan bangkit memimpin dan sudah tentu membebaskan diri mereka sendiri.

Jiwa yang Patah: Kompleksitas Sejarah dan Status Politik West Papua
“Jiwa yang patah” adalah istilah dari John Rimbiak, pembela hak-hak asasi manusia Papua dan salah satu putra terbaik yang dimiliki bangsa Papua untuk menggambarkan bagaimana isi hati, harkat, dan jati diri rakyat Papua untuk membebaskan dirinya telah dirampas oleh berbagai tindakan kekerasan terhadap kemanusiaan yang telah dilakukan negara dan kekuasaannya (baca: Indonesia). Mereka mengalami “Jiwa yang Patah” (hilang percaya diri, frustrasi, apatis, mengendapkan dendam dan kebencian yang mendalam terhadap pihak yang membuat mereka menderita). Secara sosial rakyat terpecah belah dan saling tidak percaya satu sama lain. Suatu kenyataan yang, selain berbagai faktor lainnya, juga melatar-belakangi mengapa rakyat Papua dewasa ini menuntut untuk melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bangsa yang merdeka.

Dalam sebuah esainya yang inspiratif, John Rumbiak menulis dengan tajam, “Penjajahan didukung oleh teori-teori kebudayaan yang rasialis. Kaum penjajah beranggapan bahwa kelompok masyarakat yang dijajah tidak berkebudayaan atau kebudayaannya rendah dan oleh karena itu berbagai kebijakan dilakukan untuk memperadabkan sekaligus menaklukkan kelompok masyarakat tersebut.” Ia mengutip tokoh pembebasan Frantz Fanon, seorang psikiater asal Caribbean yang kemudian mendukung perjuangan bangsa Aljazair dari penjajahan Perancis. Hal yang sama juga dilihat John Rumbiak dalam konteks penjajahan Indonesia terhadap bangsa Papua Barat. Ia menuliskan:

Kebijakan apapun yang diambil oleh suatu pemerintah di manapun di dunia ini terhadap suatu kelompok masyarakat yang dikuasai tidak terlepas dari PERSEPSI yang ada pada si penguasa. Persepsi itu terbangun dari latar belakang kebudayaan, sejarah dan keinginan-keinginan juga kekhawatiran-kekhawatiran bagaimana kelompok masyarakat yang ditargetkan itu mesti diatur. Pemerintah Indonesia memandang Papua Barat adalah wilayah integral dari Indonesia yang telah direbut dengan darah melalui Komando Trikora di bawah pimpinan Jenderal Soeharto, mantan presiden RI yang otoriter. Papua Barat juga dilihat sebagai wilayah yang kaya akan sumber daya alam, dapur masa depan Indonesia. Dalam suatu ceramah di Aula Universitas Cenderawasih di Jayapura tahun 1983, Ali Murtopo, mantan menteri Penerangan pada waktu itu mengatakan: “Irian Jaya adalah dapur masa depan Indonesia”. Tetapi Papua Barat juga dipandang sebagai wilayah di mana berlangsung apa yang oleh Jakarta disebut sebagai ‘Gerakan Separatis’ yang dapat membahayakan persatuan bangsa. Penduduk asli, bangsa Papua, di wilayah ini dipandang sebagai ‘primitif’ dan terbelakang sehingga mereka mesti diperadabkan.1

Persepsi pemerintah tersebut mendasari lahirnya dua kebijakan utama dalam menangani Papua Barat, yaitu militerisme dan kebijakan-kebijakan pembangunan (transmigrasi, keluarga berencana, turisme, pertambangan, pertanian, dll.). Semua itu dilakukan demi persatuan nasional dan pembangunan. Kebijakan-kebijakan ini selanjutnya “melegalkan” terjadinya Crime Against Humanity in West Papua dewasa ini.

Kompleksitas sejarah dan status politik berawal dari proses perebutan kekuasaan antara Indonesia dan Belanda terhadap Tanah Papua. Proses dekolonisasi Indonesia menyisakan berbagai persoalan. Belanda menyimpan sebuah rencana terhadap West Papua (Papua Barat) untuk menunjukkan perbedaan dengan Papua New Guinea (PNG). Belanda masih mempunyai keinginan untuk melakukan kontrol terhadap West Papua. Belanda mempunyai rencana untuk mempersiapkan kemerdekaan Papua pada 1970. Tahap awalnya adalah pembentukan Dewan Nugini (Nieu Guinea Raad) pada April 1961 yang kemudian dilanjutkan dengan pengibaran bendera Bintang Kejora berdampingan dengan bendera Belanda dan pengenalan lagu kebangsaan “Hai Tanahku Papua” oleh anggota Dewan Nugini yang kemudian dilanjutkan dengan menerbitkan pernyataan mengenai eksistensi bangsa West Papua. (Salford, 2003; Centre for Humanitarian Dialogue, 2011: 32)

Indonesia kemudian bereaksi dengan mengumandangkan penolakan terhadap bentukan “negara boneka” Belanda terhadap Papua melalui Trikora (Tri Komando Rakyat) pada Desember 1961 oleh Presiden Soekarno yang berkeinginan besar menganeksasi Papua menjadi bagian dari Indonesia. Isi dari Trikora adalah: Hentikan pembentukan negara boneka Papua oleh Belanda; Kibarkan bendera Merah Putih di Papua, tanah air Indonesia; Bersiaplah untuk mempertahankan kemerdekaan dan kesatuan Negara dan Bangsa. Banyak terjadi penolakan terhadap intervensi Indonesia ini, diantaranya datang dari Korps Sukarela Papua (Angkatan Pertahanan Sukarela Papua), sebuah unit bersenjata yang didirikan pada tahun 1961 untuk mempertahankan Papua dari Indonesia. Korps bersenjata ini kemudian dibubarkan ketika UNTEA (United Nations Temporary Executive Authority) meninggalkan Papua tahun 1963.

Dalam kondisi Perang Dingin dan takut Indonesia akan bergabung dalam blok komunis, Amerika mendekati pemerintah Barat lainnya untuk menghentikan dukungan terhadap kebijakan Belanda atas Papua. Akhirnya, Pemerintah Belanda dan Indonesia pada tahun 1962 melaksanakan Perjanjian New York yang mengharuskan Belanda untuk meninggalkan Papua dan menyerahkan kekuasaan kepada UNTEA (United Nations Temporary Executive Authority) untuk periode 6 tahun hingga pemungutan suara dilakukan untuk menentukan apakah rakyat Papua berkeinginan untuk merdeka atau integrasi dengan Indonesia. Namun justru disinilah letak persoalannya. Rakyat Papua sama sekali tidak diikutsertakan dalam Perjanjian New York untuk menentukan nasib atas tanah kelahirannya sendiri. Pada tahun 1964 orang asli Papua elite yang berpendidikan Belanda meminta bahwa Papua harus bebas tidak hanya dari Belanda tetapi juga dari Indonesia. Ketidakpuasan dan peminggiran hak-hak rakyat Papua yang mendiami tanah yang disengketakan inilah yang memantik perjuangan-perjuangan pembebasan bangsa Papua untuk mencapai kemerdekaan secara politik. Maka kemudian berdirilah organisasi perjuangan politik bangsa Papua bernama OPM (Organisasi Papua Merdeka) pada tahun 1965.

Pada tahun 1963 Indonesia mengambilalih administrasi dari UNTEA untuk kemudian dilakukan pemungutan suara “pilihan bebas” (free choice) yang diterapkan oleh PBB dilaksanakan pada tahun 1969 dengan melibatkan lebih dari 1000 kepala suku yang dipilih sebagai perwujudan dari “konsultasi” lokal (dari perkiraan jumlah penduduk pada saat itu sebanyak 800.000 orang), dan bukannya dengan mengadakan pemungutan suara; satu orang satu suara. Masalah keterwakilan politik di atas terkait dengan pendekatan tanpa melibatkan partisipasi penduduk Papua dalam proses pembuatan keputusan dalam keberadaan hidup mereka. Indonesia mengatakan bahwa situasi geografis Papua yang sulit dan budaya politik Indonesia yang memiliki tradisi konsensus berdasar kesepakatan bersama (musyawarah mufakat) dijadikan pembenaran pemberian hak suara kepada perwakilan dibanding referendum. Dalam persepsi Indonesia, orang Papua dianggap “terlalu sederhana” dan “terlalu primitif” untuk memberikan suara.

Akhirnya, pemungutan suara disahkan yang menyetujui pemindahan kekuasaan Papua ke tangan Indonesia melalui resolusi PBB no. 2504 (Agreement between the Republic of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands concerning West New Guinea, 20 November 1996). Walaupun terdapat kesaksian dari wartawan mengenai beragam pelanggaran yang serius terhadap Perjanjian New York dan ketidaksetujuan dari 15 negara, Papua tetap diserahkan ke Indonesia pada November 1969 dan secara resmi dimasukkan ke dalam Negara Indonesia pada tahun 1973. Babakan sejarah itulah yang kemudian menyulut perasaan dikhianati di antara orang Papua yang percaya bahwa aktor-aktor eksternal yaitu Amerika, Belanda dan PBB mempunyai tanggungjawab moril dalam penyelesaian konflik sejarah dan status politik di Tanah Papua. Hal tersebut di atas berakibat pada keluhan-keluhan bersejarah yang berakar dari perbedaan persepsi mengenai integrasi Papua ke dalam Negara Indonesia. Selama sejarah integrasi Papua tidak dianalisis secara kritis dan terbuka guna menemukan sejarah bersama, maka keluhan historis tetap terpelihara. (Centre for Humanitarian Dialogue, 2011: 33-34; Sugandi, 2008: 4)

Tanah Papua telah menjadi sengketa dunia yang melibatkan Amerika, Uni Soviet, Belanda, Inggris, Australia dan Indonesia dengan kepentingannya masing-masing. Salford (2003 via Hernawan, 2006) menuliskan:

Bagi Barat, khususnya Amerika Serikat, Perjanjian (New York) dipandang sebagai kemenangan penting dalam perjuangan mencegah Indonesia tergelincir ke kamp Komunis. Bahkan Canberra, yang merupakan pendukung Belanda dari dulu, sejak Januari 1962, “memberikan dorongan aktif untuk peralihan kekuasan kepada Indonesia”.
London puas. Pada 1959, terdapat kesediaan rahasia untuk menawarkan dukungan logistik kepada Belanda saat perang. Tetapi pada 1962, makalah Kepala Staff Inggris menyuarakan kekuatiran bahwa bantuan semacam itu akan menyulut pemberontakan kolonial, khususnya di Singapura. Lebih lanjut, “Hal tersebut akan sungguh merusak perundingan tentang penetapan Malaysia Raya dan masa depan kita atas penggunaan Singapura sebagai basis”. Kekuatan Eropa lainnya yang tidak terlibat tampaknya puas saat masalah diselesaikan. Seperti diungkapkan oleh Menlu Jerman Barat, “Saat Indonesia mendapatkan New Guinea Barat, mungkin saja sudah menjadi ‘gurun pasir’ tapi siapa peduli?”
Bagi Soviet, penyelesaian itu mengecewakan. Pertikaian telah menjamin pengaruh mereka sebagai penyalur senjata terbesar bagi Indonesia. Sesaat pengaruh Amerika meningkat di Indo-Cina, wilayah kepulauan ini menjadi wilayah yang penting secara strategis.
Pada akhirnya, orang Papua-lah yang paling kalah dalam seluruh penyelesaian. Mereka tidak memainkan peran apapun dalam perundingan tetapi merekalah yang harus menanggung segala akibatnya. 2

Kompleksitas sejarah, baku tipu status politik, dan perasaan dikhianati orang Papua yang tidak dilibatkan dalam seluruh rangkaian nasib tanah kelahirannya adalah persoalan serius di Tanah Papua hingga kini. Persoalan ini menjadi dasar dari seluruh gerakan-gerakan politik pembebasan Papua dari Indonesia. Hal ini berimplikasi pada ketidakpuasaan, ketidakpercayaan terhadap Indonesia dan perasaan keberbedaan sejarah serta tentunya manipulasi sejarah Papua.

Ingatan Kekerasan dan Penderitaan
Selain kompleksitas sejarah dan manipulasi status politik, ingatan kekerasan dan penderitaan adalah persoalan akut dan paling membekas dalam sejarah kekerasan dan ingatan penderitaan rakyat Papua. Ingatan sosial kejahatan kemanusiaan yang dilakukan pemerintah Indonesia melalui aparat TNI/Polri diwariskan secara turun-menurun tumbuh menjadi “ingatan penderitaan bangsa Papua” dan dasar gerakan sosial pembebasan bangsa Papua. Namun, ingatan penderitaan ini ditutupi oleh rezim otoritarian negara. Ingatan sosial kekerasan dan penderitaan rakyatnya adalah sebuah ancaman serius yang distigma “separatis”, “terbelakang”, “barbar” dan “tidak berbudaya” untuk membenarkan tindakan kekerasan dan diskriminasi.
Memori subyektif rakyat Papua tentunya menjadi ancama serius bagi stabilitas “keamanan dan ketertiban” yang dibangun negara. Setiap rezim otoriter/totaliter senantiasa memandang memori sebagai ancaman serius. Sebab, memori yang diartikulasikan secara publik bisa membuat segala bentuk kekerasan politik yang dilakukan rezim itu menjadi tampak telanjang. Itulah sebabnya rezim yang demikian senantiasa berusaha membungkam atau memutarbalikkan memori tentang kejahatan atas kemanusiaan. Dengan teknik pengendalian ingatan semacam ini, penguasa melakukan normalisasi kebohongan, yang dilakukan sedemikian rupa sehingga kebohongan itu diterima sebagai “kebenaran”. (Budiawan, 2004)
Di Tanah Papua, sudah menjadi pemandangan umum bahwa aparat TNI/Polri akan jauh melebihi guru-guru dan tenaga kesehatan. Sekolah-sekolah dan Puskesmas akan tampak lengang karena kekurangan tenaga atau meninggalkan tugas, sementara aparat keamanan dan pos-pos penjagaan tidak terhitung jumlahnya. Wilayah-wilayah dimana kehadiran TNI dan/atau Polri amat dominan biasanya rentan mengalami konflik dan bentrokan antara rakyat, gerakan perlawanan, dan aparat keamanan. Wilayah itu mencakup wilayah perbatasan RI―PNG, jalur pegunungan Tengah (Paniai sampai Pegunungan Bintang), wilayah-wilayah yang memiliki eksploitasi sumber alam yang kaya seperti Teluk Bintuni dan Timika.
Rentetan panjang sejarah pelanggaran berat HAM telah mendorong masyarakat Papua untuk menamai perasaan dan pengalaman tak dilindungi dengan istilah genosida. Istilah ini sebenarnya adalah istilah hukum HAM internasional dari Konvensi PBB tentang Genosida tahun 1948 untuk menamai kejahatan terhadap kemanusiaan yang paling serius setara dengan kejahatan perang. Intinya adalah tindak kejahatan yang secara sengaja dan terencana berniat membasmi sebagian atau seluruh kelompok masyarakat, suku, ras atau agama. Meski secara teknis hukum, genosida yang berkembang di Papua belum memenuhi syarat-syarat yang amat ketat terutama mengenai motif dan kebijakan negara serta jumlah korban, tetapi inti perasaan dan terlebih pengalaman tak terlindung makin hari makin kuat. Hak hidup orang Papua makin sulit dijamin ditambah lagi jumlahnya yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan seluruh penduduk Indonesia. Kini perbandingan antara pribumi dan pendatang hampir sama, yakni 58% : 42%. Umumnya, pendatang menguasai sektor ekonomi menengah ke atas dan secara geografis, mendiami wilayah perkotaan; sementara pribumi Papua umumnya tidak memiliki akses ke sektor ekonomi/bisnis serta lebih banyak tinggal di wilayah pedalaman. Perasaan dan pengalaman terpojok, tersudut, dan tak terlindung inilah yang menjadi sumber gerakan perlawanan rakyat Papua. (Hernawan, 2006)
Dalam tesisnya, John Giyai (2010: 91-92; Giay, 2000: 9) menyebutkan bahwa memoria passionis adalah suatu ingatan masa lalu yang tak bisa lupa dari ranah kehidupannya karena pengalaman suatu peristiwa yang menyakitkan fisik maupun psikis dan ceritanya diingat oleh generasi ke generasi. Rentetan peristiwa kemanusiaan (violence) seperti inilah yang menjadi ingatan penderitaan kolektif bagi bangsa Papua. Sejarah kekerasan itulah yang disebut dengan memoria passionis dengan mengambil istilah dari seorang teolog Johan Baptist Metz. Memoria passionis mengacu pada kenangan akan trauma akibat kekerasan terbuka dan marginalisasi sosial dan ekonomis secara umum.
Dalam sejarah Indonesia, pada zaman pemerintah Soeharto, Propinsi Papua dijadikan Daerah Operasi Militer (DOM), sehingga beberapa kali terjadi Operasi Militer yang dilakukan oleh ABRI atau sekarang disebut TNI. Pada tanggal 1 Mei 1963, pemerintah Indonesia menempatkan TNI dalam jumlah besar di seluruh Tanah Papua dan dilakukan operasi besar-besaran terjadi dan menewaskan rakyat Papua dalam jumlah besar. Operasi Militer yang dimaksudkan adalah Operasi Sadar (1965-1967), Operasi Bhratayuda (1967-1969), Operasi Wibawa (1967-1969), Operasi Pamungkas (1969-1971) Operasi militer di Kabupaten Jayawijaya (1977), Operasi Sapu Bersih I dan II (1981), Operasi Galang I dan II (1982), Operasi Tumpas (1983-1984) dan Operasi Sapu Bersih (1985), Operasi Militer di Mapnduma (1996). Kemudian jalan kekerasan setelah pemberlakukan Otonomi Khusus adalah pelanggaran HAM di Wasior (2001), Operasi militer di Wamena (2003) dan di Kabupaten Puncak Jaya (2004) (Tebay, 2009:2; Giyai, 2010: 91)
Dalam sejarah masyarakat adat Mimika tak bisa melupakan pelanggaran HAM berat yang terjadi pada tahun 1996/1977. Hampir seluruh Pegunungan Tengah dilanda oleh Operasi Militer yang menewaskan atau mengorbankan ratusan manusia tak berdoa dan segala harta bendanya pun dibakar ABRI. Memoria passionis yang tak bisa dilupakan, mempengaruhi kehidupan generasi selanjutnya saat ini, yang mempengaruhi masa depan kualitas kehidupan, jika tidak ada rekonsialisi yang lahir dari niat semua pihak, terutama pemerintah. Gereja menganjurkan bahwa setiap umat dilarang melakukan dendaman terhadap orang lain yang melakukan kekerasan terhadapnya, karena ada kesempatan untuk mrekonsiliasi diri atau pertobatan atas kelasahannya. Gereja Katolik mengajarkan kepada umat bahwa Tuhan selalu memberi kesepatan untuk merekonsiliasi atau mempertobatkan diri untuk masuk dalam kehidupan baru. Geraja tidak memihak kepada pelaku kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Tugas utama gereja adalah membela kaum tertindas dan dimarginalisasi. Misi luhur ini adalah misi pembebasan eksistensi manusia dari kedosaan dan kegelapan duniawi. (Giyai, 2010: 92-93)
John Rumbiak secara periodik menuliskan bagaimana pemerintah Indonesia telah melakukan “perang” melawan bangsa Papua sejak 1963 dengan serangkaian kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh TNI/Polri. Saya akan kutip secara utuh bagaimana periode-periode penindasan terhadap rakyat Papua dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.
Periode 1963–1969 adalah masa transisi di mana sesudah kedaulatan Papua Barat, berdasarkan New York Agreement 15 Agustus 1962, dilimpahkan dari Pemerintah Belanda ke Pemerintah Indonesia dan persiapan menuju ke apa yang disebut “Act of Free Choice” pada tahun 1969. Pada masa ini pemerintah dan angkatan bersenjata Republik Indonesia memasukkan ribuan aparat keamanan dan petugas-petugas pemerintah untuk memastikan bahwa rakyat Papua Barat menjadi bagian integral dari Republik Indonesia bilamana ‘Act of Free Choice’ terjadi. Rakyat diintimidasi, terjadinya penangkapan dan penahanan di luar hukum, pembunuhan-pembunuhan. Akibatnya hanya 1025 saja dari total 800.000 rakyat Papua waktu itu yang ditentukan oleh Pemerintah Indonesia untuk secara terpaksa memilih menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Periode 1970–1984 adalah periode perlawanan rakyat Papua yang memprotes hasil ‘Act of Free Choice’ dalam bentuk berdirinya ‘Organisasi Papua Merdeka’ (OPM) menjastifikasi berlangsungnya operasi-operasi militer di wilayah-wilayah yang diidentifikasi sebagai kantong-kantong gerakan OPM. Ribuan pasukan militer diturunkan di wilayah-wilayah tersebut, kebebasan rakyat dipasung dan pembantaian terhadap rakyat pun digelar. Operasi-operasi militer tersebut antara lain: Kasus Biak (1970/1980); Kasus Wamena (1977) dan Kasus Jayapura (1970/1980). Kasus 1984 di mana Arnold C. Ap dan Eduard Mofu, dua seniman Papua dibunuh dan 12.000 penduduk kemudian mengungsi ke Papua New Guinea.
Periode 1985–1995 mencatatkan bagaimana operasi militer untuk menumpas OPM terus dilancarkan aparat keamanan, terutama di kawasan pegunungan tengah Papua Barat. Dari semua peristiwa yang terjadi ‘Kasus Timika 1994/1995’ yang melibatkan PT Freeport Indonesia yang dilaporkan Keuskupan Gereja Katolik Jayapura di mana 16 orang dibunuh, 4 orang hilang dan puluhan lainnya ditahan dan disiksa serta 5 perempuan ditahan dan diperkosa.
Periode 1996–1998 kembali dilakukan operasi militer menumpas OPM pimpinan Kelly Kwalik yang menyandera para ilmuwan barat di wilayah Mapnduma, Pegunungan Tengah Papua Barat dalam jangka waktu 1996–1998. Menurut ELSHAM Papua Barat (Mei 1998), drama penyanderaan ini menjadi alasan bagi pihak militer Indonesia untuk kemudian melanarkan operasi militer baik pada masa penyanderaan, operasi pembebasan sandera dan pasca pembebasan sandera di mana sekitar 35 penduduk sipil dibunuh, 13 perempuan diperkosa, 166 rumah penduduk dan 13 gereja (Gereja Kemah Injil Indonesia) dibakar musnah.
Periode 1998–2000 adalah masa tumbangnya kekuasaan otoritarian rezim Suharto. Namun di Tanah Papua pada bulan Mei 1998 berbagai tindak kekerasan dilakukan oleh aparat keamanan terhadap rakyat Papua Barat yang melakukan hak kebebasan berekspresi dengan berdemonstrasi dan mengibarkan bendera Papua Barat (Bintang Fajar) di berbagai kota di Tanah Papua.
Melihat begitu maraknya pelanggaran HAM di Tanah Papua, maka hadirlah Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (ELSHAM) Papua yang menjadi jawaban atas situasi kekerasan kemanusiaan yang begitu massif. Konflik dan kekerasan yang terjadi di Tanah Papua, telah mendorong terjadinya rangkaian pelanggaran HAM secara sistematik dan meluas di Papua. Meningkatnya eskalasi kekerasan yang disertai dengan pelanggaran HAM, telah menimbulkan kekhawatiran terhadap eksistensi orang Papua, termasuk didalamnya upaya penyelesaian konflik secara komprehensif.
Berawal dari diskusi terbatas yang dilakukan oleh beberapa individu yang peduli dengan situasi HAM di Papua, dibentuklah Irian Jaya Working Group for Justice and Peace (IWGJP) 1995. Kehadiran IWGJP telah berhasil untuk melakukan monitoring dan investigasi terhadap serangkaian kasus pelanggaran HAM yang terjadi di daerah Asmat, Bade dan Tembagapura. Melalui kerja sama dengan ACFOA di Australia, Herman Muninghoff, OFM (Uskup Jayapura), mengirimkan laporan situasi pelanggaran HAM yang terjadi di sekitar areal konsesi PT Freeport Indonesia, tepatnya di kampung Arwanop dan Mbanti. Laporan tersebut menjadi langkah awal dari pengungkapan sejumlah kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Papua, yang sejak tahun 1963, tidak terungkap ke publik.
Memandang pentingnya pemantauan, penyelidikan dan publikasi secara lebih efektif dan kontinyu, maka sejumlah individu bersepakat untuk membentuk lembaga independen yang secara permanen bekerja untuk melakukan advokasi yang lebih intensif terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua. Akhir 1997, bertempat di Honai Yayasan Pengembangan Masyarakat Desa (YPMD), IWGJP memprakarsai pertemuan yang dihadiri oleh beberapa individu seperti: Pdt. Herman Saud, M.Th., Uskup Herman Muninghoff, OFM., Zadrak Wamebu, Edison Giay, Barend Rumaikeuw, John Rumbiak, Aloy Renwarin, Johanes Bonay, Fien Jarangga, Yan C.H. Warinusi, Demianus Waney, Robert Mandosir, Silvester Wogan, Deny Yomaki, Yoseph Bawen dan Ferry Marisan. Pertemuan tersebut kemudian memberikan rekomendasi untuk mendirikan lembaga yang kini dikenal sebagai ELSHAM Papua.3
Nasionalisme Papua dan Benih Gerakan Sosial
Berlangsungnya kejahatan terhadap kemanusiaan di Tanah Papua inilah yang mengakibatkan tumbuh suburnya gerakan nasionalisme Papua dan menyemaikan gerakan-gerakan sosial baru dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), perempuan, organisasi pembebasan Papua, dan gereja.
Masa-masa penting dalam pembentukan identitas ke-Indonesia-an (1945―1963) sama sekali tidak melibatkan rakyat Papua. Papua juga tidak pernah ikut (diikut-sertakan) dalam peristiwa historis seperti Sumpah Pemuda 1928. Maka konsepsi dan wacana lokal Papua berkembang sendiri untuk jangka waktu lama dan kemudian dibebani pula oleh pemerasan dan kebiadaban Orde Baru. Singkatnya, nasionalisme Papua berkembang dari kesadaran-lokal, kesadaran etnik dan menjadi kental akibat pengalaman pahit dan tragis di bawah Orde Baru.
Mengutip antropolog dan agamawan Benny Giay, Santoso (2001) mengungkapkan pada hakekatnya nasionalisme Papua terdiri dari tiga unsur: kesadaran etnik ke-Papua-an; protes besar terhadap Orde Baru; dan protes terhadap permainan dunia luar. Di bawah Orde Baru, untuk pertama kali dalam sejarah, Papua mengalami suatu kolonialisme yang bukan cuma menyerap sumber daya alam ke wilayah lain, tapi juga memperkenalkan pembantaian manusia oleh aparat negara. Itulah pasal pokoknya, kata orang di sini. Dalam kaitan itu, ada permainan dunia internasional terhadap Papua. Yang terakhir ini merujuk pada peranan Belanda, Indonesia, PBB dan Amerika Serikat yang akhirnya melahirkan kompromi Perjanjian New York 1962 dan Pepera (Penentuan Pendapat Rakyat) 1969. Amerika, dengan obsesi Perang Dingin kala itu, membantu Presiden Soekarno menuntut hak atas Irian Barat. Adalah ulah jendral-jendral Orde Baru seperti Ali Moertopo yang tak pernah hormat pada demokrasi dan hak hak bangsa lain, yang kemudian memanipulasi Pepera tersebut, dengan memperdaya 1026 wakil Papua pada 1969. Sekarang, orang Papua tidak mau dipecundangi lagi.4
Sementara gerakan sosial pasca nasionalisme etnik tersebut bertransformasi menjadi gerakan-gerakan sosial berbasis pada LSM dan gereja. Adalah pada tahun 1980 ketika dilakukan diskusi di Biara APO dan Keuskupan Jayapura. Tujuan dari diskusi itu adalah untuk melihat kemungkinan bagaimana cara mengangkat permasalahan-permasalahan HAM di Papua kepermukaan, termasuk ke tingkat Internasional. Maka terbentuklah KKO (Kelompok Kerja Oikumene) yang kemudian membentuk IRJADISC yang berbasis di Lembaga Antropologi Universitas Cendrawasih sehingga sangat dekat hubungannya dengan kurator Museum Universitas Cendrawasih yaitu Arnold Ap maupun Ketua Lembaga Antropologi Universitas Cendrawasih, DR Daan Ajamiseba. IRJADISC menjadi lembaga hukum yang solid dengan diberi nama Yayasan Pengembangan Masyakat Desa (YPMD). Tahun 1984, gerakan masyarakat sipil ini dalam situasi yang rumit. Karena Arnold Ap dituduh otak di balik eksodus 10.000 orang ke Papua New Guinea dan dituding sebagai Menteri Kebudayaan Republik Papua Merdeka di bawah Komando Brigjen. Zet Rumkorem. Ia ditangkap oleh Kopasanda, dijebak dan melarikan diri dan dibunuh di Pasir 6. Ini tentu menjadi pukulan yang sangat berat bagi IRJADISC.
Berita dari kampung pun terbit yang kemudian berubah nama menjadi Kabar Dari Kampung (KDK). KDK selalu diasuh dalam bahasa Indonesia populer dan bahasa Indonesia―Papua. Waktu itu KDK merupakan majalah yang banyak dibaca oleh masyarakat desa dan masyarakat di Papua. Itulah spiritnya Arnorld Ap, termasuk yang lainnya yaitu pentingnya mengetahui struktur budaya, sistem budaya, sistem sosial masyarakat diberbagai di Papua sebagai entry point sewaktu introduksi sosial. Tetapi ketergantungan IRJADISC pada Universitas Cenderawasih (Uncen) itu berat. Uncen mulai takut karena soal-soal kritis yang dilontarkan oleh IRJADISC dan YPMD. IRJADISC Uncen kemudian ditinggalkan dan orang-orannya masuk ke YPMD plus KDK hingga mulai dikenal di luar negeri. Pada tahun ini juga LBH didirikan di Papua. Gereja Katolik dan GKI meminta kepada YLBHI agar LBH didirikan di Papua.5
Rakyat Dong yang Selalu Menjadi Korban
Mulai berkembangnya gerakan masyarakat sipil, perempuan dan gereja direspon dengan dingin dan hati-hati oleh Pemerintah Indonesia. Catatan yang menarik dilakukan oleh SKP (Sekretariat Keadilan dan Perdamaian) Jayapura (2001).6 Gaya penanganan pemerintah sejak 1998 hingga 2000 boleh disebut kebijakan menebar jala. Mula-mula segala ungkapan hati, kejengkelan, demo-demo, reaksi anti militer/polisi, teriakan M (merdeka) dibiarkan tanpa ada pelarangan apalagi penangkapan. Seluruh lapisan masyarakat Papua seakan-akan mendapat ruang hidup seluas-luasnya. Tim 100 boleh bertemu dengan Presiden B. J. Habibie. Boleh diadakan Mubes dan Kongres. Boleh dikibarkan bendera Papua dan dinyanyikan lagu “Hai, Tanahku Papua”. Boleh didirikan Satgas Papua berikut posko-poskonya. Jala ditebarkan dalam-dalam hingga akhirnya ikan masuk dan jala ditarik. Inilah yang terjadi dengan instruksi penurunan bendera Papua pada 29 September 2000 dari Kapolri yang menjadi gebrakan awal untuk melakukan langkah represi luar biasa.
Terhadap gerakan massa, represi dilakukan dengan begitu mudahnya masyarakat dianiaya, ditangkap, disiksa, dan ditembak mati sedangkan pemimpin-pemimpin rakyat ditahan. Represi ini mendatangkan dampak yang tidak sederhana: [1] kekerasan antar kelompok masyarakat seperti telah terbukti di Wamena (6 Oktober), Merauke (2 Desember); [2] pengungsian baik warga Papua maupun non-Papua; [3] ketakutan yang bersifat sistemik di tingkat masyarakat; [4] kecurigaan antar berbagai kelompok dalam masyarakat; [5] kebingungan karena kehilangan kepemimpinan; [6] makin menipisnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah di segala tingkat. Nada dasar dari semua ini adalah diciptakannya suasana konflik dan kekerasan yang pelan-pelan diidentikkan sebagai ciri perjuangan orang Papua. Semua tindakan ini sangat tidak proporsional mengingat bahwa seluruh perjuangan rakyat Papua dijalankan secara damai; maka sangat sinis bahwa aparat negara hanya tahu menjawab dengan menahan “tokoh-tokoh perjuangan damai”, dan hanya tahu turut mengubah suatu iklim damai menjadi suatu iklim kekerasan.
Dalam konteks budaya, masyarakat dong juga menjadi korban dengan pemaksaan nilai “keberadaban” yang dilakukan dalam program-program pemerintah. Salah satunya adalah operasi koteka. Identitas kolektif orang asli Papua sebagai sebuah masyarakat yang modern dan beradab dipaksakan melalui program pemerintah tersebut. Tahun 1971-1973, pemerintah Indonesia melaksanakan Operasi Koteka (penutup penis dari sejenis labu, sebagai pakaian tradisional di dataran tinggi di Papua) yang terdiri atas elemen-elemen Angkatan Bersenjata dan Pemerintah Sipil. TNI/Polri dan aparat birokrasi bergabung dalam kegiatan-kegiatan yang dirancang untuk membuat masyarakat-masyarakat pedalaman Papua beradab dan untuk mengembangkan serta menciptakan kondisi-kondisi sosial, budaya, ekonomi dan politik, yang akan digunakan untuk pengembangan Papua lebih lanjut, dengan tujuan utamanya menciptakan ide-ide nasional (dalam perspektif Indonesia) yaitu, masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Operasi Koteka adalah kampanye militer Indonesia yang bertujuan untuk mempengaruhi orang asli Papua di pegunungan untuk meninggalkan aspek-aspek dari kebudayaan asli mereka, bersekolah, menjadi modern secara ekonomi, dan mengadaptasi identitas Indonesia yang lebih umum. Para pejabat berusaha untuk memaksa masyarakat suku Dani sebagai orang Pegunungan Papua untuk menukar Koteka mereka dengan pakaian bergaya Indonesia. Dengan demikian, strategi mempermalukan (humiliation strategy) digunakan dalam proses pembangunan di kalangan masyarakat Dani untuk membuat mereka lebih terlibat dalam perubahan sosial. Ketidakberimbangan kekuasaan tercermin dalam persepsi terhadap penduduk asli melalui pelecehan terhadap budaya-budaya tradisional lokal dan melabel budaya tersebut sebagai “terbelakang” dan “tidak beradab”. Atas nama pembangunan modern dan kemajuan, strategi mempermalukan yang meyakinkan masyarakat atas ketidakberhargaan diri dan budaya mereka tidak berharga sehingga mereka merasakan inferiority complex dan dipaksa untuk terlibat dalam perubahan sosial.
Akumulasi keputusasaan penduduk asli Papua dilanjutkan dengan pengabaian hak-hak budaya sebagai cerminan martabat kolektif mereka. Masyarakat asli Papua merasa martabat dan identitas mereka tidak diakui (contoh: proses yang tidak melibatkan mereka dalam kebijakan seperti program transmigrasi, penolakan pengakuan terhadap tanah ulayat atau wilayah nenek moyang, eksploitasi sumber daya alam, kurangnya kesempatan bagi masyarakat lokal untuk berpartisipasi dalam administrasi negara, dll.). Masyarakat asli Papua mengekspresikan kefrustasian mereka yang sudah terakumulasi sejak lama melalui pelbagai demonstrasi damai. (Sugandi, 2008:5-6) [ ]

[1] Lihat John Rumbiak, Kejahatan terhadap Kemanusiaan di Papua Barat (Demi Persatuan Nasional dan Pembangunan), (artikel tanpa tahun), elshamnewsservice (diakses Januari 2011).
[2] Salftford, John., 2003, The United Nations and the Indonesian Takeover of West Papua, 1962-1969, London: Routledge Curzon, hlm. 13-14 via Hernawan (2006).
[3] Seluruh bagian ini diambil dari “12 Tahun Penegakan Hak Asasi Manusia di Tanah Papua: Catatan Refleksi 12 Tahun kehadiran ELSHAM di Tanah Papua”, elshamnewsservice (diakses 14 Agustus 2011).
[4] Seluruh bagian ini saya kutip dari Aboeprijadi Santoso, “Bintang Kejora Nasionalisme Etnik Papua Berkembang Alamiah”, Radio Hilversum, 26 Januari 2001. 
[5] Seluruh bagian ini saya kutip dari Simone Baab dan Victor Mambor, wawancara dengan George Junus Aditjondro, “Gerakan Masyakarat Sipil di Papua”, fokerlsmpapua.org (diakses 10 April 2011).
[6] Catatan SKP Jayapura (044/SKP/01/1.5.) “Papua, Ko Mau Kemanakah?” (2001).

*Dosen Fakultas Sastra―Universitas Negeri Papua (UNIPA) Manokwari, Papua Barat.
e-mail: ngurahsuryawan@gmail.com & ngurahsuryawan@etnohistori.org

Sumber website: ngurahsuryawan.com




Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger