Home » , , » Negara Vanuatu Minta PBB Invesitigasi Pelanggaran HAM di Papua

Negara Vanuatu Minta PBB Invesitigasi Pelanggaran HAM di Papua

PAPUAN, Manokwari — Perdana Menteri Vanuatu, Moana Karkas Kalosil, pada 28 Agustus 2013 lalu telah menyerukan agar Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) segera mengirimkan Wakil Khusus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Tanah Papua (Propinsi Papua dan Papua Barat), termasuk soal status politik. 
 
Di depan podium Debat Umum Majelis Umum PBB tersebut Kalosil berkata,  “Bahkan karena act of free choice (PEPERA, Red) yang kontroversial, rakyat Papua Barat hingga hari ini selalu ditolak untuk diakui secara sosial oleh PBB.”
 
Menurut Kalosil hal ini disebabkan karena PBB telah secara konsisten membantah pengakuan untuk Papua Barat (West Papua) selama ini, bahkan dia meminta agar negara-negara anggota PBB untuk tidak terlalu kuatir dengan kesalahan sejarah yang menghasilkan act of free choice pada rakyat Papua Barat.
Menurutnya sekaranglah saatnya untuk memperbaiki kesalahan tersebut, karena dengan memperbaiki kesalahan, maka solidaritas PBB akan semakin kuat.
 
Menurut Direktur Eksekutif LP3BH, Yan CH Warinussy, pernyataan dan penegasan PM Vanuatui tersebut telah menjadi sebuah langkah penting dalam konteks penegakan hukum dan keadilan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia di Tanah Papua yang terus memburuk sejak tahun 1969 hingga kini.
 
“Saya kira berbagai bentuk tindakan brutal dan melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berlaku universal sudah terjadi secara sistematis dan struktural oleh negara atas rakyat Papua selama ini, sehingga saya sebagai Pembela HAM sangat sependapat, apabila PBB bisa memainkan peran aktifnya dalam menghentikan itu semua di Bumi Cenderawasih tercinta ini,” ujar Warinussy.
 
Sebagai salah satu Peraih Penghargaan Internasional di Bidang HAM, “Saya ingin mendesak PBB juga untuk sudah saatnya mau melihat posisi dan kedudukan hukum dari rakyat Papua sebagai salah satu komunitas manusia adat sebagaimana diatur di dalam Deklarasi Internasional tentang masyarakat adat dan bangsa pribumi di negara-negara merdeka.”
 
“Dimana rakyat Papua sebagai umat manusia di dunia juga merupakan sebuah komunitas yang berasal dari rumpun Ras Melanesia yang patut dilindungi, karena tanah kelahirannya memiliki sumber daya alam yang kaya dan bisa dimanfaatkan secara baik, adil dan berkesinambungan bagi masa depan mereka dan dunia internasional umumnya,” ujarnya.
 
Soal status politik Papua adalah implikasi politik dari tinjauan kembali atas status dan hasil serta akibat dari penyelenggaraan tindakan pilihan bebas (act of free choice) yang tentu memerlukan kajian berdasarkan standar dan mekanisme  PBB sendiri.
 
“Tetapi soal pelanggaran HAM yang terus berlangsung dari waktu ke waktu di Tanah Papua oleh pemerintahan yang berkuasa saat ini adalah merupakan  hal yang tidak bisa ditoleransi dengan alasan apapun dan mesti dihentikan segera,” ujar pengacara senior di tanah Papua ini.
 
OKTOVIANUS POGAU/Suarapapua.com
Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger