Jayapura – Tahanan Politik Papua,
Filep Karma mengatakan peringatan 1 Desember sebagai hari ulang tahun
Papua beberapa tahun lalu membuat dirinya ditahan aparat kepolisian
Indonesia hingga saat ini.
“Saya ditahan hanya karena merayakan hari ulang tahun kemerdekaan
Papua saat itu. Saya dijatuhi hukuman lima belas tahun penjara karena
sebuah cita-ciya yaitu kemerdekaan Bangsa Papua,” kenang Filep Karma
saat ditemui tabloidjubi.com di Lapas Klas IIA, Abepura, Jayapura, Selasa (3/12).
Terkait remisi yang ditawarkan pemerintah Indonesia, Filep menolak
remisi tersebut. Masa tahanan bagi Filep Karma baru akan berakhir pada
2019 mendatang tetapi ada yang mengatakan pada dirinya, dirinya akan
bebas pada 2017. Filep Karma jelas menolak hal tersebut karena dirinya
merasa tidak bersalah sehingga tidak perlu menerima remisi. “Saya salah
apa? Apakah karena mimpi saya bahwa Papua akan merdeka? Padahal saya
tidak memproklamasikan sebuah kemerdekaan bagi Bangsa Papua,” ungkap
Filep Karma lagi.
Filep Karma mengatakan, pihaknya berada di dalam penjara tetapi tetap
bersemangat dan tidak putus asa dalam memperjuangan aspirasi rakyat
Papua. Jadi dirinya berharap, segenap Rakyat Papua yang berada di luar
harus tetap memperjuangkan cita-cita Bangsa Papua untuk merdeka.
Di tempat yang sama, terkait sikap polisi pasca Kerusuhan Expo
(26/11), Victor Yeimo, Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB)
menyesalkan pembenaran yang dilakukan pihak aparat kepolisian. Dirinya
juga berharap, media harus juga bisa mengerti narasumber yang benar itu
bukan hanya aparat saja tetapi juga rakyat sipil. Baik yang menjadi
korban maupun saksi-saksi. “Saya sesalkan pembenaran polisi. Saya minta
polisi stop dengan cara-cara pembenaran,” ungkap Victor Yeimo. (Jubi/Aprila)
Sumber : Tabloidjubi
Profil
Filep Karma
Filep
Jacob Semuel Karma, lebih dikenal dengan nama Filep Karma, adalah
aktivis kemerdekaan Papua. Pada tanggal 1 Desember 2004, ia ikut
mengibarkan bendera Bintang Kejora dalam sebuah upacara di Jayapura,
Indonesia. Wikipedia
Lahir: 15 Agustus 1959 (54 tahun), Pulau Biak, Indonesia
0 komentar:
Post a Comment