![]() |
Uang (foto lst) |
"Secara legal formal memang keputusan sepenuhnya ada di majelis hakim, mungkin saja ada pertimbangan-pertimbangan yang khusus menyangkut seluruh anggota DPR Papua Barat dari majelis hakim," kata Hajriyanto.
Menurutnya, majelis hakim mungkin mempertimbangkan kinerja seluruh anggota DPR Papua Barat dengan Pemerintah Daerah. "Pada bulan ini melihat memutuskan APBD dengan Pemda. Banyak APBD belum diketok, mungkin melihat pertimbangan seperti itu,"jelas Hajriyanto.
Namun, imbuh Hajriyanto, pertimbangan majelis hakim seperti itu kurang sejalan dengan semangat anti korupsi yang memang sedang diperangi untuk saat ini. "Kalau betul pertimbangan seperti itu , kurang sejalan dengan memberantas korupsi. Hanya saja diletakan jika dalam konteks pemberantasan korupsi kurang sejalan,"imbuhnya.
Dia mengungkapkan, kasus ini sangat unik dimana tindakan korupsi secara 'berjamaah' yang dilakukan oleh seluruh anggota DPR Papua Barat. "Untuk melakukan PAW pun sangat sulit, karena yang melantik anggota PAW adalah pimpinan DPRnya. Sedangkan seluruh anggota termasuk ketua menjadi terpidana,"tutur Hajri.
Hajri menilai, tindakan korupsi 'berjamaah' anggota DPR Papua Barat ini sangat menyalahi semangat zaman antikorupsi saat ini. "Sangat menyalahi zamannya, dalam sebuah era antikorupsi kok bisa total, menyalahi semangat antikorupsi," tandasnya.(*)
Sumber : MI
Editor :Nick
0 komentar:
Post a Comment