Pernyataan Yan
Christian Warinussy, Direktur Eksekutif LP3BH 31 Januari 2014
YOGYA - Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang didirikan dengan Keputusan
Presiden Republik Indonesia No 50/1993 harus mengambil tindakan tegas untuk
menyelesaikan semua pelanggaran berat hak asasi manusia yang terjadi di Tanah
Papua dari 1 Mei
1963 sampai sekarang.
Hal ini sesuai
dengan Pasal 1 keputusan presiden yang disebutkan di atas yang menyatakan bahwa
Komnas HAM harus membentuk komisi khusus (KPP) untuk menyelidiki pelanggaran
HAM berat sesuai dengan UU 39/1999 tentang Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan UU
26/2000 pada
Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Kedua
undang-undang menekankan pentingnya menyelesaikan pelanggaran HAM berat, sebagaimana
diatur dalam Pasal 7, 8 dan 9 UU tentang Pengadilan HAM.
The LP3BH di
Manokwari meminta Komnas HAM untuk membentuk KPP dan dilanjutkan dengan
persiapan yang diperlukan untuk penciptaan KPP dalam rangka untuk mengambil
langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan seperti pelanggaran HAM berat
sebagai Eksekusi Summary dilakukan di Camp Militer Yonif (
Batalyon ) 752 di ArfaI - Manokwari, Papua Barat dan di wilayah Dataran Tinggi
Tengah Provinsi Papua maupun di Wasior dan Arsi dan Sidey dan Kebar.
Menurut pendapat
kami, dengan melakukan penyelidikan intensif dan menyeluruh dan menghubungi
para korban dan saksi dari kasus-kasus pelanggaran berat di Tanah Papua, Komnas
HAM akan dapat mengumpulkan data yang akurat dalam rangka untuk mematuhi
rekomendasi mengenai menyelidiki pelanggaran berat dan dengan demikian sesuai
dengan ketentuan dalam undang-undang yang telah diberlakukan dan berlaku saat
ini.
(Bidaipouga Mote)
0 komentar:
Post a Comment