Home » , » Ketua DPR dan Ketua Panwas Intan Jaya menolak Penetapan anggota DPR terpilih

Ketua DPR dan Ketua Panwas Intan Jaya menolak Penetapan anggota DPR terpilih

Gedung DPRD Kab. Intan Jaya (Foto jubi)
Intan Jaya (rasudofm) : Sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah Rakyat Daerah yang masih aktif masa jabatannya dan Ketua Pengawas Pemilu Kabupaten Intan Jaya menolak untuk ditetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah karena hasil Pemilihan Umum Tanggal 9 April 2014 Lalu, karena terjadi penggelembungan suara ke beberapa Partai saja,

“Kami dari lembaga DPR Kabupaten Intan Jaya dan Panwas Kabupaten Intan Jaya meminta rekapitulasi ulang dari tingkat KPPS/PPD, karena rekapan yang dibacakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Intan Jaya lalu adalah bukan rekapan asli dari PPD namun rekapan yang dibacakan adalah hanya akal-akalan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah Intan Jaya dan tidak sesuai dengan fakta dilapangan sehingga sebelum dilakukan rekapitulasi ulang kami dari lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Dan Lembaga Badan Pengawas Pemilukada Kabupaten Intan Jaya menolak untuk ditetapkan anggota DPRD peroide 2014-2019,” Kepada wartawan media ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Intan Jaya, Hireniras Songenau,S.Pd. dan Ketua Pengawas Pemilihan Umum Daerah Intan Jaya, Karel Majau, Ketika menemuinya didepan Kantor Bawaslu Provinsi Papua di Papua Jayapura, Kemarin.

Sebagai bentuk penolakkan ini Ketua DPR Intan dan Panwas Intan Jaya telah melayangkan surat penolakkan Kepada beberapa intansi terkait dan juga Kepada Bapak Kepala Kepolisian Daerah Papua di Jayapura dengan nomor surat, 021/V/DPRD/IJ/2014, yang ditanda tangani oleh Ketua DPR, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Ketua Panwas Kabupaten Intan Jaya, perihal tentang klarifikasi perhitungan suara ulang dari tingkat PPS,PPD Kabupaten Intan Jaya, karena terjadi penggelembungan suara hanya pada 4 empat Partai Politik, diantaranya, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, dan Partai yang dirugikan antara lain, Partai Nasional Demokrat, Partai Golkar, Partai Kesejahteraan Rakyat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, 

“Klo tidak mengindahkan surat penolakkan penetapan anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Intan Jaya  dan melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara di Kabupaten Intan Jaya maka nantinya akan mengganggu stabilitas ketentraman dan Keamanan di Daerah, karena suara itu bukan milik para Calon Legislatif akan tetapi suara itu milik rakyat,” Ujar Songenau.

Sementara itu, Ketua Panwaslukada Kabupaten Intan Jaya, Karel Majau, ditempat yang sama, dengan tegas menolak untuk dilakukan penetapan anggota DPRD Intan Jaya karena masih banyak kasus penggelembungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Intan Jaya yang tidak sesuai dengan perolehan suara di lapangan tersebut diselesaikan, dan dilakukan perhitungan ulang dari Tingkat KPPS/TPS atau PPD bukan dari tingkat KPUD Intan jaya,

“pada waktu pleno penetapan suara yang dilakukan KPUD Kabupaten Intan Jaya dibacakan tanpa menggunakan layar lebar, namun dibacakan sepenggal kertas saja, dan juga pembacaan perolehan suara saja. bukan peroleh suara dari pada para calon legislatif namun hanya dibacakan jumah perolehan suara partai politik saja, dan hasil pleno tersebut ada 8 delapan partai politik tidak menandatangani  berita acara pleno akhir kabupaten Intan Jaya lalu karena terjadi penggelembungan suara ke empat partai saja,” Jelas Majau.

 Ia Juga meminta kepada Panwasukada Provinsi Papua dan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Intan Jaya agar tidak mengeluarkan surat rekomendasi untuk pleno Penetapan anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya, sebelum melakukan rekapitulasi ulang di dari tingkat KPPS/TPS karena hasil pleno ditingkat Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Intan Jaya telah menyimpan dari aturan penyelenggaraan Pemilu Negara Kesatuan Republik Indonesia,”Katanya.

Menurut Ketua Panwaslukada Kabupaten Intan Jaya bahwa Komisi Pemilhan Umum Daerah Intan Jaya telah menyimpan Dari Undang-Undang Penyelenggaraan Umum Negara Kesatuan Republik Indonesia  Nomor 15 Tahun 2011 Bab.II pasal 2 tentang azas Transparansi, Azas Jujur, azas keadilan, dan Azas Mandiri dan Undang- Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia tentang Kode Etik Penyelengaraan Pemilihan Umum Negara Kesatuan Repblik Indonesia, Nomor 31 Tahun 2008.”

“ Saya melaporkan semua kecurangan ini kepada seluruh unsur lembaga yang terkait, dan juga kepada Kapolda Papua, Kejaksaan Negari Papua, atau kepada pihak penegak hukum, karena tuntutan rekapitulasi ulang sebelum dilakukan penetapan anggota DPRD terpilih, sebab apabila kondisi keamanan di derah tidak stabil siapa yang akan tanggungjawab,” Ujar Karel.

Lanjut Majau, Lembaga Pengawas Pemilukada Kabupaten Intan Jaya punya cukup bukti dilapangan atas pengalihan atau penggelembungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Intan Jaya, dan bukti ini seluruh masyarakat Intan Jaya juga jelas-jelas tahu maka masyarakat akan marah sebagai yang punya suara,

“oleh sebab itu, saya telah berkomitmen untuk tidak mau menantangani berita acara Penetapan DPRD Kabupaten Intan Jaya, oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Intan Jaya,” Ungkap Ketua Panwas. (rsdfm/Herman Anou)



Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger