Gedung DPRD Kab. Intan Jaya (Foto jubi) |
Intan Jaya (rasudofm) : Sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah Rakyat Daerah
yang masih aktif masa jabatannya dan Ketua Pengawas Pemilu Kabupaten
Intan Jaya menolak untuk ditetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah karena hasil Pemilihan Umum Tanggal 9 April 2014 Lalu, karena
terjadi penggelembungan suara ke beberapa Partai saja,
“Kami dari lembaga DPR Kabupaten Intan Jaya dan Panwas Kabupaten
Intan Jaya meminta rekapitulasi ulang dari tingkat KPPS/PPD, karena
rekapan yang dibacakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Intan
Jaya lalu adalah bukan rekapan asli dari PPD namun rekapan yang dibacakan
adalah hanya akal-akalan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah Intan Jaya
dan tidak sesuai dengan fakta dilapangan sehingga sebelum dilakukan
rekapitulasi ulang kami dari lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Dan Lembaga
Badan Pengawas Pemilukada Kabupaten Intan Jaya menolak untuk ditetapkan
anggota DPRD peroide 2014-2019,” Kepada wartawan media ini, Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Intan Jaya, Hireniras Songenau,S.Pd.
dan Ketua Pengawas Pemilihan Umum Daerah Intan Jaya, Karel Majau, Ketika
menemuinya didepan Kantor Bawaslu Provinsi Papua di Papua Jayapura,
Kemarin.
Sebagai bentuk penolakkan ini Ketua DPR Intan dan
Panwas Intan Jaya telah melayangkan surat penolakkan Kepada beberapa
intansi terkait dan juga Kepada Bapak Kepala Kepolisian Daerah Papua
di Jayapura dengan nomor surat, 021/V/DPRD/IJ/2014, yang ditanda tangani
oleh Ketua DPR, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Ketua Panwas Kabupaten
Intan Jaya, perihal tentang klarifikasi perhitungan suara ulang dari
tingkat PPS,PPD Kabupaten Intan Jaya, karena terjadi penggelembungan
suara hanya pada 4 empat Partai Politik, diantaranya, Partai Demokrat,
Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional,
dan Partai yang dirugikan antara lain, Partai Nasional Demokrat, Partai
Golkar, Partai Kesejahteraan Rakyat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai
Gerindra, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia,
“Klo tidak mengindahkan surat penolakkan penetapan anggota Dewan
Perwakilan Daerah Kabupaten Intan Jaya dan melakukan rekapitulasi
ulang perolehan suara di Kabupaten Intan Jaya maka nantinya akan mengganggu
stabilitas ketentraman dan Keamanan di Daerah, karena suara itu bukan
milik para Calon Legislatif akan tetapi suara itu milik rakyat,” Ujar
Songenau.
Sementara itu, Ketua Panwaslukada Kabupaten Intan
Jaya, Karel Majau, ditempat yang sama, dengan tegas menolak untuk dilakukan
penetapan anggota DPRD Intan Jaya karena masih banyak kasus penggelembungan
suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Intan Jaya yang
tidak sesuai dengan perolehan suara di lapangan tersebut diselesaikan,
dan dilakukan perhitungan ulang dari Tingkat KPPS/TPS atau PPD bukan
dari tingkat KPUD Intan jaya,
“pada waktu pleno penetapan suara yang dilakukan KPUD Kabupaten
Intan Jaya dibacakan tanpa menggunakan layar lebar, namun dibacakan
sepenggal kertas saja, dan juga pembacaan perolehan suara saja. bukan
peroleh suara dari pada para calon legislatif namun hanya dibacakan
jumah perolehan suara partai politik saja, dan hasil pleno tersebut
ada 8 delapan partai politik tidak menandatangani berita acara
pleno akhir kabupaten Intan Jaya lalu karena terjadi penggelembungan
suara ke empat partai saja,” Jelas Majau.
Ia Juga meminta kepada Panwasukada Provinsi
Papua dan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Intan Jaya agar tidak
mengeluarkan surat rekomendasi untuk pleno Penetapan anggota DPRD Kabupaten
Intan Jaya, sebelum melakukan rekapitulasi ulang di dari tingkat KPPS/TPS
karena hasil pleno ditingkat Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten
Intan Jaya telah menyimpan dari aturan penyelenggaraan Pemilu Negara
Kesatuan Republik Indonesia,”Katanya.
Menurut Ketua Panwaslukada Kabupaten Intan Jaya bahwa
Komisi Pemilhan Umum Daerah Intan Jaya telah menyimpan Dari Undang-Undang
Penyelenggaraan Umum Negara Kesatuan Republik Indonesia Nomor
15 Tahun 2011 Bab.II pasal 2 tentang azas Transparansi, Azas Jujur,
azas keadilan, dan Azas Mandiri dan Undang- Undang Negara Kesatuan Republik
Indonesia tentang Kode Etik Penyelengaraan Pemilihan Umum Negara Kesatuan
Repblik Indonesia, Nomor 31 Tahun 2008.”
“ Saya melaporkan semua kecurangan ini kepada seluruh unsur lembaga
yang terkait, dan juga kepada Kapolda Papua, Kejaksaan Negari Papua,
atau kepada pihak penegak hukum, karena tuntutan rekapitulasi ulang
sebelum dilakukan penetapan anggota DPRD terpilih, sebab apabila kondisi
keamanan di derah tidak stabil siapa yang akan tanggungjawab,” Ujar
Karel.
Lanjut Majau, Lembaga Pengawas Pemilukada Kabupaten
Intan Jaya punya cukup bukti dilapangan atas pengalihan atau penggelembungan
suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Intan
Jaya, dan bukti ini seluruh masyarakat Intan Jaya juga jelas-jelas tahu
maka masyarakat akan marah sebagai yang punya suara,
“oleh sebab itu, saya telah berkomitmen untuk tidak mau menantangani
berita acara Penetapan DPRD Kabupaten Intan Jaya, oleh Komisi Pemilihan
Umum Daerah Kabupaten Intan Jaya,” Ungkap Ketua Panwas. (rsdfm/Herman Anou)
0 komentar:
Post a Comment