Home » , , » Diduga Ada Pelanggaran HAM dalam Insiden di Asrama Mahasiswa Papua

Diduga Ada Pelanggaran HAM dalam Insiden di Asrama Mahasiswa Papua

Sejumlah anggota kepolisian berjaga di depan Asrama Mahasiswa Papua di Yogyakarta, Jumat (15/7) Antara/Hendra Nurdiyansyah .
SLEMAN -- Anggota Komnas HAM, Natalius Pigai menuturkan adanya dugaan pelanggaran hak asasi pada kasus mahasiswa Papua di Kota Yogyakarta yang terjadi pada tanggal 14 sampai 16 Juli lalu. Kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan hasil penyelidikan yang ia lakukan pada Rabu (20/7) di Yogyakarta.

"Hari ini kami mengumpulkan berbagai informasi dari mahasiswa Papua sendiri, pihak kepolisian, dan Gubernur DIY," katanya saat ditemui di Asrama Mahasiswa Papua, Kamasan Jalan Kusumanegara, Kota Yogyakarta.

Adapun dugaan pelanggaran hak asasi ini disinyalir melanggar UU Nomer 39 tahun 2009 tentang HAM dan UU Nomer 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi antar etnik. Selama di Yogyakarta, Natalius melakukan penyelidikan terhadap enam aspek.

"Pertama, apakah mahasiswa diberi kebebasan berekspresi oleh aparat negara. Sebab hal ini menyangkut kodrat individu. Maka itu negara harus memberikan ruang untuk kebebasan berekspresi bagi warganya," kata Pigai.

Oleh karena itu, ia mencoba menggali perihal izin penyelenggaraan aksi dari aparat berwajib. Kedua mengenai fakta dan informasi terkait ada atau tidaknya tindak kekerasan. Karena pada dasarnya, setiap orang tidak boleh disiksa dan dianiaya.

Ketiga mengenai ada atau tidaknya kekerasan verbal yang mengandung unsur rasisme. Seperti kata-kata monyet, biadab, dan hitam. Keempat mengenai keberadaan kelompok ormas yang intoleran untuk melakukan orasi.

"Kami harus menggali apakah aparat keamanan sadar dan membiarkan hal tersebut," ujar Pigai.
Kelima mengenai sikap dan upaya pemerintah untuk menjaga ketentraman selama tanggal 14 sampai 16 Juli. Termasuk untuk mencegah aksi rasisme terhadap mahasiswa Papua. Keenam mengenai alasan penangkapan enam orang mahasiswa Papua yang diamankan oleh pihak kepolisian.

Pigai menilai tindakan pengamanan secara paksa tersebut dapat melanggar hak asasi dan asas kinerja Polri. Karena berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009, personel kepolisian harus menjalankan tugas berbasis HAM.

Selain itu, Pigai juga menyayangkan pernyataan Gubernur DIY tentang separatisme yang dilakukan oleh mahasiswa Papua. Di mana Sultan Hamengku Buwono X pun menyampaikan semua pelaku separatis harus keluar dari Yogyakarta.

"Ini tentunya mengancam keberadaan orang Papua di Yogyakarta. Saya sendiri meminta agar Gubernur mengklarifikasi pernyataan tersebut secara terbuka kepada masyarakat," ujar Pigai.

 REPUBLIKA.CO.ID
Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger