Ketua DPRD Kabupaten Nabire, Marhen Douw kepada Jubi mengatakan
pelantikan sudah diagendakan dan sudah sesuai prosedur yang berlaku.
“Pelantikan ini berdasatkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua. Jadi
kami hanya mengeksekusi,” tuturnya.
Nabire, Jubi – Dua anggota DPRD Nabire dari Fraksi Nasdem, dilantik menjadi anggota DPRD Nabire, dalam pergantian antar-waktu (PAW) di ruang sidang DPRD Nabire, Kamis (6/7/2017).
Neles Yawan dan Germanus Agapa dilantik menjadi anggota DPRD Nabire menggantikan Matias Pigai dan Oktovianus Gobay yang meninggal dunia.
Ketua DPRD Kabupaten Nabire, Marhen Douw kepada Jubi mengatakan pelantikan sudah diagendakan dan sudah sesuai prosedur yang berlaku. “Pelantikan ini berdasatkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua. Jadi kami hanya mengeksekusi,” tuturnya.
Dikatakan Marhen Douw, pihaknya melakukan sidang paripurna setelah partai Nasdem mengusulkan kedua nama anggotanya.
“Kami tidak mencampuri urusan partai. Kami hanya bertugas untuk melaksanakan pengambilan sumpah janji. Dewan tidak mempunyai hak untuk menentukan siapa penggantinya,”ujarnya.
Sekretaris Dewan Ansari menambahkan untuk pelantikan kedua anggota tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua nomor 155.2/81/tahun 2017 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan penggantian antar waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nabire periode tahun 2014-2019.
“Pelantikan dari Natalius Pigai Almarhum kepada Neles Yawan dan Oktovianus Gobay Almarhum kepada Germanus Agapa,” jelasnya.
Pelantikan tersebut dihadiri Bupati dan wakil Bupati Nabire, anggota Forkompimda, tamu undangan termasuk keluarga anggota DPRD Nabire yang baru dilantik serta anggota DPRD kabupaten tersebut. (*)
http://tabloidjubi.com
Ketua DPRD Nabire Marthen Douw dan kedua anggota yang dilantik dalam mengambil sumpah janji, Kamis, (6/7/2017) – Jubi/Titus Ruban |
Nabire, Jubi – Dua anggota DPRD Nabire dari Fraksi Nasdem, dilantik menjadi anggota DPRD Nabire, dalam pergantian antar-waktu (PAW) di ruang sidang DPRD Nabire, Kamis (6/7/2017).
Neles Yawan dan Germanus Agapa dilantik menjadi anggota DPRD Nabire menggantikan Matias Pigai dan Oktovianus Gobay yang meninggal dunia.
Ketua DPRD Kabupaten Nabire, Marhen Douw kepada Jubi mengatakan pelantikan sudah diagendakan dan sudah sesuai prosedur yang berlaku. “Pelantikan ini berdasatkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua. Jadi kami hanya mengeksekusi,” tuturnya.
Dikatakan Marhen Douw, pihaknya melakukan sidang paripurna setelah partai Nasdem mengusulkan kedua nama anggotanya.
“Kami tidak mencampuri urusan partai. Kami hanya bertugas untuk melaksanakan pengambilan sumpah janji. Dewan tidak mempunyai hak untuk menentukan siapa penggantinya,”ujarnya.
Sekretaris Dewan Ansari menambahkan untuk pelantikan kedua anggota tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua nomor 155.2/81/tahun 2017 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan penggantian antar waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nabire periode tahun 2014-2019.
“Pelantikan dari Natalius Pigai Almarhum kepada Neles Yawan dan Oktovianus Gobay Almarhum kepada Germanus Agapa,” jelasnya.
Pelantikan tersebut dihadiri Bupati dan wakil Bupati Nabire, anggota Forkompimda, tamu undangan termasuk keluarga anggota DPRD Nabire yang baru dilantik serta anggota DPRD kabupaten tersebut. (*)
http://tabloidjubi.com
0 komentar:
Post a Comment