Lanjutan Sidang Kasus Dugaan Makar Hadirkan Saksi Ad Carge |
JAYAPURA- Sidang lanjutan kasus dugaan makar dengan terdakwa Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Forkorus Yeboisembut Cs terkait pelaksaanaan Kongres Rakyat Papua (KRP) III yang mendeklarasikan Negara Federal Papua Barat di Lapangan Zakheus Padang Bulan, Abepura, Kota Jayapura 19 Oktober 2011 lalu, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Jumat (24/2) kemarin.
Setelah sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi dari pihak kepolisian atau saksi yang memberatkan, giliran dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim yang diketui Jack Octovianus, SH,MH dibantu empat anggota hakim ini, JPU menghadirkan saksi-saksi yang meringankan terdakwa atau Ad Carge.
Sesuai yang dibacakan JPU kepada majelis hakim, awalnya jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan tersebut, berjumlah sembilan (9) orang saksi, namun hingga persidangan saksi yang bisa hadir hanya satu.
Sebelum sidang dilanjutkan kembali, majelis hakim sempat menskorsing persidangan selama 30 menit, lantaran hingga JPU membacakan saksi-saksi yang akan dihadir, belum ada satupun saksi yang hadir di pengadilan.
Namun, setelah hanya satu saksi yang hadir di pengadilan, majelis hakim akhirnya kembali melanjutkan persidangan dengan menghadirkan satu saksi bernama Eliazer Awom.
Dalam kesaksiannya, saksi mengaku baru mengikuti KRP III pada hari Senin tanggal 17 Oktober hingga 19 Oktober. Saksi juga mengetahui dan melihat terdakwa Forkorus Yoboisembut membacakan deklarasi negara Federal Republik Papua Barat serta beberapa kelengkapan alat negara lainnya.
Hanya saja menurut Eliazer Awom, deklarasi Negera Federal Papua Barat ini bukan dalam rangka memisahkan Papua dalam NKRI atau mendirikan negara diatas negara, tapi sebagai upaya untuk meracovery atau pemulihan kembali eksistensi Negara Papua Barat yang sudah ada sejak Tahun 1961, lalu dibubarkan oleh Presiden Soekarno karena dianggap sebagai negara Boneka.
Dalam kesaksikannya juga, saksi juga mengaku kegiatan KRP III ini telah mendapat surat izin dari Menkopolhukam, bahkan dalam suratnya Menkopolhukam kepada ketua panitia KRP III juga mengakui KRP III akan dihadiri para pejabat dari Jakarta.
Setelah memberikan kesaksikan selama satu jam, majelis hakim kembali menunda persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (28/2) masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (mud)
0 komentar:
Post a Comment