Forkorus Yaboisembut menyampaikan pidato di
Pengadilan Negeri Abepura (Markus Haluk/Aktivis Papua)
|
Rasudofm - JAKARTA - Aktivis hak asasi
manusia di Papua mengkritik pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Amir Syamsudin bahwa tidak ada tahanan politik di Papua.
Pernyataan yang disampaikan Amir ketika mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Abepura, Jayapura, Papua, 5 Maret lalu itu, dinilai sebagai kebohongan. Hal senada sebelumnya pernah disampaikan pula oleh Menteri Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto di Jakarta setelah dialog dengan Amnesti Internasinal pada pertengahan November 2011.
“Kedua pernyataan Menteri tersebut memperlihatkan pembohongan dan kebijakan rasial yang disampaikan dan terjadi selama ini kepada rakyat bangsa Papua. Kami sungguh amat manyadari bahwa penyangkalan dan pembohongan ini terjadi secara sistematis terus dilakukan oleh pemerintah RI atas fakta-fakta yang sesungguhnya ada pada rakyat Papua,” kata aktivis Markus Haluk, dalam rilis yang diterima okezone, Rabu (7/3/2012).
Markus menjelaskan, merujuk pada fakta dan data yang ada, pada tahun 2011, terdapat 5 orang tahanan politik yang sedang menjalani proses persidangan yakni; Forkorus Yaboisembut, Edison Kladeus Waromi, Augus Makrawen Sananai Kraar, Dominikus Surabut, dan Selpius Bobii.
Sementara antara 2008-2010 di Manokwari ditahan dan diproses hukum 16 orang tahanan Politik, di Kabupaten Fak-fak 6 orang, 15 orang di Kabupaten Nabire, Kabupaten Mamberamo (Peristiwa Kapeso) 4 orang, Kabupaten Biak 1 orang, Abepura Jayapura 4 orang tahanan Politik, Kabupaten Timika 6 orang tahanan Politik.
“Jumlah keseluruhan tananan politik sejak 2008-2011, 67 orang. Selain jumlah ini, sekitar 10 orang tahanan Politik kasus pembobolan gudang senjata di Wamena 2003, sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IB Nabire dan Biak,” katanya.
Markus juga menyinggung Filep Karma, yang divonis 15 tahun penjara dan ditahan sejak 2004. Dengan demikian, jumlah total tahanan Politik di Papua antara tahun 2003-2012 ini terdapat sekitar 72 orang.
“Dari jumlah tersebut, sebagian telah menjalani proses hukum dan dibebaskan namun sebagian besarnya masih menjalani proses hukum sebagai Narapidana Politik sampai dengan saat ini.”
Lebih lanjut, dia mengatakan adanya tahanan Politik di Papua, diakui secara resmi oleh Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua, Nazarudin Bunas. Pada tahun 2010, Kakanwil Hukum dan HAM resmi mengeluarkan 25 orang Daftar Narapida Politik Se-Papua.
“Bertolak dari itu, kami sebagai aktivis Hak Asasi Manusia di Papua pada kesempatan ini menegaskan bahwa benar adanya tahanan dan narapidana politik Papua di Papua dan mereka semua bukan tahanan kriminal,” katanya.
(abe)
Pernyataan yang disampaikan Amir ketika mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Abepura, Jayapura, Papua, 5 Maret lalu itu, dinilai sebagai kebohongan. Hal senada sebelumnya pernah disampaikan pula oleh Menteri Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto di Jakarta setelah dialog dengan Amnesti Internasinal pada pertengahan November 2011.
“Kedua pernyataan Menteri tersebut memperlihatkan pembohongan dan kebijakan rasial yang disampaikan dan terjadi selama ini kepada rakyat bangsa Papua. Kami sungguh amat manyadari bahwa penyangkalan dan pembohongan ini terjadi secara sistematis terus dilakukan oleh pemerintah RI atas fakta-fakta yang sesungguhnya ada pada rakyat Papua,” kata aktivis Markus Haluk, dalam rilis yang diterima okezone, Rabu (7/3/2012).
Markus menjelaskan, merujuk pada fakta dan data yang ada, pada tahun 2011, terdapat 5 orang tahanan politik yang sedang menjalani proses persidangan yakni; Forkorus Yaboisembut, Edison Kladeus Waromi, Augus Makrawen Sananai Kraar, Dominikus Surabut, dan Selpius Bobii.
Sementara antara 2008-2010 di Manokwari ditahan dan diproses hukum 16 orang tahanan Politik, di Kabupaten Fak-fak 6 orang, 15 orang di Kabupaten Nabire, Kabupaten Mamberamo (Peristiwa Kapeso) 4 orang, Kabupaten Biak 1 orang, Abepura Jayapura 4 orang tahanan Politik, Kabupaten Timika 6 orang tahanan Politik.
“Jumlah keseluruhan tananan politik sejak 2008-2011, 67 orang. Selain jumlah ini, sekitar 10 orang tahanan Politik kasus pembobolan gudang senjata di Wamena 2003, sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IB Nabire dan Biak,” katanya.
Markus juga menyinggung Filep Karma, yang divonis 15 tahun penjara dan ditahan sejak 2004. Dengan demikian, jumlah total tahanan Politik di Papua antara tahun 2003-2012 ini terdapat sekitar 72 orang.
“Dari jumlah tersebut, sebagian telah menjalani proses hukum dan dibebaskan namun sebagian besarnya masih menjalani proses hukum sebagai Narapidana Politik sampai dengan saat ini.”
Lebih lanjut, dia mengatakan adanya tahanan Politik di Papua, diakui secara resmi oleh Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua, Nazarudin Bunas. Pada tahun 2010, Kakanwil Hukum dan HAM resmi mengeluarkan 25 orang Daftar Narapida Politik Se-Papua.
“Bertolak dari itu, kami sebagai aktivis Hak Asasi Manusia di Papua pada kesempatan ini menegaskan bahwa benar adanya tahanan dan narapidana politik Papua di Papua dan mereka semua bukan tahanan kriminal,” katanya.
(abe)
Sumber |
0 komentar:
Post a Comment