Home » » UP4B Percepat Pembangunan Di Papua Dan Papua Barat

UP4B Percepat Pembangunan Di Papua Dan Papua Barat

RasudofmTimika, Untuk mempercepat pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat, Pemerintah membentuk Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) dan untuk menindak lanjuti program,tersebut, digelar musyawarah rencana pembangunan (Musrembang) khusus percepatan pembangunan papua dan papua Barat (P4B) dimana Mimika masuk dalam wilayah Timika bersama lima kabupaten lain.
Pelaksanaan Musrembang Khusus P4B di Mimika, di rumah Negara (Pendopo) JUMAT (17/2) diikuti oleh enam kabupaten, termasuk kabupaten Mimika, lima kabupaten lainnya adalah Kabupaten Paniai, Deiyai, Nduga, dan Kabupaten Intan jaya. Pelaksanaan  Musrembang Khusus P4B untuk wilayah Timika, di buka secara langsung oleh Bupati Klemen Tinal, SE MM.
Kegiatan ini dihadiri tiga pegurus P4B, yaitu Deputi  III Bidang Pelayanan Dasar dan Kesejatraan Rakyat UP4B, Agus Santoso, Asisten Deputi  IV Heri Gerson Saflembo, dan Asisten Muda Deputi I, Asep Hendy Sopyandi. Deputi III Bidang Pelayanan Dasar dan Kesejatraan Rakyat UP4B Agus Santosodalam sambutannya mengatakan sesuai amanat UU nomor 35 tahun 2008 sebagai perubahan UU 21tahun 2011, tentang Otonomi Khusus bagi pembangunan propinsi papua dan papua barat .
Melalui payung hukum ini provinsi papua dan papua barat dan rakyatnya memiliki kewenagan yang lebih luas, untuk mengatur dan mengurus diri sendiri dan tanggung jawab yang lebih besar untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengatur pemanfaatan kekayaan alam  di kedua provinsi tersebut dan di manfaatkan sebesar besarnya bagi kemakmuran rakyat, sesuai dendan peraturan perundang undangan di dalam kerangka NKRI.
Undang undang ini memiliki semangat untuk rekonsiliasi dan penyelesain masalah papua, secara menyeluruh maupun pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli papua salah satu penyebab kurang berhasilnya upaya percepatan adalah belum optimal pengelolaan dana terutama belum sinkron dan sinerginya program anggaran pusat dan daerah termasuk juga pendanaan sektoral melalui kementrian,  terkait dengan pemanfaatan Dana Otsus dan dana tambahaan infrastruktur di kedua propinsi tersebut. Penyebab lainnya lainnya adalah tidak adanya pengawalan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaannya terjadi inkonsistensi kegiatan dan anggaran yang telah di sepakati bersamadari hal tersebut  pemerintah pusat telah menetapkan Perpres 65 tahun 2011 tentang Percepatan Pembanggunan Provinsi Papua dan Papua Barat (P4B) serta perpres nomor 66 tahun 2011 tentang UP4B. Dimana perangkat perpres nomor 65  tahun 2011 merupakan rencana aksi percepatan pembagunan, sebagai pedoman percepatan  pembangunan Papua dan Papua Barat. Sedangkan perpres nomor 66 tahun 2011 adalah bentuk lembaga yang mengawasi pelaksanaan rencana aksi tersebut.
Agus menyatakan pembagunan Provisi Papua dan Papua Barat sebagai mana diketahui mengalami ketertinggalan, sehingga memerlukan percepatan pembangunan  dan sebagai indicator percepatan, seharusnya dikaitkan dengan ukuran-ukuran kuantitatif sebagai contoh terhadap kualitas SDM  harus diukur dengan indeks pembagunan manusia (IPM) berdasarkan data statistic IPM Papua dan Papua Barat pada tahun 2008, masing – masing sebesar 64,00 dan 67,9 sedangkan  rata-rata nasional pada tahun yang sama sebesar 72,00. Dari keadaan tersebut diharapkan dengan adanya percepatan pembangunan ini maka di tahun 2013 nanti mengalami kenaikan di kedua provinsi melebihi rata-rata nasional.
Dikatakan rencana kerja tahunan  P4B (RKT P4B) sendiri merupakan dokumen perencanaan  yang memuat penjabaran darib P4B Dimana RKT terbagi dalam tiga kelompok, yaitu kelompok yang bersifat strategis dan harus segera dilaksanakan untuk mencapai target dan dapat dirasakan manfaatnya (quick wins/initial delivery) yang kedua kelompok yang terkait dengan Mastr Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI)  pada koridor ekonomi papua-Kepulaun Maluku dan yang ketiga adalah kelompok yang terkait dengan program pokok dan program pendukung (new deals plus) khusus untuk new deals plus dijelaskan terdiri dari tujuh kegiatan utama dan tiga kegiatan penunjang  kegiatan atau program penunjang antara lain. Penguatan ketahanan pangan , penanggulangan kemiskinan, pembagunan ekonomi  rakyat, peningkatan pelayanan pendidikan, peningkatan pelayanan kesehatan, pengembangan infrastruktur  dasar , pemihakan terhadap masyarakat asli papua dan papua barat. Sedangkan untuk tiga program penunjang  penguatan dan pengendalian pemanfatan ruang dan pegelolaan pertanahan, peningkatan keamanan  dan ketertiban dan penguatan kapasitas kelembagaan pemeritah. Selanjutnya RKT P4b selain menjadi bahan untuk keperluan  Musrembang regular  tingkat kabupaten/ kota juga untuk Musrembang  tingkat provinsi  dan tingkat pusat karena itu Musrembang khusus P4B ini lebih awal dan dari musrembang  khusus nasional ini akan tersusun draf RKT P4B yang akan menjadi bahan rapat koordinasi  tim pegarah yang di pimpin wakil Presiden RI. Dari hasi rapat koordinasi dengan tim pengarah akan di agendakan  pada sidang kabinet  terbatas yang dipimpinoleh Presiden RIdan hasil dari sidang terbatas RKT akan di tuangkan dalam bentuk Intuksi Presiden (inpres) atau direktif Presiden dan yang terpenting adalah dokumen RKT ini bersifat mengikat sehingga  menjadi acuan Pemda di Provinsi papua dan papua barat dalam penyusunan (RKPD) serta sebagai acuan Pemeritah pusat dalam menyusun Renja Kementrian
Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger