Rasudofm - Timika, Untuk mempercepat
pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat, Pemerintah membentuk Unit
Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) dan untuk menindak
lanjuti program,tersebut, digelar musyawarah rencana pembangunan
(Musrembang) khusus percepatan pembangunan papua dan papua Barat (P4B)
dimana Mimika masuk dalam wilayah Timika bersama lima kabupaten lain.
Pelaksanaan Musrembang Khusus P4B di Mimika, di
rumah Negara (Pendopo) JUMAT (17/2) diikuti oleh enam kabupaten,
termasuk kabupaten Mimika, lima kabupaten lainnya adalah Kabupaten
Paniai, Deiyai, Nduga, dan Kabupaten Intan jaya. Pelaksanaan Musrembang
Khusus P4B untuk wilayah Timika, di buka secara langsung oleh Bupati
Klemen Tinal, SE MM.
Kegiatan ini dihadiri tiga pegurus P4B, yaitu
Deputi III Bidang Pelayanan Dasar dan Kesejatraan Rakyat UP4B, Agus
Santoso, Asisten Deputi IV Heri Gerson Saflembo, dan Asisten Muda
Deputi I, Asep Hendy Sopyandi. Deputi III Bidang Pelayanan Dasar dan
Kesejatraan Rakyat UP4B Agus Santosodalam sambutannya mengatakan sesuai
amanat UU nomor 35 tahun 2008 sebagai perubahan UU 21tahun 2011, tentang
Otonomi Khusus bagi pembangunan propinsi papua dan papua barat .
Melalui payung hukum ini provinsi papua dan papua
barat dan rakyatnya memiliki kewenagan yang lebih luas, untuk mengatur
dan mengurus diri sendiri dan tanggung jawab yang lebih besar untuk
menyelenggarakan pemerintahan dan mengatur pemanfaatan kekayaan alam di
kedua provinsi tersebut dan di manfaatkan sebesar besarnya bagi
kemakmuran rakyat, sesuai dendan peraturan perundang undangan di dalam
kerangka NKRI.
Undang undang ini memiliki semangat untuk
rekonsiliasi dan penyelesain masalah papua, secara menyeluruh maupun
pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli papua salah satu
penyebab kurang berhasilnya upaya percepatan adalah belum optimal
pengelolaan dana terutama belum sinkron dan sinerginya program anggaran
pusat dan daerah termasuk juga pendanaan sektoral melalui kementrian,
terkait dengan pemanfaatan Dana Otsus dan dana tambahaan infrastruktur
di kedua propinsi tersebut. Penyebab lainnya lainnya adalah tidak adanya
pengawalan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaannya terjadi
inkonsistensi kegiatan dan anggaran yang telah di sepakati bersamadari
hal tersebut pemerintah pusat telah menetapkan Perpres 65 tahun 2011
tentang Percepatan Pembanggunan Provinsi Papua dan Papua Barat (P4B)
serta perpres nomor 66 tahun 2011 tentang UP4B. Dimana perangkat perpres
nomor 65 tahun 2011 merupakan rencana aksi percepatan pembagunan,
sebagai pedoman percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat. Sedangkan
perpres nomor 66 tahun 2011 adalah bentuk lembaga yang mengawasi
pelaksanaan rencana aksi tersebut.
Agus menyatakan pembagunan Provisi Papua dan Papua
Barat sebagai mana diketahui mengalami ketertinggalan, sehingga
memerlukan percepatan pembangunan dan sebagai indicator percepatan,
seharusnya dikaitkan dengan ukuran-ukuran kuantitatif sebagai contoh
terhadap kualitas SDM harus diukur dengan indeks pembagunan manusia
(IPM) berdasarkan data statistic IPM Papua dan Papua Barat pada tahun
2008, masing – masing sebesar 64,00 dan 67,9 sedangkan rata-rata
nasional pada tahun yang sama sebesar 72,00. Dari keadaan tersebut
diharapkan dengan adanya percepatan pembangunan ini maka di tahun 2013
nanti mengalami kenaikan di kedua provinsi melebihi rata-rata nasional.
Dikatakan
rencana kerja tahunan P4B (RKT P4B) sendiri merupakan dokumen
perencanaan yang memuat penjabaran darib P4B Dimana RKT terbagi dalam
tiga kelompok, yaitu kelompok yang bersifat strategis dan harus segera
dilaksanakan untuk mencapai target dan dapat dirasakan manfaatnya (quick
wins/initial delivery) yang kedua kelompok yang terkait dengan Mastr
Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) pada koridor
ekonomi papua-Kepulaun Maluku dan yang ketiga adalah kelompok yang
terkait dengan program pokok dan program pendukung (new deals plus)
khusus untuk new deals plus dijelaskan terdiri dari tujuh kegiatan utama
dan tiga kegiatan penunjang kegiatan atau program penunjang antara
lain. Penguatan ketahanan pangan , penanggulangan kemiskinan, pembagunan
ekonomi rakyat, peningkatan pelayanan pendidikan, peningkatan
pelayanan kesehatan, pengembangan infrastruktur dasar , pemihakan
terhadap masyarakat asli papua dan papua barat. Sedangkan untuk tiga
program penunjang penguatan dan pengendalian pemanfatan ruang dan
pegelolaan pertanahan, peningkatan keamanan dan ketertiban dan
penguatan kapasitas kelembagaan pemeritah. Selanjutnya RKT P4b selain
menjadi bahan untuk keperluan Musrembang regular tingkat kabupaten/
kota juga untuk Musrembang tingkat provinsi dan tingkat pusat karena
itu Musrembang khusus P4B ini lebih awal dan dari musrembang khusus
nasional ini akan tersusun draf RKT P4B yang akan menjadi bahan rapat
koordinasi tim pegarah yang di pimpin wakil Presiden RI. Dari hasi
rapat koordinasi dengan tim pengarah akan di agendakan pada sidang
kabinet terbatas yang dipimpinoleh Presiden RIdan hasil dari sidang
terbatas RKT akan di tuangkan dalam bentuk Intuksi Presiden (inpres)
atau direktif Presiden dan yang terpenting adalah dokumen RKT ini
bersifat mengikat sehingga menjadi acuan Pemda di Provinsi papua dan
papua barat dalam penyusunan (RKPD) serta sebagai acuan Pemeritah pusat
dalam menyusun Renja Kementrian
0 komentar:
Post a Comment