Home » » Pembebasan Tapol Penting untuk Perdamaian di Papua

Pembebasan Tapol Penting untuk Perdamaian di Papua

Jakarta - Polemik yang berlarut di Papua mengakibatkan rakyat Papua menjadi sengsara. Berbagai langkah telah dilakukan oleh pemerintah dan sejumlah organisasi masyarakat sipil (LSM) untuk menuntaskan masalah di bumi cenderawasih itu. Sayangnya, berbagai upaya yang telah dilakukan belum membuahkan hasil yang memuaskan.

Kepala Biro Penelitian dan Pengembangan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Papang Hidayat mengatakan pembebasan tahanan politik/narapidana politik (tapol/napol) merupakan salah satu langkah penting dalam membuka dialog yang setara antara pemerintah Indonesia dan rakyat Papua. Dalam sebuah upaya perdamaian, pembebasan tapol/napol menurut Papang sebagai salah satu hal utama yang harus lebih dulu dilakukan.

Ketika proses perdamaian antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang berlangsung di Helsinski, Finlandia, salah satu klausul utama dalam MoU perdamaian adalah pembebasan tapol/napol. “Kalau mau buat rekonsiliasi politik setelah konflik politik, maka tapol/napol harus bebas,” kata Papang usai menggelar diskusi di KontraS Jakarta, Rabu (8/8).

Papang membantah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) yang menyebut tidak ada tapol/napol di Papua. Pasalnya, dari data yang berhasil dihimpun sejumlah LSM, setidaknya terdapat 40 tapol/napol di Papua. Oleh karenanya Papang menekankan jika pemerintah serius untuk mewujudkan perdamaian di Papua, maka tapol/napol harus dibebaskan.
Walau begitu Papang memahami bahwa situasi konflik yang terjadi antara pemerintah Indonesia dengan Aceh ataupun Papua, berbeda. Pasalnya, tidak ada pihak ketiga yang memediasi antara pemerintah Indonesia dan rakyat Papua. Pemerintah, menurut Papang sempat melakukan upaya untuk membebaskan beberapa tapol/napol, misalnya memberi grasi. Namun, tawaran itu ditolak oleh para tapol/napol.

Menurut Papang penolakan itu bukan tanpa alasan. Pemberian grasi itu terkesan pengampunan  dari pemerintah. Padahal para tapol/napol itu memiliki keyakinan bahwa apa yang telah dilakukannya benar. Dalam konteks HAM, Papang menilai orang yang dijatuhi pidana karena melakukan ekspresi damai, tidak perlu diberi amnesti atau grasi, tapi dibebaskan.

Pada kesempatan yang sama Kasubdit Kerjasama Luar Negeri Ditjen HAM Kemkumham, Dhahana Putra, menyebut ada dua hal penting dalam perkembangan HAM di Indonesia. Yaitu soal pembentukan institusi HAM dan regulasi. Terkait institusi negara yang fokus terhadap HAM, Dhahana mengatakan setidaknya terdapat delapan institusi seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan dan sejumlah kementerian yang memiliki lembaga HAM.

Berkaitan dengan regulasi, Dhahana menyebut ada 10 instrumen HAM internasional yang sudah diratifikasi pemerintah dan saat ini sedang dibahas rencana ratifikasi Statuta Roma. Serta terdapat produk perundang-undangan lainnya yang mengurusi soal HAM. Atas dasar itu Dhahana mengatakan pemerintah berkomitmen untuk memajukan HAM di Indonesia. “Ini komitmen pemerintah dalam pemajuan HAM,” tuturnya.

Soal tapol/napol, Dhahana mengamati sejak tahun 1998 sampai hari ini sudah banyak regulasi yang dicabut oleh pemerintah karena bertentangan dengan semangat pemajuan HAM. Salah satunya UU Subversi. Para tapol/napol asal Papua menurut Dhahana terjerat pasal 106 KUHP yang mengatur soal makar. Namun ketentuan itu menurut Dhahana tidak menjelaskan adanya sebutan tapol/napol.

Berbeda dengan data yang diperoleh LSM, Dhahana menyebut jumlah tapol/napol ada 25 orang. Jumlah itu diperoleh Dhahana dari laporan lembaga pemasyarakatan (LP) yang ada di Papua. Untuk mencegah penyiksaan di dalam tahanan, Dhahana menjelaskan pemerintah sudah menyiapkan rancangan revisi KUHP. Pasalnya, dalam KUHP tidak ada sanksi pidana bagi orang yang melakukan penyiksaan.
Mengenai amnesti atau grasi, Dhahana melihat hal itu sebagai salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk membebaskan para tapol/napol. Menurutnya hal tersebut peluang yang sampai saat ini masih terbuka dan dapat dimanfaatkan.

Melihat terwujudnya perdamaian di Aceh, Dhahana mengaku optimis hal serupa akan terjadi di Papua. Menurut Dhahana proses dialogis untuk mewujudkan perdamaian di Papua harus dilakukan dari hati ke hati. Sayangnya, sampai saat ini Dhahana melihat kurangnya komunikasi yang terjalin antara pihak terkait dalam upaya perwujudan perdamaian di Papua. Selain itu Dhahana menekankan agar proses perwujudan perdamaian di Papua berpegangan pada konsep HAM.

Sementara, Koordinator Jaringan Damai Papua, Neles Tebay, mengatakan persoalan yang terjadi di Papua terkait dengan politik. Menurutnya hal itu dapat dilihat dari banyaknya jumlah tapol/napol di Papua. Selama tapol/napol masih ada, maka masalah politik yang ada masih berlarut.
“Adanya tahanan politik itu suatu indikasi adanya masalah politik,” ungkapnya.

Dari pantauannya, Neles melihat setiap ada rakyat Papua yang mengibarkan bendera bintang kejora pasti ditangkap karena dianggap makar. Oleh karenanya Neles berkesimpulan jika semua orang Papua mengibarkan bendera bintang kejora maka semua rakyat Papua akah dipenjara. Namun penangkapan itu menurut Neles tidak akan menyelesaikan masalah politik yang ada di Papua. Bagi Neles hal utama adalah menyelesaikan akar masalah politik tersebut.

Menurut Neles, dengan membebaskan tapol/napol, maka upaya mewujudkan perdamaian di Papua relatif lebih mudah. Pasalnya, Neles berkeyakinan rakyat Papua akan menyambut baik hal tersebut. Karena pemerintah dinilai serius untuk membahas perdamaian.

Atas dasar itu Neles berpendapat dialog yang setara dan humanis antara pemerintah Indonesia dengan rakyat Papua sangat dibutuhkan untuk mewujudkan perdamaian. Dengan begitu, berbagai masalah yang ada dapat dibahas dan dicari solusinya bersama-sama.

 Sumber: theglobejournal.com


Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger