Terkait Kasus Pengrusakan Lapas Abepura yang Menyeretnya Sebagai Terdakwa
Buctar Tabuni (photo Binpa) |
JAYAPURA – Ada yang menarik dalam sidang lanjutan kasus pengrusakan Lapas Abepura dengan terdakwa Ketua Parlemen Nasional Papua Barat, Buchtar Tabuni (Mantan Ketua Umum KNPB), di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura, Jumat (21/9), kemarin.
Dalam sidang
kemarin, selain minta keringanan, Buchtar juga mengancam akan membuat
laporan polisi dan akan membeberkan siapa sebenarnya aktor utama kasus
pengrusakan Lapas Abepura tersebut.
Hal itu diungkapkan dalam sidang pembelaan (eksepsi) dari Buchtar Tabuni, yang tertulisnya dibacakan lima penasehat hukumnya atas tuntutan 1 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum, dalam sidang di ruang sidang utama. Sidang ini dipimpin Hakim Ketua, Haris Munandar,SH.
Dikatakan, ancaman itu akan dilakukan bila ia bebas. Buctar merasa bahwa kasus kerusuhan yang berujung pada pengrusakan fasilitas Lapas Abepura pada 3 Desember 2011 lalu, ada orang lain yang lebih pantas dijadikan terdakwanya. Hanya saja Buctar tidak menyebut siapa orang yang dimaksud tersebut.
Selain itu, ia juga menyatakan dalam pembelaan lisannya bahwa kasus kerusuhan di Lapas, termasuk larinya sejumlah Narapidana hingga menelan korban jiwa atas nama Miron Wetipo dalam pelariannya, adalah sebagai satu konspirasi.
Salah satunya adalah bertujuan untuk menjelekkan kredibilitas Kalapas Baru, Liberti Sitinjak yang saat pelantikannya menuai protes dari Kalapas sebelumnya, Antonius Ayorbaba. Bahkan sempat menyinggu ada proyek bernilai milyaran terkait kasus tersebut.
Sidangnya sendiri berlangsung aman dan tertib, meski sekitar 50 orang pendukung dan simpatisan serta aktifis KNPB sempat menggelar demo dan meneriakkan tuntutan pembebasan Buchtar Tabuni tanpa syarat. Kelompok Massa KNPB yang dikoordinir Victor Yeimo berjalan menuju Pengadilan Negeri Jayapura, selanjutnya massa yang berjumlah sekitar 40 an orang itu membentangkan spanduk bertuliskan, Segera bebaskan Buctar Tabuni, Ketua Parlemen West Papua tanpa syarat.
Dalam aksi Demo itu, massa KNPB seperti dilontarkan Viktor Yeimo minta kepada aparat penegak hukum untuk segera membebaskan Buctar Tabuni, karena selama beberapa kali persidangan tak dapat membuktikan keterlibatan Buctar dalam kasus yang dituduhkan kepadanya yakni melakukan pengrusakan Lapas Abepura pada 3 Desember 2010 lalu, yang dinilai tak berdasarkan fakta hukum persidangan.
Sedangkan dalam nota pembelaan yang dibacakan para penasehat hukumnya, Gustaf Kawer,SH,M.Si; dan sejumlah pengacara lain, menyatakan agar terdakwa dibebaskan, karena unsur-unsur yang menjadi dasar tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak ada yang terpenuhi.
Yaitu unsur barang siapa, unsur terang-terangan, unsur bersama-sama melakukan kekerasan, dan unsur terhadap orang atau barang.
“Dengan tidak terbuktinya salah satu unsur dari dakwaan saja, maka dianggap secara hukum tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ungkap penasehat hukum terdakwa saat membacakan analisa hukum atas kasus tersebut.
Dalam awal nota pleidoi dari Buchtar yang dibacakan para penasehat hukumnya juga menyatakan bahwa terdakwa menyayangkan atas proses penangkapan terdakwa pada tangal 7 Juni 12 di Lampu Merah Abepura, karena tanpa menunjukkan surat tugas maupaun surat penangkapan.
Dan pada saat terjadi keributan di dalam Lapas Abepura, dalam nota pembelaannya, Buchtar menyangkal terlibat dalam aksi pengrusakan. Justru menyatakan ia yang berusaha menenangkan massa untuk tidak berbuat anarkis serta tidak masuk ke ruang steril.
Atas dibacakannya nota pembelaan tersebut, Majelis Hakim menyatakan langsung diberikan vonisnya, namun tidak bisa langsung disampaikan, karena harus dibuat konsepnya. Sehingga sidang ditunda hingga Selasa (25/9).(aj/ven/don/l03)
Sumber : Bintang Papua
0 komentar:
Post a Comment