Jayapura, (rasudofm) - Sejumlah Partai
Politik dan Calon Legislatif asal Kabupaten Dogiyai yang mengatasnamakan
Koalisi lintas parpol Calon DPRP, DPR.RI, DPD, dan DPRD Kabupaten Dogiyai,
Pemilihan Papua III (Nabire, Dogiyai, Deiyai, Paniai, Intan Jaya, dan Timika)
Menolak hasil rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah
(KPUD) Kabupaten Dogiyai karena bertentangan dengan Undang-Undang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Negara Kesatuan Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2011, Bab.II Pasal 2, tentang Asas Penyelenggaraan Pemilihan Umum yakni
Asas Transparansi, Asas Jurdil, Asas Kepastian Hukum, Asas Objektivitas, Asas
Mandiri, propoporsional, selain itu Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten
Dogiyai telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2008
Tentang Kode Etik Penyelengaraan Pemilu Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Kepada Sejumlah Wartawan, Koordinator Koalisi Lintas Parpol dan Caleg Kabupaten
Dogiyai, Drs Paulus Bobii, Kemarin, di Horosin Hotel Jayapura, Ketika
memberikan Keterangan Pers,
Selain itu, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua tidak
dibenarkan untuk melanjutkan seluruh rekapan suara yang dibacakan oleh Komisi Pemilihan
Umum Daerah Kabupaten Dogiyai karena hasil pembacaan pleno penetapan
Rekapitulasi suara tingkat Provinsi Papua, di Aston Hotel Jayapura, Hari Senin
Tanggal 5 Mei 2014 lalu, penuh rekayasa oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Dogiyai, dan Badan Pegawas Pemilu Kabupaten Dogiyai, Katanya.
Selain itu, Seorang
Caleg DPRP Papua, Anastasia Yobee, juga menjelaskan bahwa, TPS Kampung Kimupugi
Kabupaten Dogiyai, masyarakat telah melakukan sistem Noken kepadanya, Namun
ketika pleno penetapan Tingkat Provinsi Papua nihil,
“Kampung asal saya, di Kampung Kimupugi
dengan DPT (Daftar Pemilih Tetap) berjumlah 2755 itu dilakukan sistem noken
kepada saya, dan saya punya bukti, namun Ketika pleno penetapan tingkat
Provinsi hasilnya Nol,” Ujar Anastasia.
Selain itu, Seorang
Caleg DPRP Papua, dari Partai Kebangkitan Bangsa, asal Dogiyai, Kristianus
Agapa juga menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai sengaja
tidak melakukan Pleno Penetapan di Tingkat Kabupaten Dogiyai karena mau melakukan
perubahan besar-besaran pada pleno penetapan di Tingkat Provinsi Papua oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai,”Katanya
Dari Koalisi Lintas
Parpol Dan Caleg asal Kabupaten Dogiyai mendesak kepada Badan Pegawas Pemilu
Daerah Provinsi Papua untuk merekomendasikan kepada pihak penegak hukum untuk
dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas indikasi adanya tindak pidana pemilu
oleh penyelenggara pemilu di Kabupaten Dogiyai berdasarkan pernyataan sikap
bersama yang telah dilakukan oleh Koalisi Lintas Parpol Dan Caleg Kabupaten
Dogiyai,”Katanya.
Dalam pernyataan
sikap bersama oleh Koalisi Lintas Parpol dan Caleg Kabupaten Dogiyai mendesak Komisi
Pemilihan Umum Daerah Provinsi Papua dan Badan Pegawas Pemilu Daerah Provinsi
Papua melakukan perhitungan suara ulang pada Pemilihan Umum Republik Indonesia
pada tanggal 9 April 2014 lalu atau dilakukan Pemilihan Umum Ulang Lokal
Kabupaten Dogiyai.
Selain itu, meminta
kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai dan Komisi Pemilihan Umum serta
Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua untuk dapat mengembalikan suara kepada
kami, Karena suara tersebut milik rakyat yang akan dipertimbangkan di Tingkat
Partai Bukan di Komisi Pemilihan Umum, Tegasnya.
Sementara itu,
menurut Koalisi Lintas Parpol Dan Caleg Kabupaten Dogiyai telah memberangkatkan
seorang Caleg DPRP dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), Ambrosius
Degei,S.sos untuk mendaftarkan hasil kecurangan oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Dogiyai di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menempuh
jalur hukum terhadap indikasi kecurangan tersebut,
Dan Para Lintas
Parpol Dan Caleg ini dengan tegas meminta kepad pihak penegak hukum untuk
dilakukan penyelidikan dan penyedikan terhadap tindak pidana peneyelenggaraan
pemilu yang dilakukan oleh KPU Dogiyai,”Tegasnya. (rsdfm/Herman Anouw)
0 komentar:
Post a Comment