Suara Papua hadir dengan harapan untuk mampu mengangkat “suara lain” dari masyarakat akar rumput tanpa diintervensi pihak manapun.
Kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers semakin nyata direpresi di
tanah Papua. Pembubaran dan pelarangan aksi damai menyuarakan pendapat,
intimidasi dan penangkapan terhadap aktivis juga jurnalis dan kali ini
Pemerintah melalui Kominfo telah memblokir/memredel salah satu media
siber yang kritis memberitakan kondisi real di Papua. Hal inipun diduga
sebagai aksi yang melanggar dan membatasi ruang gerak dan hak asasi
masyarakat Papua.
Sekitar tanggal 4 November 2016, kami
mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pemutusan
akses internet terhadap situs klien kami (suarapapua.com). Dan hal ini
diakui oleh Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo telah memblokir
sedikitnya 11 website yang dianggap mengandung SARA. Berkaitan dengan
pemutusan akses internet tersebut, pihak dari suarapapua.com tidak
mendapatkan sedikitpun informasi atau pemberitahuan resmi apa yang telah
terjadi dengan situs suarapapua.com. Tanggal 07 November 2016, website
tersebut telah bisa diakses kembali, kecuali mengakses dari provider
Telkomsel.
Pada tanggal 7 November 2016, suarapapua.com melalui
kuasa hukumnya yaitu Lembaga Bantuan Hukum Pers mengirimkan surat protes
dan meminta klarifikasi kepada Kominfo, Telkomsel dan ditembuskan ke
Dewan Pers yang kemudian pada tanggal 21 November 2016, Dirjen Aptika
Kominfo membalas surat tersebut dengan menyebutkan dasar pemblokiran
adalah Pasal 40 ayat 2 UU ITE dan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet
Bermuatan Negatif dan pemblokiran website suarapapua.com dilakukan
karena permintaan Kementrian/Lembaga. Sebagai catatan penting bahwa
berlakunya undang-undang ITE yang baru / UU no 19 Tahun 2016 tentang
ITE, baru berlaku pada tanggal 28 November 2016.Pada tanggal 29 November
2016, Kuasa hukum suarapapua.com membalas surat Kominfo dengan perihal
meminta informasi yang jelas, terkait konten spesifik berita yang
dianggap melanggar ketentuan perundang-perundangan.
Informasi
terakhir pada tanggal 20 Desember 2016 sekitar pukul 13.00 wib, Menteri
Komunikasi dan Informatika Bapak Rudiantara menyampaikan melalui lisan
kepada LBH Pers tentang akan dibukanya blokir website pada 20 Desember
malam.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, kami menilai Kominfo
melalui Dirjen Aplikasi dan Informatika melakukan tindakan
sewenang-wenang dan melanggar kemerdekaan pers juga kebebasan
berekspresi. Dugaan tersebut menguat karena alasan-alasan berikut:
Pertama,
Kominfo memblokir web atau portal berita yang dilindungi oleh UU Pers.
Suarapapua adalah situs web berita resmi yang mempunyai badan hukum dan
terdaftar dengan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM
Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Dirjen AHU dengan nama
“Perkumpulan Suara Papua”. Selain itu suarapapua.com juga sudah memenuhi
standar media siber/perusahaan pers sebagaimana UU Pers dan peraturan
dewan pers terkait media siber, seperti berbadan hukum, mencantumkan
pedoman pemberitaan media siber dan pencantuman penanggung jawab di
laman susunan redaksi. Seharusnya web suarapapua.com mendapatkan hak
sebagaimana di atur di dalam Pasal 4 ayat 2 UU Pers “Terhadap pers
nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan
penyiaran”.
Namun faktanya, Pemerintah tidak melaksanakan amanat
UU Pers tersebut, sehingga aksi Pemblokiran ini patut diduga sebagai
aksi pembredelan sebagaimana Pasal 1 poin 9 UU Pers “Pembredelan adalah
penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau
melawan hukum.” Tak adanya dasar hukum yang jelas atas pemblokiran ini
tenggarai adalah salah satu bentuk pembukaman kemerdekaan pers. Dan aksi
pembredelan tersebut mempunyai ancaman pidana pers sebagaimana Pasal 18
UU Pers “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja
melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi
pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.
500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”
Kedua,
Suarapapua.com adalah salah satu situs yang aktif dan kritis menyuarakan
fakta kekerasan, dan pelanggaran HAM yang terjadi di Papua yang selama
ini kurang mendapatkan perhatian dan porsi pemberitaan di media
mainstrem di Indonesia, oleh karena itu pemblokiran terhadap situs
suarapapua.com adalah salah satu bentuk pemutusan hak atas informasi
masyarakat khususnya masyarakat Papua.
Kami mengingatkan bahwa
berdasarkan Pasal 28 J UUD 1945 dan juga Pasal 19 ayat (3) Kovenan
Internasional Hak Sipil dan Politik, segala pembatasan hak asasi manusia
harus dinyatakan dengan tegas dalam sebuah undang – undang (UU).
Tindakan pemblokiran adalah tindakan membatasi akses pengguna internet
karena itu pengaturannya harus diatur dengan UU. Sampai saat ini tidak
ada satupun UU yang mengatur pemblokiran atas akses sebuah situs
internet. UU ini seharusnya memuat secara rinci tentang mekanisme
pemblokiran termasuk untuk menentukan siapa yang memutuskan sengketa dan
juga siapa yang melakukan eksekusi terhadap pemblokiran sebuah situs
internet.
Permen Blokir sarana yang bertentangan dengan apa yang
dimaksud dalam UUD 1945 dan juga bertentangan dengan seluruh kewajiban –
kewajiban internasional Indonesia yang termuat dalam Kovenan
Internasional Hak Sipil dan Politik utamanya terkait dengan tindakan
blokir terhadap sebuah situs yang dianggap melawan hukum. Tanpa indikasi
sebuah situs telah melanggar hukum yang berlaku maka tindakan
pemblokiran bukanlah tindakan hukum namun tindakan politik yang rentan
untuk disalah gunakan. Permen Blokir dapat dengan mudah disalahgunakan
untuk tindakan – tindakan pemblokiran yang tidak ada hubungannya dengan
penegakkan hukum seperti yang saat ini sedang terjadi dan dilakukan oleh
pemerintah.
Ketiga, Suara Papua adalah media
alternatif yang didirikan dan dikelola oleh sekelompok anak-anak muda
Papua atas keprihatianannya melihat pemberitaan di Papua dan Indonesia
yang tidak melakukan cover both side dalam pemberitaanya. Sehingga
cenderung menempatkan orang Papua sebagai korban. Perlu diketahui juga
bahwa jurnalis-jurnalis di Suara Papua merupakan anak-anak muda Papua
yang rata-rata berumur 20-25 tahun. Maka dengan pembredelan terhadap
situs Suara Papua ini dipandang sebagai upaya untuk mematikan karakter
generasi muda Papua.
Sebab Suara Papua hadir dalam peliknya
persoalan tersebut, media di Papua juga dituntut untuk memberitakan apa
yang terjadi secara berimbang, objektif, dan dengan standar-standar
jurnalisme yang baku. Suara Papua hadir dengan harapan untuk mampu
mengangkat “suara lain” dari masyarakat akar rumput tanpa diintervensi
pihak manapun.
Dalam rumitnya persoalan di Tanah Papua, Suara
Papua diharapkan mampu berperan dalam mengabarkan dan memberitakan
berbagai persoalan di Tanah Papua sesuai dengan fakta yang terjadi.
Selain itu, diharapkan juga lahir wartawan-wartawan muda, yang mampu
mengamati persoalan di Tanah Papua, dan melaporkan secara baik dan benar
dengan tujuan agar dapat diketahui publik.
Oleh karena itu, kami mendesak:
- Bapak
Rudiantara selaku Menteri Komunikasi dan Informatika untuk memberikan
klarifikasi tertulis serta memulihkan semua hak-hak dari kerugian yang
telah dialami suarapapua.com. (Termasuk menjelaskan siapa yang
melaporkan situs Suara Papua dan alasan mengapa Suara Papua diblokir
kepada publik secara terbuka)
- Pemerintah beserta DPR untuk merumuskan atau membuat regulasi mekanisme tranparan terkait pemblokiran website.
- Dewan Pers untuk pro aktif membela suarapapua.com yang saat ini berposisi sebagai perusahaan pers yang diduga dibredel.
- Kepolisian
RI untuk menyelediki tindak pidana pembatasan atau penghalangan
aktifitas jurnalistik sebagaimana Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 18 ayat 1 UU
Pers yang diduga dilakukan oleh Kominfo.
Jakarta, 21 Desember 2016
Lembaga Bantuan Hukum Pers, Perkumpulan Jubi, Yayasan Satu Keadilan, PapuaItuKita, Gema Demokrasi, Safenet, AJI Indonesia
Narahubung:
Nawawi Bahrudin, SH (LBH Pers): 08118881141
Asep Komarudin, SH (LBH Pers) : 081310728770
Iman D Nugroho (AJI Indonesia) : 08165443718
Damar Juniarto (Safenet) : 08990066000
Syamsul Alam Agus (YSK) : 08118889083
Veronica K: (Papua Itu Kita) : 08170941833
Victor Mambor (Perkumpulan Jubi): 08114800982
papuaitukita.net