Home »
Papua
» Pilkada Ulang di Piyaiye 27 Maret PDF
Posted by Admin RASUDO FM
Posted on 18:38:00
with No comments
 |
Dogiyai |
Kamis, 15 Maret 2012 08:00
Rasudofm - NABIRE – Akhirnya KPU Kabupaten Dogiyai telah menjadwalkan ulang
Pilkada ulang pada 8 kampung yang ada di Distrik Piyaiye. Sesuai jadwal
yang telah dibuat oleh KPU Dogiyai, pemungutan suara ulang di 8 kampung
yang ada di Distrik Piyaiye akan dilaksanakan Selasa (27/3) mendatang.
“Kami KPU Dogiyai telah mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai
nomor 02 tahun 2012. Dan pelaksanaan pemungutan suara ulang di 8 kampung
Distrik Piyaiye akan dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2012 mendatang.
Berbagai persiapan telah kami lakukan, dan kita akan komitmen dengan
jadwal yang sudah ditetapkan itu,” ujar Ketua KPU Dogiyai, Osea Petege,
SE yang didampingi keempat anggotanya, saat bertandang ke redaksi, tadi
malam.
Terkait dengan pelaksanaan pemungutan suara ulang yang
waktunya tidak lama lagi, pihaknya berharap agar seluruh penyelenggara
Pilkada di 8 kampung Distrik Piyaiye, untuk segera mempersiapkan diri.
Para penyelenggara ini diharapkan sudah berada di tempat tugasnya
sebelum pemungutan suara ini dilaksanakan.
“Para penyelenggara
Pilkada di tingkat kampung maupun distrik di Piyaiye ini kami harapkan
sudah mempersiapkan diri untuk melaksanakan pesta demokrasi ini. Jika
saat ini para penyelenggara masih berada di luar tempat tugas, harap
untuk segera kembali ke tempat tugas. Selambat-lambatnya tanggal 24
Maret mendatang mereka kami harapkan sudah ada di tempat tugas,” papar
mereka.
Lebih lanjut ditegaskan, bukan menjadi tanggung jawab KPU
Dogiyai untuk mengangkut para penyelenggara Pilkada ke tempat tugas di 8
kampung Distrik Piyaiye. Karena tidak ada dana di KPU Dogiyai yang
dialokasikan untuk itu.
“Bukan seperti pengalaman sebelumnya, dimana
kita harus mengangkut penyelenggara hingga ke tempat tugasnya
masing-masing. Para penyelenggara di tingkat kampung maupun distrik di
Piyaiye harus sudah siap di tempat tugasnya. Jika sampai saat ini masih
ada yang di luar tempat tugas, bukan menjadi tanggung jawab KPU Dogiyai
untuk mengangkut ke tempat tugas,” tutur mereka.
Ditegaskan kembali,
pada pelaksanaan pemungutan suara ulang nantinya, akan berkiblat pada
apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Dimana pemungutan
suara ulang akan dilakukan di 8 kampung yang ada di Distrik Piyaiye. Dan
soal teknis pemungutan suara, katanya, walaupun nantinya dilakukan
dengan pembagian suara atau dengan sistim noken, namun secara
administrasi harus juga dipenuhi. Artinya, surat suara yang dibagikan
hingga ke 8 kampung itu harus dicoblos. Hal ini penting dilakukan agar
secara administrasi terpenuhi sesuai persyaratan yang diatur.
“Teknisnya, ada petugas dengan melibatkan para saksi dari masing-masing
kandidat juga masyarakat saat dilakukan pencoblosan terhadap surat
suara. Keterlibatan semua pihak ini penting dalam rangka mengantisipasi
jangan sampai ada persoalan yang timbul dikemudian hari. Di tingkat
masyarakat mungkin pemilihan dilakukan dengan sistim noken, namun secara
administrasi, surat suara harus dilakukan pencoblosan,” papar mereka.
Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai nomor 02 tahun 2012 tertanggal 10 Maret
2012, memutuskan, pertama, dalam rangka kelancaran kegiatan pemilihan
ulang kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Dogiyai tahun 2012
pada 8 kampung yaitu Kampung Apogomakida, Deneiode, Yegeiyepa, Ideduwa,
Kegata, Egipa, Ukagu, Tibaugi, dipandang perlu menyusun tahapan,
program dan jadwal waktu penyelenggaraan pemilihan umum ulang kepala
daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Dogiyai tahun 2012. Kedua,
sesuai dengan dictum pertama dipandang perlu untuk menetapkan tahapan,
program dan jadwal waktu penyelenggaraan pemilihan umum ulang kepala
daerah dan wakil kepala daerah pada 8 kampung di Distrik Piyaiye.
Ketiga, keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan
ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan
dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Tahapan, program dan
jadwal yang ditetapkan, pencetakan dan pendistribusian daftar pasangan
calon, surat suara, serta alat kelengkapan administrasi pemungutan dan
perhitungan suara dilaksanakan tanggal 15 hingga 26 Maret 2012.
Penerimaan surat suara serta alat dan kelengkapan administrasi
pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada tanggal 19 hingga 21
Maret 2012. Pengecekan persiapan pemungutan suara di daerah
dilaksanakan tanggal 24 hingga 26 Maret 2012. Penyampaian salinan daftar
pemilih tetap untuk TPS, pengawas Pemilu lapangan, dan saksi pasangan
calon dilaksanakan tanggal 24 hingga 26 Maret 2012. Pengumuman dan
pemberitahuan tempat, hari dan waktu pemungutan suara di TPS
dilaksanakan tanggal 25 Maret 2012. Penyiapan TPS dilaksanakan tanggal
26 hingga 26 Maret 2012.
Pemungutan suara dan perhitungan suara di
TPS dan KPPS, serta rekapitulasi hasil perhitungan suara oleh PPD, KPU
meliputi, penyusunan dan penyampaian sertifikat hasil perhitungan suara
di TPS kepada PPK dan PPS dilaksanakan tanggal 27 Maret 2012. Pengumuman
hasil perhitungan suara dan penyampaian kotak suara yang masih dikunci
dan disegel yang berisi berita acara dan sertifikat hsail perhitungan
suara oleh KPPS kepada PPK melalui PPS dilaksanakan tanggal 28 Maret
2012. Penyusunan dan penyampaian berita acara dan rekapitulasi hsail
perhitungan suara di tingkat kecamatan oleh PPK kepada KPU dilaksanakan
tanggal 29 hingga 30 Maret 2012. Penyusunan berita acara dan
rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat kabupaten serta
penetapan pasangan calon terpilih untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati
oleh KPU dilaksanakan tanggal 31 Maret 2012.
Sementara penyampaian
laporan hasil pelaksanaan pemilihan ulang kepala daerah dan wakil kepala
daerah pada 8 kampung di Distrik Piyaiye kepada Mahkamah Konstitusi
(MK), disesuaikan dengan keputusan amar putusan MK. Dan pelantikan dan
pengucapan sumpah janji disesuaikan dengan SK peresmian dari Mendagri.
(ros)
Related video you might like to see :
0 komentar:
Post a Comment