 |
| Frits B
Ramandey @ |
Jayapura - Penerapan Operasi Militar di Papua pada masa lalu, diduga mengakibatkan terjadinya banyak pelanggaran HAM.
Hal
itu seperti diungkapkan Plt. Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits B
Ramandey dalam pidatonya terkait dengan perigatan hari HAM ke-64 tahun,
tanggal 10 Desember yang di perigatan secara serentak di seluruh
dunia, termasuk Papua.
Menurut Frits, Kajian Komnas HAM tentang
Daerah Operasi Militer di Tanah Papua menunjukkan banyak hal yang harus
dimintai penjelasan dan klarifikasi. Sebut saja, operasi Koteka di
Wamena, penculikan sejumlah orang di Puai Sentani, pemerkosaan terhadap
sejumlah perempuan di Mapenduma sebagaimana diungkapkan tim pencari
fakta tahun 1998, yang dipimpin Abdul Gafur di Irian Jaya saat itu.
Dikatakan,
pembungkaman Grup Mambesak adalah bukti lain bagaimana Negara melakukan
intimidasi terhadap masa depan orang Papua tatkala itu. Fakta yang tak
dapat dielakan oleh praktek militer di Papua adalah penculikan dan
pembunuhan pemimpin Papua Theys Hiyo Eluay, tetapi kita harus yakin
bahwa waktu Tuhan selalu indah pada waktunya. Zaman berubah. Rezim orde
baru dengan segala otoriternya berakhir dengan adanya gerakan reformasi.
Saat itulah kesempatan yang paling berharga bagi orang asli Papua dan
semua orang yang ada di Papua untuk menyerukan perubahan termasuk dengan
bebas meneriakan nama Papua untuk dikembalikan.
Otsus Papua lahir dari perjuangan dan teriakan akan hak asasi manusia
dan dugaan pelanggaran HAM masa lalu terhadap HAM orang Papua. Menyadari
akan sikap Negara di waktu lalu itulah, maka dalam rumusan UU Otsus
Papua dicantumkan pada pasal 45 tentang kewajiban pemerintah,
pemerintah pusat untuk memajukan HAM di tanah Papua.
Oleh karena itu
upaya pemajuan, perlindungan, dan penegakkan HAM tidak dapat dilakukan
hanya dengan mengedepankan aspek pemantauan dan penindakan semata. Upaya
yang tidak kalah pentingnya adalah pendidikan dan pemasyarakatan HAM.
Hal itu sangat diperlukan untuk memperluas basis sosial bagi tumbuhnya
kesadaran HAM, yaitu kesadaran untuk menghargai manusia dan kemanusiaan
sebagai wujud karakter bangsa sebagai bangsa yang mengakui prinsip
kemanusiaan yang berkeadilan . Dengan demikian pemahaman dan kesadaran
sosial mengenai HAM dapat segera ditingkatkan sebagai basis sosial yang
penting dalam upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan
HAM.
Pada kesempatan yang berbahagian ini saya ingin menunjukan
beberapa catatan penting dugaan operasi militer di Irian Barat, Irian
Jaya sampai Papua yang sedang di kaji oleh Komnas HAM RI dimana patut
diduga akibat operasi-operasi tersebut terjadi dugaan pelanggaran HAM
diantaranya. Operasi Jayawijaya (1961-1962), Operasi Wisnumurti
(1963-1965), Operasi Sadar (1965), Operasi Bharatayudha (1966-1967),
Operasi Wibawa (1967), Operasi Khusus Pemenangan Pepera (1961-1969),
Operasi Tumpas (1967-1970),katanya.
Berbagai Operasi Militer Pasca PEPERA
Operasi-operasi
militer pasca-PEPERA yang dimenangkan oleh Indonesia secara umum
bertujuan untuk mempertahankan hasil PEPERA, mensukseskan Pemilu, dan
menumpas gerakan OPM. Operasi-operasi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Operasi Pamungkas (1971-1977) Operasi Koteka (1977-1978)
Di
areal PT. Freeport di Timika pada Juli 1977, penduduk yang ditengarai
OPM melancarkan serangan ke pipa-pipa dan fasilitas milik PT.Freeport
karena merasa kecewa atas kehadiran perusahaan itu yang menyengsarakan
masyarakat, merampas tanah ulayat masyarakat adat, dan merusak
lingkungan hidup. ABRI membalas perlawanan ini dengan menyerang kelompok
OPM dari udara mempergunakan pesawat Bronco OV-10. Operasi Senyum
(1979-1980), Operasi Gagak I (1985-1986) Operasi Gagak II (1986),
Operasi Kasuari I (1987-1988), Operasi Kasuari II (1988-1989) Operasi
Rajawali I (1989-1990), Operasi Rajawali II (1990-1995)
Dari operasi-operasi tersebut patut diduga ratusan orang menjadi korban baik masyarakat sipil maupun aparat TNI dan Polri.
1.0. Kebijakan Penempatan Transmigrasi
Pemerintah
menempatkan transmigrasi dari berbagai daerah di luar Papua masuk ke
Papua dengan , alasan pemerataan penduduk haruslah diapresiasi karna
ada transformasi pengetahuan dan ketrampilan. Tapi yang sangat
disayangkan adalah kebijakan tersebut mengabaikan keberadaan masyarakat
lokal di Papua dengan segala hak-hak ulayatnya. Pemerintah mengabaikan
peran pemimpin lokal sehinga belakangan terjadi banyak aksi kekerasan
yang diduga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa para transmigran di Arso,
di Merauke. Penyanderaan Kelompok Marten Tabo 1978 terhadap Ketua DPRD
Irian Jaya Pendeta Wilem Mayoali, bersama 3 orang petinggi Kodam
Cenderawasih adalah bukti ketidak puasan masyarakat sipil atas kehadiran
Transmigrasi di sekitar wilayah Jayapura.
1.1. Kebijakan Operasi Klandensten 1997-an
Ketika
reformasi mulai bergulir 1997, di seantero nusantara berbagai daerah
mulai bergolak. Aceh dan Papua sebagai daerah konflik masyarakat
kemudian memanfatkan situasi reformasi untuk menyampaikan aspirasi
merdeka kepada pemerintah dan masyarakat internasional melalui LSM.
Pemerintah kemudian mengeluarkan dokumen operasi tertutup untuk
mengikuti semua pemimpin dan para aktivis HAM dan Demokrasi. Hasilnya,
patut diduga penculikan dan pembunuhan pemimpin masyarakat bangsa Papua
Theys Hiyo Eluai tahun 2001. Juga penculikan dan penghilangan sopir
Theys H Eluay, Aristotoles Masoka, yang sampai saat ini belum juga
ditemukan keberadaannya. Kasus Wamena dan Waisior yang suda di tindak
lanjuti Komnas HAM namun masih tertahan di Kejaksaan Agung semua ini
menunjukan jalan panjang menuju penegakan HAM yang di harapkan
masyarakat di tanah Papua.
1.2. Kebijakan operasi Pemekaran
Dalam
catatan Komnas HAM Papua lima tahun terahir, fenomena konflik sosial
menunjukan intensitasnya yang semakin tinggi dan sudah memasuki suatu
situasi hak asasi yang memprihatinkan. Komnas HAM Papua mencatat kurang
lebih 121 masyarakat sipil korban meninggal dunia akibat konflik
pemilihan kepala daerah, belum termasuk korban luka dan kerugian
material lainnya. Situasi konflik sosial diduga akibat kepentingan para
calon kepala daerah yang tidak lolos pilkada, juga partai politik yang
terlibat dalam pusaran konflik tersebut.
Konflik yang berlarut-larut
di tengah masyarakat akibat pemekaran dan pemilihan kepala daerah di
Papua merupakan potensi pelangaran HAM yang setiap saat mengancam rasa
aman masyarakat, juga keberlanjutan pembangunan untuk pemenuhan hak-hak
ekonomi sosial dan budaya.
Insiden-insiden kekerasan bersenjata di
Papua mengalami kecenderungan meningkat. Dari aksi aksi kekerasan
bersenjata tersebut, sepanjang tahun 2012 tercatat telah menelan kurang
lebih 16 korban jiwa, baik masyarakt sipil maupun aparat TNI/POLRI.
Komnas
HAM sebagai lembaga Negara tentu memiliki tanggung jawab konstitusional
untuk memulihkan rasa kepercayaan masyarakat kepada Negara dengan cara
mengungkapkan berbagai kebijakan yang diduga terjadi pelanggaran
HAM.Namun demikian, pengungkapan situasi masa lalu tersebut adalah
semata-mata untuk menjadi cermin bagi pemerintah untuk melakukan
kewajibannya terhadap masyarakat. Dengan begitu, masyarakat kembali
mempercayai pemerintah dan kemudian memberikan dukungan bagi kuatnya
legitimasi penyelengaraan pemerintahan.
Dikatakan, harus diakui
Otonomi khusus Papua telah memberikan dampak pembagunan yang
signifikan, pengakuan terhadap hak-hak masyarakat lokal dan identitas
masyarakat adat di Papua, Sayangnya, masih ada konflik agraria yang
terjadi dihampir seantero tanah Papua,. Dengan tema hari HAM
internasional tahun 2012 yaitu Korporasi dan HAM, maka dalam konteks
Papua kita patut memberikan perhatian kepada keberadaan
perusahan-perusahan multi nasional seperti PT.Freeport dan BP Tanggu
agar tidak mengabaikan hak-hak masyarakat lokal. Bukan itu saja, tapi
pemberdayaan masyarakat lokal haruslah menjadi perhatian dan pelestarian
lingkungan hidup menjadi mutlak dilakukan. Usaha pangan di MIFE Merauke
telah membuat konflik dengan masyarakat lokal haruslah menjadi
perhatian pemerintah agar pengembangan usaha MIFE tidak meminggirkan
masyarakat lokal. Berbagai tanah-tanah peninggalan pemerintah Belanda
yang di kuasasi secara sepihak oleh pemerintah,TNI dan Polri masih saja
diadukan masyarakat kepada Komnas HAM untuk ditindaklanjuti tentang hak
kepemilikannya yang sampai saat ini belum ada kompensasi kepada
masyarakat pemilik hak ulayat.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga
Propinsi Papua menyampaikan bahwa terdapat 70 kampung di Papua tidak
memiliki Sekolah. Ini sangat mengagetkan dan patut diduga telah
terjadi pembiaran atas terpenuhinya hak ribuan anak atas atas
pendidikan. Karena itu, Komnas HAM Papua mendesakan pihak kepolisian
untuk segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan
penyalahgunaan biaya pendidikan yang dialokasihkan dalam otonomi
khusus. Situasi serupa patut di duga terjadi juga dalam pelayanag
kesehatan bagi masyarakat di Papua.
Dalam laporan yang diterima
Komnas HAM, banyak pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten dan Kota
di Papua dan Papua Barat cenderung memperkaya diri dengan menyalagunakan
kewengan yang dimilikinya. Hal ini haruslah menjadi perhatian kita
bersama dan karena itu Komnas HAM menyerukan agar masyarakat di Papua
haruslah mengambil bagian dalam memberantas praktek-praktek
penyalahgunaan kewenangan. Kita juga harus memberikan apresiasi kepada
Polda Papua yang sedang giat mengungkap korupsi.
Di tahun 2012 Komnas
HAM mencatat telah terjadi eskalasi kekerasan yang meningkat, baik yang
dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK), oknum aparat Kepolisian, atau
pun TNI dengan dalih memberantas kelompok Orang Tak dikenal. Situasi
ini tentu meresahkan masyarakat sehinga hak rasa aman menjadi
terabaikan. Tekanan yang dialami oleh Direktur Kontras Papua ibu Olga
Hamadi, ketika melakukan pra-peradilan terhadap Kepolisian Jayawijaya di
Wamena adalah suatu keadaan yang dapat mengancam kerja-kerja aktivitas
HAM dan Demokrasi. Hal ini haruslah disikapi serius. Karenanya, Komnas
HAM Papua menyerukan kepada masyarakat sipil agar memahami kerja-kerja
para aktivis HAM yang akan menyuarakan dan membela hak-hak konstitusi
masyarakat sipil.
Menjelang pemilihan Gubernur Provinsi Papua tahun
2013, Komnas HAM menyerukan agar masyarakat sipil tidak terprovokasi
oleh berbagai dalil dan kepentingan politik kelompok kepentingan yang
dapat menimbulkan ekses kekerasan, kepada para aktor politik untuk tidak
menyeret masyarakat sipil dalam kepentingan sesaat, tetapi sebaiknya
kita bersama mempersiapkan masyarakat untuk menyalurkan hak politiknya
secara bermartabat.
Komnas HAM Papua juga memandang penting
dilakukannya dialog secara bermartabat sebagai langka strategis dalam
menyelesaikan konflik diantara masyarakat tapi juga antara masyarakat
dengan pemerintah.
Untuk peringatan hari HAM 10 Desember 2012,
selain tema Internasional Korporasi dan HAM, tema kampanye HAM di Papua
yang dipilih Perwakilan Komnas HAM Papua adalah Jadikan HAM tanda
Solidaritas Sosial untuk semua. Tema ini adalah suatu refleksi bersama
untuk mendorong pemajuan, promosi dan penegakan HAM di Papua.
Saya
menyerukan kepada semua pihak untuk saling menghormati dan melaksanakan
tanggung jawab yang diembannya dan harus menghindari pemaksaan kehendak
terhadap satu dengan yang lain. Berangkat dari berbagai konflik sosial
yang berbuntut pada aksi kekerasan yang menelan korban jiwa, tentu
rakyat sipil tidak boleh memaksa kehendak kepada Polri dan TNI. Tetapi,
POLRI dan TNI juga tidak boleh merespon aksi masyarakat sipil dengan
berlebihan dan menggerakan kekuatan penggunaan senjata yang
mengakibatkan korban pada kelompok masyarakat sipil. Begitu juga halnya
pengusaha, boleh bermitra dengan pemerintah tetapi tidak boleh bermitra
untuk mengerogoti uang rakyat karena akhirnya rakyat juga akan marah.
Dalam hasil kajian Komnas HAM di beberapa daerah pengusaha justru
memainkan hal-hal strategis sebagai akibat dari proses pemilihan kepala
secara langsung ini akibat pinjaman uang oleh kandidat kepada
pengusaha,katanya.(don/don/l03-ngutip : bintangpapua)