Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Legislator menduga ada yang disembunyikan dibalik rekomendasi HAM PBB

Ia mempertanyakan, mengapa empat rekomendasi lainnya yang berkaitan dengan HAM Papua seakan ditutup-tutupi. Apakah rekomendasi itu tak diakui oleh Kementerian Luar Negeri atau karena alasan lain.
Ilustrasi - Dok. Jubi
Jayapura, Jubi - Legislator Papua, Laurenzus Kadepa menduga ada sesuatu yang disembunyikan pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengenai rekomendasi terkait HAM di Papua yang dibuat oleh PBB untuk Indonesia dalam Universal Periodic Review (UPR) sesi dua, 2012 lalu.

Hal itu dikatakan anggota Komisi I DPR Papua bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, HAM dan Hubungan Luar Negeri itu menanggapi pernyataan Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri Indonesia Dicky Komar di salah satu media online yang menyebut dari 150 rekomendasi yang diterima dibawah mekanisme UPR, rekomendasi tentang Papua dari PBB hanya lima.

"Saya menduga ada sesuatu yang disembunyikan. Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan hanya lima rekomendasi. Tapi rekomendasi PBB untuk Indonesia yang tercatat dalam dokumen Report of the Working Group on the Universal Periodic Review Indonesia ada sembilan," kata Kadepa ketika menghubungi Jubi, Selasa (20/12/2016).

Ia mempertanyakan, mengapa empat rekomendasi lainnya yang berkaitan dengan HAM Papua seakan ditutup-tutupi. Apakah rekomendasi itu tak diakui oleh Kementerian Luar Negeri atau karena alasan lain.
"Dari pemberitaan Jubi disebutkan, dalam dokumen Report of the Working Group on the Universal Periodic Review, tercatat dua kategori rekomendasi. Kategori pertama rekomendasi yang didukung oleh Indonesia dan kategori kedua, rekomendasi yang masih perlu ditinjau oleh Indonesia. Apakah empat rekomendasi lainnya itu bisa menyudutkan Indonesia sehingga seakan disembunyikan?" ucapnya.

Dikutip dari merdeka.com, Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri Indonesia, Dicky Komar menyebutkan, dari 150 rekomendasi yang diterima melalui mekanisme UPR, rekomendasi tentang Papua dari PBB hanya lima.

"Lima rekomendasi yang diberikan PBB dilihat secara proporsional. Perlu dipahami, bukan mengecilkan tetapi kita lihat secara proporsional, bahwa betul ada permasalahan," ujar Dicky pekan lalu.

Katanya, pemerintah Indonesia dibawah Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan sedang mengupayakan penghentian pelanggaran HAM di Papua. Untuk laporan yang diajukan negara-negara Pasifik mengenai isu HAM Papua, menurutnya, Kemlu melakukan berbagai upaya untuk menjelaskan secara proporsional.

"Pelanggaran HAM di Papua Barat dan upaya menentukan diri sendiri di Papua Barat adalah dua sisi berbeda," ucapnya. (*)


 http://tabloidjubi.com


Arjuna Pademme
harjuna@tabloidjubi.com
Editor : Kyoshi Rasiey


Polri Nilai Penahanan Aktivis Karena Pelanggaran Hukum

JAKARTA - Sejumlah aktivis di Papua masih ditahan oleh kepolisian setempat. Menurut Mabes Polri, mereka ditahan bukan karena mereka aktivis. Namun perbuatan mereka telah melanggar hukum.
 
"Masalah Papua ini bukan masalah aktivis ya, tapi (ada) perbuatan melanggar hukum, misalkan adanya penggunaan atribut (bintang kejora)," ujar Kepala Divisi Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/5). 
 
Ia berujar, bukan rahasia lagi di Papua ada kelompok dengan semangat separatis. Sehingga Polri perlu memperingati semua pihak di Papua untuk tidak melakukan perbuatan yang berpotensi melanggar hukum. 
 
Terkait Referendum Papua di London, itu adalah salah satu yang melanggar hukum. Mereka memiliki rencana di luar Papua dan Indonesia untuk melakukan suatu perbuatan.
 
"Bahwa kalau fakta-fakta terkait pembicaraan tentang Papua, katakanlah macam-macam, rencana pemikiran yang bertentangan. Ya orang boleh berpendapat bebas, tapi kalau diwujudkan dalam kegiatan, dugaan pelanggaran itu bisa terpenuhi," katanya. 
 
Menurut dia, berdasarkan hukum, tindakan mereka mengarah ke makar. "Maka tindakan yang mengarah ke makar dan sebagainya tentu akan jadi tolok ukur," kata Boy. (republika)

Operasi Militer di Papua Banyak Melanggar HAM

Frits B Ramandey @
Jayapura - Penerapan Operasi Militar di Papua pada masa lalu, diduga mengakibatkan terjadinya banyak pelanggaran HAM.

Hal itu seperti diungkapkan Plt. Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits B Ramandey dalam pidatonya terkait dengan perigatan hari HAM ke-64 tahun, tanggal 10 Desember   yang di perigatan secara serentak di seluruh dunia,  termasuk Papua.

Menurut Frits, Kajian  Komnas HAM tentang Daerah Operasi Militer  di Tanah Papua menunjukkan banyak hal yang harus dimintai penjelasan dan klarifikasi. Sebut saja, operasi Koteka di Wamena,  penculikan sejumlah orang di Puai Sentani, pemerkosaan terhadap sejumlah perempuan di Mapenduma sebagaimana diungkapkan tim pencari fakta tahun 1998, yang dipimpin Abdul Gafur di Irian Jaya saat itu.

Dikatakan,  pembungkaman Grup Mambesak adalah bukti lain bagaimana Negara melakukan intimidasi terhadap masa depan orang Papua tatkala itu. Fakta yang tak dapat dielakan oleh praktek militer di Papua adalah penculikan dan pembunuhan pemimpin Papua  Theys Hiyo Eluay, tetapi kita harus yakin bahwa waktu Tuhan selalu indah pada waktunya. Zaman berubah. Rezim orde baru dengan segala otoriternya berakhir dengan adanya gerakan reformasi. Saat itulah kesempatan yang paling berharga bagi orang asli Papua dan semua orang yang ada di Papua untuk menyerukan perubahan termasuk dengan bebas meneriakan nama Papua untuk dikembalikan. Otsus Papua lahir dari perjuangan dan teriakan akan hak asasi manusia dan dugaan pelanggaran HAM masa lalu terhadap HAM orang Papua. Menyadari akan sikap Negara di waktu lalu itulah, maka dalam rumusan UU Otsus Papua dicantumkan pada pasal 45 tentang  kewajiban pemerintah, pemerintah pusat untuk memajukan HAM di tanah Papua.

Oleh karena itu upaya pemajuan, perlindungan, dan penegakkan HAM tidak dapat dilakukan hanya dengan mengedepankan aspek pemantauan dan penindakan semata. Upaya yang tidak kalah pentingnya adalah pendidikan dan pemasyarakatan HAM. Hal itu sangat diperlukan untuk memperluas basis sosial bagi tumbuhnya kesadaran HAM, yaitu kesadaran untuk menghargai manusia dan kemanusiaan sebagai wujud karakter bangsa  sebagai bangsa yang mengakui prinsip kemanusiaan yang berkeadilan . Dengan demikian pemahaman dan kesadaran sosial mengenai HAM dapat segera ditingkatkan sebagai basis sosial yang penting dalam upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM.

Pada kesempatan yang berbahagian ini saya ingin menunjukan beberapa catatan penting dugaan operasi militer di Irian Barat, Irian Jaya sampai Papua  yang sedang di kaji oleh Komnas HAM RI dimana patut diduga akibat operasi-operasi  tersebut terjadi dugaan pelanggaran HAM diantaranya. Operasi Jayawijaya (1961-1962), Operasi Wisnumurti (1963-1965), Operasi Sadar (1965), Operasi Bharatayudha (1966-1967), Operasi Wibawa (1967), Operasi Khusus Pemenangan Pepera (1961-1969), Operasi Tumpas (1967-1970),katanya.

Berbagai Operasi Militer Pasca PEPERA

Operasi-operasi militer pasca-PEPERA yang dimenangkan oleh Indonesia secara umum bertujuan untuk mempertahankan hasil PEPERA, mensukseskan Pemilu, dan menumpas gerakan  OPM. Operasi-operasi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Operasi Pamungkas (1971-1977)  Operasi Koteka (1977-1978)

Di areal PT. Freeport di Timika pada Juli 1977, penduduk yang ditengarai OPM melancarkan serangan ke pipa-pipa dan fasilitas milik PT.Freeport karena merasa kecewa atas kehadiran perusahaan itu yang menyengsarakan masyarakat, merampas tanah ulayat masyarakat adat, dan merusak lingkungan hidup. ABRI membalas perlawanan ini dengan menyerang kelompok OPM dari udara mempergunakan pesawat Bronco OV-10.  Operasi Senyum (1979-1980), Operasi Gagak I (1985-1986) Operasi Gagak II (1986), Operasi Kasuari I (1987-1988), Operasi Kasuari II  (1988-1989) Operasi Rajawali I (1989-1990), Operasi Rajawali II (1990-1995)

Dari operasi-operasi tersebut patut diduga ratusan orang menjadi korban baik masyarakat sipil maupun aparat TNI dan Polri.

1.0. Kebijakan Penempatan Transmigrasi

Pemerintah menempatkan transmigrasi dari berbagai daerah di luar Papua masuk ke Papua dengan , alasan pemerataan penduduk haruslah diapresiasi karna  ada transformasi pengetahuan dan ketrampilan. Tapi yang sangat disayangkan adalah kebijakan tersebut mengabaikan keberadaan masyarakat lokal di Papua dengan segala hak-hak ulayatnya. Pemerintah mengabaikan peran  pemimpin lokal sehinga belakangan terjadi banyak aksi kekerasan yang diduga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa para transmigran di Arso, di Merauke. Penyanderaan Kelompok Marten Tabo 1978 terhadap Ketua DPRD Irian Jaya Pendeta Wilem Mayoali, bersama 3 orang petinggi Kodam Cenderawasih adalah bukti ketidak puasan masyarakat sipil atas kehadiran Transmigrasi di sekitar wilayah Jayapura. 

1.1. Kebijakan Operasi Klandensten 1997-an

Ketika reformasi mulai bergulir 1997, di seantero nusantara  berbagai daerah mulai bergolak. Aceh dan Papua sebagai daerah konflik masyarakat kemudian memanfatkan situasi reformasi untuk menyampaikan aspirasi merdeka kepada pemerintah dan masyarakat internasional melalui LSM. Pemerintah kemudian mengeluarkan dokumen operasi tertutup untuk mengikuti semua pemimpin dan para aktivis HAM dan Demokrasi. Hasilnya, patut diduga penculikan dan pembunuhan pemimpin masyarakat bangsa Papua Theys Hiyo Eluai tahun 2001. Juga penculikan dan penghilangan sopir Theys H Eluay, Aristotoles Masoka, yang sampai saat ini belum juga ditemukan keberadaannya. Kasus Wamena dan Waisior yang suda di tindak lanjuti Komnas HAM namun masih tertahan di Kejaksaan Agung  semua ini menunjukan jalan panjang menuju penegakan HAM yang di harapkan masyarakat di tanah Papua.
1.2. Kebijakan operasi Pemekaran

Dalam catatan Komnas HAM Papua  lima tahun terahir, fenomena konflik sosial menunjukan intensitasnya yang semakin tinggi dan sudah memasuki suatu situasi hak asasi yang memprihatinkan. Komnas HAM Papua mencatat kurang lebih 121 masyarakat sipil korban meninggal dunia akibat konflik pemilihan kepala daerah, belum termasuk korban luka dan kerugian material lainnya. Situasi konflik sosial diduga akibat kepentingan para calon kepala daerah yang tidak lolos pilkada, juga partai politik yang terlibat dalam pusaran konflik tersebut.

Konflik yang berlarut-larut di tengah masyarakat akibat pemekaran dan pemilihan kepala daerah di Papua merupakan potensi pelangaran HAM yang setiap saat mengancam rasa aman  masyarakat, juga keberlanjutan pembangunan untuk pemenuhan hak-hak ekonomi sosial dan budaya.

Insiden-insiden kekerasan bersenjata  di Papua mengalami kecenderungan meningkat. Dari aksi aksi kekerasan bersenjata tersebut, sepanjang tahun 2012 tercatat telah menelan kurang lebih 16 korban jiwa, baik masyarakt sipil maupun aparat TNI/POLRI.

Komnas HAM sebagai lembaga Negara tentu memiliki tanggung jawab konstitusional untuk  memulihkan rasa kepercayaan masyarakat kepada Negara dengan cara mengungkapkan berbagai  kebijakan yang diduga terjadi pelanggaran HAM.Namun demikian, pengungkapan situasi masa lalu tersebut adalah semata-mata untuk menjadi cermin bagi pemerintah untuk melakukan kewajibannya terhadap masyarakat. Dengan begitu, masyarakat kembali mempercayai pemerintah dan kemudian memberikan dukungan bagi kuatnya legitimasi penyelengaraan  pemerintahan.

Dikatakan, harus diakui Otonomi khusus Papua telah  memberikan dampak pembagunan yang signifikan, pengakuan terhadap hak-hak masyarakat lokal dan  identitas masyarakat adat di Papua, Sayangnya, masih ada konflik agraria yang terjadi dihampir seantero tanah Papua,. Dengan tema hari HAM internasional  tahun 2012 yaitu  Korporasi dan HAM, maka dalam konteks Papua kita patut memberikan perhatian kepada keberadaan perusahan-perusahan multi nasional seperti PT.Freeport dan BP Tanggu  agar tidak mengabaikan hak-hak masyarakat lokal. Bukan itu saja, tapi pemberdayaan masyarakat lokal haruslah menjadi perhatian dan pelestarian lingkungan hidup menjadi mutlak dilakukan. Usaha pangan di MIFE Merauke telah membuat konflik dengan masyarakat lokal haruslah menjadi perhatian pemerintah agar pengembangan usaha MIFE tidak meminggirkan masyarakat lokal. Berbagai tanah-tanah peninggalan pemerintah Belanda yang di kuasasi secara sepihak oleh pemerintah,TNI dan Polri  masih saja diadukan masyarakat kepada Komnas HAM untuk ditindaklanjuti tentang hak kepemilikannya yang sampai saat ini belum ada kompensasi kepada masyarakat pemilik hak ulayat.

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Propinsi Papua  menyampaikan bahwa  terdapat 70 kampung di Papua tidak memiliki Sekolah. Ini sangat mengagetkan  dan patut diduga  telah terjadi pembiaran atas terpenuhinya hak ribuan anak atas atas pendidikan. Karena itu, Komnas HAM Papua mendesakan pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan biaya  pendidikan yang dialokasihkan dalam otonomi khusus. Situasi serupa patut di duga terjadi juga dalam pelayanag kesehatan bagi masyarakat di Papua.

Dalam laporan yang diterima Komnas HAM, banyak pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten dan Kota di Papua dan Papua Barat cenderung memperkaya diri dengan menyalagunakan kewengan yang dimilikinya. Hal ini haruslah menjadi perhatian kita bersama dan karena itu Komnas HAM menyerukan agar masyarakat di Papua haruslah mengambil bagian dalam memberantas praktek-praktek penyalahgunaan kewenangan. Kita juga harus memberikan apresiasi kepada Polda Papua yang sedang giat mengungkap korupsi.

Di tahun 2012 Komnas HAM mencatat telah terjadi eskalasi kekerasan yang meningkat, baik yang dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK), oknum aparat Kepolisian, atau pun TNI dengan dalih memberantas kelompok Orang Tak dikenal. Situasi ini tentu meresahkan masyarakat sehinga hak rasa aman menjadi terabaikan.  Tekanan yang dialami oleh Direktur Kontras Papua ibu Olga Hamadi, ketika melakukan pra-peradilan terhadap Kepolisian Jayawijaya di Wamena  adalah suatu keadaan yang dapat mengancam kerja-kerja aktivitas HAM dan Demokrasi. Hal ini haruslah disikapi serius. Karenanya, Komnas HAM Papua menyerukan kepada masyarakat sipil agar memahami kerja-kerja para aktivis HAM  yang akan menyuarakan dan membela hak-hak konstitusi masyarakat sipil.

Menjelang pemilihan  Gubernur Provinsi Papua tahun 2013, Komnas HAM menyerukan agar masyarakat sipil tidak terprovokasi oleh berbagai dalil dan kepentingan politik kelompok kepentingan yang dapat menimbulkan ekses kekerasan, kepada para aktor politik untuk tidak menyeret masyarakat sipil dalam kepentingan sesaat, tetapi sebaiknya kita bersama mempersiapkan masyarakat untuk menyalurkan hak politiknya secara bermartabat.

Komnas HAM Papua juga memandang penting dilakukannya dialog secara bermartabat sebagai langka strategis dalam menyelesaikan konflik diantara masyarakat tapi juga antara masyarakat dengan pemerintah.

Untuk peringatan hari HAM  10 Desember 2012, selain tema Internasional Korporasi dan HAM, tema kampanye HAM di Papua yang dipilih Perwakilan Komnas HAM Papua adalah Jadikan HAM tanda Solidaritas Sosial untuk semua. Tema ini adalah suatu refleksi bersama untuk mendorong pemajuan, promosi dan penegakan HAM di Papua.

Saya menyerukan kepada semua pihak untuk saling menghormati dan melaksanakan  tanggung jawab yang diembannya dan harus menghindari pemaksaan kehendak terhadap satu dengan yang lain. Berangkat dari berbagai konflik sosial yang berbuntut pada aksi kekerasan yang menelan korban jiwa, tentu rakyat sipil tidak boleh memaksa kehendak kepada Polri dan TNI. Tetapi, POLRI dan TNI juga tidak boleh merespon aksi masyarakat sipil dengan berlebihan dan menggerakan kekuatan penggunaan senjata yang mengakibatkan korban pada kelompok masyarakat sipil. Begitu juga halnya pengusaha, boleh bermitra dengan pemerintah tetapi  tidak boleh bermitra untuk mengerogoti uang rakyat karena akhirnya rakyat juga akan marah. Dalam hasil kajian Komnas HAM di beberapa daerah pengusaha justru memainkan hal-hal strategis sebagai akibat dari proses pemilihan kepala secara langsung ini  akibat pinjaman uang oleh kandidat kepada pengusaha,katanya.(don/don/l03-ngutip : bintangpapua)

POLDA PAPUA DINILAI KELIRU TETAPKAN RUBEN MAGAI SEBAGAI TERSANGKA

Ruben Magai @
JAYAPURA - Pemanggilan Ketua Komisi A DPRP Ruben Magay, S.IP oleh Direktorat Reskrim Umum Polda Papua sebagai tersangka dalam  kasus tindak pidana   pemalsuan  tandatangan surat DPRP kepada  PT  Freeport  Indonesia ketika   terjadi  aksi  mogok  besar-besaran  karyawan  di lokasi produksen  emas  terbesar  di dunia  ini  6  Oktober  2011,  seolah-olah ditandatangani   Ketua  DPRP Drs. John Ibo, MM menuai protes  keras  dari Thobias Bagubau yang mengaku   Ketua  DPC Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah  Papua  Indonesia  (AMPTPI) di Jayapura  ketika  mendatangi  Bintang  Papua, Sabtu (8/12)
Dia mengutarakan, Direktorat Reskrim Umum Polda Papua telah  melakukan kekeliruan, apabila  memeriksa Ruben  Magay  sebagai tersangka. Pasalnya,  kasus  dugaan  pemalsuan  tandatangan John Ibo sebelum telah diklarifikasi  sekaligus  permohonan maaf  dari  Ruben Magay kepada John Ibo, sehingga  persoalan ini dianggap sudah  diselesaikan  secara internal kelembagaan.  Apalagi John Ibo sendiri telah mencabut   perkara  ini  dari  rana  hukum.

Ada kepentingan apa  Direktorat Reskrim Umum Polda Papua panggil dan memeriksa Ruben Magay, tukasnya sengit. Dikatakannya, Direktorat Reskrim Umum Polda Papua boleh  memanggi  dan  memeriksa  Ruben Magay, apabila mengandaikan dia  bersama John Ibo melakukan  tindak pidana korupsi. Sebagaimana  keterangan  Ruben Magay sebelumnya, dirinya dipanggil Direktorat Reskrim Umum Polda Papua, guna diperiksa sebagai saksi melalui   surat panggilan  bernomor  B/3247/XI/tanggal 30 November 2012. Sesuai  isi surat panggilan itu ia direncanakan  diperiksa Senin 10 Desember  2012. (mdc/don/l03-ngutip : bintangpapua)

PNS Tersangka Korupsi APBD Keerom Rp2 M Ditangkap

(Ilustrasi)
Jayapura: Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Papua telah menangkap oknum PNS berinisial NM, 40, tersangka korupsi dana APBD Perubahan 2009 senilai Rp2 miliar di DPRD Kabupaten Kerom.

"Selasa (6/11), anggota Dit Tipikor Direskrimsus Polda Papua telah menjemput paksa NM di kantornya di DPRD Keerom," kata Kabid Humas Polda Papua AKBP I Gede Sumerta Jaya di Jayapura, Papua, Rabu (7/11).

NM yang merupakan Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Keerom diduga menilap dana APBD Perubahan 2009 di daerah tersebut.

Dana APBD yang dikorupsi NM seharusnya diperuntukan bagi anggota DPRD setempat untuk kegiatan sosialisasi, dan penyerapan aspirasi masyarakat di wilayah Kabupaten Keerom.

"Tindakanya itu menimbulkan kerugian keuangan negara sesuai dengan hasil audit BPKP Perwakilan Jayapura sebesar Rp2 miliar," kata Sumerta.

Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan terkait kasus tersebut dengan mengacu data hasil audit dari BPKP Jayapura, diduga NM telah menyalahgunakan anggaran yang ada pada Sekretariat dewan DPRD Kabupaten Keerom.

"Jadi ada beberapa kewajiban-kewajiban pertanggungjawaban dokumen yang seharusnya dilengkapi tetapi hal itu tidak diindahkan oleh NM. Yang bersangkutan malahan melakukan pencairan dana dengan menerbitkan surat permintaan pembayaran ganti uang sehingga proses pencairan itu lancar, sehingga negara dirugikan," katanya.

Terkait pendalaman kasus korupsi di sekretariat DPRD Keerom, Direskrimsus Polda Papua Kombes Setyo Budianto menambahkan pihaknya juga telah menetapkan satu tersangka lainya, yakni SA, 60, mantan Plt Sekwan Kabupaten Keerom.

"Kami juga telah menangkap SA yang saat itu sebagai atasanya NM. Keduanya akan diperiksa lebih mendetail," katanya.

"Apakah dana sebesar itu juga mengalir ke sejumlah kalangan di Keerom juga akan kita dalami. Dan kalau memang dari hasil pengembangan pemeriksaan yang dilakukan ada keterlibatan pihak-pihak lain tentunya akan kita tindaklanjuti," tegas Direskrimsus Polda Papua itu.(Ant/DSY)

Sumber: METROTVNEWS




Polisi Tetapkan 3 Tersangka Aksi Pengeroyokan di Nabire

Ilustrasi (Okezone)
JAKARTA - Polisi menetapkan tiga tersangka terkait aksi pengeroyokan terhadap kepala suku Yeresiem, Robert Hanibora di kawasan Nabire, Papua pada Sabtu lalu 21 Juli lalu. Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 01.00 WIT.

"Saat polisi bertindak ditetapkan tiga tersangka," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anang Iskandar kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/7/2012).

Ditambahkan Anang, setelah terjadi upaya penegakan hukum tersebut, Jalan RE Martadinata yang sempat ditutup kini sudah dibuka kembali. "Sehingga pemalangan jalan bisa dibuka dan diselesaikan. Sehingga sekarang sudah normal kembali," tuturnya.

Sebelumnya, penutupan jalan terjadi di Jalan RE Marthadinata di rumah keluarga Hanibora, Kepala Suku Yeresiem, depan Pom Bensin Oyehe, Nabire, Papua.

Peristiwa penganiayaan ini berawal dari dua orang pria yang menggunakan mobil berwarna putih melewati rumah Robert Hanibora dan kemudian berhenti karena merasa ada yang melempar mobil mereka. Kemudian terjadi pertikaian antara dua orang tersebut dengan Robert Hanibora.

Di sana terjadilah pemukulan terhadap salah satu dari dua orang tersebut, karena merasa menjadi korban pemukulan Robert Hanibora, mereka pergi dan tidak lama kemudian datang kembali dengan teman-temannya yang berjumlah kurang lebih 20 orang dan melakukan pengrusakan dengan menggunakan kayu, batu, dan parang serta pengeroyokan terhadap keluarga Robert Hanibora.

Pengeroyokan ini mengakibatkan beberapa keluarganya luka, yakni Gunawan Hanibora yang mengalami luka di punggung kiri belakang, Timotius yang mengalami luka di kepala serta Elisa yang mengalami luka di tangan kiri. Selain itu, kelompok tersebut mengambil barang-barang milik Robert Hanibora diantaranya laptop. Karena menjadi korban pengroyokan tersebut, akhirnya keluarga Hanibora melakukan penutupan jalan dengan cara menebang pohon besar dan diletakan di tenga-tengah jalan.

Aparat dari Polres Nabire turun dan menetapkan tersangka pada tindak pengeroyokan. Akhirnya keluarga Hanibora bersedia membuka kembali jalan tersebut. "Ketiga tersangka berinisial DD (26) FR (25) dan MD (17), sudah diamankan oleh Polres Nabire," tandasnya.

Kapolres Nabire dan Dandim Nabire sebelumnya juga sudah melakukan pertemuan dengan Ketua DPRD. Dari pertemuan itu disepakatilah proses hukum terhadap pelaku, dan kerusakan rumah akan diperbaiki dengan bantuan muspida. (put)

(Okezone)

Sidang Kedua Buctar Tabuni Dihadiri Petinggi KNPB

Buctar Tabuni Ketua Umum KNPB ( foto Jubi)
Jayapura (22/7)---Sidang kedua Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Buctar Tabuni, Senin (22/7)di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, Abepura, Kota Jayapura, Papua dengan pembacaan keterangan saksi, dihadiri para petinggi KNPB.

Di ruang sidang terlihat Ketua I KNPB, Victor Yeimo, Ketua KNPB Wilayah Sentani Agus K, Juru Bicara KNPB Feronika H, Kepala Itelejen KNPB Ulo dan sejumlah anggota dan simpatisan KNPB lainnya. Jumlahnya ada sekitar 50-an orang dan lebih banyak dibanding sidang sebelumnya.

Sebelum sidang dimulai, para petinggi KNPB yang hadir terlihat berbicang-bincang dengan Buctar Tabuni di luar ruang sidang. Menurut Victor Yeimo kepada Buctar, KNPB tak akan pernah mundur selangka pun.
Sedangkan ketidakhadiran para anggota KNPB pada sidang perdana, Agus mengatakan, hal itu akibat mereka tak tahu informasi jadwal sidang. “Kami tidak hadir karena informasi sidang belum kami ketahui,” katanya.

Victor menilai ketidakhadiran anggota KNPB tak terlalu berpengaruh pada sidang. "Anggota KNPB hadir atau tidak, putusan pengadilan pejajah pasti jelas. Pasukan KNPB hadir atau tidak hadir tak akan pengaruhapa-apa dalam pengadilan pejajah,” katanya.

Selain itu, pasukan KNPB tak hadir, kata Victor, juga karena ada agenda lain. "Banyakagenda perjuangan yang sedang menjadi perhatian KNPB. Sehingga kami di KNPB lagi konsen banyak agenda di luar,” katanya.

Menurut Victor, ketidakhadiran KNPB tidak lebih pada ketakutan kepada pihak keamanan."Pihak keamanan yang harus takut kepada KNPB. Sebab KNPB pemilik negeri Papua Barat," katanya.

Persidangan Buctar dijaga anggota Polisi dari Dalmas Polresta Jayapura. Penjagaan persidangan Buctar tak seketat persidangan Fokorus Cs yang dijaga anggota Brimob Polda Papua dan anggota
Polresta Jayapura dengan Baracuda. Pengunjung sidang pun tak sebanyak saat persidangan Fokorus Cs. (Jubi/Mawel)

Sumber: Tabloid JUbi

SKP HAM Ancam Gugat Kapolres

 SKP HAM Ancam Gugat Kapolres

Bila Terus Melarang Kegiatan Penggalangan Dana

JAYAPURA – Solidaritas Kemanusiaan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP HAM) yang dikoordinir Pneas Lokbere yang juga koordinator Bersatu untuk Keadilan (BUK) mengancam akan mempraperadilan (baca: gugat) Kapolres Kota Jayapura. Hal itu bila nantinya terus berupaya menghalangi aksi penggalangan dana untuk membantu pengobatan Filep Karma dkk yang dikabarkan sedang sakit. “Kami akan menggugat Kapolres Kota Jayapura, kalau terjadi lagi kemudian,” tegas Pneas Lokbere saat menggelar jumpa pers di Kantor Kontras, Padang Bulan, Sabtu (21/7).

Ditegaskan juga bahwa pihaknya tidak akan menyerah atas upaya pihak kepolisian menghentikan kegiatan penggalangan dana tersebut. “Kami tidak akan menyerah dengan situasi ini, kami tetap akan jalan galang dana. Tujuan kami jelas untuk aksi kemanusiaan,” tegasnya lagi.

Dikatakan, aksi galang dana yang dilakukan selama dua hari telah dikoordinasikan dengan Lapas Abepura dan Kementerian Hukum dan HAM,  Mereka juga sudah bertemu dengan Gubernur dan pemerintah daerah, namun sama sekali tak  mendapatkan respon positif.  Adapun jawaban didapat adalah pemerintah/gubernur kekurangan pendanaan untuk  biaya biaya pengobatan tersebut, padahal para Tapol Napol yang diupayakan biaya pengobatnnya, segera perlu mendapatkan biaya  perawatan medis. Adapun Tapol Napol yang perlu mendapatkan perawatan medis adalah, Filep Karma, Ferdinand Pakage, Jafray Murib dan Kanius Murib. Keempat Tapol Napol ini sedang mejalani penahanan di Lapas Abepura dalam keadaan sakit. Berdasarkan kondisi itu, kami dari Solidaritas bersama pihak keluarga  berinisiatif mengumpulkan dana dijalan melalui sumbangan sukarela warga masyarakat yang punya hati dan perhatian untuk kemanusiaan.

Peneas Lokbere mengatakan, saat ini pihaknya bersama keluarga fokus pada biaya pengobatan Filep Karma di RS Cikini Jakarta. Filep Karma membutuhkan Rp 110 juta untuk pengobatannya. Dana yang sudah terkumpul saat ini Rp 75 juta, masih ada sisa yang harus ditutupi. Jafray Murib sejak Mei – Juli ditangani oleh Rumah Sakit Pemerintah, namun tidak ada perkembangan. Hal itu disampaikan Peneas Lokbere kepada Wartawan usai jumpa persnya sebagaimana isi press releasenya. Karena tak ada perkembangan, Peneas Lokbere bersama rekan rekannya yang terhimpun dalam SKP HAM Papua mau agar Jafray Murib dipindahkan berobat ke RS Dian Harapan saja. Untuk biaya pengobatan bagi Jafray Murib  sendiri, adalah Rp 70 juta. Jafray  Murib mengalami stroke berat dan dia adalah tahanan Politik kasus pembobolan gudang senjata di Wamena, saat ini usianya 25 tahun dan dia ditahan seumur hidup.

Tapol Napol lainnya  yaitu ferdinand Pakage, dia adalah tahanan kasus Uncen berdarah 2006, dia mengalami kebutaan, berikut Kanius Murib. Keduanya juga butuh biaya pengobatan. Menurut Peneas, Pihaknya saat ini fokus pada pengobatan  Filep Karma dan Jafray Murib. Ia mengatakan, “Kalau Pemerintah atau Gubernur tak memberikan bantuan kepada mereka, kepada siapa kami harus sampaikan aspirasi kam. Hanya sebatas untuk mendapatkan biaya pengobatan saja, kami turun kejalan untuk galang dana”, kata Peneas.
“Itupun kami lakukan melalui sumbangan sukarela warga yang punya hati dan perhatianu ntuk kemanusiaan,”katanya. Menurut Peneas, aksi galang dana selama dua hari yang dilakukan kelompok korban pelanggaran HAM Papua di Abepura dan Taman Imbi Jayapura, telah dibubarkan Kapolresta Jayapura. Menurut mereka, Kapolresta melakukan pembubaran aksi galang dana, tidak berdasarkan hukum, apalagi tindakan ini merupakan tindakan kemanusian untuk menolong Tapol Napol yang sakit. Kapolresta sebagai orang Papua  menurut  mereka, tidak paham situasi ril  di Papua, karena dalam hal ini, Polisi yang melanggar hukum.

Tentang kegiatan penggalangan dana selanjutnya, menurutnya masih akan melakukan koordinasi secara internal. “Langkah selanjutnya kami akan berkoordinasi internal kami baik, baru nanti akan bertemu Kapolda,” jelasnya.

Sekedar diketahui, bahwa aksinya yang pertama di Lingkaran Abepura (Kamis 19/7) sempat diminta bubar oleh Wakapolsek Abepura,  Iptu Lintong Simanjuntak. Dan aksi hari kedua di sekitar Taman Imbi juga dibubarkan dan bahkan diminta berhenti dengan digiring ke Mapolres Kota Jayapura.
Hal itu, menurutnya adalah terkait masalah legalitas SKP HAM yang tidak terdaftar di badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Provinsi Papua.

Dan terkait masalah legalitas tersebut ditegaskan bahwa SKP HAM adalah bukan organisasi, melainkan front atau gabungan dari sejumlah organisasi yang melakukan aksi yang sama yang sifatnya situasional.
Sedangkan Mathius Murib yang mantan anggota perwakilan Komnas HAM Papua menambahkan bahwa apa yang dialami SKP HAM dapat dikaitkan dengan berbagai peristiwa teror sms, pembunuhan, termasuk penembakan terhadap Mako Tabuni dan Kepala Kampung Sawiyatami, Kabupaten Keerom beberapa waktu lalu. 

“Ini situasi yang kita tidak bisa lihat hanya peristiwa kemarin, tapi peristiwa dua bulan terakhir,” jelasnya.
Dijelaskan, bisa saja sebagai suatu kebijakan  terstruktur dari Jakarta untuk membuat, maupun menakut-nakuti, untuk membubarkan seluruh pergerakan aktifis di Papua. “Bisa kita artikan di situ karena sejumlah peristiwa itu mendukung dugaan itu,” tegasnya. (aj/ven/don/l03)

 BINPA

23 Pengacara Akan Dampingi Buchtar Tabuni

Jayapura - pengacara yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua akan mendampinggi persidangan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat ( KNPB ), Bucktar Tabuni . Sidang perdana akan digelar Rabu 18 Juli di pengadilan Negeri Jayapura.

Infomasi persidangan itu disampaikan Olga Helena Hamadi kepada tabloidjubi.com, Senin (16/7). “Rencana hari Rabu sidangnya. Dia (Buchtar) akan didampingi 23 pengacara,” kata Kordinator Kontras
Papua ini.

Dua puluh tiga pengacara itu tergabung dari beberapa lembaga dan praktisi hukum di Papua. “Kontras Papua, LBH Papua, KPKC Sinode GKI dan praktisi hukum lainnya,” kata

Helena Hamadi kepada tabloidjubi.com melalui pesan singkatnya. Menurut Helena, sidang akan di gelar namun, Jakasa Penuntut Umum (JPU) belum menyerahkan dakwaan kepada pihak penasehat hukum. Penasehat hukum hanya mengetahui dakwaan kepada Buctar pada pendampingan awal di Polda Papua. “Dakwaan belum kami terima tetapi berdasarkan pendampingan awal di Polda, Dia di kenakan, primer pasal 170 ayat 1, subsider pasal 335 ayat 1 KUHP, JO pasal 55 ayat 1 KUHP,” katanya.

Dakwaan kepada Buctar, menurut Helena, penasehat hukum harus terima bersamaan dengan pemberitahuan sidang. Pihaknya hanya menerima pemberitahuan sidang dan belum menerima dakwaan selain dakwaan pertama di Polda Papua. “Biasanya kita terima dakwaannya sebelum sidang bersamaan dengan pemberitahuan sidang, kemungkinan dakwaan ada teman-teman LBH atau PH lain,” katanya.

Ketika diminta komentar, komandan militant KNPB Hubertus Dawimawel menyerahkan kepada pembuktian hukum. Bila hukum tidak mampu membuktikan kesalahan Buctar, hakim jangan mencari-cari kesalahan. “Kami mengikuti saja apa yang mau didakwakan kepada komandan Buctar tetapi jangan mengada-ada,” katanya.

Sumber: Jubi
 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger