Ruben Magai @ |
Dia mengutarakan, Direktorat Reskrim Umum Polda Papua telah melakukan kekeliruan, apabila memeriksa Ruben Magay sebagai tersangka. Pasalnya, kasus dugaan pemalsuan tandatangan John Ibo sebelum telah diklarifikasi sekaligus permohonan maaf dari Ruben Magay kepada John Ibo, sehingga persoalan ini dianggap sudah diselesaikan secara internal kelembagaan. Apalagi John Ibo sendiri telah mencabut perkara ini dari rana hukum.
Ada kepentingan apa Direktorat Reskrim Umum Polda Papua panggil dan memeriksa Ruben Magay, tukasnya sengit. Dikatakannya, Direktorat Reskrim Umum Polda Papua boleh memanggi dan memeriksa Ruben Magay, apabila mengandaikan dia bersama John Ibo melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana keterangan Ruben Magay sebelumnya, dirinya dipanggil Direktorat Reskrim Umum Polda Papua, guna diperiksa sebagai saksi melalui surat panggilan bernomor B/3247/XI/tanggal 30 November 2012. Sesuai isi surat panggilan itu ia direncanakan diperiksa Senin 10 Desember 2012. (mdc/don/l03-ngutip : bintangpapua)
0 komentar:
Post a Comment