Showing posts with label Alam Papua. Show all posts
Showing posts with label Alam Papua. Show all posts

Hutan Perempuan di Papua, Pria Tak Boleh Masuk

Jayapura – Tonotwiyat adalah hutan perempuan di Papua. Hutan mangrove seluas 8 hektar ini berada persis di depan Kampung Enggros, Kota Jayapura Papua. Disebut hutan perempuan karena memang hanya perempuan yang boleh beraktivitas di hutan tersebut.

Jaraknya dari kampung hanya 3 menit perjalanan menggunakan perahu motor tempel. Apakah tidak boleh laki-laki masuk ke hutan tersebut? Boleh saja saat akan mengambil kayu untuk membuat rumah atau untuk kebutuhan kayu bakar. Namun saat memasuki hutan dipastikan tidak ada perempuan yang sedang beraktivitas di dalam.

‘’Sebelum laki-laki pergi mengambil kayu harus diumumkan di kampung terlebih dulu, supaya mama-mama dorang tidak masuk ke hutan, ya harus minta izin dulu kalau laki-laki mau masuk ke hutan perempuan,’’ ujar Kepala Kampung Enggros Origenes Meraudje.

Jika ada laki-laki memasuki hutan perempuan akan mendapat sanksi adat. Namun kejadian tersebut sangat jarang terjadi. Terakhir 2012 lalu, seorang pemuda dikenai sanksi adat dengan membayar manik-manik. Dia masuk hutan perempuan saat mama-mama sedang mencari kerang.
“Pemuda itu mengancam seorang mama dengan pisau, dia ditangkap warga kampung karena warga mendengar teriakan mama-mama dari dalam hutan,’’ ujar Ondoafi Kampung Enggros John Sanyi (59).

Bagi Mama Nela Hababuk (53), hutan perempuan adalah sumber kehidupan, karena di dalam tersedia ikan, kerang, kepiting yang diambil untuk memenuhi kebutuhan makan keluarga.
Jika stok ikan, kerang maupun kepiting di dapur sudah menipis maka mama-mama mulai berembuk untuk masuk ke Tonowiyat. Mereka bisa menghabiskan waktu sepanjang hari di dalam hutan perempuan.

“Kalau kami mau masuk ke hutan kami saling mengajak, anak-anak perempuan juga kita ajak, kami bawa bekal secukupnya untuk makan siang karena biasanya kami berada dalam hutan dari pagi hingga menjelang malam,’’ ujar Mama Nela.

Saat berada dalam hutan dan muai mencari kerang yang tertanam dalam lumpur, kaum perempuan mengeluarkan pakaian sehingga tidak selembar kain pun yang melekat di tubuh. Mereka akan berada dalam air berjam-jam lamanya. Kadang menyelam untuk mengangkat kerang dari dalam lumpur, atau menggunakan kaki untuk mengambil erang.

Sebuah perahu sudah disiapkan dan terus berlabuh dalam tengah hutan yang kemudian diisi dengan kerang-kerang atau kepiting yang didapat.

‘’Kalau tidak pakai baju itu sudah merupakan kebiasaan dari nenek moyang dan menurun ke kami. Kami rasakan jika menggunakan baju selama berada dalam air mencari kerang kadang kulit gatal dan juga kita tidak bebas bergerak,’’ cerita Maria Meraudje (63).

Saat berada dalam hutan perempuan, mama-mama bebas berekspresi. ‘’Kami kadang bernyanyi bercerita yang lucu-lucu sehingga tertawa nyaring, kadang suara tertawa kami kedengaran sampai ke kampung. Kami tertawa bebas bercerita apa saja sambil mencari kerang,’’ ujar Mama Nela.

Seperti kaum perempuan yang tinggal di wilayah perairan, kaum perempuan di Enggros juga sejak kecil sudah diajar mendayung perahu, karena saatnya nanti mereka mendayung perahu masuk ke hutan perempuan. (Far/Aza/Nds/INI-Network)
Oleh: Dharma Somba

Catatan dari Papua: Konflik Agraria Belum Usai, Bagi-bagi Hutan kepada Pemodal Jalan Terus

oleh di 1 January 2018

Gabungan organisasi masyarakat sipil di Papua antara lain Yayasan Pusaka, Walhi Papua, Jerat Papua, KPKC GKI Tanah Papua, SKPKC Fransiskan Papua dan SKP Keuskupan Agung Merauke, mengeluarkan catatan akhir tahun mengenai perampasan tanah, kekerasan dan deforestasi di Papua selama 2017.

Salah satu bagian penting dalam catatan akhir tahun ini, adalah peran negara melalui kebijakan memperparah perampasan dan deforestasi di Papua.

Kebijakan-kebijakan itu seperti pemberian izin baru untuk perkebunan dan pertambangan, alih fungsi hutan dan implementasi reforma agraria tanpa musyawarah dan kesepakatan dengan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.

“Di Tanah Papua, negara mempunyai otoritas luas mengkontrol dan menentukan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam,” kata Franky Simparante, Direktur Yayasan Pusaka.

Negara, katanya, sedemikian rupa mengatur dan mengkonstruksi pola dan struktur ruang, fungsi dan peruntukan kawasan hutan, berdasarkan pengetahuan formal dan kepentingan ekonomi, yang terkadang kontradiktif dengan nilai dan pengetahuan masyarakat adat.

Sepanjang 2017, katanya, pemerintah menerbitkan izin-izin baru untuk perkebunan dan pertambangan. Untuk perkebunan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memberikan izin pelepasan kawasan hutan kepada tiga perusahaan perkebunan sawit dan industri pangan, yakni: PT. Bangun Mappi Mandiri di Kabupaten Mappi Juli 2017 seluas 18.006 hektar, PT. Agriprima Cipta Persada di Kabupaten Merauke Juli 2017 sebanyak 6.200 hektar dan PT Menara Wasior di Kabupaten Teluk Wondama pada September 2017 dengan luasan 28.880 hektar. Jadi, total izin baru perkebunan sawit pada 2017 untuk tiga perusahaan 53.806 hektar.

Buat pertambangan, pemerintah menerbitkan izin baru kepada enam perusahaan pada 2017, yakni empat pertambangan di Papua, yakni, PT Wira Emas Persada di Nabire seluas 1.242 hektar, PT Aurum Wira Persada di Nabire luas 13.880 hektar dan PT Trident Global Garmindo dengan 17. 830 hektar, PT Madinah Qurrata’ain di Dogiyai 23.340 hektar. Keempat perusahaan eksplorasi emas.

Dua perusahaan di Papua Barat, yakni, PT Bayu Khatulistiwa Sejahtera di Manokwari, eskplorasi emas, 7.741 hektar dan PT Dharma Nusa Persada seluas 20.805 hektar.

Pada Maret 2017, Menteri LHK juga membuat keputusan Nomor SK.172/Menlhk/Setjen/PLA.2/3/ 2017, tentang perubahan alih fungsi hutan lindung Momi Anggi di Gunung Botak, Manokwari Selatan, seluas 2.318 hektar. Peruntukannya, antara lain, jadi hutan produksi konversi (HPK) 231 hektar dan hutan produksi terbatas (HPT) 2.100 hektar. Keputusan ini, katanya, diduga mengakomodasikan kepentingan perusahaan tambang pasir kuarsa PT SDIC.

Selain itu, pembongkaran dan penggusuran hutan untuk kepentingan perusahaan sawit dalam jumlah cukup luas juga terjadi selama 2017. Perusahaan yang membongkar dan penggusuran hutan untuk kebun sawit antara lain, PT Agriprima Persada Mulia di Merauke, PT Kartika Cipta Pratama di Boven Digoel dan PT Permata Putera Mandiri di Sorong Selatan.

Warga adat menolak lahan jadi kebun sawit. Foto: SKP Merauke


Bagaimana lahan kelola rakyat?

Hal lain, katanya, soal tanah obyek reforma agraria (Tora). Kebijakan ini terbit sebagai bagian amanat Nawacita dan program jangka menengah pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Di Papua, pemerintah menetapkan hutan obyek Tora sekitar 1.729.175 hektar atau 43% luas Tora nasional (4,1 juta hektar). Kebanyakan, katanya, Tora diperoleh dari pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit seluas 1.174.804 hektar dan HPK tak produktif 391.506 hektar.

“Penetapan ini dipastikan melanggar hak-hak konstitusional dan hak-hak hukum orang asli Papua, karena semena-mena, tanpa ada konsultasi, sosialisasi, musyawarah dan mufakat bersama masyarakat adat, sebagai penguasa dan pemilik tanah adat.“

Dalam konteks misi reforma agraria di Papua, kata Angky, sapaan akrabnya, seharusnya program reforma agraria diarahkan pada pengakuan perlindungan terhadap hak-hak atas tanah dan penyelesaian konflik agraria. “Orang Papua bukan masyarakat tanpa tanah, mereka bermasalah dengan perampasan dan penyingkiran akses atas tanah.

Abai UU Otonomi Khusus 

Di Papua berlaku UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Pasal 43, ayat (4) dan penjelasan mengatur, penyediaan tanah ulayat untuk keperluan apapun melalui musyawarah dengan masyarakat adat guna dapatkan kesepakatan.

Musyawarah itu, katanya, mendahului penerbitan surat izin perolehan dan pemberian hak oleh instansi berwenang. Kesepakatan , katanya, jadi syarat penerbitan izin dan keputusan pemberian hak.
Sayangnya, implementasi ketentuan ini sengaja tak pernah dilaksanakan. “Negara maupun korporasi yang didukung negara mencaplok dan merampas tanah-tanah tanpa persetujuan masyarakat adat Papua.”

Sementara itu, kebijakan dan pemberian izin baru dalam 2017 bertentangan dengan kebijakan Presiden tentang moratorium izin baru atau Inpres Nomor 6/2017 tentang penundaan dan penyempurnaan tata kelola pemberian izin baru hutan alam primer dan gambut.

Seharusnya, kebijakan ini dapat memberikan kesempatan kepada negara mengevaluasi, dan mengendalikan izin-izin pemanfaatan hasil hutan maupun lahan yang bertentangan dengan UU, cacat hukum serta merugikan hak masyarakat adat.

Pemerintah berulang-ulang menyebutkan strategi pendekatan pembangunan dan pengembangan wilayah mengutamakan keunggulan komparatif, berbasis budaya dan wilayah adat.
Namun, katanya, paradigma pembangunan negara masih mengutamakan pertumbuhan ekonomi sentralistik dan berbasis modal besar.



Protes perampasan lahan

Bagi-bagi izin pada pemodal menciptakan perampasan lahan warga ulayat meluas sepanjang 2017. Tercatat aksi oleh Front Aksi Masyarakat Adat Independen (MAI) Timika, terdiri dari perwakilan masyarakat adat Kamoro dan Amungme terkait PT. Freeport Indonesia.

Kemudian, Masyarakat adat Yimnawai Gir di Arso, Kabupaten Keerom kala konflik dan protes ke PTPN II, dan
Suku Yerisiam dari Kampung Sima Distrik Yaur, Nabire soal PT. Pasific Mining Jaya. Organisasi mahasiswa dan pemuda Papua di Kota Jayapura protes peradilan atas PT. Pasific Mining Jaya, 
 Front Pembela Peduli Lembah Kebar di Manokwari, dan Aliansi Mahasiswa Papua Selatan di Merauke terkait Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE).

Aksi-aksi protes ini sering berujung kekerasan. “Negara dan perusahaan gunakan pendekatan keamanan dengan cara kekerasan fisik dan verbal untuk menggembosi, meredam dan menaklukkan aksi-aksi masyarakat maupun buruh,” katanya.

Perusahaan, juga diduga terlibat provokasi kelompok tertentu dan bertindak main hakim sendiri menyerang aktivis pembela masyarakat adat dan lingkungan, maupun keluarga mereka.

Kasus-kasus kekerasan ini, katanya, menambah panjang daftar pelanggaran HAM di Papua yang hingga kini belum terselesaikan.

Ke depan?

Berbagai organisasi ini mendesak, pemerintah menghentikan perampasan tanah masyarakat adat Papua karena bertentangan dengan konstitusi dan melanggar hak asasi manusia.

Kebijakan pembangunan, katanya, yang mengutamakan kepentingan pertumbuhan ekonomi dan berbasis modal besar harus diubah. “Jadikan kebijakan pembangunan menjunjung tinggi HAM, mengutamakan keadilan, pengetahuan dan kepentingan masyarakat adat Papua, serta keberlanjutan lingkungan,” ucap Franky.

Mereka juga mendesak pemerintah menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu dan menghentikan pendekatan keamanan dalam berbagai kegiatan sosial ekonomi, hukum dan politik.

“Kami juga mendesak pemerintah sungguh-sungguh memenuhi, mengakui, menghormati dan melindungi hak-hak konstitusional masyarakat adat Papua, termasuk hak atas tanah.”

 www.mongabay.co.id


Jaga Hutan Papua Tetap Lestari dengan Lintah

Dengan mengamati apa yang menjadi mangsa lintah, kita bisa tahu spesies apa saja yang ada di dalam hutan. 

Penyelamatan hutan penting dan harus dilakukan dengan strategi yang tepat. Agar bisa menyelamatkannya, ilmuwan dan para pakar lingkungan harus tahu apa yang ada di dalam hutan.

Mark Ziembicki dari Universitas James Cook dan Gabriel Porolak dari Universitas Papua Niugini, mengembangkan pendekatan menarik untuk mengungkap jenis-jenis hewan yang ada dalam hutan.

Mereka tidak mengamati satu per satu tetapi menggunakan lintah sebagai alat bantu. Metode itu penting sebab hutan adalah wilayah yang sulit dijelajahi dan perlu waktu cukup lama untuk menguak apa yang ada di dalamnya.

"Mengamati lintah, kumbang tinja, dan nyamuk dapat menentukan apa yang ada di dalam hutan, karena hewan-hewan tersebut memakan semua apa yang ada di hutan," kata Ziembicki seperti dikutip ABC, Jumat (22/12/2017).

Dalam pendekatan yang dikembangkan, Zeimbicki mengoleksi lintah dalam hutan dan mengawetkannya dengan etanol. Dia lalu membawa koleksi lintah itu ke laboratorium untuk dianalisis.

Salah satu yang dianalisis adalah DNA hewan-hewan yang menjadi mangsanya. Setiap kali menghisap darah, ada materi genetik hewan yang dihisap. Nah, materi genetik itu yang dideteksi.

"Ada beberapa spesies yang sulit ditemui, teknik ini akan membantu mengetahui apa yang hilang dan apa yang masih ada," kata Gabriel Porolak yang mengembangkan pendekatannya untuk melihat keragaman hewan di hutan Papua Niugini.

Penelitian keragaman hutan di papua Niugini penting sebab sekarang eksploitasinya makin meningkat. Parolak mendorong pemanfaatan yang berkelanjutan. Namun untuk bisa mengupayakannya, pendataan apa yang ada di hutan penting untuk dilakukan lebih dahulu.

Catatan: Tulisan telah direvisi untuk memperjelas pendekatan yang dikembangkan oleh peneliti.
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com. Baca artikel sumber. 
(Michael Hangga Wismabrata/Kompas.com) (nationalgeographic.co.id )

Genjot Pariwisata Biak, Kemenpar Dukung Lokakarya Pengembangan Pariwisata

BIAK – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) terus mendukung perkembangan Pariwisata di setiap daerah. Tidak terkecuali Kabupaten Biak, Papua. Buktinya, Kementerian di bawah komando Arief Yahya itu memberikan pembekalan dan paparan dalam acara Lokakarya Pengembangan Pariwisata dan Perikanan Berkelanjutan di Gedung Wanita Biak, Papua, pada 30 Juni.
Hadir sebagai pembicara utama adalah Deputi Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata Kemenpar Dadang Rizki Ratman dan Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara Esthy Reko Astuti. Selain kedua pembicara dari Kemenpar tersebut, hadir juga Kementrian Kelautan dan Perikanan (Ditjen PRL dan Direktur Investasi Ditjen PRL), Asdep Jasa Kemaritiman Menkomar, Akademisi dan Praktisi dari IPB, UNIPA, LMMA, Usaid dan Ausaid, Pelaku Usaha dari Kab Raja Ampat, Dinas Pariwisata Papua dan para industri serta pelaku usaha di Biak.

Bupati Biak Thomas Alfa Edison mengatakan, pihaknya sangat membutuhkan dukungan dan dorongan dari pusat terutama Kemenpar agar daerahnya bisa mengembangkan pariwisata dan menjadi sektor unggulan. “Lokakarya ini memaparkan konsep, model dan praktek terbaik untuk meningkatkan Pariwisata di Kabupaten Biak Numfor, maka dari itu kami usung acara ini dengan tema menjahit sektor unggulan untuk masa depan, termasuk Pariwisata di Biak,” kata Bupati saat membuka acara tersebut.

Dalam paparannya di depan peserta Lokakarya, Deputi Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata Kemenpar Dadang Rizki Ratman mengatakan, Biak harus siap dengan semua faktor terutama akses, amenitas, dan atraksi. “Pariwisata itu harus dilakukan secara pararel, bersamaan, selain wisatawan harus ada, destinasi juga harus siap. Maka dari itu, di Biak harus semakin banyak pelaku pariwisata, destinasi itu akan hidup kalau pelaku pariwisata juga ada dan siap,” kata Dadang.

Kata Dadang, pengembangan destinasi pariwisata itu harus dilakukan secara sistematika yakni dengan analisis situasi strategi, formulasi strategi dan strategi implementasi. “Seperti yang sering diutarakan bapak Menteri kami bahwa untuk Indonesia, Pariwisata sebagai penyumbang PDB, Devisa dan Lapangan Kerja yang paling mudah dan murah. Kami juga yakin ini akan berkembang di Biak,” ujar pria asli Jawa Barat itu.
Dadang juga menghimbau, kepada masyarakat dan seluruh elemen terkait Pariwisata di Biak harus sadar wisata. Terutama kewajiban masyarakat dan para pelaku wisata di daerah untuk menjaga kenyaman para wisatawan nusantara maupun wisatawan mancanegara. “Yang pertama dilihat adalah keamanan, baru dia akan datang. Selain itu tentunya, kita harus menjaga berbagai fasilitas,” katanya.

Karena wisatawan itu 60 persen ke Indonesia karena culture atau ingin merasakan atmosfer budaya lokal. Sisanya, 35 persen faktor alam atau nature, dan 5 persen man made, atau wisata yang di-create orang atau wisata buatan, seperti sport event, MICE, show music dan lainnya. “Dan Biak sudah punya dan bisa terus digenjot, ayo, Pariwisata itu bukan kerja sendirian, namun kerja untuk bersama. Jika kita kompak, semua target dan sasaran pasti terealisasi. Biak juga sudah harus bisa membuka dan mensasar target, karena target sangat penting untuk mengukur kesuksesan,” ujar Dadang.

Hal senada diungkapkan oleh Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara Esthy Reko Astuti. Dalam paparannya, wanita berhijab itu menyampaikan arah dan kebijakan pemasaran pariwisata nusantara. Kata Esthy, Pariwisata Indonesia memiliki banyak keunggulan kompetitif dan keunggulan komparatif yang pertama adalah pariwisata merupakan penghasil devisa terbesar. “Dan dampak pariwisata adalah devisa yang masuk langsung dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” kata Esthy.

Selain itu, pariwisata juga terbaik di regional, country branding Wonderful Indonesia yang promosinya semakin mendunia, Indonesia Incoporated, Indonesia Sebagai Tourism Hub Country, alokasi Sumber Daya. ”Dan kita semua harus bersatu untuk target 20 juta Wisman di tahun 2019, dan pergerakan wisatawan nusantara 275 juta,” ujar Esthy.

Esthy membeberkan poin-poin penting seputar aktivitas marketing dan optimisme melalui serentetan program yang telah, sedang dan akan dilakukan selama 2017. “Kemenpar untuk mencapai target stategi pemasaran dan promosi pariwisata terus digencarkan. Untuk marketing strategy menggunakan pendekatan DOT (Destination, Original, dan Time) , promotion strategy dengan BAS (Branding, Advertising, dan Selling), media strategy dengan pendekatan POSE terutama pada pasar utama,” kata dia.

Wanita yang murah senyum itu menjelaskan, strategi pemasaran dengan pendekatan DOT itu akan difokuskan  pada 10 Bali Baru yang 3A-nya sudah siap, Akses, Amenitas, Akses. Diantaranya Great Jakarta; Great Bali; Great Kepri; Joglosemar  (Yogyakarta,Solo, dan Semarang);  Bunaken– Wakatobi RajaAmpat, Medan, Lombok, Makassar, Bandung, dan Banyuwangi. (kmb/balipost)

BALIPOST.com

 

Lahan Terampas, Masyarakat Adat Yerisiam Laporkan Perusahaan Sawit ke RSPO

Perusahaan yang menghancurkan lahan adat di Nabire. Foto: Yayasan Pusaka
Suku Besar Yeresiam Gua didampingi Yayasan Pusaka melaporkan PT Nabire Baru, kepada organisasi sawit berkelanjutan, Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Lahan adat mereka di Kampung Sima, Distrik Yaur, Kabupaten Nabire, Papua, terampas perusahaan sawit ini. Berdasarkan surat dari Masyarakat Adat Yerisiam, perusahaan lain yang juga bercokol di lahan adat mereka juga ada PT Sariwana  Adhi Perkasa dan PT Sariwana Unggul Mandiri.

Surat kepada RSPO tertanggal 19 April 2016, tertanda,  Y.L. Franky, selaku Direktur Pelaksana Yayasan Pusaka  ini menyebutkan, perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan di Distrik Yaur, Nabire, Papua ini,  anak perusahaan Goodhope Asia Holdings Ltd, yang dimiliki Carson Cumberbatch PLC asal Sri Lanka. Goodhope merupakan anggota RSPO sejak Desember 2014.

“Berdasarkan laporan masyarakat dan temuan kami di lapangan, perusahaan melanggar prinsip dan kriteria RSPO untuk produksi minyak sawit berkelanjutan, serta melanggar peraturan perundang-undangan maupun hukum-hukum adat masyarakat pemilik ulayat, Suku Yerisiam Gua,” kata Franky dalam surat itu.

Dia menyebutkan,  beragam pelanggaran itu, antara lain Nabire Baru merampas hak-hak adat tanpa musyawarah dan persetujuan masyarakat adat Yerisiam. Padahal, mereka pemangku hak tanah. Perusahaan, katanya,  hanya bertemu dan mempengaruhi kelompok masyarakat tertentu serta menimbulkan perpecahan antara masyarakat adat Yerisiam.

Masyarakat adat Yerisiam,  berulangkali mengadukan permasalahan perampasan hak, penderitaan, kerugian, serta kekerasan Brimob dalam menangani permasalahan. Pemerintah dan perusahaan mengabaikan. “Tak menghormati suara dan keluhan masyarakat,” katanya dalam surat itu.

Lahan adat di Nabire yang dibuka perusahaan untuk kebun sawit. Foto: Yayasan Pusaka
Lahan adat di Nabire yang dibuka perusahaan untuk kebun sawit. Foto: Yayasan Pusaka

Perusahaan, kata Franky,  juga membongkar hutan alam yang bernilai penting secara ekologi dan terjadi deforestasi. Dampaknya, masyarakat kehilangan sumber pendapatan. Bahkan, kini banjir hebat menggenangi Kampung Sima tempat berdiam Suku Yerisiam ini.

Bukan itu saja. Pada Rabu (13/4/16), perusahaan juga membongkar dan merusak hutan keramat serta dusun sagu sumber pangan masyarakat adat Yerisiam di tempat bernama Dusun Jarae dan Manawari.
Padahal, masyarakat telah bertemu mengadukan rencana penggusuran kepada DPRD Nabire pada 7 Februari 2016. “Namun perusahaan yang dilindungi Brimob, tak peduli pengaduan masyarakat.”

Franky mengatakan, Nabire Baru jelas-jelas melanggar prinsip dan kriteria RSPO, yakni, pertama, perusahaan tak transparan dan belum memberikan informasi kepada masyarakat. Masyarakatpun tak memiliki berbagai dokumen-dokumen legal perusahaan sejak awal operasi. Kedua, perusahaan juga tak patuh UU dan peraturan berlaku. Termasuk Peraturan Daerah Khusus Papua tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan dan Peraturan Daerah Khusus Papua soal Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan.

Ketiga, perusahaan tak bertanggung jawab atas lingkungan dan konservasi kekayaan alam dan keragamanhayati. “Usaha kebun baru perusahaan juga tak bertanggung jawab,” ujar dia.

Berdasarkan fakta-fakta itu, masyarakat adat bersama Yayasan Pusaka menuntut dan mendesak RSPO segera memeriksa dugaan penyimpangan perusahaan ini. Meminta RSPO menyelesaikan konflik terbuka dengan melibatkan masyarakat Yerisiam. “Jika terdapat penyimpangan, beri sanksi perusahaan, cabut sertifikat RSPO Nabire Baru maupun perusahaan induk.”

Mereka juga mendesak Nabire Baru memberikan ganti kerugian dan menghentikan operasi, kecuali mendapat persetujuan masyarakat Yerisiam.

Laporan masyarakat adat Yerisiam ini juga dikirimkan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang,  Gubernur Papua Maupun Bupati Nabire.

Banjir di Sima, Papua, dampak lingkungan makin rusak. Foto: Yayasan Pusaka
Banjir di Sima, Papua, dampak lingkungan makin rusak. Foto: Yayasan Pusaka

Bagian Pengaduan RSPO di Indonesia, akan menindaklanjuti pengaduan ini.  Amalia Falah Alam, Indonesia Complaints Coordinator  RSPO mengatakan, mereka tengah klarifikasi ke perusahaan.
Dikonfirmasi Mongabay melalui surat elektronik, perusahaan mengatakan, masalah terkait Nabire Baru itu diawali friksi antara seorang politikus lokal, Hanebora dengan perusahaan kayu sebelum Nabire Baru, masuk. “Masalah hilang begitu saja tanpa publikasi lebih lanjut.”

Nabire Baru menyatakan, sudah ada program kepada pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengelola praktik lingkungan yang baik dan pemberdayaan sosial masyarakat sekitar, ganti rugi tanah dan kerjasama dengan masyarakat yang ingin memberikan tanah mereka.

Keterangan  perusahaan, menyebutkan, mereka sudah memenuhi beberapa penilaian high conservation value (HCV), high carbon stock (HCS) dan SIA termasuk Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), sesuai aturan pemerintah. Perizinan lain, seperti izin usaha perkebunan, izin dari pemerintah provinsi sampai hak guna usaha (HGU) juga sudah selesai.

Bahkan, demi membangun saling pengertian soal publikasi berita di Nabire, disebutkan pula, baru-baru ini perusahaan bekerja sama dengan kontributor media online lokal. Kerjasama ini  dikatakan perusahaan sebagai upaya menghindari tuduhan  palsu lanjutan dan berita yang disalahgunakan oleh beberapa orang dengan kepentingan pribadi.

Perusahaan membantah kalau ada kekerasan Brimob. Nabire Baru malah menyebut tudingan ini sebagai upaya mendistorsi fakta karena beberapa kepentingan menggunakan media dan organisasi masyarakat sipil. “Untuk memberi informasi salah dengan tuduhan tak berdasar terhadap Nabire Baru atau instansi pemerintah, misal, Brimob tujuan utama mendapatkan keuntungan finansial dari perusahaan.”

Perusahaan mengklaim, warga di sana menerima kehadiran Brimob untuk menjaga keamanan, dan hanya satu keluarga mantan kepala suku, Hanebora, sejalan dengan LSM dan media terus mencemarkan nama baik perusahaan untuk tebusan.

“Masalah ini telah diklarifikasi Brimob dan instansi pemerintah daerah dalam berbagai pertemuan konsultatif dengan masyarakat setempat dan perusahaan. Tak ada kekerasan Brimob. Masyarakat, termasuk Suku Yerisiam memahami dan menerima kehadiran Brimob untuk menjaga perdamaian dan mengantisipasi potensi ancaman dari gerombolan bersenjata.” Perusahaan bilang, Brimob hadir di kebun Nabire Baru, berdasarkan keputusan polisi dan pemerintah lokal demi alasan keamanan.

Sebelumnya, Dewan Adat Papua, John Gobai mengadu kepada Komnas HAM keteribatan Brimob mengamankan kebun sawit. Pada Juni 2013, seorang warga Titus Money, diamankan polisi. Dalam surat jawaban Polres Nabire ke Komnas HAM,  beralasan penahanan polisi karena Money bikin ribut dan mabuk di kebun perusahaan. Dalam kasus ini, Nabire Baru membayar denda adat Rp50 juta.

Warga Sima, kini harus menghadapi banjir kala hutan dan lingkungan mereka mulai rusak. Foto: Yayasan Pusaka
Warga Sima, kini harus menghadapi banjir kala hutan dan lingkungan mereka mulai rusak. Foto: Yayasan Pusaka (mongabay.co.id)


Ratusan Hektar Lahan Konservasi jadi Pemukiman di Papua

ilustrasi
Kawasan hutan di Papua sudah mulai dijamah dan dirusak. Sebagian kawasan hutan konservasi di Kota dan Kabupaten Sorong telah terbuka alias dialih fungsi menjadi kawasan perumahan penduduk. Peralih fungsian kawasan hutan konservasi juga terjadi di Kabupaten Raja Ampat.

Luas kawasan konservasi yang disulap jadi pemukiman warga mencapai ratusan hektar. Tidak hanya di Kota Sorong, di Kabupaten Sorong dan Kabupaten Raja Ampat juga ada yang beralih fungsi. 

“Sebenarnya tidak bisa dipaksakan untuk jadi pemukiman, karena statusnya kan kawasan konservasi. Jadi PR untuk kami dan pemerintah daerah. Pemerintah sudah tetapkan kawasan konservasi jadi harus dijaga bersama,” jelas Kepala Seksi P3 (Perlindungan Pengawetan Perpetaan) BKSDA, Sollu Batara, S.Hut, MH, pada Radar Sorong (Jawa Pos Group), Rabu (20/1). 

Luas kawasan hutan konservasi di Kota Sorong terletak di Km 14 - Km 18 seluas 945.90 Ha. Di Kabupaten Sorong yakni daerah Klamono seluas 1.909.37 Ha. Dan di Kabupaten Raja Ampat di Kepulauan Raja Ampat, luasnya mencapai  60.000 Ha. 

Namun beberapa bagian kawasan hutan telah dibangun menjadi pemukiman dan pembangunan fasilitas umum. Di Kota Sorong, kawasan hutan konservasi di Km 14 dan Km 18 telah menjadi kawasan terbuka yakni dijadikan pemukiman warga. Di Km 14 pemukiman di kawasan konservasi seluas 6 Ha dan di Km 18 pemukiman seluas 90 Ha. 

Jika terus dibiarkan, maka dalam beberapa tahun kedepan Kota Sorong tak akan lagi memiliki kawasan hutan yang menjadi paru-paru dunia. 

“Tidak bolehn ada negosiasi lagi, untuk masyarakat yang masuk tinggal kawasan hutan. Kuncinya pemerintah harus tegas,” jelasnya.
Diakuinya bahwa jika yang menghuni kawasan hutan adalah warga adat, maka Negara memberi ruang bagi mereka untuk menempati hak-hak adat mereka. Namun, jika dibiarkan berkelanjutan tanpa adanya ketegasan, maka kawasan hutan akan menghilang dimakan waktu.(ayu/afz/JPG)




Investor Perusak Tanah Adat Yerisiam Harus Segera Angkat Kaki!

Pamflet yang dipajang massa aksi Koalisi Peduli Sawit Nabire, Selasa di halaman PTUN Waena. (Foto: Ist).
JAYAPURA --- “Hak ulayat tanah adat Yerisiam adalah milik masyarakat adat Yerisiam, sehingga pemerintah harus segera cabut kembali Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 142 tahun 2008 tentang Pemberian Ijin Usaha Perkebunan Kepada PT. Nabire Baru.”


Demikian salah satu pernyataan sikap dari Koalisi Peduli Sawit Nabire, yang diterima suarapapua.com, Rabu (20/1/2016).

Penegasan itu juga disampaikan di sela-sela aksi demonstrasi damai yang dilakukan Koalisi Peduli Sawit Nabire, Selasa kemarin di halaman Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Waena, Jayapura, Papua.

Aksi tersebut mewarnai jalannya sidang lanjutan gugatan Masyarakat Suku Besar Yerisiam Gua Kabupaten Nabire di PTUN.

Gugatan dilayangkan Masyarakat Suku Besar Yerisiam Gua terhadap investasi kelapa sawit oleh PT Nabire Baru di wilayah tanah adat milik masyarakat Yerisiam Gua yang di dalamnya terdapat tiga sub suku, yakni Waoha, Akaba, Sarakwari, dan Koroba.

Sidang kemarin beragendakan mendengarkan saksi pihak penggugat Masyarakat Adat Yerisiam Gua mengenai persoalan kerusakan lingkungan di tanah adat seluas 14.000 hektar di kampung Sima, Distrik Yaur, Nabire, akibat beroperasinya PT. Nabire Baru.

Koalisi menyatakan, PT Nabire Baru sedang beroperasi secara ilegal. Ini karena ijin yang dikantonginya sarat kepentingan dan diduga melibatkan beberapa oknum pejabat dan staf baik di lingkungan Kabupaten Nabire dan Provinsi Papua.

Ditegaskan, perusahaan tersebut sudah beroperasi sebelum ada dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal). Kemudian, Gubernur Provinsi Papua kala itu Barnabas Suebu, SH mengeluarkan SK Gubernur Provinsi Papua Nomor 142 Tahun 2008 tentang Pemberian Ijin Usaha Perkebunan Kepada PT. Nabire Baru.

Masyarakat Suku Besar Yerisiam bersama Koalisi Peduli Sawit Nabire yang terdiri dari DAD Paniai, Garda-Papua, Forum Independen Mahasiswa (FIM), Yayasan Pusaka, KPKC GKI, KPKC Fransiskan Papua, Bersatu Untuk Kebenaran (BUK) dan SKP HAM-Papua, bersolidaritas untuk menuntut segera mencabut SK Gubernur Papua.

Selain perusahaan perkebunan sawit tidak mengurus Amdal selama empat tahun beroperasi di atas tanah adat milik Suku Besar Yerisiam Gua, yang jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga melanggar UU Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan (Undang-Undang Perkebunan yang ada saat IUP ini diterbitkan).

Diketahui, berkas gugatan yang dilayangkan Masyarakat Adat Yerisiam Gua diterima hakim PTUN Jayapura pada 20 September 2015 lalu.

Sidang perdana digelar pada tanggal 29 Oktober 2015. Agenda sidang, perbaikan berkas perkara. Sidang kedua, 3 November 2015, dengan agenda penyerahan perubahan berkas perkara.

Selanjutnya, sidang ketiga 17 November 2015. Sidang terbuka dengan agenda pembacaan berkas perkara gugatan Masyarakat Adat Yerisiam Gua.

Pada persidangan di PTUN Jayapura, Selasa (12/1/2016), Masyarakat Suku Besar Yerisiam Gua meminta agar surat izin usaha perkebunan PT Nabire Baru dicabut.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Alan Basyier, kuasa hukum penggugat, yakni Eliezer Murafer, menyerahkan sejumlah bukti dokumen yang memperkuat gugatan untuk mencabut IUP tersebut.

MARY
SUARAPAPUA.com

2016 Disperindag Pacu Produksi Kopi, Buah Merah dan Ikan

Seorang Warga di Wamena Sedang Memanen Kopi (foto Kopikopen.com)
JAYAPURA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua mulai tahun ini bakal mendorong dan memacu peningkatan hasil produksi komoditi kopi, buah merah dan ikan, guna meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

Hal demikian ditegaskan Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Papua Elsye Pakade kepada awak media, Sabtu (9/1) kemarin, di Jayapura.

Upaya memacu produksi tiga komoditi tersebut, merupakan tindaklanjut instruksi Gubernur Papua Lukas Enembe, sebagaimana program Gerakan Bangkit Mandiri dan Sejahtera Harapan Seluruh Rakyat Papua  yang disingkat Gerbang Mas Hasrat Papua.

“Untuk tahun lalu produksinya ada hanya memang masih skala kecil dan belum fokus. Sebab itu pada tahun ini bapak Gubernur menginstruksikan kami sehingga kita memberikan perhatian (untuk dorong peningkatan produksi tiga komoditi itu),” jelasnya.

Untuk hasil laut ikan Disperindah Papua berencana mengembangkan di wilayah adat Saireri. Sementara komoditi kopi dan buah akan diarahkan ke Lapago dan Mepago. 

“Kemungkinan untuk sementara ini difokuskan dulu di daerah Dogiyai dan Tolikara. Nanti di tahun berikutnya secara bertahap menjangkau seluruh wilayah yang memiliki potensi serupa. Hanya untuk tahun ini dua kabupaten itu,” tutur dia.

Sementara disinggung mengenai pembangunan pabrik pengalengan ikan di Papua, Elsye mengatakan prosesnya masih pada penelitian dan survey awal sebab untuk mewujudkannya mesti ada koordinasi dengan berbagai sektor terkait.

“Ada banyak hal yang pasti akan dibahas sebab untuk membangun pabrik pasti harus ada studi dan lainnya. Tapi saat ini saya katakan prosesnya masih pada survey awal, sehingga belum dapat dipastikan kapan akan dibangun. Kita tunggu saja ini masih berproses, harapannya bisa segera direalisasi sehingga industri dapat benar-benar bertumbuh di negeri ini,” harap dia.

Sebelumnya, Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan rakyat Sekda Papua Elia Loupatty menyatakan pihak pemerintah provinsi tengah berupaya menjadikan “bumi cenderawasih” sebagai kota industri.

Meski sadar hal itu cukup sulit untuk dilakukan, pihaknya menghimbau seluruh SKPD bekerja keras untuk dapat mewujudkannya. Elia juga menghimbau pemerintah kabupaten dan masyarakat dapat membangun mewujudkannya. “Sebab hal ini menjadi tugas dan kewajiban kita bersama untuk dapat mewujudkannya,” tutup dia.JAYAPURA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua mulai tahun ini bakal mendorong dan memacu peningkatan hasil produksi komoditi kopi, buah merah dan ikan, guna meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

Hal demikian ditegaskan Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Papua Elsye Pakade kepada awak media, Sabtu (9/1) kemarin, di Jayapura.

Upaya memacu produksi tiga komoditi tersebut, merupakan tindaklanjut instruksi Gubernur Papua Lukas Enembe, sebagaimana program Gerakan Bangkit Mandiri dan Sejahtera Harapan Seluruh Rakyat Papua  yang disingkat Gerbang Mas Hasrat Papua.

“Untuk tahun lalu produksinya ada hanya memang masih skala kecil dan belum fokus. Sebab itu pada tahun ini bapak Gubernur menginstruksikan kami sehingga kita memberikan perhatian (untuk dorong peningkatan produksi tiga komoditi itu),” jelasnya.

Untuk hasil laut ikan Disperindah Papua berencana mengembangkan di wilayah adat Saireri. Sementara komoditi kopi dan buah akan diarahkan ke Lapago dan Mepago. 

“Kemungkinan untuk sementara ini difokuskan dulu di daerah Dogiyai dan Tolikara. Nanti di tahun berikutnya secara bertahap menjangkau seluruh wilayah yang memiliki potensi serupa. Hanya untuk tahun ini dua kabupaten itu,” tutur dia.

Sementara disinggung mengenai pembangunan pabrik pengalengan ikan di Papua, Elsye mengatakan prosesnya masih pada penelitian dan survey awal sebab untuk mewujudkannya mesti ada koordinasi dengan berbagai sektor terkait.

“Ada banyak hal yang pasti akan dibahas sebab untuk membangun pabrik pasti harus ada studi dan lainnya. Tapi saat ini saya katakan prosesnya masih pada survey awal, sehingga belum dapat dipastikan kapan akan dibangun. Kita tunggu saja ini masih berproses, harapannya bisa segera direalisasi sehingga industri dapat benar-benar bertumbuh di negeri ini,” harap dia.

Sebelumnya, Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan rakyat Sekda Papua Elia Loupatty menyatakan pihak pemerintah provinsi tengah berupaya menjadikan “bumi cenderawasih” sebagai kota industri.

Meski sadar hal itu cukup sulit untuk dilakukan, pihaknya menghimbau seluruh SKPD bekerja keras untuk dapat mewujudkannya. Elia juga menghimbau pemerintah kabupaten dan masyarakat dapat membangun mewujudkannya. “Sebab hal ini menjadi tugas dan kewajiban kita bersama untuk dapat mewujudkannya,” tutup dia.

papua.go.id


 

Hutan Papua Harus Dijaga Secara Baik

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua, Muhammad Musa'ad
Jayapura,- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua, Muhammad Musa'ad minta kepada Bupati/Walikota di Provinsi Papua untuk menjaga hutannya dengan baik.

Sehingga hutan yang ada dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, karena masyarakat asli Papua masih banyak tinggal di kampung-kampung.

“ Saya minta kabupaten dan kota secara serius menjaga hutan yang ada di Papua. Pasalnya 84 persen penduduk di kampung-kampung hidup di wilayah hutan,” tegasnya saat ditemui wartawan di ruangnya, Sabtu kemarin.

Menurut Musa’ad, Papua dianggap sebagai paru-paru dunia, tetapi bukan hanya itu saja 84 persen penduduk hidup di wilayah hutan. Makanya kalau mau jaga masyarakat konsekuensinya harus menjaga hutan," katanya.

Agar berjalan maksimal, ujar Musa'ad, pemerintah provinsi telah memasukannya dalam RPJMD Papua, dimana pendekatan pertama dilakukan pembangunan yang berpihak pada masyarakat.
"Kami ingin pertumbuhan ekonomi harus bergerak dan berkeanjutan. Jangan sampai pada masa-masa yang akan datang kami tidak bisa lagi membangun," ucapnya.

Kedua, pemerintah provinsi telah tegaskan kaitannya dengan membangun pembangunan kawasan, dengan begitu Bappeda mencoba membangun konsep 100 tahun pembangunan Papua, dengan dibantu teman-teman dari berbagai elemen.

"Ini harapan kami, sehingga akan kami sosialisasikan terus menerus," kata Musa'ad.
Disamping itu, pemerintah provinsi Papua juga sudah miliki sistem manajemen tata ruang (SIMTARU), dimana dengan sistem ini semuanya akan jadi mudah, baik mengenai lahan kosong, lahan berijin dan sebagainya.

"Dengan demikian investor yang datang juga bisa terhindar dari calo karena akan pasti ruang itu sesuai dengan tata ruang atau tidak, sehingga semua orang bisa mengetahui dengan jelas," katanya.
Dia menambahkan, untuk hal ini Gubernur sudah laukan MoU dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) nasional, dimana semua data Papua tersimpan disana.

"Semoga data kami tersimpan aman, dan kalau ada perubahan-perubahan pasti akan diketahui dan terus terupdate. Sekarang tinggal aksinya saja," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan dan Konservasi Provinsi Papua, Yan Yap Ormuseray mengatakan kondisi hutan di Bumi Cenderawasih dalam keadaan baik-baik saja, dimana tak ada masalah.

"Jika dibandingkan dengan luas hutan Papua, kondisi hutan aman-aman saja. Sebenarnya yang terjadi itu hanya di spot-spot saja, seperti gangguan di sekitar Syclop," kata Yan Yap Ormuseray.(Bams)

 pasificpos.com

Masyarakat Papua Diminta Lindungi Hutan Sagu

Sorong - Sebagai sumber pangan lokal, masyarakat Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, diminta agar melindungi hutan sagu.

"Hutan sagu harus dilindungi tidak boleh dimusnahkan untuk lahan pertanian dan kepentingan lainnya," kata tokoh pemuda Malamoi Benny Osok di Sorong, Selasa (3/11/2015).

Dia mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Sorong, khususnya petani, agar waspada membakar lahan karena saat ini musim kemarau sehingga mudah terjadi kebakaran hutan terutama hutan sagu.

Menurut Benny, tanaman sagu tidak hanya sumber pangan lokal, tapi juga melindungi sumber air untuk kehidupan masyarakat setempat.

Karena itu, kata dia, masyarakat adat Kabupaten Sorong tidak boleh membakar hutan sagu atau memusnahkan tanaman itu untuk lahan pertanian lain.

Ditegaskan Benny, sagu adalah makanan pokok masyarakat adat Papua turun-temurun dan budaya ini harus terus dilestarikan jangan sampai punah di masa yang akan datang.

"Sagu juga dapat diolah menjadi berbagai jenis bahan makanan untuk di konsumsi masyarakat setempat maupun diekspor ke luar negeri," ujar dia.

Bennny berharap, masyarakat adat menolak investor yang ingin menjadikan hutan sagu sebagai lahan pertanian kepala sawit. dpupapuabarat.com

Perkenalkan Surga Wisata Pulau Papua Ke 328 Negara Dunia di WTM

Promosi Carstensz di London
JAKARTA-Simon Press, Senior Exhibition Director World Travel Market (WTM) di London mengatakan, sangat senang menyambut PT Adventure Carstensz dari Papua, Indonesia ambil bagian di World Travel Market (WTM) 2014. Adalah langkah yang bijak, kalau pariwisata Papua, khususnya puncak Carstensz memiliki kualitas dan dipamerkan pada ajang berkualitas di dunia seperti WTM. Ajang tersebut sudah 35 tahun berlangsung dan mempertemukan 328 negara dalam setiap evennya. 
 
"‎Partisipasi Adventure Carstensz dalam ajang ini merupakan keputusan yang bijak. Dalam WTM, kami menjaga konsistensi dan pertumbuhan kuat dalam deal-deal bisnis antar pelaku industri pariwisata dunia dan dengan inovasi tahun ini, kami yakin even tahun 2014 ini akan bergulir sesuai nadi perkembangannya," Puji Simon dalam rilis yang dikirimkan ke redaksi Indopos. 
 
 
Senada dengan Simon, Direktur Adventure Carstensz yang mewakili Yayasan Somatua, PT Adventure Carstensz, Maximus Tipagau mengaku mendapatkan kebanggaan tersendiri bisa ambil bagian di WTM. Travel Mart yang sudah menduia tersebut menjadi tempat yang luar biasa untuk memperkenalkan potensi objek-objek wisata pulau Papua kepada ribuan pelaku profesional industri wisata dari 328 negara. Maximus mengatakan bangganya luar biasa diperlakukan istimewa, meski berangkat ke WTM. Apa yang dilakukan pihaknya  merupakan salah satu wujud nyata dari komitmen untuk pengembangan  pariwisata Papua yang berkelanjutan. 
 
"Bangganya setengah mati,  biaya kami sendiri tanpa dukungan dari pemerintah provinsi dan daerah ataupun dana otonomi khusus daerah. Saya yakin pariwisata merupakan salah satu sumber pemasukan daerah dan negara yang secara bersamaan meningkatkan taraf hidup ekonomi daerah yang tidak akan habis-habis," ungkap Maximus. 
 
 
Dia juga mengatakan, alangkah baiknya jika pemerintah provinsi dan daerah dapat benar-benar melihat insiatif dan upaya yang dilakukan pengusaha travel agen asli Papua tersebut. Dia juga menjabarkan potensi hutan tropis yang merupakan habitat bagi flora dan fauna endemik liar membentang bak karpet hijau pepohonan mengitari sebagian besar tanah Papua. Merupakan kepulauan yang menaungi jutaan kehidupan maritim yang kaya sementara di dataran tersimpan banyak misteri warisan leluhur lebih dari 256 etnis dan bahasa yang beragam dimana budaya tradisional masih gigih bertahan. 
 
"Ini semua merupakan surga bagi wisatawan yang dapat ditemukan dan diarungi hanya dalam satu pulau saja, pulau Papua," tutup Maximus.
 
Dalam WTM, lebih dari 50.000 profesional industri pariwisata, kementerian pemerintahan dan pers internasional berkumpul di gedung Excel – London tempat perhelatan WTM. Tahun lalu membuahkan kontrak-kontrak industri pariwisata senilai lebih dari 2.2 juta Poundsterling menurut lembaga riset independen Fusion Communications. WTM dimiliki oleh event organizer terkemuka dunia Reed Exhibitions (RE) yang mengatur portfolio dari event-event industri pariwisata termasuk diantaranya Arabian Travel Market dan International Luxury Travel Market. (nel)

DAP: Masyarakat Papua Cari Identitas Di Tengah Kemajuan

“Masyarakat asli Papua hanya bisa protes dan kemudian diam,” kata Ketua Pemerintahan Dewan Adat Papua Sayid Fadhal Alhamid saat membuka pembicaraan terkait kondisi hutan yang mulai rusak akibat maraknya kegiatan perusahaan pertambangan dan perkebunan. Dia bilang, keterbukaan investasi sangat penting untuk meningkatkan pembangunan dan perekonomian masyarakat khususnya daerah yang kaya akan sumber daya alam.

Provinsi Papua merupakan sebuah daerah yang memiliki sumber daya alam melimpah namun juga banyak konflik, salah satunya adalah tuntutan pengakuan hak-hak masyarakat adat yang selama ini merasa seperti tidak diakui keberadaannya oleh pemerintah. Ribuan mata bangsa asing banyak melirik provinsi yang kaya akan sumber daya alam itu, namun karena keterbukaan investasi tersebut masyarakat adat Papua harus membayar mahal mengingat hutan lebat menjadi gundul. Kerusakan hutan terjadi secara besar-besaran oleh aktivitas perusahaan-perusahaan ketika melaksanakan pembukaan lahan untuk kegiatan pertambangan atau perkebunan.

Konflik terjadi diakibatkan maraknya perusakan lingkungan di hutan-hutan Papua yang diakui masyarakat setempat adalah hutan adat milik nenek moyangnya. Masyarakat adat yang selama ini hidup bergantung pada sumber daya alam sekarang hidupnya merasa diasingkan, dimarjinalkan, karena aktivitas bangsa asing dalam mengeksploitasi kekayaan alam provinsi paling Timur di Indonesia itu.
Masyarakat adat Papua saat ini merasa harus mencari jatidiri kembali, sehingga berbagai pemikiran yang juga dicampuri dengan kepentingan tertentu membuat perpecahan di dalam masyarakat adat itu sendiri. Tidak salah ketika ada sebagian rakyat Papua yang ingin provinsinya merdeka dan melepaskan diri dari NKRI karena tidak ada lagi kepercayaan terhadap pemerintahnya.

Ketua Pemerintahan Dewan Adat Papua Sayid Fadhal Alhamid menilai permasalahan kerusakan lingkungan di Papua akibat kesalahan dari pemerintah sendiri yang dengan mudahnya memberikan perizinan kepada investor bahkan tanpa memperhatikan keberadaan masyarakat adat. “Selama ini masyarakat asli Papua hanya bisa protes dan kemudian diam ketika melihat hutan adat yang merupakan hak ulayat mereka dihancurkan, dibabat oleh perusahaan tanpa memberikan kompensasi yang layak,” ucap Fadhal.

Lucunya, kata Fadhal, ketika kerusakan lingkungan sudah terjadi di mana-mana dan mengancam kehidupan umat manusia, khususnya terkait dengan isu perubahan iklim yang terjadi akibat deforestasi dan degradasi hutan, pemerintah baru mulai melakukan kampanye peduli lingkungan dengan berbagai program. Didirikannya Dewan Adat Papua sendiri salah satu pemicunya adalah ingin menjaga hak-hak adat dan melestarikan hutan yang merupakan tempat bergantung hidup masyarakat asli Papua. Masyarakat setempat sudah terbiasa dengan berburu dan memanfaatkan hasil hutan demi memenuhi kebutuhan hidupnya.

Fadhal bersama dengan anggota Dewan Adat Papua lain menilai apabila pemerintah ingin serius memperbaiki dan melestarikan hutan atau alam, akui dulu hak ulayat atas tanah masyarakat adat. “Selama ini hak ulayat atas tanah adat milik rakyat Papua seperti tidak pernah diakui oleh pemerintah, karena ketika perusahaan melakukan pembukaan lahan warga tidak pernah mendapatkan kompensasi atas itu. Ketika warga mulai melakukan aksi baru ada perhatian dari perusahaan, dan nilai yang diberikan sangat tidak sebanding dengan kerugian yang didapat,” ujar Fadhal.

Papua sendiri saat ini sebetulnya memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang hak-hak ulayat dan tanah adat, namun dia menilai pemerintah daerah tidak dapat mengimplementasikannya dengan benar. Peraturan Gubernur, Peraturan Wali Kota atau Bupati yang seharusnya menjadi petunjuk teknis atas peraturan daerah tersebut juga tidak pernah dibuat. Senada dengan pernyataan Dewan Adat Papua, Ketua Forum Peduli Port Numbay Green, Andre Liem merasa kondisi warga Papua hanya bisa menerima dan melihat ketika lingkungan adatnya dirusak dan dibabat habis oleh perusahaan tanpa mendapatkan kompensasi apabila tidak membuat kisruh situasi terlebih dahulu.

Kerusakan lingkungan akibat terjadinya eksploitasi sumber daya alam tersebut juga membawa dampak gesekan-gesekan sosial antara suku satu dengan suku yang lain. Akibat tidak ada lagi pengakuan atas tanah adat dan hak ulayat, akhirnya semua orang memiliki kepentingan sendiri-sendiri dengan menggunakan berbagai macam cara untuk dapat merasakan hasil dari investasi yang ada yang sifatnya demi kepentingan kelompok bukan kepentingan bersama suku asli daerah itu.
“Masyarakat asli yang seharusnya mendapatkan keuntungan tiba-tiba termarjinalkan karena seiring dengan waktu banyaknya pendatang dari luar yang juga ingin mendapatkan keuntungan atas keberadaan perusahaan di daerah tersebut,” kata Andre. Semakin bertambahnya kegiatan perusakan sumber daya alam tersebut juga berdampak pada penindasan terhadap warga suku asli yang seharusnya memiliki tanah adat atau hak ulayat itu.
Salah satunya ketika masyarakat berbicara dan melakukan aksi terhadap perusahaan, dengan mudahnya para pengusaha tersebut membayar preman atau aparat untuk mengintimidasi para warga suku asli yang kemudiam diam tidak berkutik. Karena permasalahan-permasalahan itu masyarakat sendiri akhirnya merasa bahwa pemerintah tidak pernah memperhatikan bagaimana akibat dari pengrusakan lingkungan tersebut membawa dampak-dampak negatif untuk warga suku asli Papua.

Berkenaan dengan permasalahan perubahan iklim, warga Papua tentu saja siap untuk menjaga dan melestarikan hutan sepanjang negara atau pemerintah mengakui hak-hak ulayat atas tanas adat dari masyarakat itu sendiri. Selama ini pemerintah tidak bisa memberikan jaminan atau pengakuan atas hak ulayat suku asli Papua, sehingga ia menilai kerusakan lingkungan itu terjadi karena ulah dari pemerintah sendiri yang selama ini kurang perduli terhadap aktivitas yang dilakukan oleh investor. “Masyarakat adat selama ini selalu berjuang sendiri untuk memperjuangkan atas hak-hak ulayat mereka, pemerintah seakan-akan hanya setengah hati membantu mengatasi masalah tersebut,” ujarnya.

Masyarakat pedalaman yang tergabung dalam Forum Peduli Port Numbay Green selama ini selalu mendorong pemerintah untuk mengeluarkan sebuah peraturan yang tegas terkait dengan pengakuan hak ulayat dan tanah adat. Program pemerintah seperti penanaman satu miliar pohon tersebut tidak akan terlihat hasilnya apabila perizinan untuk perkebunan dan pertambangan juga tetap diterbitkan yang kemudian perusahaan tetap melaksanakan perusakan lingkungan.

Solusi bagaimana cara melestarikan hutan di Papua saat ini adalah pemerintah harus memberikan serta mengakui hak-hak ulayat dan tanah adat untuk suku asli. Selain itu juga tidak menerbitkan lagi perizinan pertambangan dan perkebunan, mencabut izin yang sudah habis masa berlaku. “Sudah saatnya pemerintah bertindak tegas terhadap para investor, dan jangan mudah memberikan perizinan. Lakukan penertiban dan denda semua perusahaan yang tidak melaksanakan reklamasi pertambangan karena hal itu sudah diatur undang-undang,” kata Andre.

Apabila rakyat jelata yang melakukan kesalahan, pemerintah selalu menindak tegas dengan efek jera yang luar biasa, namun berbanding terbalik ketika perusahaan yang melakukan pelanggaran seakan-akan paratur negara ini hanya tutup mata. Perhatikan berbagai macam konflik yang terjadi di kawasan PT Freeport, tidak hanya masyarakat adat yang kehilangan hak ulayatnya bahkan sampai merenggut nyawa yang jumlahnya tidak sedikit. Sebetulnya itu baru sedikit yang terpublikasi, masih banyak masalah di perusahaan perkebunan atau pertambangan lain namun tidak mencuat ke tingkat nasional.

“Sekarang saatnya pemerintah mengembalikan kepercayaan masyarakat untuk menjaga dan mengelola lingkungan demi kepentingan universal, tidak hanya suku tertentu dalam mencegah terjadinya perubahan iklim di muka bumi,” demikian harapan Andre Liem.

http://www.antarakalteng.com/print/234310/masyarakat-papua-cari-identitas-di-tengah-kemajuan

Tidak Konsekuen: Kerusakan Hutan Meluas dan Masyarakat Adat Papua Tersingkir

Pada September 2007, Majelis Umum PBB menerima Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat (UNDRIP), yang isinya antara lain memuat hak atas FPIC (Free, Prior, Informed and Consent), hak masyarakat adat secara bebas untuk menentukan dan membuat persetujuan kebijakan dan proyek pembangunan yag berlangsung di wilayah adat mereka dan berdasarkan informasi sejak awal.

Hak atas FPIC tersebut diterima oleh pemerintah Indonesia dan dijadikan sebagai prinsip dalam Strategi Nasional REDD+ di Indonesia. Lembaga-lembaga seperti RSPO, menjadikan hak masyarakat atas FPIC sebagai salah satu prinsip yang harus dipatuhi perusahaan perkebunan kelapa sawit. Perusahaan besar, seperti Wilmar, menerimanya dan menjadi dasar pengembangan kebijakan dalam usaha perkebunan dan bisnis ikutannya.

Ibarat kata jauh panggang dari api. Keberadaan hak masyarakat atas FPIC justeru tidak pernah dipenuhi, tidak dipraktikkan dan hanya sekedar pembicaraan dan teks kebijakan. PUSAKA menerbitkan publikasi bagaimana perusahaan perkebunan besar di Papua tidak peduli dengan hak-hak masyarakat. Silahkan di akses pada Laporan PUSAKA – Kebijakan Wilmar dan Praktik Pengrusakan Hutan di Papua

Sumber: pusaka.or.id

Tanggapan Gempa Bumi Papua 5,0 Sr; 20 Agustus 2014

Bersama ini, kami sampaikan laporan tanggapan terjadinya gempa bumi di Baratlaut Puncak Jaya, Papua berdasarkan informasi yang diperoleh dari BMKG, USGS, Amerika Serikat, dan GFZ Potsdam, German, dan data lain sebagai berikut:

1. Gempa bumi terjadi pada hari Rabu, tanggal 20 Agustus 2014, pukul:10:11:36.6 WIT. Berdasarkan informasi dari BMKG pusat gempa bumi berada pada koordinat 3,38° LS  dan 137,77° BT, dengan magnitudo 5,0 SR pada kedalaman 10 Km, berjarak 45 Km baratlaut Puncak Jaya, atau 80 Km baratlaut Lannyjaya, dan 340 baratdaya Jayapura, Papua. Berdasarkan data USGS gempabumi berada pada koordinat 3,807° LS  dan 137,640° BT dengan magnitudo 4,9 Mw, kedalaman 60.4 km, dan berjarak 143 Km timur Enarotali, atau 244 km tenggara Nabire, Papua. Sedangkan menurut keterangan GFZ Potsdam, German episenter gempa bumi berada pada koordinat 3,66° LS  dan 137,75° BT, dengan magnitudo 5,1 Mw, dan kedalaman 10 Km.

2. Kondisi geologi daerah terkena gempa bumi:
Pusat gempa bumi berada di darat. Daerah yang terdekat dengan pusat gempa bumi terutama daerah Puncak Jaya, Nannyjaya, dan Enarotali. Sebagian besar daerah tersebut tersusun oleh endapan gunung api Kuarter, sedimen dan metamorf Tersier sampai Pra Tersier. Sebagian besar endapan tersebut telah tersesarkan kuat, membentuk lajur sesar dengan lereng curam, terlapukkan kuat, sehingga mudah longsor. Pada endapan yang terlapukkan dan tersesarkan kuat diperkirakan goncangan gempa bumi akan terasa lebih kuat karena batuan ini bersifat urai, lepas, tidak kompak dan memperkuat efek getaran, sehingga rentan terhadap goncangan gempa bumi.

3. Dampak gempabumi:
Berdasarkan informasi BMKG dan USGS goncangan gempabumi ini tidak dirasakan.

4. Penyebab gempa bumi:
Berdasarkan posisi dan kedalamannya (10 Km, BMKG) diperkirakan sumber gempabumi berasosiasi dengan aktivitas sesar aktif yang berkembang di Papua dengan arah cenderung baratlaut-tenggara.

5. Rekomendasi:
  • Masyarakat dihimbau untuk tetap tenang dan mengikuti arahan serta  informasi dari petugas Satlak PB. Jangan terpancing oleh isu yang tidak bertanggung jawab mengenai gempabumi dan tsunami
  • Gempa bumi susulan akan lebih kecil dari gempabumi utama, namun masyarakat diharapkan agar tetap waspada.
  • Gempabumi ini tidak menimbulkan tsunami, karena pusat gempabumi berada di darat.

PERANG SUKU SEGERA HENTIKAN DI TIMIKA DALAM PERJUANGAN KEMERDEKAAN PAPUA BARAT ; SUARA ALAM PAPUA

GARIS KOMBINASI PASILITATOR PERANG SUKU DI TIMIKA LANTARAN SENGKETA BATAS TANAH

PAPUANISATIONS : Suara Alam Papua Menyampaikan Perang suku di timika papua segera hentikan sebagai rakyat papua yang ramah tama diantara alam papua yang begitu berlimpah. Perang suku bukan artinya memelihara suku bangsa Melanesia rakyat papua meelainkan mempunah genosida rakyat papua melalui lantarannya. Yang sedang mencari adu antara kulit hitam sendiri dengan dorongan-dorongan factorial pasilitator penjajahan negara colonial dan PTFI.
 
Perang suku adalah penghancuran tatanan bangsa Melanesia yang seutuhnya di pasang oleh jaringan PTFI dan Penjajahan Negara colonial Indonesia.
 
Garis kombinasi yang sedang terlihat pada perang suku di timika mempunyai garis kombinasi kontan mempasilitasi tim-tim gelap mendorong dan mendesak mengadakan perang suku lantaran-lantaran sengketa tanah.
 
Aktor utama pasilitator adalah PTFI pertambangan Sahamnya Amerika Serikat bekerja sama dengan Negera colonial Indonesia sedang mempasilitasi actor-aktornya suku antar suku papua sendiri mengadakan medan parang lantaran tanah adat. Perlunya tegakkan di ruang perdamaian mencapai kemerdekaan papua barat.
 
Rakyat papua melawan panah dengan Negara colonial Indonesia dan PTFI lebih bagus dari pada kita sendiri baku adu perang panah tajam belur pada tubuh manusia papua sendiri.
 
Seharusnya kita papua bersatu mengusir dan panah pendatang Militer Negara colonial yang sedang menjajah rakyat manusia papua bagian barat di mata kita sedang genosida. Manusia bagaikan berburu kus-kus hutan di anatar mata kita dimana berada, perlu di benahi.
 
Perang suku perlu di sadari hentikan dulu dengan kesadaran sebagai orang papua sebelum merdeka, kibarkan bendera bintang kejora di tanah papua bagian barat sebagai “tuan di negerinya sendiri”, artinya sebelum berdiri Negara sendiri di tanah papua bagian barat.
 
Perang suku di timika jelasnya bahwa adanya dorongan dari pihak penjajahan negara colonial Indonesia dan PTFI. Adalah Faktor utama pasilitator untuk melanjutkan perang atasnamakan perang sengketa tanah adat di sekitar areal PTFI pertambangan.
 
Rakyat papua kulit hitam kita semua sama-sama sadari desakan tutup PTFI dan usir penjajahan negara colonial Indonesia dari atas tanah papua bagian barat. Rakyat papua perlu tegakkan pada masa sekarang adalah :
  1. Perang desakan segera tutup PTFI perusahan pertambangan adalah Faktor pasilitator utama untuk perang suku, perlu harus tutup;
  2. Perang desakan segera usir penjajahan negara colonial Indonesia tinggalkan tanah papua karena factor pasilitator untuk perang suku atas petak tanah adat atas perang suku, bagian dari genosida.
Rakyat papua adalah rakyat papua ras Melanesia kulit hitam bukan kulit melayu dan kulit bule barat; kita seharusnya pahami memahami sebagai rakyat papua dalam perjuangan Kemerdekaan kita kedepan.
 
Rakyat papua sedang berjuang Kemerdekaan papua barat, berjuang kibarkan bendera bintang kejora,  mau mendirikan Negara Republic Papua Barat; perlu kita bersatukan barisan mengusir penjajahan negara colonial  saja. Melupakan dan hentikan perang suku lantaran sengketa tanah adat di dorong dan di pasilitator oleh PTFI dan negara colonial Indonesia.
 
Kami Pejuang kemerdekaan papua barat Himbau kepada Rakyat papua barat dengan tegas bahwa; “Tanah papua adalah tanah milik rakyat papua kulit hitam tidak akan hilang selamanya, maka hentikanlah perang suku di timika papua; sedang dalam perjuangan kemerdekaan papua barat”, dengan tegas harap maklumkan)*
 
“Sebagai Manusia Penciptaan Allah Tuhan Kita; Mari kita damai dan sejahtra dalam nama Alam papua, Dalam nama Kulit hitam dan keriting rambut, dalam nama ras Melanesia, dalam nama Pulau papua bagian barat, dan dalam nama Raja Pencipta Semesta Alam Papua Allah Yahwe Tuhan Bapakku, Anak Tunggal Yesus Kristus, Melaikat, Santo-Santa, Nabi-Nabi dan Penunggu Suci Papua. Amen)*
 
“Mari kita bersatu Papua Melanesia Menuju Kemerdekaan Abadi Bersama, Lupakan Perang”
Oleh : Agus Mote) Peduli “Bangsa yang Aman dan damai dengan bebas merdeka”
—————————————————————————————————————————-
IMMEDIATELY STOP THE WAR IN TIMIKA RATE IN WEST PAPUA INDEPENDENCE STRUGGLE ; SOUND PAPUA
 
PAPUANISATIONS : Delivering Natural Sound Papuan tribal war in Papua Timika immediately stop as all the friendly people of Papua between Papua nature is so abundant . War is not rate it has maintained tribal people of Papua Melanesian people of Papua meelainkan mempunah genocide through lantarannya . Who are looking for fights between blacks themselves with impulses factorial pasilitator colonial and colonial countries PTFI .
 
Tribal warfare is the destruction of the whole order of Melanesians in pairs by a network of Freeport and Indonesian colonial occupation state .
 
The line combinations were seen in tribal warfare in Timika have a combination of cash mempasilitasi line teams pushed and shoved dark hold because tribal wars – because of a land dispute .
 
The main actor is the Freeport mining shares pasilitator the United States is working with the State of colonial Indonesia was mempasilitasi actor – actor tribal tribe papua himself holding a machete field because customary land . Enforce the need for peace in the West Papua independence .
 
Arrows against the people of Papua with Indonesian colonial state and PTFI better than our own raw shoot sharp arrows of war on the human body battered Papua own .
We should unite Papua repel and arrows State Military colonial settlers who were colonizing western people Papua human in our eyes was genocide . Humans like to hunt kus – kus forest in advance of our eyes which are , need to fix .
 
Need to be aware of tribal warfare in the first stop of consciousness as people of Papua before independence , hoist the Morning Star flag in Papua, the western part of the land as a ” master in his own country ” , meaning before the State stands alone in the western part of the land of Papua .
 
Tribal wars in Timika he explained that the encouragement of the colonial state and colonial Indonesia Freeport . The main factor is to continue the war atasnamakan pasilitator war indigenous land disputes around the Freeport mining area .
 
Black people of Papua we are all equally aware insistence PTFI cap and expel Indonesian colonial occupation of the country over the western part of the land of Papua . Papuan People need to be enforced at the present time are :
  1. – Urging war soon closed Freeport mining company, is a major factor for tribal wars pasilitator , need to be closed ;
  2. – Urging war immediately expel Indonesian colonial occupation left the country because of factors pasilitator Papua land for tribal wars over land plots customary tribal war , part of the genocide .
People of Papua is a Melanesian people of Papua race blacks not wither leather and leather western Caucasians ; we should understand to understand the people of Papua in our Independence struggle ahead .
 
People of Papua West Papua Independence was fought , fought hoist the Morning Star flag , would establish the State Republic of West Papua ; we need to expel the occupation ranks bersatukan colonial state alone . Forgetting and stop tribal wars because customary land disputes and in pasilitator driven by Freeport and Indonesian colonial state .
 
Our freedom fighters of West Papua West Papua People’s Urges to unequivocally that ; ” Land of Papua is a land of black people of Papua will not disappear forever , then cut it in Timika Papua tribal wars ; was in West Papua ‘s struggle for independence “ , with firm hope proclaim ) *
” As a man of God Creation of Our Lord ; Let us in the name of peace and sejahtra Nature Papua , in the name of black skin and curly hair , in the Melanesian race name , the name of the western part of the island of Papua , and the name of the Creator of the Universe King Papua God Yahweh God my Father , Jesus Christ the only begotten Son , Melaikat , saint – Santa , the Prophets and the Holy Watcher Papua . Amen ) * 
 
” Let us unite Papua’s Melanesian Together Towards Independence Eternal , Forget War “
By : Agus Mote ) Care ” Safe and peaceful nation with free independent “
 
 
 http://lintas.indopos.co.id/2014/05/perang-suku-segera-hentikan-di-timika-dalam-perjuangan-kemerdekaan-papua-barat-suara-alam-papua/
 
 
 

GREENPEACE: MORATORIUM TIDAK MAMPU SELAMATKAN HUTAN PAPUA

Salah Satu Lahan Pembibitan (Foto: Dok. Greenpeace Papua)
Jayapura, 19/2 (Jubi) – Organisasi Greenpeace Asia Tenggara menilai moratorium hutan yang ditetapkan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono pada 2013 lalu, tidak akan mampu menyelamatkan hutan Papua. 

Charlesharles Tawaru, pekampanye Greenpeace untuk hutan Papua mengungkapkan, dalam dua tahun terakhir ini banyak sekali ijin baru, terutama di sektor perkebunan yaitu Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan sawit. Sektor ini banyak mencaplok kawasan hutan yang masih perawan.

“Ini suatu bukti nyata, bahwa moratorium kurang menggigit karena instrumen hukumnya terlalu lemah dan regulasi di daerah kurang kuat. UU Otsus juga lemah sehingga memberikan celah. Ditambah lagi dengan tidak adanya proteksi yang cukup kuat dari pemerintah daerah maupun masyarakat adat,” ungkap Charles saat ditemui tabloidjubi.com di Kantor Greepeace, Tanah Hitam, Abepura, Jayapura, Rabu (19/2) siang. 

Dia membeberkan kawasan hutan yang menjadi incaran pengusaha perkebunan, antara lain Merauke, Boven Digoel, Sarmi, Jayapura, Nabire dan Keerom. Sedang untuk Papua Barat mencakup wilayah Manokwari, Sorong, Sorong Selatan, Maybrat dan Fakfak. 

“Indonesia termasuk negara yang kerusakan hutannya termasuk parah. Kita berharap dengan kondisi hutan dimana saat ini hutan di Sumatera dan Kalimantan yang sudah memprihatinkan, hutan di Papua harus diselamatkan,” ujarnya.,

Moratorium Hutan 2013 yang telah ditetapkan oleh Presiden RI, bertujuan untuk memberhentikan, menata dan menertibkan kembali kawasan hutan untuk kepentingan berkelanjutan dengan memperhatikan keseimbangan ekosistemnya.

Di tempat yang sama, Wirya Supriadi, Manajer Program Sumber Daya Alam dan Ekosob, Jaringan Kerja Rakyat (Jerat) Papua menambahkan ke depan hutan Papua akan semakin terancam, dengan adanya pembukaan lahan secara besar-besaran.

“Ini akan berdampak pada manusia papua dan lingkungannya yang saling berkait erat, ” kata Wirya.(Jubi/Aprila)


 Sumber: http://tabloidjubi.com/2014/02/19/greenpeace-moratorium-tidak-mampu-selamatkan-hutan-papua/


 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger