Home » , , » Lahan Terampas, Masyarakat Adat Yerisiam Laporkan Perusahaan Sawit ke RSPO

Lahan Terampas, Masyarakat Adat Yerisiam Laporkan Perusahaan Sawit ke RSPO

Perusahaan yang menghancurkan lahan adat di Nabire. Foto: Yayasan Pusaka
Suku Besar Yeresiam Gua didampingi Yayasan Pusaka melaporkan PT Nabire Baru, kepada organisasi sawit berkelanjutan, Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Lahan adat mereka di Kampung Sima, Distrik Yaur, Kabupaten Nabire, Papua, terampas perusahaan sawit ini. Berdasarkan surat dari Masyarakat Adat Yerisiam, perusahaan lain yang juga bercokol di lahan adat mereka juga ada PT Sariwana  Adhi Perkasa dan PT Sariwana Unggul Mandiri.

Surat kepada RSPO tertanggal 19 April 2016, tertanda,  Y.L. Franky, selaku Direktur Pelaksana Yayasan Pusaka  ini menyebutkan, perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan di Distrik Yaur, Nabire, Papua ini,  anak perusahaan Goodhope Asia Holdings Ltd, yang dimiliki Carson Cumberbatch PLC asal Sri Lanka. Goodhope merupakan anggota RSPO sejak Desember 2014.

“Berdasarkan laporan masyarakat dan temuan kami di lapangan, perusahaan melanggar prinsip dan kriteria RSPO untuk produksi minyak sawit berkelanjutan, serta melanggar peraturan perundang-undangan maupun hukum-hukum adat masyarakat pemilik ulayat, Suku Yerisiam Gua,” kata Franky dalam surat itu.

Dia menyebutkan,  beragam pelanggaran itu, antara lain Nabire Baru merampas hak-hak adat tanpa musyawarah dan persetujuan masyarakat adat Yerisiam. Padahal, mereka pemangku hak tanah. Perusahaan, katanya,  hanya bertemu dan mempengaruhi kelompok masyarakat tertentu serta menimbulkan perpecahan antara masyarakat adat Yerisiam.

Masyarakat adat Yerisiam,  berulangkali mengadukan permasalahan perampasan hak, penderitaan, kerugian, serta kekerasan Brimob dalam menangani permasalahan. Pemerintah dan perusahaan mengabaikan. “Tak menghormati suara dan keluhan masyarakat,” katanya dalam surat itu.

Lahan adat di Nabire yang dibuka perusahaan untuk kebun sawit. Foto: Yayasan Pusaka
Lahan adat di Nabire yang dibuka perusahaan untuk kebun sawit. Foto: Yayasan Pusaka

Perusahaan, kata Franky,  juga membongkar hutan alam yang bernilai penting secara ekologi dan terjadi deforestasi. Dampaknya, masyarakat kehilangan sumber pendapatan. Bahkan, kini banjir hebat menggenangi Kampung Sima tempat berdiam Suku Yerisiam ini.

Bukan itu saja. Pada Rabu (13/4/16), perusahaan juga membongkar dan merusak hutan keramat serta dusun sagu sumber pangan masyarakat adat Yerisiam di tempat bernama Dusun Jarae dan Manawari.
Padahal, masyarakat telah bertemu mengadukan rencana penggusuran kepada DPRD Nabire pada 7 Februari 2016. “Namun perusahaan yang dilindungi Brimob, tak peduli pengaduan masyarakat.”

Franky mengatakan, Nabire Baru jelas-jelas melanggar prinsip dan kriteria RSPO, yakni, pertama, perusahaan tak transparan dan belum memberikan informasi kepada masyarakat. Masyarakatpun tak memiliki berbagai dokumen-dokumen legal perusahaan sejak awal operasi. Kedua, perusahaan juga tak patuh UU dan peraturan berlaku. Termasuk Peraturan Daerah Khusus Papua tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan dan Peraturan Daerah Khusus Papua soal Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan.

Ketiga, perusahaan tak bertanggung jawab atas lingkungan dan konservasi kekayaan alam dan keragamanhayati. “Usaha kebun baru perusahaan juga tak bertanggung jawab,” ujar dia.

Berdasarkan fakta-fakta itu, masyarakat adat bersama Yayasan Pusaka menuntut dan mendesak RSPO segera memeriksa dugaan penyimpangan perusahaan ini. Meminta RSPO menyelesaikan konflik terbuka dengan melibatkan masyarakat Yerisiam. “Jika terdapat penyimpangan, beri sanksi perusahaan, cabut sertifikat RSPO Nabire Baru maupun perusahaan induk.”

Mereka juga mendesak Nabire Baru memberikan ganti kerugian dan menghentikan operasi, kecuali mendapat persetujuan masyarakat Yerisiam.

Laporan masyarakat adat Yerisiam ini juga dikirimkan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang,  Gubernur Papua Maupun Bupati Nabire.

Banjir di Sima, Papua, dampak lingkungan makin rusak. Foto: Yayasan Pusaka
Banjir di Sima, Papua, dampak lingkungan makin rusak. Foto: Yayasan Pusaka

Bagian Pengaduan RSPO di Indonesia, akan menindaklanjuti pengaduan ini.  Amalia Falah Alam, Indonesia Complaints Coordinator  RSPO mengatakan, mereka tengah klarifikasi ke perusahaan.
Dikonfirmasi Mongabay melalui surat elektronik, perusahaan mengatakan, masalah terkait Nabire Baru itu diawali friksi antara seorang politikus lokal, Hanebora dengan perusahaan kayu sebelum Nabire Baru, masuk. “Masalah hilang begitu saja tanpa publikasi lebih lanjut.”

Nabire Baru menyatakan, sudah ada program kepada pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengelola praktik lingkungan yang baik dan pemberdayaan sosial masyarakat sekitar, ganti rugi tanah dan kerjasama dengan masyarakat yang ingin memberikan tanah mereka.

Keterangan  perusahaan, menyebutkan, mereka sudah memenuhi beberapa penilaian high conservation value (HCV), high carbon stock (HCS) dan SIA termasuk Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), sesuai aturan pemerintah. Perizinan lain, seperti izin usaha perkebunan, izin dari pemerintah provinsi sampai hak guna usaha (HGU) juga sudah selesai.

Bahkan, demi membangun saling pengertian soal publikasi berita di Nabire, disebutkan pula, baru-baru ini perusahaan bekerja sama dengan kontributor media online lokal. Kerjasama ini  dikatakan perusahaan sebagai upaya menghindari tuduhan  palsu lanjutan dan berita yang disalahgunakan oleh beberapa orang dengan kepentingan pribadi.

Perusahaan membantah kalau ada kekerasan Brimob. Nabire Baru malah menyebut tudingan ini sebagai upaya mendistorsi fakta karena beberapa kepentingan menggunakan media dan organisasi masyarakat sipil. “Untuk memberi informasi salah dengan tuduhan tak berdasar terhadap Nabire Baru atau instansi pemerintah, misal, Brimob tujuan utama mendapatkan keuntungan finansial dari perusahaan.”

Perusahaan mengklaim, warga di sana menerima kehadiran Brimob untuk menjaga keamanan, dan hanya satu keluarga mantan kepala suku, Hanebora, sejalan dengan LSM dan media terus mencemarkan nama baik perusahaan untuk tebusan.

“Masalah ini telah diklarifikasi Brimob dan instansi pemerintah daerah dalam berbagai pertemuan konsultatif dengan masyarakat setempat dan perusahaan. Tak ada kekerasan Brimob. Masyarakat, termasuk Suku Yerisiam memahami dan menerima kehadiran Brimob untuk menjaga perdamaian dan mengantisipasi potensi ancaman dari gerombolan bersenjata.” Perusahaan bilang, Brimob hadir di kebun Nabire Baru, berdasarkan keputusan polisi dan pemerintah lokal demi alasan keamanan.

Sebelumnya, Dewan Adat Papua, John Gobai mengadu kepada Komnas HAM keteribatan Brimob mengamankan kebun sawit. Pada Juni 2013, seorang warga Titus Money, diamankan polisi. Dalam surat jawaban Polres Nabire ke Komnas HAM,  beralasan penahanan polisi karena Money bikin ribut dan mabuk di kebun perusahaan. Dalam kasus ini, Nabire Baru membayar denda adat Rp50 juta.

Warga Sima, kini harus menghadapi banjir kala hutan dan lingkungan mereka mulai rusak. Foto: Yayasan Pusaka
Warga Sima, kini harus menghadapi banjir kala hutan dan lingkungan mereka mulai rusak. Foto: Yayasan Pusaka (mongabay.co.id)


Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger