TENTARA PEMBEBASAN NASIONAL PAPUA BARAT
ORGANISASI PAPUA MERDEKA
MARKAS BESAR PUSAT PERTAHANAN GERAKAN REVOLUSI BANGSA PAPUA BARAT
Alamat; Bird of paradise base bewan river – victoria
==================================================
PANDANGAN DASAR PERJUANGAN TPN-OPM
A. Pengantar
Puji syukur bagi-Mu Tuhan Perisai Bangsa Papua Barat. Atas perintah
ALLAH DATANGLAH YESUS RAJA SANG PENYELAMAT DUNIA DAN KASIH KARUNIA ROH
KUDUS DARI KERAJAAN TUHAN YESUS. TPN-OPM dalam Negeri Papua Barat dari
MARKAS BESAR PUSAT PERTAHANAN KENDALI PERJUANGAN ORGANISASI PAPUA
MERDEKA /TENTARA PEMBEBASAN NASIONAL PAPUA BARAT , DEVACTO PROKLAMASI 1
JULI 1971 VICTORIA-Papua, dibawah pimpinan KOMANDO MILIER ( P.DANI
KOGOYA PM.M.Pd ) SEBAGAI PANGLIMA TERTINGGI KOMANDO PERANG PUSAT,
TENTARA PEMBEBASAN NASIONAL PAPUA BARAT, serta atas nama Bangsa Papua
Barat dengan tegas mengeluarkan pernyataan resmi MELALUI JURU BICARA
PANGLIMA PERANG TPN.PAPUA BARAT ; ‘’MILI NAME MOLO NEWI’’ NYATAKAN SIKAP
kepada: “Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ), Pemerintah Amerika Serikat
( AS ), Pemerintah Kerajaan Belanda, Pemerintah Republik Indonesia (
NKRI ) dan Pemerintah-Pemerintah Negara Anggota PBB di Seluruh Dunia”,
dengan Argumentasi yang mendasar dan sangat rasional.
Dasar Pelaksanaan Perjuangan Revolusi TPN-OPM Papua Barat
1. Bahwa, Tuhan ALLAH adalah SANG PENCIPTA Tokoh Agung SEPARATIS
PENYELAMAT DUNIA yang memisahkan bumi dari kelap ke terang, maka TPN-OPM
telah dan sedang berjuang demi menghormati karya-Nya ALLAH DARI tekanan
militer Intimidasi, teror, pembunuhan, pemerkosaan dari COLONIAL
REPUBLIK INDONESIA.
2. Bahwa, Tuhan Yesus adalah Pemimpin Revolusioner Sejati PEMBEBASAN
umat Manusia di muka bumi, maka TPN-OPM melaksanakan revolusi dengan
mengikuti teladan-Nya, demi membebaskan umat-Nya (Bangsa Papua Barat)
dari tangan tekanan militer Intimidasi, teror, pembunuhan, kolonialisme
Pemerintah Republik Indonesia;
3. Bahwa, TPN-OPM sangat menghormati kedua hukum Tuhan ALLAH ini, maka
telah, sedang dan terus melaksanakan perjuangan SUCI melalui revolusi
kerilya maupun revolusi total nanti, sampai Papua berdaulat penuh dari
tangan Pemerintah colonial Republik Indonesia.
B. Dasar Hukum Perjuangan TPN-OPM Papua Barat
Dasar Negara hukum perjuangan TPN-OPM adalah kasih menurut faham Kristen
yaitu;
1. Bahwa, berdasarkan kejadian pasal 1 ayat 1-31, maka tanah Papua
dengan segalah isinya adalah Tuhan menciptakan sebagai hak waris bangsa
Papua Barat, bukan untuk bangsa-bangsa lain di muka bumi;
2. Bahwa, berdasarkan keluaran pasal 2 ayat 11 dan 12, maka TPN-OPM
telah dan sedang berjuang untuk memebebaskan umat Tuhan (Bangsa Papua
Barat ) dari “ Cengkraman, Perbudakan, Pembunuhan, Pemerkosaan,
perampasan, penculikan, penangkapan, penahanan, pemiskinan,
pemarasan, jinalan serta pemusnahan, yang telah dan sedang lakukan oleh
bangsa colonial Republik Indonesia;
3. Bahwa, selanjutnya berdasarkan keluaran pasal 23 ayat 1-13, maka
hak-hak asasi bangsa Papua Barat harus dan wajib dihargai oleh siapapun
manusia di muka bumi, dan dengan tegas stop dirampas milik orang lain;
4. Bahwa, berdasarkan (Declarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa) atas
hak-hak asasi manusia (The United Nations Universal Declaration of Human
Rights)”, yang telah diterima dan disahkan dalam Sidang Majelis Umum
PBB pada tanggal 10 Desember 1948, maka hak-hak asasi bangsa Papua Barat
harus dan wajib dihormatinya;
5. Bahwa, berdasarkan, pasal 1 ayat 1,2 dan ayat 3 Kovenan Internasional
atas Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenan on Civil and
Political Rights),” yang telah diterima dan disahkan dalam Sidang
Majelis Umum PBB pada tanggal 16 Desember 1966, maka bangsa Papua Barat
mempunyai hak untuk Menentukan Nasib Sendiri (Self-Determination)
melalui sebuah REFERENDUM yang demokratis, bermartabat serta berwibawa
sesuai standar hukum Internasional;
6. Bahwa, Tata cara pelaksanaan PEPERA yang tidak sesuai dengan yang
tertulis dalam New York Agreement pasal XVIII tentang one man one vote . Perjanjian Roma dan Neu York Agreement 15 Agustus 1962 adalah suatu
kejahatan internasional terhadap hak dan kedaulatan rakyat papua barat
yang sudah di jamin oleh piagam PBB, dan Atlantac Chapter untuk
membentuk nasib sendiri, dimana pemerintah Belanda mengambil
langka-langka persiapan menuju pembentukan berdirinya negera papua barat
dengan dilahirkaan manifestasi politik 19 november 1961 serta membentuk
dewan NEW GUINEA pada tanggal 1 Desember 1961 sebagai persiapan
penyerahan kedaulatan pada tanggal 1 Mei 1963 dimana semua upaya ini digagalkan oleh Indonesia lewat New York Agreement dan komando TRIKORA.
7. Bahwa, selanjutnya berdasarkan, hak penentuan nasib sendiri
(Self-Determination),” yang dapat dijelaskan pada poin ke lima di atas,
maka Perserikatan Bangsa-Bangsa dapat mempertegas lagi dalam Deklarasi
PBB atas hak-hak Masyarakat Adat Pribumi, yang telah diterima dan
disahkan pada tanggal 13 September 2007 dalam Sidang Majelis Umum
Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mana dapat ditegaskan pada pasal 3 dalam
deklarasi ini;
8. Bahwa, berdasarkan keenam poin pada bagian dasar hukum perjuangan
TPN-OPM dan dapat diuraikan diatas, maka TPN-OPM telah dan sedang
memperjuangkan yang didalamnya, untuk menentukan nasib sendiri rakyat
bangsa Papua Barat (Self-Determination), berdasarkan prosedur Hukum
Internasional.
C. Sifat Dasar Organisasi OPM-TPN Papua Himi Persis Jawa Barat
1. Bahwa,
TPN-OPM adalah organisasi yang dapat lahir berdasarkan kasih ALLAH
terhadap umat Tuhan, karena tidak sesuai dengan brikemanusiaan dan
brikeadilan di muka bumi maka harus dihapuskan yang hidup dibawah
tekanan militer Cengkraman, Perbudakan, Pembunuhan, Pemerkosaan,
perampasan, penculikan, penangkapan, penahanan, pemiskinan,
pemarsjinalan serta pemusnahan, dari kejahatan oleh bangsa colonial
Republik Indonesia;
2. Bahwa, TPN-OPM adalah organisasi yang dapat lahir berdasarkan VISI
TPN-OPM ‘’Kerendahan hati memperjuankan pembelaan rakyat dan taat untuk
Mencari keadilan, kebenaran, demi kebebasan bangsa dan negara’’ di atas
tanah papua, yang terutama memperjuangkan untuk menentukan nasib sendiri
rakyat bangsa Papua Barat;
3. Bahwa, TPN-OMP adalah organisasi yang kuat berdasarkan MISI TPN-OPM
Pembebasan bangsa Papua Barat pemilik negeri Menjadi Agen Pembaharuan
diatas Negeri papua barat , dari tangan pengisap darah terorisme oleh
bangsa colonial Republik Indonesia.
D. Sifat Dasar Perjuangan TPN-OPM Papua Fikri Jember Barat
1. Bahwa,
Sifat dasar perjuangan TPN-OPM adalah permanen dan kontinuitas Artinya,
TPN-OPM tetap berada didalam PROKLAMASI DEVACTO 1 JULI 1971, UUD,S
KONSTITUSI SEMENTARA REPUBLIK PAPUA BARAT, yang termuat sebanyak ( 1-129
pasal ) berjuang terus sampai Papua Merdeka dan berdaulat penuh,
sebagai bangsa-bangsa lain di muka bumi.
E. Prinsip Dasar Perjuagan TPN-OPM Papua Barat
1. Bahwa, karena tidak mengakui “Aneksasi Papua Barat kedalam wilayah
NKRI pada tanggal 1 Mei 1963”, melalui invasi Militer Indonesia dibawah
pengawasan UNTEA, yang telah melanggar hak-hak bangsa Papua Barat;
2. Bahwa, karena tidak mengakui “ Pelaksanaan PEPERA 1969 di Papua
Barat,” yang pada dasarnya penuh rekayasa dan manipulasi dengan jalan
terror serta intimidasi terhadap orang asli Papua, melalui
operasi-operasi trikomando militer oleh TNI, sesuai pernyataan Purn.
Letjen Sintong Panjaitan dalam bukunya yang berjudul “Perjalanan Seorang
Prajurit Para Komando”, yang dapat diterbitkan Maret 2009 lalu;
Mengakui bahwa bangsa Papua Barat adalah rumpun Melanesia ras Negrita;
Mengakui bahwa bangsa Papua Barat tidak memiliki hubungan apapun serta
nasionalisme dengan orang Indonesia, yang mayoritas rumpun melayu Asia,
sebagai mana dapat dikatakan oleh Kapolda Papua (Irjen Pol. Bekto
Suprato) dalam materinya dapat tanggal 5 Juli 2011, dalam acara
Konferensi Perdamaian Papua yang diselenggarakan oleh JDP di aula UNCEN
Abepura Papua;
3. Bahwa, oleh karena itu TPN-OPM bersama rakyat bangsa Papua Barat
berjuang terus sampai memperoleh kemerdekaan dari tangan colonial
Republik Indonesia
Di keluarkan dari MABES TPN/OPM VICTORIA-Papua BERBATASAN PNG-RI, atas
nama bangsa Papua Barat.
4. Bahwa, berdasarkan ke empat poin dalam bagian prinsip dasar
perjuangan TPN-OPM di atas, maka tidak ada kata kompromi bagi TPN-OPM
ataupun tidak ada kata menyerah, kepada bangsa colonial Republik
Indonesia;
PANGLIMA TERTINGGI KOMANDO PERANG TENTARA PEMBEBASAN NASIONAL PAPUA
BARAT.
PERNYATAAN SIKAP PANGLIMA
NOMOR; 02/PSR/MB-VI/2012
Bahwa, dengan argumentasi yang sangat mendasar dari bagian “A sampai E”
diatas, maka TPN-OPM atas nama bangsa Papua Barat menyatakan:
1. Bahwa, mendesak kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa agar segera
mengkaji ulang atas kesalahan yang telah buat dalam proses aneksasi
Papua Barat dari UNTEA kepada penyerahan administrasi Papua Barat kepada
Indonesia pada 1 Mei 1963 serta pelaksanaan PEPERA 1969 dengan
berpedomankan pada kajian
Akademisi Belanda (Prof.P.J. Drooglever)
dengan bukunya yang berjudul “The Act of Free Choice 1969 in West Papua”
dan segera melaksanakan Referendum bagi bangsa Papua Barat sesuai
mekanisme prosedur hukum Internasioal;
2. Bahwa, mendesak kepada Pemerintah Amerika Serikat yang sekarang
(dibawah Kepemimpinan Presiden Husein Barak Obama), agar segera mengakui
kemerdekaan bangsa papua tanggal 1 desember tahun 1961. Dan dari
kesalahan Para Tokoh pendahulunya dalam manuver politik mereka, yang
mana memihak menguntungkan Indonesia dan mengorbankan Rakyat bangsa
Papua Barat dalam sangketa konflik politik Papua Barat, antara
Pemerintah Belanda dan Pemerintah Indonesia dari tahun 1962-1969;
3. Bahwa, mendesak kepada Pemerintah Kerajaan Belanda agar segera
mengambil sikap Kembali dan memberikan dukungan dalam perjuangan TPN-OPM
bersama rakyat bangsa Papua Barat, yang sedang didorong oleh IPWP
melalui jalur politik dan ILWP melalui jalur hukum, Menuju Kemerdekaan
Republik Bangsa Papua Barat”.
4. Bahwa, mendesak kepada pemerintahan baru Indonesia (dibawah
kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono), kapolri RI, panglima
TNI RI, Kapolda, panglima KODAM TNI, Para Kesatuan Militer lain yang
bertugas, di propinsi papua dan papua barat, agar segera menggakui
kesalahan Para Tokoh pendahulunya, yang mana telah dapat mengklaim bahwa
Papua Barat adalah satu-kesatuan integral yang tak terpisahkan dari
wilayah NKRI, yang akibatnya mengorbankan ribuan rakyat bangsa papua dan
rakyat non-papua dan atau mengabaikan untuk penentuan nasib hak hidup
rakyat bangsa Papua Barat, untuk berdaulat penuh seperti bangsa-bangsa
lain di muka Bumi. Dalam hal ini dipertegas lagi agar dengan bijaksana
dan arif Pemerintah Republik Indonesia harus dan wajib minta maaf kepada
bangsa Papua Barat, dan selanjutnya memberikan kemerdekaan penuh yang
berdaulat diatas tanah ini. Dengan kebaikan inilah, Pemerintah Indonesia
akan dihargai oleh Pemerintah-Pemerintah Anggota PBB dan masyarakat
Internasional. Ingat, hal ini sangat penting demi terciptanya perdamaian
dunia dan harga diri bangsa Indonesia.
5. Bahwa, jika pernyataan poin 1 sampai dengan poin ke 4 tidak dapat
dilaksanakan oleh masing-masing Pemerintah serta oleh Perserikatan
Bangsa-Bangsa, maka ( TENTARA PEMBEBASAN NASIONAL PAPUA BARAT ) TPN-OPM
bersama seluruh komponen rakyat bangsa Papua Barat siap melaksanakan
revolusi total dan siap lawan TNI/POLIRI, dengan ( KEKUATAN DASAR ALLAH )
menjadi Perisai Seluruh penjuruh DUNIA bagi bangsa Papua Barat dalam
pertempuran,
6. Perserikatan bangsa-bangsa ( PBB ), Amerika serikat, Belanda,
Indonesia, tidak pernah mendengar suara tuntutan rakyat papua barat
“MINTA MERDEKA” PUTAR BALIKAN BAHASA INDONESIA LALU BUNUH MANUSIA PAPUA
INI SEPERTI BINATANG Pada hal yang berhak mengambil nyawa manusia adalah
TUHAN ALLAH sang pencipta penyelamat dunia. Oleh sebab itu
a. Kepada, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, KAPOLRI REPUBLIK INDONESIA,
PANGLIMA TNI REPUBLIK INDONESIA, DAN KAPOLDA, PANGDAM PROPINSI PAPUA
SERTA KESATUAN GABUNGAN MILITER NKRI ILEGAL YANG ADA DI ATAS TANAH INI
SEGERA BERTANGUNG JAWAB ATAS TINDAKAN YANG TIDAK MANUSIAWI PERINTAH
PENEMBAKAN TERHADAP; “TN MUSA MAKO TABUNI” yang sedang Menjalankan MISI
KRISTUS
b. SAYA SEBAGAI PEMBELA, KEADILAN DAN KEBANARAN RAKYAT YANG TERTINDAS
DIATAS TANAH INI MAKA ‘’ATAS NAMA ALLAH SANG PENCIPTA MANUSIA PAPUA,
TANAH PAPUA YANG ANDA SEDANG MENGISAP KEKAYAAN ALAM, TULANG PUTIH ORANG
PAPUA YANG ANDA SUDAH MENGISAP DARAH, SERTA RAKYAT BANGSA PAPUA YANG
MASIH HIDUP PERJUANG DEMI HARGA DIRI BANGSA, DENGAN TEGAS KAMI KUTUK
DARI TANAH INI
c. Seluruh militer pertahanan TPN,PB disiapkan peralatan panah busur dan
lain-lain mulai dari sekarang sampai tiba tanggal 1 JULI 2012
memperingati HUT TPN-OPM PROKLAMSI BANGSA PAPUA 1 JULI 1971;
d. Rakyat bangsa papua jangan takut, segera lakukan mobilisasi umum Di
seluruh tanah air papua barat;
e. Rakyat Bangsa papua menjadi teladan YESUS dan mengikuti perjalanan Nabi MUSA DAN HARUN MEMBAWA KELUAR UMAT TUHAN BANGSA ISRAEL dari
PENINDASAN DAN KETIDAK ADILAN;
f. Pastikan hati diri anda menjadi seorang revolusioner, karena
panggilan ALLAH Adalah MISI KRISTUS maka anda akan menghancurkan
kekuatan alat canggy buatan INDONESIA APAPUN dan pasti berhasil
membebaskan umat TUHAN YANG TERTINDAS diatas tanah ini;
Demikian Pernyataan Resmi PANGLIMA TERTINGGI KOMANDO PERANG TENTARA
PEMBEBASAN NASIONAL PAPUA BARAT ( TPN,PB ) PUSAT PERTAHANAN KENDALI
GERAKAN REVOLUSI PERJUANGAN BANGSA PAPUA BARAT
Di keluarkan dari MABES TPN/OPM VICTORIA-Papua BERBATASAN PNG-RI, atas
nama bangsa Papua Barat.
PANGLIMA TERTINGGI KOMANDO PERANG TENTARA PEMBEBASAN NASIONAL PAPUA
BARAT.
VICTORIA .......18.....JUNI 2012
TTD
Let.JEND.TPN.P.DANI KOGOYAPM.M.Pd
NRP.a-71 000 01
Pernyataan ini dapat di baca juga di : http://suara-rimbanews.blogspot.com/2012/06/pernyataan-sikap-panglima-opm-tpn.html?zx=9e0c5e113e116979