Showing posts with label Pernyataan. Show all posts
Showing posts with label Pernyataan. Show all posts

Yan Christian Warinussy: Pelanggaran HAM masa lalu di Papua Barat harus diselesaikan

Pernyataan Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif LP3BH 31 Januari 2014
 
YOGYA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang didirikan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No 50/1993 harus mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan semua pelanggaran berat hak asasi manusia yang terjadi di Tanah Papua dari 1 Mei 1963 sampai sekarang.

Hal ini sesuai dengan Pasal 1 keputusan presiden yang disebutkan di atas yang menyatakan bahwa Komnas HAM harus membentuk komisi khusus (KPP) untuk menyelidiki pelanggaran HAM berat sesuai dengan UU 39/1999 tentang Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan UU 26/2000 pada Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Kedua undang-undang menekankan pentingnya menyelesaikan pelanggaran HAM berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 7, 8 dan 9 UU tentang Pengadilan HAM.

The LP3BH di Manokwari meminta Komnas HAM untuk membentuk KPP dan dilanjutkan dengan persiapan yang diperlukan untuk penciptaan KPP dalam rangka untuk mengambil langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan seperti pelanggaran HAM berat sebagai Eksekusi Summary dilakukan di Camp Militer Yonif ( Batalyon ) 752 di ArfaI - Manokwari, Papua Barat dan di wilayah Dataran Tinggi Tengah Provinsi Papua maupun di Wasior dan Arsi dan Sidey dan Kebar.

Menurut pendapat kami, dengan melakukan penyelidikan intensif dan menyeluruh dan menghubungi para korban dan saksi dari kasus-kasus pelanggaran berat di Tanah Papua, Komnas HAM akan dapat mengumpulkan data yang akurat dalam rangka untuk mematuhi rekomendasi mengenai menyelidiki pelanggaran berat dan dengan demikian sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang telah diberlakukan dan berlaku saat ini. (Bidaipouga Mote)

Sumber: AWPA Sydney News

 

 

 

STEKMEN SUARA HATI NURANI MAHASISWA PAPUA

SUARA HATI NURANI MAHASISWA PAPUA

Dukungan ini kami serukan kepada masyarakat Papua Barat lebih khusus masyarakat Kamuu Timur kabupaten Dogiyai yang mengusir pedagang illegal dari Kamuu Timur, kabupaten Dogiyai, Papua.

Secara tegas, kami mahasiswa kabupaten Dogiyai mendukung pernyataan dan tindakan yang di lakukan oleh masyarakat Kamuu Timur kabuten Dogiyai terhadap pedagang illegal yang masuk tanpa surat izin dan dengna sembarang mendirikan took-toko di tanah adat . Tindakan ini sebagai pelajaran bagi kabupaten lain di suruh Tanah Papua. Sebab  pedagang ilegal di atas Tanah Papua sudah semakin banyak masuk tanpa sepengetahuan, baik orang Papua dan pemilik-pemilik tanah di Papua.

“Tanah Papua adalah milik orang papua. Alam Papua adalah milik orang Papua. Tanah papua bukan milik orang luar Papua. Alam papua bukan milik orang Indonesia”.
Bila makin banyak orang pendatang di tanah Papua orang Papua akan menjadi minortias. Saat masih menjadi mayoritas saja kita termariginal dari segala sesuatu di dunia ini. Apa lagi jika kita menjadi manioritas, apa daya, kita akan semakin punah. Punah di atas tanah kita sendiri. Sedih.

Dengan kesadaran tersebut, kami sebagai orang Papua secara tegas mendukung masyarakat Idakebo yang telah mengusir pedangan illegal. Dukungan ini kami buat setelah menerima berita tentang yang telah terjadi. Bila boleh dikatakan, perseturujuan kami lebih dari 100% terhadap masyarakat Idakebo.

Hal itu pula mendorong kami mahasiswa asal kabupaten Dogiyai menyerukan kepada rakyat Bangsa Papua Barat, pemerinnta penjajah Indonesia, POLRI/TNI bahkan semua orang di muka bumi ini, bawah:

1.     Kami mahasiswa kabupaten dogiyai mendukung atas sikap masyarakat Idakebo, Distrik Kamuu Timur, Kabupaten Dogiyai- Papua yang mengusir pedangan ilegal beberapa waktu lalu.

2.     Menyerukan kepada TNI dan PORLI yang bergerilya di Idakebo untuk segara mengangkat kaki dari kabupaten Dogiyai. Karena kehadiran mereka hanya akan menghambat pertumbuhan segala bentuk bidang kehidupan.

3.     Kami mengutuk keras semua Perlakuaan TNI/PORLI yang sedang mengancam masrakat pengusir pedagang ilegal. Itu adalah hak masyarakat, menerima dan menolak orang luar, sekali lagi itu adalah masyarakat asli. 

4.     Kami sampaikan kepada semua orang Papua untuk belajar dari pengalam ini karena Tanah Papua adalah milik rakyat dan orang Papua, tidak ada tanah milik rang lua Papua, Negara Indonesia.

Demikian stetmen ini dibuat. Kami berharap ada dukungan dari berbagai pihak. Atas dukungannya kami mahasiswa asal Dogiyai yang sangat sepakat dengan sikap masyarakan Idakebo mengucapkan terimakasih. Begitu pula dengan doa,  semangat dan segala partisipasi dari semua rakyat Papua dan semua masrakat adat di seluruh dunia disampaikan terimah kasih.

Koya. Koyaoo, koha, amakaniye, amolonggo, yepmum, amasamba, amanoee, wa wa wa wa wa wa wa wa wa wa wa

Yogyakarta 31 januari 2014

Dikeluarkan Oleh:
 
Desederius Goo

Penulis adalah Anggota Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) KK. Yogyakarta.
 
 

 
 
 
 

Inilah Pernyataan Sikap TPNPB-OPM Terhadap Penembakan Mobil PMI di Puncak Senyum

Ilustrasi TNP-OPM [google]
Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB)-Organisasi Papua Merdeka (OPM) kini dengan tegas dan terbuka  membantah semua tudingan yang diarahkan kepada mereka.

Publik pun bertanya-tanya, informasi mana yang benar saat ini? Merespon pertanyaan publik, TPNPB-OPM mengirim rilis ke SP, Minggu (11/8) malam,  soal penembakam di Pos Puncak Senyum, Papua.

1.    Penembakan Mobil Ambulance di Puncak Jaya yang mengenai  anggota PMI dan mengalami luka-luka dan 1 tewas, dimana pelaku adalah anggota TNI dari Pos Puncak Senyum

2.    TNI melakukan penembakan itu dengan tujuan bahwa menggiring Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat melakukan kriminal, melanggar aturan hukum internasional, tentang perlindungan Palang Merah, dan merusak nama baik perjuangan TPNPB-OPM dimata dunia internasional yang sedang kampanye dan berjuang untuk Kemerdekaan Papua.

3.    TNI harus bertanggung jawab atas korban penembakan tiga Anggota Palang Merah Indonesia di Puncakjaya.

4.    Bupati memberikan legitimasi permintaan TNI untuk menjemput orang sakit, membenarkan penipuan TNI dan menjebak anggota PMI asal Papua Barat, maka Bupati Puncak Jaya juga harus tanggung jawab terhadap 3 orang korban pada insiden itu.

5.    TNI menembak mobil ambulance untuk menuduh pelaku TPNPB, tetapi Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat tidak melakukan penembakan mobil ambulance itu.

6.    Tuduhan Polda Papua dan Pangdam XVII Cenderawasih, kepada TPNPB sebagai pelaku penembakan melalui media lokal dan nasional adalah tidak benar. Penipuan ini untuk menutupi kesalahan anggota TNI, pelaku penembakan dari pos Puncak Senyum itu.

7.    Jika pelaku Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, tentu menyatakan bertanggungjawab namun tidak, maka penembakan tiga anggota PMI dinyatakan pelaku TNI. [154]

Sumber: .suarapembaruan.com

Ini Pernyataan TPN OPM Terkait Penembakan Anggota TNI di Papua

Pada hari Kamis tanggal 21 Februari 2013 bertempat di Distrik Tingginambut dan Sinak Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua TPN OPM di bawah Komando Goliat Tabuni Pangglima Tertinggi melakukan penembakan terhadap Pasukan TNI yang mengakibatkan 7 anggota TNI tewas tertembak.
Pada awalnya pasukan TNI hendak membangun sebuah Pos TNI di daerah Tingginambut dan dari TPN OPM telah mengirimkan surat kepada TNI agar tidak membangun Pos TNI di daerah Tingginambut karena daerah itu di klaim secara resmi milik TPN OPM dan adalah wilayah adat mereka. Namun TNI tetap pada prinsipnya untuk membangun Pos TNI sehingga TPN OPM lakukan penembakan.
Penembakan ini tidak ada hubungan apapun dengan Pemilihan Bupati Kepala Daerah di Ilaga, Kabupaten Puncak Papua dan tidak ada hubungan dengan Pemilihan Gubernur Provinsi Papua. Penembakan ini adalah murni berhubungan dengan Papua Merdeka dan aktivitas Tentara Nasional Indonesia di atas tanah Papua Barat.
Untuk itu kami dari TPN OPM membantah pernyataan pers yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)  DJoko Suyanto di Kantor Presiden, Jakarta pada Jumat,22 February 2013 usai rapat kabinet terbatas bersama Presiden SBY.
Nikolas Tabuni
Juru Bicara TPN OPM
Sumber:  TRIBUNNEWS.COM
 
 
 

PERNYATAAN ACTIVIST HAM NDEPENDENCE PAPUA ATAS PERNYATAAN KETUA KOMNAS HAM RI

Pengantar

Menanggapi komentar Ketua KOMNAS HAM RI pada media massa dari tanggal 28 November-3 Desember 2012, baik pada media Nasional atau pun media Local di Papua tentang Penyerangan dan Pengejaran serta penyisiran di Distrik Pitriver, Kabupaten Lany Jaya, maka Activis HAM Independence Papua (Sebby Sambom dkk) mengeluarkan pernyataan Resmi yang bersyarat.

Mengapa?

Karena penilaian kami bahwa komentar atau pernyataan KOMNAS HAM RI ini melegitimasi Aparat Keamanan Indonesia, yang akan melegalkan diri untuk melakukan operasi-operasi Militer secara langsung atau pun tidak langsung di wilayah adat masyarkat pribumi Papua di Pitriver dan wilayah pegunungan Tengah Papua pada umumnya.

Kami persoalkan hal ini karena, perang itu ada aturan dan Ketua KOMNAS HAM belum tahu tindakan keji para Aparat Keamanan Indonesia yang brutal dan bengis, yang tidak memandang buluh.

Artinya, fakta pengalaman membuktikan bahwa Aparat TNI/POLRI tidak mendapatkan anggota TPN-OPM atau pihak dari oknum penyerang, maka mereka buta mata dan melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat civil yang tidak berdosa.

Dalam hal ini, kami mempunyai banyak bukti atas tindakan keji aparat TNI/POLRI di Papua dari sejak tanggal 1 Mei 1963 sampai kini masih berjalan terus dalam kehidupan bangsa Papua yang mendiami bagian Barat pulau New Guinea.

Contoh yang nyata dan terbaru adalah penyiksaan terhadap warga Civil orang Papua Asli di Puncak Jaya (terhadap Tunaliwo Kiwo dan teman-temannya), dimana warga civil telah menjadi korban.

Korban kekejaman TNI/POLRI ini pernah dipublikasikan oleh lembaga HAM dari Kantor Asian Human Rights Commission (AHRC) melalui Youtube dari Websitenya secara online dan pernah disiarkan oleh TV Internasional yaitu, CNN, BBC, BBC Chanel4 UK, Aljazera, dan beberapa TV lainnya, juga oleh beberapa TV Nasional Indonesia (Source: http://video.ahrchk.net/AHRC-VID-012-2010-Indonesia.html).

Dengan dasar ini, maka kami mempelajari secara cermat atas pernyataan Ketua KOMNAS HAM RI ini ternyata membahayakan dan akan merugikan pihak bangsa Papua, yang terutama warga civil orang asli Papua akan menjadi korban.

Kami juga mengherankan atas pernyataan Ketua KOMNAS HAM RI ini, karena Ketua KOMNAS HAM RI tidak mempertimbangkan unsure Hukum Humaniter dalam Etika Perang Internasional.

Mengapa?

Karena perang sesuai perjanjin Internasional adalah ada aturannya, berdasarkan statute Roma tahun 1998, dimana Indonesia juga ikut serta dalam penandatanganannya. Oleh karena itu semua pihak wajib menghormati aturan Perang secara Internasional, dan jangan melakukan aksi-aksi diluar prosedur perang yang dijamin Hukum Humaniter Internasional.

Kami sampaikan kepada semua pihak agar mempelajri Hukum Humaniter, yang telah di updated secara online pada website http://www.wpnla.net/genocide/hukum-humaniter-internasional atau boleh click di http://www.wpnla.net/hukum/. Disana telah dijelaskan secara terpeincil tentang Hukum Humaniter dan Genocide akibat perang yang tidak beraturan.

Ingat, TPN-OPM secara Nasional belum mengelurkan ultimatum perang untuk melakukan Revolusi total guna memperoleh Hak Politik Penentuan Nasib Sendiri (Self Determination).

Dengan demikian, maka Activis HAM Pro Independence Papua mengeluarkan pernyataan resmi untuk mempertanyakan dan mendesak kepada Ketua KOMNAS HAM RI dan stafnya.

Pernyataan

1. Bahwa, mendesak kepada Ketua KOMNAS HAM RI segera klarifikasi atas penyataannya yang mengijinkan Aparat Keamanan TNI/POLRI dan kelompok Civil persenjata perang;

2. Bahwa, mendesak Ketua KOMNAS HAM RI dengan bijaksana mengundurkan diri dari Jabatannya, karena komentarnya tidak mempertimbangkan unsure Hukum Humaniter Internasional;

3. Bahwa, jika Ketua KOMNAS HAM tidak mengundurkan diri maka segera mengelurkan pernyataan resmi agar TNI/POLRI segera menghentikan aksi militer dan ditarik dari Wamena dan dari semua wilayah pegunungan Tengan Papua.

Demikian, pernyataan ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakannya. Atas perhatiannya tak lupa kami sampaikan terima kasih.



Dikelurkan di: Rimba Papua

Pada Tanggal : 4 Desember 2012

Oleh : Activis HAM Independence Papua Barat

ttd

Sebby Sambom

Coordinator
 
 
 Sumber: Facebook
 
 

Indonesia, Pembunuhan Massal yang pernah ada dapat dibenarkan

AHRC
Asian Human Rights Commission (AHRC) terganggu dengan penolakan baru-baru ini pemerintah Indonesia dengan temuan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengklaim pembantaian 1965 merupakan pelanggaran HAM berat. 

Seperti dilansir media nasional, Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto menegaskan bahwa pembunuhan massal itu dibenarkan karena bertujuan untuk menyelamatkan negara dari komunisme. Menteri lebih lanjut menyatakan bahwa Indonesia "tidak akan seperti sekarang ini jika tidak terjadi". 


Sebelumnya pada bulan Juli tahun ini, Komnas HAM menyimpulkan empat tahunnya penyidikan terhadap pembantaian 1965. Hal ini menemukan bahwa pelanggaran HAM berat telah dilakukan oleh negara selama 1965-1966 terhadap individu yang diduga menjadi komunis. Komnas HAM mencatat bahwa pembunuhan sistematis dan meluas, penyiksaan, penghilangan paksa, pemerkosaan, penahanan sewenang-wenang serta pelanggaran HAM lainnya telah terjadi selama periode tertentu. Meskipun temuan ini, Djoko Suyanto menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak membuat permintaan maaf resmi untuk pelanggaran. 


Para keinginan AHRC menekankan bahwa pelanggaran HAM berat seperti kejahatan terhadap kemanusiaan tidak dapat dibenarkan dalam situasi apapun. Penolakan atas terjadinya pelanggaran tersebut menyakitkan dan tidak sopan kepada para korban dan keluarga mereka yang sebenarnya harus diberikan reparasi yang memadai seperti pengakuan fakta dan penerimaan tanggung jawab dan bentuk lain dari kepuasan dari negara. Di bawah diterima secara luas prinsip-prinsip hak asasi manusia internasional, negara memiliki tugas untuk menginvestigasi tuduhan apapun pada pelanggaran berat hak asasi manusia serta untuk mengadili dan menghukum mereka yang bertanggung jawab untuk itu. 


AHRC juga prihatin dengan pernyataan Menteri yang telah memperkuat stigmatisasi terhadap komunisme dan mereka yang berbagi ideologi. Diskriminasi terhadap orang-orang yang diduga mantan pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI) masih berlangsung sampai saat ini dan kurangnya, pengertian pemahaman hak asasi manusia seperti pernyataan satu hanya disampaikan oleh Menteri hanya akan melestarikan, jika tidak memperburuk, itu. Sebagai negara yang mengklaim dirinya sebagai pendukung kebebasan berpendapat, Indonesia harus memperlakukan komunisme sebagai ideologi lain, bukan mengambil itu sebagai ancaman bahwa mereka yang berlangganan pandangan seperti dapat menikmati hak-hak mereka tanpa rasa takut penganiayaan atau diskriminasi. 


Diberikan di atas, AHRC memanggil Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto untuk mengambil kembali pernyataannya dan meminta maaf kepada korban pembantaian 1965 untuk menghormati komentar nya. Sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, AHRC mendesak Kejaksaan Agung untuk mengambil temuan disimpulkan oleh Komnas HAM dan melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang masalah ini dipertaruhkan. Dengan rekomendasi dari DPR, Presiden menerbitkan Keputusan Presiden memerintahkan pembentukan pengadilan HAM ad hoc untuk mengadili mereka yang bertanggung jawab atas pembantaian itu.
Pernyataan: AHRC (Asia Human Rights Commission)



Sumber: Voice of Baptist Papua

SOLIDARITAS KORBAN PELANGGARAN HAM PAPUA (SKP HAM PAPUA) Bersatu Untuk Kebenaran (BUK), KontraS Papua

SOLIDARITAS KORBAN PELANGGARAN HAM PAPU (SKP HAM PAPUA)
Bersatu Untuk Kebenaran (BUK), KontraS Papua, SKPKC Fransiskan Papua, Foker LSM Papua, Jaringan TIKI, Garda- Papua, Parjal, FIM, KPKC KINGMI Papua, ELSHAM Papua, Mahasiswa dan Pemuda Papua
PRES RELEASE


Sebelum aksi Polisi membubarkan paksa, di bulan Juni dan Juli 2012 ada perisitiwa pembunuhan Kilat Mako Tabuni, 14 Juni 2012; Penembakan Kepala Kampung Keerom, 01 Juli 2012, Teror activist KNPB via sms, Teror Pdt. Sizrates Sofyan Yoman tlg 06 Juli 2012 di depan Saga Abepura; Pdt. Dr. Beny Giay dihalangi oleh Polisi ketika hendak mendamaikan perang suku di Timika pada 17 Juli 2012, Penemuan korban (istri anggota TNI) di Wali Kota Jayapura, 20 Juli 2012 Penembakan kepala Kampung Pieter Penggu di Perumas II Waena, 19 Juli 2012 aksi penyerangan rumah activist di Nabire.

Tapol Napol yang sakit, Filep Karma, Ferdinan Pakage, Jafray Murib dan Kanius Murib. Sedang membutuhkan pertolongan biaya pengobatan, mengingat mereka terlantar dibalik trali besi selama bertahun-tahun. Karena Negara yang penjara mereka tidak ada uang untuk membayar biaya pengobatan.

Aksi galang dana ini kami lakukan karena setelah kami koordinasikan dengan Lapas Abepura, kemudian Kementrian Hukum dan HAM, kemudian bertemu dengan Gubernur dan Pemeritah Daerah, sama sekali tidak ada respon positif. Semua berdalih bahwa kekurangan pendanaan untuk biaya-biaya pengobatan tersebut. Dengan situasinya seperti ini, kepada siapa lagi kami harus sampaikan aspirasi kami. Ditambah lagi dengan kondisi para Tapol/Napol yang harus segera untuk mendapatkan perawatan medis, maka kami bersama keluarga, berinisiatif untuk mengumpulkan dana di jalan melalui sumbangan sukarela warga masyarakat yang punya hati dan perhatian untuk kemanusiaan.

Saat ini kami SKP HAM Papua dan Keluarga focus pada biaya pengobatan Filep Karma di Rumah Sakit PGI, Cikini Jakarta, dana yang dibutuhkan saat ini 110 juta rupiah, dana yang sudah terkumpul 75 Juta, masih ada sisa yang harus dibutuhkan. Sementara biaya pengobatan untuk Jafray Murib sejak bulan Mei - Juli ditangani oleh Rumah Sakit Pemerintah. Tidak ada perkembangan oleh karena itu kami SKP HAM Papua dan Keluarga mau pengobatan di Rumah Sakit Dian Harapan Waena.  Biaya yang dibutuhkan kurang lebih 70 juta, karena dia mengalami penyakit stroke berat. Tahapan berikutnya Ferdinan Pakage dan Kanius Murib, jadi saat ini kami focus Filep karma dan Jafray Murib.

Untuk menyikapi situasi ini, SKP HAM Papua turun jalan untuk menggalang dana bagi para Tahanan Politik Papua yang sakit. Pertama pada Kamis 19 Juli 2012 bertempat di Lampu merah depan Kantor Pos Abepura dan hari kedua pada 20 Juli bertempat di depan Gedung Kesenian Imbi Jayapura. Hari pertama aksi kami sempat jalan selama 2 jam kemudian dibubarkan secara paksa oleh Wakapolsek Abepura. Kemudian hari kedua tanpa negosiasi aparat Polresta langsung turun di Imbi, kami langsung dipaksa dan diangkat naik ke truk dan dibawa ke Polresta Jayapura.
Kapolresta Jayapura membubarkan paksa tidak berdasarkan hukum, ini tindakan kemanusiaan untuk membantu Tapol Napol yang sakit. Kapolresta sebagai orang Papua tidak paham situasi ril di Papua. Polisi yang melanggar hukum.

Kami yang tergabung dalam Front SKP HAM Papua (Bersatu Untuk Kebenaran (BUK), KontraS Papua, SKPKC Fransiskan Papua, Foker LSM, Jaringan TIKI, Garda- Papua, Parjal, FIM, KPKC KINGMI Papua, Elsam Papua, Mahasiswa dan Pemuda Papua.
Menyatakan Sikap:

  1. Negara harus bertanggung jawab menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM terutama Tahanan Politik di tanah Papua.
  2. Kepolisian Republik Indonesia melalui Kapolda Papua dan Kapolresta Jayapura Stop tindakan represif di Tanah Papua, dan bekerja secara professional, sesuai fungsi Kepolisian.
  3. Menolak Sikap Kapolresta Jayapura membubarkan paksa tidak berdasarkan hukum
  4. Negara harus memberikan jaminan keamanan dan perlindungan terhadap para Pembela HAM di Tanah Papua.

Jayapura, 21 Juli 2012
SKP HAM PAPUA


Peneas Lokbere
Koordinator Umum





Bersatu Untuk Kebenaran (BUK), KontraS Papua, SKPKC Fransiskan Papua, Foker LSM Papua, Jaringan TIKI, Garda- Papua, Parjal, FIM, KPKC KINGMI Papua, ELSHAM Papua, Mahasiswa dan Pemuda Papua
===========================================================================================
PRES RELEASE

Sebelum aksi Polisi membubarkan paksa, di bulan Juni dan Juli 2012 ada perisitiwa pembunuhan Kilat Mako Tabuni, 14 Juni 2012; Penembakan Kepala Kampung Keerom, 01 Juli 2012, Teror activist KNPB via sms, Teror Pdt. Sizrates Sofyan Yoman tlg 06 Juli 2012 di depan Saga Abepura; Pdt. Dr. Beny Giay dihalangi oleh Polisi ketika hendak mendamaikan perang suku di Timika pada 17 Juli 2012, Penemuan korban (istri anggota TNI) di Wali Kota Jayapura, 20 Juli 2012 Penembakan kepala Kampung Pieter Penggu di Perumas II Waena, 19 Juli 2012 aksi penyerangan rumah activist di Nabire.

Tapol Napol yang sakit, Filep Karma, Ferdinan Pakage, Jafray Murib dan Kanius Murib. Sedang membutuhkan pertolongan biaya pengobatan, mengingat mereka terlantar dibalik trali besi selama bertahun-tahun. Karena Negara yang penjara mereka tidak ada uang untuk membayar biaya pengobatan.

Aksi galang dana ini kami lakukan karena setelah kami koordinasikan dengan Lapas Abepura, kemudian Kementrian Hukum dan HAM, kemudian bertemu dengan Gubernur dan Pemeritah Daerah, sama sekali tidak ada respon positif. Semua berdalih bahwa kekurangan pendanaan untuk biaya-biaya pengobatan tersebut. Dengan situasinya seperti ini, kepada siapa lagi kami harus sampaikan aspirasi kami. Ditambah lagi dengan kondisi para Tapol/Napol yang harus segera untuk mendapatkan perawatan medis, maka kami bersama keluarga, berinisiatif untuk mengumpulkan dana di jalan melalui sumbangan sukarela warga masyarakat yang punya hati dan perhatian untuk kemanusiaan.

Saat ini kami SKP HAM Papua dan Keluarga focus pada biaya pengobatan Filep Karma di Rumah Sakit PGI, Cikini Jakarta, dana yang dibutuhkan saat ini 110 juta rupiah, dana yang sudah terkumpul 75 Juta, masih ada sisa yang harus dibutuhkan. Sementara biaya pengobatan untuk Jafray Murib sejak bulan Mei - Juli ditangani oleh Rumah Sakit Pemerintah. Tidak ada perkembangan oleh karena itu kami SKP HAM Papua dan Keluarga mau pengobatan di Rumah Sakit Dian Harapan Waena.  Biaya yang dibutuhkan kurang lebih 70 juta, karena dia mengalami penyakit stroke berat. Tahapan berikutnya Ferdinan Pakage dan Kanius Murib, jadi saat ini kami focus Filep karma dan Jafray Murib.

Untuk menyikapi situasi ini, SKP HAM Papua turun jalan untuk menggalang dana bagi para Tahanan Politik Papua yang sakit. Pertama pada Kamis 19 Juli 2012 bertempat di Lampu merah depan Kantor Pos Abepura dan hari kedua pada 20 Juli bertempat di depan Gedung Kesenian Imbi Jayapura. Hari pertama aksi kami sempat jalan selama 2 jam kemudian dibubarkan secara paksa oleh Wakapolsek Abepura. Kemudian hari kedua tanpa negosiasi aparat Polresta langsung turun di Imbi, kami langsung dipaksa dan diangkat naik ke truk dan dibawa ke Polresta Jayapura.
Kapolresta Jayapura membubarkan paksa tidak berdasarkan hukum, ini tindakan kemanusiaan untuk membantu Tapol Napol yang sakit. Kapolresta sebagai orang Papua tidak paham situasi ril di Papua. Polisi yang melanggar hukum.

Kami yang tergabung dalam Front SKP HAM Papua (Bersatu Untuk Kebenaran (BUK), KontraS Papua, SKPKC Fransiskan Papua, Foker LSM, Jaringan TIKI, Garda- Papua, Parjal, FIM, KPKC KINGMI Papua, Elsam Papua, Mahasiswa dan Pemuda Papua.
Menyatakan Sikap:

  1. Negara harus bertanggung jawab menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM terutama Tahanan Politik di tanah Papua.
  2. Kepolisian Republik Indonesia melalui Kapolda Papua dan Kapolresta Jayapura Stop tindakan represif di Tanah Papua, dan bekerja secara professional, sesuai fungsi Kepolisian.
  3. Menolak Sikap Kapolresta Jayapura membubarkan paksa tidak berdasarkan hukum
  4. Negara harus memberikan jaminan keamanan dan perlindungan terhadap para Pembela HAM di Tanah Papua.

Jayapura, 21 Juli 2012
SKP HAM PAPUA


Peneas Lokbere
Koordinator Umum


 Sumber:

wartapapuabarat.org




PERNYATAAN SUARA RAKYAT NEGARA BAGIAN BOMBERAY - FAKFAK

  PERNYATAAN SIKAP
Konflik politik Papua yang berkepanjangan dari waktu – kewaktu terus memakan korban yang tidak terhitung, baik korban waktu, tenaga, pikiran, harta, bahkan nyawa manusia. Di tengah situasi demikian ini, juga telah menyedot perhatian berbagai pihak, di berbagai level, baik di level lokal, nasional, regional hingga internasional guna mencari solusi konflik di Tanah Papua. Upaya penyelesaian konflik tersebut antara lain dengan diluncurkannya Otonomi Khusus Papua di Tahun 2001 dan Unit Percepatan Pembangunan Propinsi Papua dan Papua Barat ( UP4B ). Namun dalam praktekniknya, berbagai konsep tersebut yang diharapkan dapat menjadi jawaban atas konflik yang terjadi tidak dapat memberikan jawaban yang memuaskan. Konflik terus saja terjadi antara Rakyat Bangsa Papua pewaris Tanah Pusaka – warisan leluhur Bangsa Papua dengan Pemerintah RI. Hal ini menunjukan bahwa, segala sesuatu yang telah diberlakukan atas nama solusi bagi penyelesaian konflik yang terjadi, ternyata belumlah menyentuh akar persoalan penyebab konflik Rakyat Bangasa Papua secara substansial.
Haruslah disadari dan diakui, bahwa perbedaan paradigma dalam memandang akar persoalan konflik antara Rakyat Bangsa Papua dan Pemerintah Republik Indonesia adalah penyebab mendasar dalam ketidak selarasan upaya penyelesaian konflik Papua. Dikatakan demikian oleh sebab pemerintah Repoblik Indonesia memandang akar persoalan Papua adalah persoalan kesenjangan sosial, ekonomi dan hukum. Sedang dilain sisi, akar konflik bagi rakyat Bangsa Papua adalah terletak pada penyelewengan terhadap Hak Hukum dan Status Politik Bangsa Papua Barat oleh pemerintah Republik Indonesia yang telah merendahkan harkat dan martabat Rakyat Bangsa Papua. Dalam kerangka latar belakang perbedaan paradigma di atas, maka konflik akan terus terjadi dan sudah barang tentu yang dikorbankan adalah rakyat sipil Bangsa Papua.
Menyikapi dinamika konflik politik Papua yang semakin memanas, dimana agitasi dan propaganda politik yang dimainkan pemerintah RI justru semakin mencekam dan memberikan rasa tidak aman bagi rakyat sipil di Papua. Catatan terkini, diawal tahun hingga pertengahan tahun 2012 telah terjadi beberapa peristiwa yang menciderai rasa dan nilai Kemanusian di Papua. Desakan sepihak Pemerintah Indonesia mendorong pelaksanaan Percepatan Pembangunan Propinsi Papua dan Papua Barat yang diwarnai dengan kuatnya reaksi penolakan rakyat Papua. Peristiwa – peristiwa penembakan, yang di klaim oleh Kepolisian Repoblik Indonesia ( POLRI ) sebagai Orang Tidak Dikenal ( OTK ) dimana pelakunya hingga saat ini belum mampu diukapkan. Malah POLRI menyudutkan organisasi – organisasi perlawanan rakyat Papua sebagai pelaku dari berbagai peristiwa penembakan yang terjadi. Tebar teror terus terjadi hingga kini tanpa diketahui siapa pelaku sebenarnya.
Dalam menyikapi situasi yang terjadi, antara lain :
Ø  Perbedaan paradigma pemerintah Republik Indonesia dan Rakyat Bangsa Papua dalam upaya penyelesaian konflik berkepanjangan
Ø  Tebar teror rakyat sipil Papua yang terus meningkat
Maka Rakyat Bangsa Papua, Wilayah Bomberay Fakfak menyatakan sikap sebagai berikut :
1.   Menyerukan kepada Pemerintah Repoblik Indonesi dengan perangkat – perangkat negaranya, TNI / POLRI, Badan Intelegen Negara untuk STOP stigmanisasi gerakan perjuangan rakyat Papua sebagai Gerakan Pengacau Keamanan ( GPK ) dan Teroris.
2. Menyerukan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk STOP memanipulasi orang perorang dan organisasi – organisasi perjuangan rakyat Papua yang diajak berkompromi atas nama rakyat Papua, sebab hal – hal tersebut hanya akan memperkeruh serta memperpanjang catatan persoalan Papua.
3.   Menyerukan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk segera membebaskan seluruh Tahanan Politik Papua di seluruh penjara republik Indonesia, diantaranya :
Ø  Mr. Forcorus Yaboisembut, S.Pd, Mr.
Ø  Edison Waromi, S.H,
Ø  Mr. Buktar Tabuny,
Ø  Philip Karma.
Ø  dan seluruh tahanan lainnya
4.   Rakyat Bangsa Papua Wilayah Bomberay menegaskan bahwa, perwakilan rakyat  Bangsa Papua yang berkompoten sebagai perwakilan Rakyat Papua dalam menyuarakan aspirasi Rakyat Papua adalah mereka yang nama – namanya telah direkomendasikan melalui Konggres Rakyat Papua – III ( KRP – III ), di antaranya :
1.Dr. Beny Wenda,                  di Inggris
2.Dr. Ottow Mote,                    di Amerika
3.Drs. Ottow Ondowame,        di Vanuatu
4.Rex Rumakek                       di Australia
5.Leony Tanggahma                di Belanda
5.   Menyerukan kepada masyarakat Internasional dan Perserikatan Bangsa – Bangsa ( PBB ) untuk mendorong suatu Dialog bermartabat sesuai nilai – nilai hukum dan demokrasi yang dipraktekan secara Internasional dalam rangka menengahi konflik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Rakyat Papua.
6.   Membrikan dukangan penuh kepada Anggota senator Australia
- Di Natali
7.   Membrikan dukungan penuh kepada Anggota Parlemen Belanda
- Staaij, C.G van der (SGP)
- Wim kortenoeven
- Voordewind, J.S (CU)
- Harry Van Bommel
 8.Membrikan dukungan penuh kepada anggota kongres Amerika
- Sheila. Jakson lee
- Eni Faleo mavaega
- Dan semua anggota kongres Amerika untuk menyelesaikan persoalan Papua
         
(.   9. Menyerukan kepada masyarakat Internasional dan Perserikatan Bangsa – Bangsa ( PBB ) untuk membuka akses lembaga – lembaga Internasional ke Papua sebagai upaya mengadvokasi Rakyat Papua, antara lain : Akses Media Internasional, Badan Pengungsian Internasional dan Palang Merah Internasional.
Fakfak, 18 Juli 2012
(SURAT)
   SISWANTO TIGTIGWERIA                                                 IMBRON KUTANGGAS
    Penangung Jawab Aksi                                  Kordinator Aksi

APNER HEGEMUR
  Penangung Jawab Politik


Sumber:

http://phaul-heger.blogspot.com/2012/07/pernyataan-suara-rakyat-negara-bagian.html?utm_source=feedburner&utm_medium=feed&utm_campaign=Feed%3A+blogspot%2FPHJWY+%28PHAUL+HEGER+PAGE%29

Rekaman Pernyataan Mako Tabuni Sebelum Ditembak Mati

Alm. Mako Tabuni ( Foto list)
KNPBnews - Rekaman konferensi pers berikut ini dilakukan alm. Mako Tabuni, ketua 1 KNPB saat aksi damai di  kantor DPRP pada tanggal 9 Juni 2012, atau 5 hari sebelum dirinya ditembak mati oleh Indonesia melalui Densus 88. Rekaman ini menunjukan Mako menuding pihak negara, dalam hal ini Polda Papua melakukan serangkaian aksi kekerasan (penembakan). Berikut kutipan rekamannya: 
  
Disini Rekenamannya: Rekaman: Pernyataan Mako Tabuni

“…atas semua peristiwa ini, berarati polda papua bertanggung jawab. Semua rentetan peristiwa. Jadi semua pelaku kejahatan diatas tanah Papua adalah Polda Papua, karena tidak ada mengungkapkan bukti penangkapan Buchtar Tabuni oleh Waterpau diatas meja ini, tidak ada bukti bahwa Buchtar Tabuni keluarkan perintah, atau Buchtar tabuni keluarkan PO, atau Buchtar Tabuni anggota KNPB kedapatan ada bawa senjata tajam,senjata api dll tidak ada, tapi disuruh bertanggung jawab berarti menuntupi kesalahan dan mengkambinghitamkan KNPB sebagai teroris atau aktor kriminal diatas tanah Papua, 
 jadi kami vonis, kami tetapkan, rakyat Papua tetapkan dan memutuskan Polda papua adalah aktor semua kejahatan diatas tanah Papua. Pembunuhan, penembakan yang terjadi ini adalah Polda Papua dibawah kepemimpinan Waterpau, dan Waterpau segera bertanggung jawab. Kapolri segera tarik Waterpau dan minta keterangan, demikian. karena dia mau melindungi diri sendiri atas otak-otak kejahatan ini, maka ia menangkap Buchtar Tabuni tanpa bukti yang jelas. 
Yang berikut dia mau menjadi penyelamat siang bolonn diatas tanah ini, kemungkinan besar mungkin ambisi Kapolda, dengan untuk meredam situasi diatas tanah Papua ini, dia melakukan kejahatan baru dikambinghitamkan KNPB untuk Jakarta percaya bahwa o Waterpau cocok jadi Polda Kapolda, a..itu..itu..kita ini orang lapangan jadi, pemain semua jadi, a..kalau seperti itu ya, itu satu penghinaan terhadap saudara, kita ini sama-sama orang Papua tapi kelakukan seperti itu sangat…… Itu yang pertama, KNPB hari ini kami datang ditempat produk hukum diatas tanah Papua, yaitu DPRP, kami akan desak DPRP deadline waktu 3 hari keluarkan Papua darurat sipil, 1 berkas untuk Papua darurat sipil, kalau tidak sejak hari ini juga KNPB akan memediasi seluruh rakyat Papau Barat akan kasih DPO terhadap DPRP, MRP atas pembunuhan pembantaian diatas tanah Papua karena mereka melindungi penjahat-penjahat yang ada diatas tanah Papua yaitu militer.
 Kami akan kasi DPO kami akan cari dari rumah kerumah bunuh mereka, kalau tidak mampu keluarkan satu perda tentang Papua darurat sipil. itu yang sementara kami tunggu Komisi A untuk keluarkan Perda itu, terima kasih”
Pernyataan alm. Mako Musa Tabuni menunjukan dengan pasti bahwa KNPB bersama dirinya bukan merupakan aktor berbagai penembakan di Papua. Mako dengan jelas menyatakan bahwa, KNPB melalui Buchtar Tabuni tidak pernah mengerluarkan perintah operasi untuk lakukan berbagai aksi penembakan di Papua.
Mako, dalam pernyataan diatas menunjukan bahwa dirinya sangat yakin bahwa semua aksi penembakan adalah skenario pihak-pihak tertentu, dalam hal ini Mako dengan terbuka menyatakan bahwa kondisi itu merupakan permainan Wakapolda Paulus Waterpau untuk kepentingan ambisinya menjadi Kapolda Papua.
Lantas menjadi pertanyaan, mengapa polisi tidak menangkap alm. Mako Tabuni disaat aksi damai berlangsung di DPRP? Padahal keberaan Mako sangat strategis bagi Polisi untuk lakukan penangkapan karena berada 100 meter diantara Mabes Polda Papua dan Mabes Porlesta Jayapura.
Hal ini membuktikan bahwa penembakan terhadap Mako Tabuni pada tanggal 14 Juni lalu dilakukan atas perintah Wakapolda, Paulus Waterpau adalah dalam upaya menyelematkan proyek skenario negara dan Polda Papua dalam hal ini Paulus Waterpau yang hendak dibuka dan dibeberkan oleh alm. Mako Tabuni dan KNPB.
Hari-hari sebelum alm. Mako ditembak mati, almarhum bersama teman-temannya di KNPB melakukan aktivitas seperti biasa sekalipun di media masa Polda Papua melalui Paulus Waterpau menyebutkan inisial ‘MT” (Mako Tabuni) dan kawanan yang lain sebagai pelaku penembakan. Almarhum tidak merasa takut, dengan incaran Polda Papua yang menjadikan dirinya DPO.
Pada tanggal 12 dan 13 Juni sore dan pagi alamarhum berjalan kaki  ke putaran perumnas III dan makan pinang. Almarhum tidak menunjukan bahwa dirinya panik, sekalipun banyak anggota Polisi dan intel yang lalu lalang dengan mobil-mobil Avansa untuk mewanti-wanti dan mencari posisi yang tepat untuk membunuhnya pada saat itu. Almarhum tenang karena ia merasa bahwa ia tidak bersalah, atau ia bukanlah aktor penembakan seperti yang dituduh Polda Papua di media masa.
Skenario negara ini sudah menjadi rahasia umum. Pasalnya, semua kejadian penangkapan dan pembunuhan di Papua ditengarai sebagai upaya negara mendegradasi dan menjustifikasi gerakan KNPB sebagai gerakan kekerasan, gereakan pengacau, gerakan teroris dan label-label lainnya.

Skenario itu bukan saja mengorbankan Mako Tabuni. Ketua Parlemen Nasional West Papua [PNWP], Buchtar Tabuni yang ditangkap juga bagian dari skenario itu. Penangkapan dan proses hukum Buchtar Tabuni penuh tanda tanya. Kenapa Buchtar yang dituduh awalnya sebagai pelaku yang mengkoordinir penembakan di Papua tidak ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan? namun setelah Mako dibunuh Buchtar justru dikaitkan dengan alasan pengrusakan LP Abepura yang terjadi dua tahun silam (2010)?
Bila kejadian tersebut terjadi pada dua tahun yang lalu,  mengapa selama dua tahun berjalan Buchtar tidak ditangkap oleh Polda yang telah menetapkan dirinya DPO? Padahal selama ini Buchtar selalu lakukan koordinasi aktif untuk pengamanan aksi dengan Kapolda. Bahkan, dirinya ciptakan suasana saling menghargai dengan pihak Polda Papua, dimana beberapa kali ia mendatangi Mabes Polda Papua, dan kenapa ia tidak ditangkap pada saat itu bila statusnya DPO kasus pengrusakan Lapas Abepura 2010 lalu?
Bila Buchtar dikaitkan dengan Kasus Lapas Abepura, kenapa Polda Papua bersama media masa membuat pemberitaan yang palsu saat rekontruksi pembunuhan warga Jerman di Base-G, dimana Buchtar Tabuni juga ditempatkan dalam rekontruksi itu sebagai pelaku penembakan warga Jerman?
Adalah merupakan suatu pembohongan publik yang juga bagian dari proyek skenario yang dimainkan negara dalam upaya membunuh gerakan damai yang dibangun oleh KNPB. (wl/wd)
http://suarabaptis.blogspot.com/2012/07/rekaman-pernyataan-mako-tabuni-sebelum.html

PERNYATAAN SIKAP PANGLIMA TPM - OPM

TENTARA PEMBEBASAN NASIONAL PAPUA BARAT ORGANISASI PAPUA MERDEKA MARKAS BESAR PUSAT PERTAHANAN GERAKAN REVOLUSI BANGSA PAPUA BARAT Alamat; Bird of paradise base bewan river – victoria ==================================================

PANDANGAN DASAR PERJUANGAN TPN-OPM

 A. Pengantar 

Puji syukur bagi-Mu Tuhan Perisai Bangsa Papua Barat. Atas perintah ALLAH DATANGLAH YESUS RAJA SANG PENYELAMAT DUNIA DAN KASIH KARUNIA ROH KUDUS DARI KERAJAAN TUHAN YESUS. TPN-OPM dalam Negeri Papua Barat dari MARKAS BESAR PUSAT PERTAHANAN KENDALI PERJUANGAN ORGANISASI PAPUA MERDEKA /TENTARA PEMBEBASAN NASIONAL PAPUA BARAT , DEVACTO PROKLAMASI 1 JULI 1971 VICTORIA-Papua, dibawah pimpinan KOMANDO MILIER ( P.DANI KOGOYA PM.M.Pd ) SEBAGAI PANGLIMA TERTINGGI KOMANDO PERANG PUSAT, TENTARA PEMBEBASAN NASIONAL PAPUA BARAT, serta atas nama Bangsa Papua Barat dengan tegas mengeluarkan pernyataan resmi MELALUI JURU BICARA PANGLIMA PERANG TPN.PAPUA BARAT ; ‘’MILI NAME MOLO NEWI’’ NYATAKAN SIKAP kepada: “Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ), Pemerintah Amerika Serikat ( AS ), Pemerintah Kerajaan Belanda, Pemerintah Republik Indonesia ( NKRI ) dan Pemerintah-Pemerintah Negara Anggota PBB di Seluruh Dunia”, dengan Argumentasi yang mendasar dan sangat rasional. Dasar Pelaksanaan Perjuangan Revolusi TPN-OPM Papua Barat

1. Bahwa, Tuhan ALLAH adalah SANG PENCIPTA Tokoh Agung SEPARATIS PENYELAMAT DUNIA yang memisahkan bumi dari kelap ke terang, maka TPN-OPM telah dan sedang berjuang demi menghormati karya-Nya ALLAH DARI tekanan militer Intimidasi, teror, pembunuhan, pemerkosaan dari COLONIAL REPUBLIK INDONESIA.
 2. Bahwa, Tuhan Yesus adalah Pemimpin Revolusioner Sejati PEMBEBASAN umat Manusia di muka bumi, maka TPN-OPM melaksanakan revolusi dengan mengikuti teladan-Nya, demi membebaskan umat-Nya (Bangsa Papua Barat) dari tangan tekanan militer Intimidasi, teror, pembunuhan, kolonialisme Pemerintah Republik Indonesia;
 3. Bahwa, TPN-OPM sangat menghormati kedua hukum Tuhan ALLAH ini, maka telah, sedang dan terus melaksanakan perjuangan SUCI melalui revolusi kerilya maupun revolusi total nanti, sampai Papua berdaulat penuh dari tangan Pemerintah colonial Republik Indonesia.

 B. Dasar Hukum Perjuangan TPN-OPM Papua Barat 

Dasar Negara hukum perjuangan TPN-OPM adalah kasih menurut faham Kristen yaitu;

1. Bahwa, berdasarkan kejadian pasal 1 ayat 1-31, maka tanah Papua dengan segalah isinya adalah Tuhan menciptakan sebagai hak waris bangsa Papua Barat, bukan untuk bangsa-bangsa lain di muka bumi;
2. Bahwa, berdasarkan keluaran pasal 2 ayat 11 dan 12, maka TPN-OPM telah dan sedang berjuang untuk memebebaskan umat Tuhan (Bangsa Papua Barat ) dari “ Cengkraman, Perbudakan, Pembunuhan, Pemerkosaan, perampasan, penculikan, penangkapan, penahanan, pemiskinan, pemarasan, jinalan serta pemusnahan, yang telah dan sedang lakukan oleh bangsa colonial Republik Indonesia;
3. Bahwa, selanjutnya berdasarkan keluaran pasal 23 ayat 1-13, maka hak-hak asasi bangsa Papua Barat harus dan wajib dihargai oleh siapapun manusia di muka bumi, dan dengan tegas stop dirampas milik orang lain;
4. Bahwa, berdasarkan (Declarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa) atas hak-hak asasi manusia (The United Nations Universal Declaration of Human Rights)”, yang telah diterima dan disahkan dalam Sidang Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948, maka hak-hak asasi bangsa Papua Barat harus dan wajib dihormatinya;
5. Bahwa, berdasarkan, pasal 1 ayat 1,2 dan ayat 3 Kovenan Internasional atas Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenan on Civil and Political Rights),” yang telah diterima dan disahkan dalam Sidang Majelis Umum PBB pada tanggal 16 Desember 1966, maka bangsa Papua Barat mempunyai hak untuk Menentukan Nasib Sendiri (Self-Determination) melalui sebuah REFERENDUM yang demokratis, bermartabat serta berwibawa sesuai standar hukum Internasional;
 6. Bahwa, Tata cara pelaksanaan PEPERA yang tidak sesuai dengan yang tertulis dalam New York Agreement pasal XVIII tentang one man one vote . Perjanjian Roma dan Neu York Agreement 15 Agustus 1962 adalah suatu kejahatan internasional terhadap hak dan kedaulatan rakyat papua barat yang sudah di jamin oleh piagam PBB, dan Atlantac Chapter untuk membentuk nasib sendiri, dimana pemerintah Belanda mengambil langka-langka persiapan menuju pembentukan berdirinya negera papua barat dengan dilahirkaan manifestasi politik 19 november 1961 serta membentuk dewan NEW GUINEA pada tanggal 1 Desember 1961 sebagai persiapan penyerahan kedaulatan pada tanggal 1 Mei 1963 dimana semua upaya ini digagalkan oleh Indonesia lewat New York Agreement dan komando TRIKORA.
7. Bahwa, selanjutnya berdasarkan, hak penentuan nasib sendiri (Self-Determination),” yang dapat dijelaskan pada poin ke lima di atas, maka Perserikatan Bangsa-Bangsa dapat mempertegas lagi dalam Deklarasi PBB atas hak-hak Masyarakat Adat Pribumi, yang telah diterima dan disahkan pada tanggal 13 September 2007 dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mana dapat ditegaskan pada pasal 3 dalam deklarasi ini;
8. Bahwa, berdasarkan keenam poin pada bagian dasar hukum perjuangan TPN-OPM dan dapat diuraikan diatas, maka TPN-OPM telah dan sedang memperjuangkan yang didalamnya, untuk menentukan nasib sendiri rakyat bangsa Papua Barat (Self-Determination), berdasarkan prosedur Hukum Internasional.

C. Sifat Dasar Organisasi OPM-TPN Papua Himi Persis Jawa Barat

1. Bahwa, TPN-OPM adalah organisasi yang dapat lahir berdasarkan kasih ALLAH terhadap umat Tuhan, karena tidak sesuai dengan brikemanusiaan dan brikeadilan di muka bumi maka harus dihapuskan yang hidup dibawah tekanan militer Cengkraman, Perbudakan, Pembunuhan, Pemerkosaan, perampasan, penculikan, penangkapan, penahanan, pemiskinan, pemarsjinalan serta pemusnahan, dari kejahatan oleh bangsa colonial Republik Indonesia;
 2. Bahwa, TPN-OPM adalah organisasi yang dapat lahir berdasarkan VISI TPN-OPM ‘’Kerendahan hati memperjuankan pembelaan rakyat dan taat untuk Mencari keadilan, kebenaran, demi kebebasan bangsa dan negara’’ di atas tanah papua, yang terutama memperjuangkan untuk menentukan nasib sendiri rakyat bangsa Papua Barat;
3. Bahwa, TPN-OMP adalah organisasi yang kuat berdasarkan MISI TPN-OPM Pembebasan bangsa Papua Barat pemilik negeri Menjadi Agen Pembaharuan diatas Negeri papua barat , dari tangan pengisap darah terorisme oleh bangsa colonial Republik Indonesia.

 D. Sifat Dasar Perjuangan TPN-OPM Papua Fikri Jember Barat

1. Bahwa, Sifat dasar perjuangan TPN-OPM adalah permanen dan kontinuitas Artinya, TPN-OPM tetap berada didalam PROKLAMASI DEVACTO 1 JULI 1971, UUD,S KONSTITUSI SEMENTARA REPUBLIK PAPUA BARAT, yang termuat sebanyak ( 1-129 pasal ) berjuang terus sampai Papua Merdeka dan berdaulat penuh, sebagai bangsa-bangsa lain di muka bumi.

  E. Prinsip Dasar Perjuagan TPN-OPM Papua Barat

 1. Bahwa, karena tidak mengakui “Aneksasi Papua Barat kedalam wilayah NKRI pada tanggal 1 Mei 1963”, melalui invasi Militer Indonesia dibawah pengawasan UNTEA, yang telah melanggar hak-hak bangsa Papua Barat;
2. Bahwa, karena tidak mengakui “ Pelaksanaan PEPERA 1969 di Papua Barat,” yang pada dasarnya penuh rekayasa dan manipulasi dengan jalan terror serta intimidasi terhadap orang asli Papua, melalui operasi-operasi trikomando militer oleh TNI, sesuai pernyataan Purn. Letjen Sintong Panjaitan dalam bukunya yang berjudul “Perjalanan Seorang Prajurit Para Komando”, yang dapat diterbitkan Maret 2009 lalu; Mengakui bahwa bangsa Papua Barat adalah rumpun Melanesia ras Negrita; Mengakui bahwa bangsa Papua Barat tidak memiliki hubungan apapun serta nasionalisme dengan orang Indonesia, yang mayoritas rumpun melayu Asia, sebagai mana dapat dikatakan oleh Kapolda Papua (Irjen Pol. Bekto Suprato) dalam materinya dapat tanggal 5 Juli 2011, dalam acara Konferensi Perdamaian Papua yang diselenggarakan oleh JDP di aula UNCEN Abepura Papua;
3. Bahwa, oleh karena itu TPN-OPM bersama rakyat bangsa Papua Barat berjuang terus sampai memperoleh kemerdekaan dari tangan colonial Republik Indonesia Di keluarkan dari MABES TPN/OPM VICTORIA-Papua BERBATASAN PNG-RI, atas nama bangsa Papua Barat.
 4. Bahwa, berdasarkan ke empat poin dalam bagian prinsip dasar perjuangan TPN-OPM di atas, maka tidak ada kata kompromi bagi TPN-OPM ataupun tidak ada kata menyerah, kepada bangsa colonial Republik Indonesia;

 PANGLIMA TERTINGGI KOMANDO PERANG TENTARA PEMBEBASAN NASIONAL PAPUA BARAT. PERNYATAAN SIKAP PANGLIMA NOMOR; 02/PSR/MB-VI/2012 Bahwa, dengan argumentasi yang sangat mendasar dari bagian “A sampai E” diatas, maka TPN-OPM atas nama bangsa Papua Barat menyatakan:

1. Bahwa, mendesak kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa agar segera mengkaji ulang atas kesalahan yang telah buat dalam proses aneksasi Papua Barat dari UNTEA kepada penyerahan administrasi Papua Barat kepada Indonesia pada 1 Mei 1963 serta pelaksanaan PEPERA 1969 dengan berpedomankan pada kajian
Akademisi Belanda (Prof.P.J. Drooglever) dengan bukunya yang berjudul “The Act of Free Choice 1969 in West Papua” dan segera melaksanakan Referendum bagi bangsa Papua Barat sesuai mekanisme prosedur hukum Internasioal;
2. Bahwa, mendesak kepada Pemerintah Amerika Serikat yang sekarang (dibawah Kepemimpinan Presiden Husein Barak Obama), agar segera mengakui kemerdekaan bangsa papua tanggal 1 desember tahun 1961. Dan dari kesalahan Para Tokoh pendahulunya dalam manuver politik mereka, yang mana memihak menguntungkan Indonesia dan mengorbankan Rakyat bangsa Papua Barat dalam sangketa konflik politik Papua Barat, antara Pemerintah Belanda dan Pemerintah Indonesia dari tahun 1962-1969;
 3. Bahwa, mendesak kepada Pemerintah Kerajaan Belanda agar segera mengambil sikap Kembali dan memberikan dukungan dalam perjuangan TPN-OPM bersama rakyat bangsa Papua Barat, yang sedang didorong oleh IPWP melalui jalur politik dan ILWP melalui jalur hukum, Menuju Kemerdekaan Republik Bangsa Papua Barat”.
4. Bahwa, mendesak kepada pemerintahan baru Indonesia (dibawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono), kapolri RI, panglima TNI RI, Kapolda, panglima KODAM TNI, Para Kesatuan Militer lain yang bertugas, di propinsi papua dan papua barat, agar segera menggakui kesalahan Para Tokoh pendahulunya, yang mana telah dapat mengklaim bahwa Papua Barat adalah satu-kesatuan integral yang tak terpisahkan dari wilayah NKRI, yang akibatnya mengorbankan ribuan rakyat bangsa papua dan rakyat non-papua dan atau mengabaikan untuk penentuan nasib hak hidup rakyat bangsa Papua Barat, untuk berdaulat penuh seperti bangsa-bangsa lain di muka Bumi. Dalam hal ini dipertegas lagi agar dengan bijaksana dan arif Pemerintah Republik Indonesia harus dan wajib minta maaf kepada bangsa Papua Barat, dan selanjutnya memberikan kemerdekaan penuh yang berdaulat diatas tanah ini. Dengan kebaikan inilah, Pemerintah Indonesia akan dihargai oleh Pemerintah-Pemerintah Anggota PBB dan masyarakat Internasional. Ingat, hal ini sangat penting demi terciptanya perdamaian dunia dan harga diri bangsa Indonesia.
5. Bahwa, jika pernyataan poin 1 sampai dengan poin ke 4 tidak dapat dilaksanakan oleh masing-masing Pemerintah serta oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, maka ( TENTARA PEMBEBASAN NASIONAL PAPUA BARAT ) TPN-OPM bersama seluruh komponen rakyat bangsa Papua Barat siap melaksanakan revolusi total dan siap lawan TNI/POLIRI, dengan ( KEKUATAN DASAR ALLAH ) menjadi Perisai Seluruh penjuruh DUNIA bagi bangsa Papua Barat dalam pertempuran,
 6. Perserikatan bangsa-bangsa ( PBB ), Amerika serikat, Belanda, Indonesia, tidak pernah mendengar suara tuntutan rakyat papua barat “MINTA MERDEKA” PUTAR BALIKAN BAHASA INDONESIA LALU BUNUH MANUSIA PAPUA INI SEPERTI BINATANG Pada hal yang berhak mengambil nyawa manusia adalah TUHAN ALLAH sang pencipta penyelamat dunia. Oleh sebab itu

a. Kepada, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, KAPOLRI REPUBLIK INDONESIA, PANGLIMA TNI REPUBLIK INDONESIA, DAN KAPOLDA, PANGDAM PROPINSI PAPUA SERTA KESATUAN GABUNGAN MILITER NKRI ILEGAL YANG ADA DI ATAS TANAH INI SEGERA BERTANGUNG JAWAB ATAS TINDAKAN YANG TIDAK MANUSIAWI PERINTAH PENEMBAKAN TERHADAP; “TN MUSA MAKO TABUNI” yang sedang Menjalankan MISI KRISTUS

 b. SAYA SEBAGAI PEMBELA, KEADILAN DAN KEBANARAN RAKYAT YANG TERTINDAS DIATAS TANAH INI MAKA ‘’ATAS NAMA ALLAH SANG PENCIPTA MANUSIA PAPUA, TANAH PAPUA YANG ANDA SEDANG MENGISAP KEKAYAAN ALAM, TULANG PUTIH ORANG PAPUA YANG ANDA SUDAH MENGISAP DARAH, SERTA RAKYAT BANGSA PAPUA YANG MASIH HIDUP PERJUANG DEMI HARGA DIRI BANGSA, DENGAN TEGAS KAMI KUTUK DARI TANAH INI

c. Seluruh militer pertahanan TPN,PB disiapkan peralatan panah busur dan lain-lain mulai dari sekarang sampai tiba tanggal 1 JULI 2012 memperingati HUT TPN-OPM PROKLAMSI BANGSA PAPUA 1 JULI 1971;

 d. Rakyat bangsa papua jangan takut, segera lakukan mobilisasi umum Di seluruh tanah air papua barat;

 e. Rakyat Bangsa papua menjadi teladan YESUS dan mengikuti perjalanan Nabi MUSA DAN HARUN MEMBAWA KELUAR UMAT TUHAN BANGSA ISRAEL dari PENINDASAN DAN KETIDAK ADILAN;

f. Pastikan hati diri anda menjadi seorang revolusioner, karena panggilan ALLAH Adalah MISI KRISTUS maka anda akan menghancurkan kekuatan alat canggy buatan INDONESIA APAPUN dan pasti berhasil membebaskan umat TUHAN YANG TERTINDAS diatas tanah ini;

Demikian Pernyataan Resmi PANGLIMA TERTINGGI KOMANDO PERANG TENTARA PEMBEBASAN NASIONAL PAPUA BARAT ( TPN,PB ) PUSAT PERTAHANAN KENDALI GERAKAN REVOLUSI PERJUANGAN BANGSA PAPUA BARAT Di keluarkan dari MABES TPN/OPM VICTORIA-Papua BERBATASAN PNG-RI, atas nama bangsa Papua Barat. PANGLIMA TERTINGGI KOMANDO PERANG TENTARA PEMBEBASAN NASIONAL PAPUA BARAT.

 VICTORIA .......18.....JUNI 2012

TTD

Let.JEND.TPN.P.DANI KOGOYAPM.M.Pd 
NRP.a-71 000 01



 Pernyataan ini dapat di baca juga di : http://suara-rimbanews.blogspot.com/2012/06/pernyataan-sikap-panglima-opm-tpn.html?zx=9e0c5e113e116979


 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger