TENTARA PEMBEBASAN NASIONAL PAPUA BARAT
ORGANISASI PAPUA MERDEKA
MARKAS BESAR PUSAT PERTAHANAN GERAKAN REVOLUSI BANGSA PAPUA BARAT
Alamat; Bird of paradise base bewan river – victoria
==================================================
PANDANGAN DASAR PERJUANGAN TPN-OPM
A. Pengantar
Puji syukur bagi-Mu Tuhan Perisai Bangsa Papua Barat. Atas perintah ALLAH DATANGLAH YESUS RAJA SANG PENYELAMAT DUNIA DAN KASIH KARUNIA ROH KUDUS DARI KERAJAAN TUHAN YESUS. TPN-OPM dalam Negeri Papua Barat dari MARKAS BESAR PUSAT PERTAHANAN KENDALI PERJUANGAN ORGANISASI PAPUA MERDEKA /TENTARA PEMBEBASAN NASIONAL PAPUA BARAT , DEVACTO PROKLAMASI 1 JULI 1971 VICTORIA-Papua, dibawah pimpinan KOMANDO MILIER ( P.DANI KOGOYA PM.M.Pd ) SEBAGAI PANGLIMA TERTINGGI KOMANDO PERANG PUSAT, TENTARA PEMBEBASAN NASIONAL PAPUA BARAT, serta atas nama Bangsa Papua Barat dengan tegas mengeluarkan pernyataan resmi MELALUI JURU BICARA PANGLIMA PERANG TPN.PAPUA BARAT ; ‘’MILI NAME MOLO NEWI’’ NYATAKAN SIKAP kepada: “Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ), Pemerintah Amerika Serikat ( AS ), Pemerintah Kerajaan Belanda, Pemerintah Republik Indonesia ( NKRI ) dan Pemerintah-Pemerintah Negara Anggota PBB di Seluruh Dunia”, dengan Argumentasi yang mendasar dan sangat rasional. Dasar Pelaksanaan Perjuangan Revolusi TPN-OPM Papua Barat
1. Bahwa, Tuhan ALLAH adalah SANG PENCIPTA Tokoh Agung SEPARATIS PENYELAMAT DUNIA yang memisahkan bumi dari kelap ke terang, maka TPN-OPM telah dan sedang berjuang demi menghormati karya-Nya ALLAH DARI tekanan militer Intimidasi, teror, pembunuhan, pemerkosaan dari COLONIAL REPUBLIK INDONESIA.
2. Bahwa, Tuhan Yesus adalah Pemimpin Revolusioner Sejati PEMBEBASAN umat Manusia di muka bumi, maka TPN-OPM melaksanakan revolusi dengan mengikuti teladan-Nya, demi membebaskan umat-Nya (Bangsa Papua Barat) dari tangan tekanan militer Intimidasi, teror, pembunuhan, kolonialisme Pemerintah Republik Indonesia;
3. Bahwa, TPN-OPM sangat menghormati kedua hukum Tuhan ALLAH ini, maka telah, sedang dan terus melaksanakan perjuangan SUCI melalui revolusi kerilya maupun revolusi total nanti, sampai Papua berdaulat penuh dari tangan Pemerintah colonial Republik Indonesia.
B. Dasar Hukum Perjuangan TPN-OPM Papua Barat
Dasar Negara hukum perjuangan TPN-OPM adalah kasih menurut faham Kristen yaitu;
1. Bahwa, berdasarkan kejadian pasal 1 ayat 1-31, maka tanah Papua dengan segalah isinya adalah Tuhan menciptakan sebagai hak waris bangsa Papua Barat, bukan untuk bangsa-bangsa lain di muka bumi;
2. Bahwa, berdasarkan keluaran pasal 2 ayat 11 dan 12, maka TPN-OPM telah dan sedang berjuang untuk memebebaskan umat Tuhan (Bangsa Papua Barat ) dari “ Cengkraman, Perbudakan, Pembunuhan, Pemerkosaan, perampasan, penculikan, penangkapan, penahanan, pemiskinan, pemarasan, jinalan serta pemusnahan, yang telah dan sedang lakukan oleh bangsa colonial Republik Indonesia;
3. Bahwa, selanjutnya berdasarkan keluaran pasal 23 ayat 1-13, maka hak-hak asasi bangsa Papua Barat harus dan wajib dihargai oleh siapapun manusia di muka bumi, dan dengan tegas stop dirampas milik orang lain;
4. Bahwa, berdasarkan (Declarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa) atas hak-hak asasi manusia (The United Nations Universal Declaration of Human Rights)”, yang telah diterima dan disahkan dalam Sidang Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948, maka hak-hak asasi bangsa Papua Barat harus dan wajib dihormatinya;
5. Bahwa, berdasarkan, pasal 1 ayat 1,2 dan ayat 3 Kovenan Internasional atas Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenan on Civil and Political Rights),” yang telah diterima dan disahkan dalam Sidang Majelis Umum PBB pada tanggal 16 Desember 1966, maka bangsa Papua Barat mempunyai hak untuk Menentukan Nasib Sendiri (Self-Determination) melalui sebuah REFERENDUM yang demokratis, bermartabat serta berwibawa sesuai standar hukum Internasional;
6. Bahwa, Tata cara pelaksanaan PEPERA yang tidak sesuai dengan yang tertulis dalam New York Agreement pasal XVIII tentang one man one vote . Perjanjian Roma dan Neu York Agreement 15 Agustus 1962 adalah suatu kejahatan internasional terhadap hak dan kedaulatan rakyat papua barat yang sudah di jamin oleh piagam PBB, dan Atlantac Chapter untuk membentuk nasib sendiri, dimana pemerintah Belanda mengambil langka-langka persiapan menuju pembentukan berdirinya negera papua barat dengan dilahirkaan manifestasi politik 19 november 1961 serta membentuk dewan NEW GUINEA pada tanggal 1 Desember 1961 sebagai persiapan penyerahan kedaulatan pada tanggal 1 Mei 1963 dimana semua upaya ini digagalkan oleh Indonesia lewat New York Agreement dan komando TRIKORA.
7. Bahwa, selanjutnya berdasarkan, hak penentuan nasib sendiri (Self-Determination),” yang dapat dijelaskan pada poin ke lima di atas, maka Perserikatan Bangsa-Bangsa dapat mempertegas lagi dalam Deklarasi PBB atas hak-hak Masyarakat Adat Pribumi, yang telah diterima dan disahkan pada tanggal 13 September 2007 dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mana dapat ditegaskan pada pasal 3 dalam deklarasi ini;
8. Bahwa, berdasarkan keenam poin pada bagian dasar hukum perjuangan TPN-OPM dan dapat diuraikan diatas, maka TPN-OPM telah dan sedang memperjuangkan yang didalamnya, untuk menentukan nasib sendiri rakyat bangsa Papua Barat (Self-Determination), berdasarkan prosedur Hukum Internasional.
C. Sifat Dasar Organisasi OPM-TPN Papua Himi Persis Jawa Barat
1. Bahwa, TPN-OPM adalah organisasi yang dapat lahir berdasarkan kasih ALLAH terhadap umat Tuhan, karena tidak sesuai dengan brikemanusiaan dan brikeadilan di muka bumi maka harus dihapuskan yang hidup dibawah tekanan militer Cengkraman, Perbudakan, Pembunuhan, Pemerkosaan, perampasan, penculikan, penangkapan, penahanan, pemiskinan, pemarsjinalan serta pemusnahan, dari kejahatan oleh bangsa colonial Republik Indonesia;
2. Bahwa, TPN-OPM adalah organisasi yang dapat lahir berdasarkan VISI TPN-OPM ‘’Kerendahan hati memperjuankan pembelaan rakyat dan taat untuk Mencari keadilan, kebenaran, demi kebebasan bangsa dan negara’’ di atas tanah papua, yang terutama memperjuangkan untuk menentukan nasib sendiri rakyat bangsa Papua Barat;
3. Bahwa, TPN-OMP adalah organisasi yang kuat berdasarkan MISI TPN-OPM Pembebasan bangsa Papua Barat pemilik negeri Menjadi Agen Pembaharuan diatas Negeri papua barat , dari tangan pengisap darah terorisme oleh bangsa colonial Republik Indonesia.
D. Sifat Dasar Perjuangan TPN-OPM Papua Fikri Jember Barat
1. Bahwa, Sifat dasar perjuangan TPN-OPM adalah permanen dan kontinuitas Artinya, TPN-OPM tetap berada didalam PROKLAMASI DEVACTO 1 JULI 1971, UUD,S KONSTITUSI SEMENTARA REPUBLIK PAPUA BARAT, yang termuat sebanyak ( 1-129 pasal ) berjuang terus sampai Papua Merdeka dan berdaulat penuh, sebagai bangsa-bangsa lain di muka bumi.
E. Prinsip Dasar Perjuagan TPN-OPM Papua Barat
1. Bahwa, karena tidak mengakui “Aneksasi Papua Barat kedalam wilayah NKRI pada tanggal 1 Mei 1963”, melalui invasi Militer Indonesia dibawah pengawasan UNTEA, yang telah melanggar hak-hak bangsa Papua Barat;
2. Bahwa, karena tidak mengakui “ Pelaksanaan PEPERA 1969 di Papua Barat,” yang pada dasarnya penuh rekayasa dan manipulasi dengan jalan terror serta intimidasi terhadap orang asli Papua, melalui operasi-operasi trikomando militer oleh TNI, sesuai pernyataan Purn. Letjen Sintong Panjaitan dalam bukunya yang berjudul “Perjalanan Seorang Prajurit Para Komando”, yang dapat diterbitkan Maret 2009 lalu; Mengakui bahwa bangsa Papua Barat adalah rumpun Melanesia ras Negrita; Mengakui bahwa bangsa Papua Barat tidak memiliki hubungan apapun serta nasionalisme dengan orang Indonesia, yang mayoritas rumpun melayu Asia, sebagai mana dapat dikatakan oleh Kapolda Papua (Irjen Pol. Bekto Suprato) dalam materinya dapat tanggal 5 Juli 2011, dalam acara Konferensi Perdamaian Papua yang diselenggarakan oleh JDP di aula UNCEN Abepura Papua;
3. Bahwa, oleh karena itu TPN-OPM bersama rakyat bangsa Papua Barat berjuang terus sampai memperoleh kemerdekaan dari tangan colonial Republik Indonesia Di keluarkan dari MABES TPN/OPM VICTORIA-Papua BERBATASAN PNG-RI, atas nama bangsa Papua Barat.
4. Bahwa, berdasarkan ke empat poin dalam bagian prinsip dasar perjuangan TPN-OPM di atas, maka tidak ada kata kompromi bagi TPN-OPM ataupun tidak ada kata menyerah, kepada bangsa colonial Republik Indonesia;
PANGLIMA TERTINGGI KOMANDO PERANG TENTARA PEMBEBASAN NASIONAL PAPUA BARAT. PERNYATAAN SIKAP PANGLIMA NOMOR; 02/PSR/MB-VI/2012 Bahwa, dengan argumentasi yang sangat mendasar dari bagian “A sampai E” diatas, maka TPN-OPM atas nama bangsa Papua Barat menyatakan:
1. Bahwa, mendesak kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa agar segera mengkaji ulang atas kesalahan yang telah buat dalam proses aneksasi Papua Barat dari UNTEA kepada penyerahan administrasi Papua Barat kepada Indonesia pada 1 Mei 1963 serta pelaksanaan PEPERA 1969 dengan berpedomankan pada kajian
Akademisi Belanda (Prof.P.J. Drooglever) dengan bukunya yang berjudul “The Act of Free Choice 1969 in West Papua” dan segera melaksanakan Referendum bagi bangsa Papua Barat sesuai mekanisme prosedur hukum Internasioal;
2. Bahwa, mendesak kepada Pemerintah Amerika Serikat yang sekarang (dibawah Kepemimpinan Presiden Husein Barak Obama), agar segera mengakui kemerdekaan bangsa papua tanggal 1 desember tahun 1961. Dan dari kesalahan Para Tokoh pendahulunya dalam manuver politik mereka, yang mana memihak menguntungkan Indonesia dan mengorbankan Rakyat bangsa Papua Barat dalam sangketa konflik politik Papua Barat, antara Pemerintah Belanda dan Pemerintah Indonesia dari tahun 1962-1969;
3. Bahwa, mendesak kepada Pemerintah Kerajaan Belanda agar segera mengambil sikap Kembali dan memberikan dukungan dalam perjuangan TPN-OPM bersama rakyat bangsa Papua Barat, yang sedang didorong oleh IPWP melalui jalur politik dan ILWP melalui jalur hukum, Menuju Kemerdekaan Republik Bangsa Papua Barat”.
4. Bahwa, mendesak kepada pemerintahan baru Indonesia (dibawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono), kapolri RI, panglima TNI RI, Kapolda, panglima KODAM TNI, Para Kesatuan Militer lain yang bertugas, di propinsi papua dan papua barat, agar segera menggakui kesalahan Para Tokoh pendahulunya, yang mana telah dapat mengklaim bahwa Papua Barat adalah satu-kesatuan integral yang tak terpisahkan dari wilayah NKRI, yang akibatnya mengorbankan ribuan rakyat bangsa papua dan rakyat non-papua dan atau mengabaikan untuk penentuan nasib hak hidup rakyat bangsa Papua Barat, untuk berdaulat penuh seperti bangsa-bangsa lain di muka Bumi. Dalam hal ini dipertegas lagi agar dengan bijaksana dan arif Pemerintah Republik Indonesia harus dan wajib minta maaf kepada bangsa Papua Barat, dan selanjutnya memberikan kemerdekaan penuh yang berdaulat diatas tanah ini. Dengan kebaikan inilah, Pemerintah Indonesia akan dihargai oleh Pemerintah-Pemerintah Anggota PBB dan masyarakat Internasional. Ingat, hal ini sangat penting demi terciptanya perdamaian dunia dan harga diri bangsa Indonesia.
5. Bahwa, jika pernyataan poin 1 sampai dengan poin ke 4 tidak dapat dilaksanakan oleh masing-masing Pemerintah serta oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, maka ( TENTARA PEMBEBASAN NASIONAL PAPUA BARAT ) TPN-OPM bersama seluruh komponen rakyat bangsa Papua Barat siap melaksanakan revolusi total dan siap lawan TNI/POLIRI, dengan ( KEKUATAN DASAR ALLAH ) menjadi Perisai Seluruh penjuruh DUNIA bagi bangsa Papua Barat dalam pertempuran,
6. Perserikatan bangsa-bangsa ( PBB ), Amerika serikat, Belanda, Indonesia, tidak pernah mendengar suara tuntutan rakyat papua barat “MINTA MERDEKA” PUTAR BALIKAN BAHASA INDONESIA LALU BUNUH MANUSIA PAPUA INI SEPERTI BINATANG Pada hal yang berhak mengambil nyawa manusia adalah TUHAN ALLAH sang pencipta penyelamat dunia. Oleh sebab itu
a. Kepada, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, KAPOLRI REPUBLIK INDONESIA, PANGLIMA TNI REPUBLIK INDONESIA, DAN KAPOLDA, PANGDAM PROPINSI PAPUA SERTA KESATUAN GABUNGAN MILITER NKRI ILEGAL YANG ADA DI ATAS TANAH INI SEGERA BERTANGUNG JAWAB ATAS TINDAKAN YANG TIDAK MANUSIAWI PERINTAH PENEMBAKAN TERHADAP; “TN MUSA MAKO TABUNI” yang sedang Menjalankan MISI KRISTUS
b. SAYA SEBAGAI PEMBELA, KEADILAN DAN KEBANARAN RAKYAT YANG TERTINDAS DIATAS TANAH INI MAKA ‘’ATAS NAMA ALLAH SANG PENCIPTA MANUSIA PAPUA, TANAH PAPUA YANG ANDA SEDANG MENGISAP KEKAYAAN ALAM, TULANG PUTIH ORANG PAPUA YANG ANDA SUDAH MENGISAP DARAH, SERTA RAKYAT BANGSA PAPUA YANG MASIH HIDUP PERJUANG DEMI HARGA DIRI BANGSA, DENGAN TEGAS KAMI KUTUK DARI TANAH INI
c. Seluruh militer pertahanan TPN,PB disiapkan peralatan panah busur dan lain-lain mulai dari sekarang sampai tiba tanggal 1 JULI 2012 memperingati HUT TPN-OPM PROKLAMSI BANGSA PAPUA 1 JULI 1971;
d. Rakyat bangsa papua jangan takut, segera lakukan mobilisasi umum Di seluruh tanah air papua barat;
e. Rakyat Bangsa papua menjadi teladan YESUS dan mengikuti perjalanan Nabi MUSA DAN HARUN MEMBAWA KELUAR UMAT TUHAN BANGSA ISRAEL dari PENINDASAN DAN KETIDAK ADILAN;
f. Pastikan hati diri anda menjadi seorang revolusioner, karena panggilan ALLAH Adalah MISI KRISTUS maka anda akan menghancurkan kekuatan alat canggy buatan INDONESIA APAPUN dan pasti berhasil membebaskan umat TUHAN YANG TERTINDAS diatas tanah ini;
Demikian Pernyataan Resmi PANGLIMA TERTINGGI KOMANDO PERANG TENTARA PEMBEBASAN NASIONAL PAPUA BARAT ( TPN,PB ) PUSAT PERTAHANAN KENDALI GERAKAN REVOLUSI PERJUANGAN BANGSA PAPUA BARAT Di keluarkan dari MABES TPN/OPM VICTORIA-Papua BERBATASAN PNG-RI, atas nama bangsa Papua Barat. PANGLIMA TERTINGGI KOMANDO PERANG TENTARA PEMBEBASAN NASIONAL PAPUA BARAT.
Pernyataan ini dapat di baca juga di : http://suara-rimbanews.blogspot.com/2012/06/pernyataan-sikap-panglima-opm-tpn.html?zx=9e0c5e113e116979
PANDANGAN DASAR PERJUANGAN TPN-OPM
A. Pengantar
Puji syukur bagi-Mu Tuhan Perisai Bangsa Papua Barat. Atas perintah ALLAH DATANGLAH YESUS RAJA SANG PENYELAMAT DUNIA DAN KASIH KARUNIA ROH KUDUS DARI KERAJAAN TUHAN YESUS. TPN-OPM dalam Negeri Papua Barat dari MARKAS BESAR PUSAT PERTAHANAN KENDALI PERJUANGAN ORGANISASI PAPUA MERDEKA /TENTARA PEMBEBASAN NASIONAL PAPUA BARAT , DEVACTO PROKLAMASI 1 JULI 1971 VICTORIA-Papua, dibawah pimpinan KOMANDO MILIER ( P.DANI KOGOYA PM.M.Pd ) SEBAGAI PANGLIMA TERTINGGI KOMANDO PERANG PUSAT, TENTARA PEMBEBASAN NASIONAL PAPUA BARAT, serta atas nama Bangsa Papua Barat dengan tegas mengeluarkan pernyataan resmi MELALUI JURU BICARA PANGLIMA PERANG TPN.PAPUA BARAT ; ‘’MILI NAME MOLO NEWI’’ NYATAKAN SIKAP kepada: “Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ), Pemerintah Amerika Serikat ( AS ), Pemerintah Kerajaan Belanda, Pemerintah Republik Indonesia ( NKRI ) dan Pemerintah-Pemerintah Negara Anggota PBB di Seluruh Dunia”, dengan Argumentasi yang mendasar dan sangat rasional. Dasar Pelaksanaan Perjuangan Revolusi TPN-OPM Papua Barat
1. Bahwa, Tuhan ALLAH adalah SANG PENCIPTA Tokoh Agung SEPARATIS PENYELAMAT DUNIA yang memisahkan bumi dari kelap ke terang, maka TPN-OPM telah dan sedang berjuang demi menghormati karya-Nya ALLAH DARI tekanan militer Intimidasi, teror, pembunuhan, pemerkosaan dari COLONIAL REPUBLIK INDONESIA.
2. Bahwa, Tuhan Yesus adalah Pemimpin Revolusioner Sejati PEMBEBASAN umat Manusia di muka bumi, maka TPN-OPM melaksanakan revolusi dengan mengikuti teladan-Nya, demi membebaskan umat-Nya (Bangsa Papua Barat) dari tangan tekanan militer Intimidasi, teror, pembunuhan, kolonialisme Pemerintah Republik Indonesia;
3. Bahwa, TPN-OPM sangat menghormati kedua hukum Tuhan ALLAH ini, maka telah, sedang dan terus melaksanakan perjuangan SUCI melalui revolusi kerilya maupun revolusi total nanti, sampai Papua berdaulat penuh dari tangan Pemerintah colonial Republik Indonesia.
B. Dasar Hukum Perjuangan TPN-OPM Papua Barat
Dasar Negara hukum perjuangan TPN-OPM adalah kasih menurut faham Kristen yaitu;
1. Bahwa, berdasarkan kejadian pasal 1 ayat 1-31, maka tanah Papua dengan segalah isinya adalah Tuhan menciptakan sebagai hak waris bangsa Papua Barat, bukan untuk bangsa-bangsa lain di muka bumi;
2. Bahwa, berdasarkan keluaran pasal 2 ayat 11 dan 12, maka TPN-OPM telah dan sedang berjuang untuk memebebaskan umat Tuhan (Bangsa Papua Barat ) dari “ Cengkraman, Perbudakan, Pembunuhan, Pemerkosaan, perampasan, penculikan, penangkapan, penahanan, pemiskinan, pemarasan, jinalan serta pemusnahan, yang telah dan sedang lakukan oleh bangsa colonial Republik Indonesia;
3. Bahwa, selanjutnya berdasarkan keluaran pasal 23 ayat 1-13, maka hak-hak asasi bangsa Papua Barat harus dan wajib dihargai oleh siapapun manusia di muka bumi, dan dengan tegas stop dirampas milik orang lain;
4. Bahwa, berdasarkan (Declarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa) atas hak-hak asasi manusia (The United Nations Universal Declaration of Human Rights)”, yang telah diterima dan disahkan dalam Sidang Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948, maka hak-hak asasi bangsa Papua Barat harus dan wajib dihormatinya;
5. Bahwa, berdasarkan, pasal 1 ayat 1,2 dan ayat 3 Kovenan Internasional atas Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenan on Civil and Political Rights),” yang telah diterima dan disahkan dalam Sidang Majelis Umum PBB pada tanggal 16 Desember 1966, maka bangsa Papua Barat mempunyai hak untuk Menentukan Nasib Sendiri (Self-Determination) melalui sebuah REFERENDUM yang demokratis, bermartabat serta berwibawa sesuai standar hukum Internasional;
6. Bahwa, Tata cara pelaksanaan PEPERA yang tidak sesuai dengan yang tertulis dalam New York Agreement pasal XVIII tentang one man one vote . Perjanjian Roma dan Neu York Agreement 15 Agustus 1962 adalah suatu kejahatan internasional terhadap hak dan kedaulatan rakyat papua barat yang sudah di jamin oleh piagam PBB, dan Atlantac Chapter untuk membentuk nasib sendiri, dimana pemerintah Belanda mengambil langka-langka persiapan menuju pembentukan berdirinya negera papua barat dengan dilahirkaan manifestasi politik 19 november 1961 serta membentuk dewan NEW GUINEA pada tanggal 1 Desember 1961 sebagai persiapan penyerahan kedaulatan pada tanggal 1 Mei 1963 dimana semua upaya ini digagalkan oleh Indonesia lewat New York Agreement dan komando TRIKORA.
7. Bahwa, selanjutnya berdasarkan, hak penentuan nasib sendiri (Self-Determination),” yang dapat dijelaskan pada poin ke lima di atas, maka Perserikatan Bangsa-Bangsa dapat mempertegas lagi dalam Deklarasi PBB atas hak-hak Masyarakat Adat Pribumi, yang telah diterima dan disahkan pada tanggal 13 September 2007 dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mana dapat ditegaskan pada pasal 3 dalam deklarasi ini;
8. Bahwa, berdasarkan keenam poin pada bagian dasar hukum perjuangan TPN-OPM dan dapat diuraikan diatas, maka TPN-OPM telah dan sedang memperjuangkan yang didalamnya, untuk menentukan nasib sendiri rakyat bangsa Papua Barat (Self-Determination), berdasarkan prosedur Hukum Internasional.
C. Sifat Dasar Organisasi OPM-TPN Papua Himi Persis Jawa Barat
1. Bahwa, TPN-OPM adalah organisasi yang dapat lahir berdasarkan kasih ALLAH terhadap umat Tuhan, karena tidak sesuai dengan brikemanusiaan dan brikeadilan di muka bumi maka harus dihapuskan yang hidup dibawah tekanan militer Cengkraman, Perbudakan, Pembunuhan, Pemerkosaan, perampasan, penculikan, penangkapan, penahanan, pemiskinan, pemarsjinalan serta pemusnahan, dari kejahatan oleh bangsa colonial Republik Indonesia;
2. Bahwa, TPN-OPM adalah organisasi yang dapat lahir berdasarkan VISI TPN-OPM ‘’Kerendahan hati memperjuankan pembelaan rakyat dan taat untuk Mencari keadilan, kebenaran, demi kebebasan bangsa dan negara’’ di atas tanah papua, yang terutama memperjuangkan untuk menentukan nasib sendiri rakyat bangsa Papua Barat;
3. Bahwa, TPN-OMP adalah organisasi yang kuat berdasarkan MISI TPN-OPM Pembebasan bangsa Papua Barat pemilik negeri Menjadi Agen Pembaharuan diatas Negeri papua barat , dari tangan pengisap darah terorisme oleh bangsa colonial Republik Indonesia.
D. Sifat Dasar Perjuangan TPN-OPM Papua Fikri Jember Barat
1. Bahwa, Sifat dasar perjuangan TPN-OPM adalah permanen dan kontinuitas Artinya, TPN-OPM tetap berada didalam PROKLAMASI DEVACTO 1 JULI 1971, UUD,S KONSTITUSI SEMENTARA REPUBLIK PAPUA BARAT, yang termuat sebanyak ( 1-129 pasal ) berjuang terus sampai Papua Merdeka dan berdaulat penuh, sebagai bangsa-bangsa lain di muka bumi.
E. Prinsip Dasar Perjuagan TPN-OPM Papua Barat
1. Bahwa, karena tidak mengakui “Aneksasi Papua Barat kedalam wilayah NKRI pada tanggal 1 Mei 1963”, melalui invasi Militer Indonesia dibawah pengawasan UNTEA, yang telah melanggar hak-hak bangsa Papua Barat;
2. Bahwa, karena tidak mengakui “ Pelaksanaan PEPERA 1969 di Papua Barat,” yang pada dasarnya penuh rekayasa dan manipulasi dengan jalan terror serta intimidasi terhadap orang asli Papua, melalui operasi-operasi trikomando militer oleh TNI, sesuai pernyataan Purn. Letjen Sintong Panjaitan dalam bukunya yang berjudul “Perjalanan Seorang Prajurit Para Komando”, yang dapat diterbitkan Maret 2009 lalu; Mengakui bahwa bangsa Papua Barat adalah rumpun Melanesia ras Negrita; Mengakui bahwa bangsa Papua Barat tidak memiliki hubungan apapun serta nasionalisme dengan orang Indonesia, yang mayoritas rumpun melayu Asia, sebagai mana dapat dikatakan oleh Kapolda Papua (Irjen Pol. Bekto Suprato) dalam materinya dapat tanggal 5 Juli 2011, dalam acara Konferensi Perdamaian Papua yang diselenggarakan oleh JDP di aula UNCEN Abepura Papua;
3. Bahwa, oleh karena itu TPN-OPM bersama rakyat bangsa Papua Barat berjuang terus sampai memperoleh kemerdekaan dari tangan colonial Republik Indonesia Di keluarkan dari MABES TPN/OPM VICTORIA-Papua BERBATASAN PNG-RI, atas nama bangsa Papua Barat.
4. Bahwa, berdasarkan ke empat poin dalam bagian prinsip dasar perjuangan TPN-OPM di atas, maka tidak ada kata kompromi bagi TPN-OPM ataupun tidak ada kata menyerah, kepada bangsa colonial Republik Indonesia;
PANGLIMA TERTINGGI KOMANDO PERANG TENTARA PEMBEBASAN NASIONAL PAPUA BARAT. PERNYATAAN SIKAP PANGLIMA NOMOR; 02/PSR/MB-VI/2012 Bahwa, dengan argumentasi yang sangat mendasar dari bagian “A sampai E” diatas, maka TPN-OPM atas nama bangsa Papua Barat menyatakan:
1. Bahwa, mendesak kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa agar segera mengkaji ulang atas kesalahan yang telah buat dalam proses aneksasi Papua Barat dari UNTEA kepada penyerahan administrasi Papua Barat kepada Indonesia pada 1 Mei 1963 serta pelaksanaan PEPERA 1969 dengan berpedomankan pada kajian
Akademisi Belanda (Prof.P.J. Drooglever) dengan bukunya yang berjudul “The Act of Free Choice 1969 in West Papua” dan segera melaksanakan Referendum bagi bangsa Papua Barat sesuai mekanisme prosedur hukum Internasioal;
2. Bahwa, mendesak kepada Pemerintah Amerika Serikat yang sekarang (dibawah Kepemimpinan Presiden Husein Barak Obama), agar segera mengakui kemerdekaan bangsa papua tanggal 1 desember tahun 1961. Dan dari kesalahan Para Tokoh pendahulunya dalam manuver politik mereka, yang mana memihak menguntungkan Indonesia dan mengorbankan Rakyat bangsa Papua Barat dalam sangketa konflik politik Papua Barat, antara Pemerintah Belanda dan Pemerintah Indonesia dari tahun 1962-1969;
3. Bahwa, mendesak kepada Pemerintah Kerajaan Belanda agar segera mengambil sikap Kembali dan memberikan dukungan dalam perjuangan TPN-OPM bersama rakyat bangsa Papua Barat, yang sedang didorong oleh IPWP melalui jalur politik dan ILWP melalui jalur hukum, Menuju Kemerdekaan Republik Bangsa Papua Barat”.
4. Bahwa, mendesak kepada pemerintahan baru Indonesia (dibawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono), kapolri RI, panglima TNI RI, Kapolda, panglima KODAM TNI, Para Kesatuan Militer lain yang bertugas, di propinsi papua dan papua barat, agar segera menggakui kesalahan Para Tokoh pendahulunya, yang mana telah dapat mengklaim bahwa Papua Barat adalah satu-kesatuan integral yang tak terpisahkan dari wilayah NKRI, yang akibatnya mengorbankan ribuan rakyat bangsa papua dan rakyat non-papua dan atau mengabaikan untuk penentuan nasib hak hidup rakyat bangsa Papua Barat, untuk berdaulat penuh seperti bangsa-bangsa lain di muka Bumi. Dalam hal ini dipertegas lagi agar dengan bijaksana dan arif Pemerintah Republik Indonesia harus dan wajib minta maaf kepada bangsa Papua Barat, dan selanjutnya memberikan kemerdekaan penuh yang berdaulat diatas tanah ini. Dengan kebaikan inilah, Pemerintah Indonesia akan dihargai oleh Pemerintah-Pemerintah Anggota PBB dan masyarakat Internasional. Ingat, hal ini sangat penting demi terciptanya perdamaian dunia dan harga diri bangsa Indonesia.
5. Bahwa, jika pernyataan poin 1 sampai dengan poin ke 4 tidak dapat dilaksanakan oleh masing-masing Pemerintah serta oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, maka ( TENTARA PEMBEBASAN NASIONAL PAPUA BARAT ) TPN-OPM bersama seluruh komponen rakyat bangsa Papua Barat siap melaksanakan revolusi total dan siap lawan TNI/POLIRI, dengan ( KEKUATAN DASAR ALLAH ) menjadi Perisai Seluruh penjuruh DUNIA bagi bangsa Papua Barat dalam pertempuran,
6. Perserikatan bangsa-bangsa ( PBB ), Amerika serikat, Belanda, Indonesia, tidak pernah mendengar suara tuntutan rakyat papua barat “MINTA MERDEKA” PUTAR BALIKAN BAHASA INDONESIA LALU BUNUH MANUSIA PAPUA INI SEPERTI BINATANG Pada hal yang berhak mengambil nyawa manusia adalah TUHAN ALLAH sang pencipta penyelamat dunia. Oleh sebab itu
a. Kepada, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, KAPOLRI REPUBLIK INDONESIA, PANGLIMA TNI REPUBLIK INDONESIA, DAN KAPOLDA, PANGDAM PROPINSI PAPUA SERTA KESATUAN GABUNGAN MILITER NKRI ILEGAL YANG ADA DI ATAS TANAH INI SEGERA BERTANGUNG JAWAB ATAS TINDAKAN YANG TIDAK MANUSIAWI PERINTAH PENEMBAKAN TERHADAP; “TN MUSA MAKO TABUNI” yang sedang Menjalankan MISI KRISTUS
b. SAYA SEBAGAI PEMBELA, KEADILAN DAN KEBANARAN RAKYAT YANG TERTINDAS DIATAS TANAH INI MAKA ‘’ATAS NAMA ALLAH SANG PENCIPTA MANUSIA PAPUA, TANAH PAPUA YANG ANDA SEDANG MENGISAP KEKAYAAN ALAM, TULANG PUTIH ORANG PAPUA YANG ANDA SUDAH MENGISAP DARAH, SERTA RAKYAT BANGSA PAPUA YANG MASIH HIDUP PERJUANG DEMI HARGA DIRI BANGSA, DENGAN TEGAS KAMI KUTUK DARI TANAH INI
c. Seluruh militer pertahanan TPN,PB disiapkan peralatan panah busur dan lain-lain mulai dari sekarang sampai tiba tanggal 1 JULI 2012 memperingati HUT TPN-OPM PROKLAMSI BANGSA PAPUA 1 JULI 1971;
d. Rakyat bangsa papua jangan takut, segera lakukan mobilisasi umum Di seluruh tanah air papua barat;
e. Rakyat Bangsa papua menjadi teladan YESUS dan mengikuti perjalanan Nabi MUSA DAN HARUN MEMBAWA KELUAR UMAT TUHAN BANGSA ISRAEL dari PENINDASAN DAN KETIDAK ADILAN;
f. Pastikan hati diri anda menjadi seorang revolusioner, karena panggilan ALLAH Adalah MISI KRISTUS maka anda akan menghancurkan kekuatan alat canggy buatan INDONESIA APAPUN dan pasti berhasil membebaskan umat TUHAN YANG TERTINDAS diatas tanah ini;
Demikian Pernyataan Resmi PANGLIMA TERTINGGI KOMANDO PERANG TENTARA PEMBEBASAN NASIONAL PAPUA BARAT ( TPN,PB ) PUSAT PERTAHANAN KENDALI GERAKAN REVOLUSI PERJUANGAN BANGSA PAPUA BARAT Di keluarkan dari MABES TPN/OPM VICTORIA-Papua BERBATASAN PNG-RI, atas nama bangsa Papua Barat. PANGLIMA TERTINGGI KOMANDO PERANG TENTARA PEMBEBASAN NASIONAL PAPUA BARAT.
VICTORIA .......18.....JUNI 2012
TTD
Let.JEND.TPN.P.DANI KOGOYAPM.M.Pd
NRP.a-71 000 01
Pernyataan ini dapat di baca juga di : http://suara-rimbanews.blogspot.com/2012/06/pernyataan-sikap-panglima-opm-tpn.html?zx=9e0c5e113e116979
0 komentar:
Post a Comment